Telusuri data statistik sektoral per dinas / instansi secara periodik per tahun di Kabupaten Barito Kuala
13 Indikator Statistik Sektoral
| No | Kode | Nama Indikator / Uraian | Satuan | Perkembangan Data |
|---|---|---|---|---|
| 1 | 1.05.000056 |
Dokumen Hasil Pengendalian Operasi Kesiapsiagaan Terhadap Bencana Kabupaten/Kota Merupakan dokumen yang berisi aktivitas Pusat Pengendalian Operasi Kesiapsiagaan Bencana dalam bentuk laporan periodik penerapan prosedur teknis (check list prosedur) untuk penyelenggaraan tugas Pusdalops baik pada aktivitas internal (misal: prosedur serah terima piket) maupun layanan peringatan dini (misal: prosedur sistem peringatan dini banjir) dan/atau layanan pada tindakan awal operasi penanganan darurat bencana tingkat kabupaten/kota provinsi (misal: prosedur aktivasi ruang krisis, prosedur pengendalian evakuasi,dll). aktivitas tersebut termasuk dalam pelayanan dasar SPM SUB |
Dokumen |
2025
12
|
| 2 | 1.05.000058 |
Dokumen Hasil Pengendalian Penyediaan Sarana Prasarana Kesiapsiagaan Terhadap Bencana Kabupaten/Kota Merupakan dokumen yang berisi aktivitas Pusat Pengendalian Operasi Kesiapsiagaan Bencana dalam bentuk laporan periodik penerapan prosedur teknis (check list prosedur) untuk penyelenggaraan tugas Pusdalops baik pada aktivitas internal (misal: prosedur serah terima piket) maupun layanan peringatan dini (misal: prosedur sistem peringatan dini banjir) dan/atau layanan pada tindakan awal operasi penanganan darurat bencana tingkat kabupaten/kota provinsi (misal: prosedur aktivasi ruang krisis, prosedur pengendalian evakuasi,dll). aktivitas tersebut termasuk dalam pelayanan dasar SPM SUB |
Dokumen |
2025
12
|
| 3 | 1.05.000066 |
Dokumen NSPM Pencegahan/Penanggulangan Kebakaran dalam Daerah Kabupaten/Kota Setiap Tahunnya Pencegahan Kebakaran adalah kegiatan dalam rangka meminimalisir dampak kejadian kebakaran melalui kajian penyusunan dokumen NSPM yang dilakukan setiap tahun dengan satuan dokumen, dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Pencegahan Kebakaran |
Dokumen |
2025
4
|
| 4 | 1.05.000119 |
Kawasan yang Ditingkatkan Kapasitasnya dalam Kesiapsiagaan Bencana Kawasan yang Ditingkatkan Kapasitasnya dalam Kesiapsiagaan Bencana merupakan kegiatan Penguatan Kapasitas Kawasan untuk pencegahan memperkuat pada aspek penguatan kesiapsiagaan atas potensi bahaya dan kerentanan melalui peningkatan kapasitas kelompok masyarakat/komunitas yang ada disuatu kawasan yang berada dalam lingkup kewenangan pemerintah kabupaten/kota |
Kawasan |
2025
1
|
| 5 | 1.05.000120 |
Kawasan yang Ditingkatkan Kapasitasnya dalam Pencegahan Bencana Kawasan yang Ditingkatkan Kapasitasnya dalam Pencegahan Bencana merupakan kegiatan Penguatan Kapasitas Kawasan untuk pencegahan memperkuat pada aspek pengurangan potensi bahaya dan kerentanan, maupun peningkatan kapasitas kelompok masyarakat/komunitas yang ada disuatu kawasan yang berada dalam lingkup kewenangan pemerintah kabupaten/kota |
Kawasan |
2025
1
|
| 6 | 1.05.000123 |
Korban Bencana yang Mendapatkan Distribusi Logistik Evakuasi Korban Bencana Merupakan layanan dalam rangka pendistribusian logistik operasionalisasi peralatan penyelamatan dan evakuasi, serta kebutuhan dasar korban bencana, selama berlangsungnya penanganan awal bencana (masa krisis) lingkup daerah kabupaten/kota |
Orang |
2025
23711
|
| 7 | 1.05.000124 |
Korban Bencana yang Mendapatkan Distribusi Logistik Penyelamatan Korban Bencana Merupakan layanan dalam rangka pendistribusian logistik operasionalisasi peralatan penyelamatan dan evakuasi, serta kebutuhan dasar korban bencana, selama berlangsungnya penanganan awal bencana (masa krisis) lingkup daerah kabupaten/kota |
Orang |
2025
23711
|
| 8 | 1.05.000215 |
Orang yang Mendapatkan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Rawan Bencana Kabupaten/Kota (Per Jenis Bencana) Secara Tatap Muka kepada Penduduk yang Tinggal di Daerah Rawan Bencana Sesuai Jenis Ancaman yang Ada di Kawasan Tempat Tinggalnya Warga Negara yang mendapatkan pelayanan dasar SPM SUB dalam bentuk Sosialisasi Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) rawan bencana bagi penduduk yang berada di kawasan rawan bencana sesuai dengan jenis ancaman bencana di daerah kabupaten/kota |
Orang |
2025
100
|
| 9 | 1.05.000246 |
Warga Negara dan Aparatur yang Mengikuti Pelatihan Mitigasi Bencana Warga Negara yang mendapatkan pelayanan dasar SPM SUB dalam bentuk pelatihan mitigasi bencana dalam tangka peningkatan kemampuan dan keterampilan warga negara di wilayah kabupaten/kota untuk mengenali potensi risiko bencana yang menjadi kewenangan kabupaten.kota |
Orang |
2025
210
|
| 10 | 1.05.000247 |
Warga Negara dan Aparatur yang Mengikuti Pelatihan Pencegahan Bencana Warga Negara yang mendapatkan pelayanan dasar SPM SUB dalam bentuk pelatihan pencegahan bencana dalam tangka peningkatan kemampuan dan keterampilan warga negara di wilayah kabupaten/kota untuk meperkuat aspek pencegahan terhadap bencana yang menjadi kewenangan kabupaten/kota |
Orang |
2025
210
|
| 11 | 1.05.000249 |
Bimbingan Teknis Pasca Bencana Kabupaten/Kota Kemampuan spesifik dari Aparatur SDM BPBD kabupaten/kota dan lintas perangkat daerah kabupaten/kota sesuai dengan standar dan persyaratan yang ditetapkan untuk menyusun dokumen Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (JITUPASNA) dan Rencana Rehabilitasi dan Rekontruksi Pascabencana (R3P), dengan target pelaksanaan 1 kali dalam satu tahun |
Orang |
2025
3
|
| 12 | 1.05.000250 |
Koordinasi penanganan Pascabencana Kabupaten/Kota Fasilitasi yang dilakukan BPBD Kabupaten/Kota untuk memastikan tertanganinya pasca bencana meliputi Sektor : Infrastruktur, Perumahan dan Permukiman, Ekonomi, Sosial dan Lintas Sektor |
Kegiatan |
2025
3
|
| 13 | 1.05.000251 |
Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Penanggulangan Bencana Kabupaten/Kota Peningkatan kapasitas meliputi kompetensi, karakteristik dan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, sikap dan kecakapan yang dimiliki aparatur sesuai dengan standar dan persyaratan yang ditetapkan untuk memberikan pelayanan penanggulangan bencana |
Orang |
2025
5
|
104 Indikator Statistik Sektoral
| No | Kode | Nama Indikator / Uraian | Satuan | Perkembangan Data |
|---|---|---|---|---|
| 1 | 2.19.000064 |
Pemuda Kader Pemuda yang berumur 16-30 tahun di tingkat daerah yang memerlukan pengembangan skill sesuai dengan kriteria tertentu yang dilakukan antara lain melalui pendidikan, pelatihan, pengaderan, pembimbingan, pendampingan, dan/atau forum pengembangan |
Orang |
2025
77545
|
| 2 | 2.19.000065 |
Pemuda Pelopor Pemuda yang memerlukan fasilitasi dan pembinaan untuk pengembangan kepeloporan |
Orang |
2025
3
|
| 3 | 2.19.000067 |
Pemuda wirausaha muda pemula wirausahawan berusia muda (16 sampai 30 tahun) yang sedang merintis usahanya |
Orang |
2025
1273
|
| 4 | 2.19.000068 |
Pemuda Berprestasi Pemuda di daerah yang berprestasi dengan kriteria tertentu (merujuk pada asdep pemberi penghargaan) untuk diberikan penghargaan |
Orang |
2025
70
|
| 5 | 2.19.000069 |
Organisasi Kepemudaan Organisasi kepemudaan yang terdaftar dan aktif untuk terfasilitasi dalam Pelatihan Manajemen Organisasi Kepemudaan |
Organisasi |
2025
21
|
| 6 | 2.19.000071 |
organisasi kepemudaan berprestasi Stake holder kepemudaan di daerah yang berprestasi dengan kriteria tertentu (merujuk pada asdep pemberi penghargaan) untuk diberikan penghargaan |
Organisasi |
2025
3
|
| 7 | 2.19.000073 |
atlet/olahragawan talenta muda Tersedianya atlet/olahragawan usia 12-18 tahun yang dibina melalui PPLP/PPLPD/SKO/induk cabor pengprov/pengkot/kab dan klub olahraga dan usia &18 tahun pada PPLM/PPLD, induk cabor, dan klub olahraga |
Orang |
2025
6
|
| 8 | 2.19.000075 |
atlet/olahragawan disabilitas Tersediannya atlet/olahrawagan disabilitas daerah yang mendapatkan pembinaan melalui NPCI Kabupaten/Kota/Provinsi |
Orang |
2025
35
|
| 9 | 2.19.000076 |
kompetisi/kejuaraan olahraga pelajar satuan pendidikan tingkat menengah Terlaksananya kompetisi/kejuaraan olahraga pelajar di daerah pada satuan pendidikan tingkat dasar (Pekan Olahraga Kab/Kota) dan tingkat menengah (Pekan Olahraga Pelajar Daerah) |
Kegiatan |
2025
1
|
| 10 | 2.19.000081 |
pelatih olahraga yang bersertifikat Tersedianya pelatih olahraga yang terdaftar di induk cabor dan memiliki sertifikat pelatih di tingkat Provinsi/Kab/Kota |
Orang |
2025
51
|
| 11 | 2.19.000082 |
Organisasi Olahraga Tersedianya pelatih olahraga yang terdaftar di induk cabor dan memiliki sertifikat pelatih di tingkat Provinsi/Kab/Kota |
Lembaga |
2025
3
|
| 12 | 2.19.000083 |
wasit Tersedianya wasit/juri yang terdaftar di induk cabor dan memiliki sertifikasi di tingkat Provinsi/Kab/Kota |
Orang |
2025
56
|
| 13 | 2.19.000085 |
Sarana Olahraga Tersedianya Sarana pada cabang olahraga unggulan di Provinsi/Kabupaten/Kota |
Unit |
2025
1
|
| 14 | 2.19.000086 |
Prasarana Olahraga Tersedianya Prasarana pada cabang olahraga unggulan di Provinsi/Kabupaten/Kota |
Unit |
2025
75
|
| 15 | 2.19.000087 |
Sarana Olahraga Disabilitas Tersedianya Sarana pada cabang olahraga unggulan disabilitas di Provinsi/Kabupaten/Kota |
Unit |
2025
3
|
| 16 | 2.19.000089 |
organisasi kepramukaan Tersedianya data satuan organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan yang berbasis, antara lain profesi, aspirasi, dan agama yang terbentuk di daerah |
Organisasi |
2025
4
|
| 17 | 2.19.000090 |
tenaga pendidik pramuka Tenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan disebut sebagai anggota dewasa, terdiri atas: a. b. c. dan d. instruktur. Yang telah diberikan sertifikasi kompetensi oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan |
Orang |
2025
130
|
| 18 | 2.19.000091 |
kegiatan pramuka Kegiatan pendidikan kepramukaan dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan spiritual dan intelektual, keterampilan, dan ketahanan diri yang dilaksanakan melalui metode belajar interaktif dan progresif yang melibatkan peserta didik kepramukaan |
Orang |
2025
158
|
| 19 | 2.22.000001 |
Adat dan Adat Istiadat Melalui Media Luar Ruang yang dipublikasikan - Adat istiadat : Adat Istiadat adalah serangkaian tingkah laku yang terlembaga dan mentradisi dalam masyarakat yang berfungsi mewujudkan nilai sosial budaya ke dalam kehidupan sehari-hari. - Media Luar ruangan : Media Luar ruangan adalah media yang berukuran besar dipasang ditempat-tempat terbuka seperti dipinggir jalan, dipusat keramaian atau tempat-tempat khusus lainnya, seperti di dalam bus kota, gedung, pagar tembok dan sebagainya. |
Dokumen |
2025
1
|
| 20 | 2.22.000008 |
Cagar Budaya yang dipublikasikan &- Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.& |
Unit |
2025
4
|
| 21 | 2.22.000018 |
Dokumen Data dan Informasi Sejarah yang dapat diakses masyarakat - Dokumen : Dokumen adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain, maupun terekam dalam bentuk/corak apapun. - Informasi : Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik atau nonelektronik. - Sejarah : Sejarah adalah umpulan benda kebudayaan baik yang bersifat fisik, bersifat tulisan, bersifat lisan, maupun audiovisual untuk membuktikan sejarah. |
Dokumen |
2025
12
|
| 22 | 2.22.000020 |
Dokumen Hasil Rapat Koordinasi Peradilan Adat dan Perpolisian Masyarakat (Polmas) - Dokumen adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain, maupun terekam dalam bentuk/corak apapun. - Polmas adalah singkatan dari Pemolisian Masyarakat. |
Dokumen |
2025
1
|
| 23 | 2.22.000021 |
Dokumen Kemitraan dengan Lembaga Pelestari Budaya &- Dokumen : Dokumen adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain, maupun terekam dalam bentuk/corak apapun. - Kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah terutama dimana Usaha Besar berinvestasi. - Lembaga : Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. |
Dokumen |
2025
1
|
| 24 | 2.22.000024 |
Dokumen Pembangunan Ketahanan Sosial Budaya - Dokumen : Dokumen adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain, maupun terekam dalam bentuk/corak apapun. |
Dokumen |
2025
2
|
| 25 | 2.22.000025 |
Dokumen Pengembangan Sistem Pertanian Tradisional - Dokumen : Dokumen adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain, maupun terekam dalam bentuk/corak apapun. - Pengembangan : Pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. - Sistem Pertanian Tradisional : Sistem Pertanian Tradisional adalah siklus pertanian tahunan yang terpadu dengan peternakan kerbau dan hewan peliharaan lainnya yang dilakukan oleh petani di Krayan secara turun temurun yang sifatnya adaptif, ramah lingkungan, berkelanjutan, efisien dan tidak menggunakan input bahan kimia sintetis (pupuk, pestisida, antibiotik dan lain-lain), serta melestarikan varietas lokal dataran tinggi Krayan |
Dokumen |
2025
1
|
| 26 | 2.22.000026 |
Dokumen Perencanaan Program dan Kegiatan Yang Mengakomodir Urusan Kebudayaan &- Dokumen : Dokumen adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain, maupun terekam dalam bentuk/corak apapun. - Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. - Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah. - Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat. |
Dokumen |
2025
6
|
| 27 | 2.22.000027 |
Dokumen Publikasi Seni dan Budaya Daerah - Dokumen : Dokumen adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain, maupun terekam dalam bentuk/corak apapun. - Publikasi : Publikasi adalah kegiatan penyebarluasan informasi kepada masyarakat umum. - Seni : Yang dimaksud dengan &seni& adalah ekspresi artistik individu, kolektif, atau komunal, yang berbasis wansan budaya maupun berbasis kreativitas penciptaan baru, yang terwujud dalam berbagai bentuk kegiatan dan/ atau medium. Seni antara lain seni pertunjukan, seni rupa, seni sastra, film, seni musik, dan seni media. |
Dokumen |
2025
6
|
| 28 | 2.22.000031 |
Industri Kreatif yang dikembangkan - Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri. |
Unit |
2025
2
|
| 29 | 2.22.000032 |
Kasus Sengketa Adat yang terdata dan terdokumentasi Sengketa merupakan perbedaan kepentingan antar individu atau lembaga pada objek yang sama yang dimanifestasikan dalam hubungan-hubungan diantara mereka |
Kasus |
2025
1
|
| 30 | 2.22.000037 |
Koleksi Museum yang dilakukan Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfataan Koleksi secara Terpadu &- Koleksi Museum : Koleksi Museum yang selanjutnya disebut Koleksi adalah benda cagar budaya, bangunan sagar budaya, dan/atau struktur cagar budaya dan/atau bukan cagar budaya yang merupakan bukti material hasil budaya dan/atau materisi alam dan lingkunganya yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan agama, kebudayaan, teknologi, dan/atau pariwisata - Pengembangan : pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. |
Unit |
2025
1
|
| 31 | 2.22.000038 |
Koleksi museum yang di kembangkan dan dimanfaatkan &- Koleksi Museum : Koleksi Museum yang selanjutnya disebut Koleksi adalah benda cagar budaya, bangunan sagar budaya, dan/atau struktur cagar budaya dan/atau bukan cagar budaya yang merupakan bukti material hasil budaya dan/atau materisi alam dan lingkunganya yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan agama, kebudayaan, teknologi, dan/atau pariwisata& |
Unit |
2025
1
|
| 32 | 2.22.000045 |
Laporan Even Penggiat Seni - Seni : Yang dimaksud dengan &seni& adalah ekspresi artistik individu, kolektif, atau komunal, yang berbasis wansan budaya maupun berbasis kreativitas penciptaan baru, yang terwujud dalam berbagai bentuk kegiatan dan/ atau medium. Seni antara lain seni pertunjukan, seni rupa, seni sastra, film, seni musik, dan seni media. |
Laporan |
2025
4
|
| 33 | 2.22.000046 |
Laporan Festival Kebudayaan Yogyakarta - Kebudayaan : Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat. |
Laporan |
2025
1
|
| 34 | 2.22.000047 |
Laporan Gelar Budaya Yogyakarta &- Gelar : Gelar adalah sebutan yang diberikan oleh perguruan tinggi kepada lulusan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi. |
Laporan |
2025
1
|
| 35 | 2.22.000048 |
Laporan Hasil Evaluasi dan Pengawasan Cagar Budaya Ke Luar Daerah Provinsi &- Cagar Budaya : Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. |
Laporan |
2025
1
|
| 36 | 2.22.000054 |
Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi Program dan Kegiatan Urusan Kebudayaan - Program : Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah. - Kebudayaan : Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat. |
Laporan |
2025
5
|
| 37 | 2.22.000055 |
Laporan hasil Pembinaan Bahasa dan Sastra - Pembinaan : Pembinaan adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Narapidana dan Anak Binaan. |
Laporan |
2025
1
|
| 38 | 2.22.000057 |
Laporan Hasil Pembinaan Muatan Lokal &- Pembinaan : Pembinaan adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Narapidana dan Anak Binaan. - Muatan Lokal : Muatan lokal adalah bahan kajian atau mata pelajaran pada satuan pendidikan yang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal. |
Laporan |
2025
1
|
| 39 | 2.22.000070 |
Laporan Pembinaan Adat Seumapa/Narit Maja, Meunasib dan Tarian Tradisional - Pembinaan : Pembinaan adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Narapidana dan Anak Binaan. |
Laporan |
2025
1
|
| 40 | 2.22.000071 |
Laporan Pembinaan Kelembagaan Adat dan Tradisi - Pembinaan : Pembinaan adalah kegiatan yang diselenggaraka untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Narapidana dan Anak Binaan. - Kelembagaan : Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah lembaga Penelitian, lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, atau bentuk lain yang sejenis sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan Perguruan Tinggi. - Adat : Adat adalah gagasan kebudayaan yang terdiri dari nilai-nilai budaya, norma, kebiasaan, kelembagaan, dan hukum adat yang mengatur tingkah laku manusia antara satu sama lain yang lazim dilakukan disuatu kelompok masyarakat. |
Laporan |
2025
1
|
| 41 | 2.22.000073 |
Laporan Pembinaan Mediasi Adat - Pembinaan : Pembinaan adalah kegiatan yang diselenggaraka untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Narapidana dan Anak Binaan. - Mediasi : Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa internal Ormas yang difasilitasi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk memperoleh kesepakatan atas permintaan para pihak yang bersengketa. - Adat : Adat adalah gagasan kebudayaan yang terdiri dari nilai-nilai budaya, norma, kebiasaan, kelembagaan, dan hukum adat yang mengatur tingkah laku manusia antara satu sama lain yang lazim dilakukan disuatu kelompok masyarakat. |
Laporan |
2025
1
|
| 42 | 2.22.000078 |
Laporan Pengembangan Bahasa Sastra - Pengembangan : pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. |
Laporan |
2025
1
|
| 43 | 2.22.000079 |
Laporan Pengembangan dan Implementasi Nilai-nilai Luhur dalam Masyarakat - Pengembangan : pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. - Masyarakat : Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara Indonesia, kelompok masyarakat, dan/atau Organisasi Kemasyarakatan. |
Laporan |
2025
1
|
| 44 | 2.22.000092 |
Lembaga kebudayaan yang dibina - Lembaga Kebudayaan : Lembaga Kebudayaan adalah organisasi yang bertujuan mengembangkan dan membina Kebudayaan. - Kebudayaan : kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat. |
Lembaga |
2025
2
|
| 45 | 2.22.000093 |
Lembaga Kesenian Tradisional yang ditingkatkan Kapasitasnya - Lembaga : Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. - Kesenian : Kesenian adalah hasil cipta rasa manusia yang memiliki nilai estetika dan keserasian antara pencipta, karya cipta, dan lingkungan penciptaan. - Tradisional : Tradisional adalah Masyarakat perikanan tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional. |
Lembaga |
2025
1
|
| 46 | 2.22.000094 |
Lembaga Penggiat Seni yang dibina - Lembaga : Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. - Seni : Yang dimaksud dengan &seni& adalah ekspresi artistik individu, kolektif, atau komunal, yang berbasis wansan budaya maupun berbasis kreativitas penciptaan baru, yang terwujud dalam berbagai bentuk kegiatan dan/ atau medium. Seni antara lain seni pertunjukan, seni rupa, seni sastra, film, seni musik, dan seni media. |
Lembaga |
2025
5
|
| 47 | 2.22.000097 |
Lembaga Wisata Budaya yang Ditingkatkan - Lembaga : Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. - Wisata : Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara |
Lembaga |
2025
1
|
| 48 | 2.22.000101 |
Majalah dan Buku tentang Adat dan Adat Istiadat yang Diterbitkan - Buku : Buku adalah karya tulis danjatau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala. - Adat Istiadat : Adat istiadat adalah tata kelakuan yang kekal dan turun-temurun dari generasi satu ke generasi lain sebagai warisan, sehingga kuat integrasinya dengan pola perilaku masyarakat. |
Eksemplar |
2025
1
|
| 49 | 2.22.000106 |
objek Cagar Budaya dan Warisan Budaya yang dikelola - Cagar Budaya : cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan |
Objek |
2025
14
|
| 50 | 2.22.000109 |
Objek Atraksi Wisata Budaya yang dikembangkan - Atraksi Wisata : Atraksi Wisata adalah suatu kegiatan yang menyelenggarakan pertunjukan kesenian, olah raga, pameran/promosi, dan bazar di tempat tertutup dan di tempat terbuka yang bersifat temporer baik komersil maupun tidak komersil. - Wisata : Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam waktu sementara. |
Objek |
2025
1
|
| 51 | 2.22.000110 |
Objek Budaya Bahari yang dikembangkan Objek budaya adalh objek wisata yang daya tariknya bersumber pada objek kebudayaan, seperti peninggalan sejarah, museum, dan atraksi kesenian. |
Objek |
2025
1
|
| 52 | 2.22.000112 |
Objek Cagar Budaya dan Warisan Budaya yang dikembangkan - Cagar Budaya : cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan |
Objek |
2025
14
|
| 53 | 2.22.000113 |
Objek Cagar Budaya yang dikembangkan - Cagar Budaya : cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan |
Objek |
2025
14
|
| 54 | 2.22.000114 |
Objek Cagar Budaya yang dilindungi - Cagar Budaya : cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan |
Objek |
2025
16
|
| 55 | 2.22.000115 |
Objek Cagar Budaya yang dimanfaatkan - Cagar Budaya : cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan |
Objek |
2025
14
|
| 56 | 2.22.000117 |
Objek Cagar Budaya yang ditetapkan - Cagar Budaya : cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan |
Objek |
2025
2
|
| 57 | 2.22.000118 |
Objek Cagar Budaya yang mendapatkan perizinan Ke Luar Daerah Provinsi - Cagar Budaya : cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan |
Objek |
2025
1
|
| 58 | 2.22.000119 |
Objek Diduga Cagar Budaya yang didaftarkan - Cagar Budaya : cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan |
Objek |
2025
2
|
| 59 | 2.22.000124 |
Objek Pemajuan Kebudayaan yang dilakukan Pemanfaatan - Kebudayaan : kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat. |
Objek |
2025
1
|
| 60 | 2.22.000125 |
Objek Pemajuan Kebudayaan yang dilakukan Pengembangan - Kebudayaan : kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat. - Pengembangan : pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. |
Objek |
2025
1
|
| 61 | 2.22.000126 |
Objek Pemajuan Kebudayaan yang dilakukan Pelindungan - Kebudayaan : kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat. |
Objek |
2025
2
|
| 62 | 2.22.000128 |
Objek Pemajuan Lembaga Adat yang telah dilakukan Pemanfaatan - Lembaga : Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. |
Objek |
2025
1
|
| 63 | 2.22.000129 |
Objek Pemajuan Lembaga Adat yang telah dilakukan Pelindungan - Lembaga : Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. |
Objek |
2025
1
|
| 64 | 2.22.000130 |
Objek Pemajuan Lembaga Adat yang telah dilakukan Pengembangan - Lembaga : Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. - Pengembangan : pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. |
Objek |
2025
1
|
| 65 | 2.22.000134 |
objek pemajuan tradisi budaya yang dilakukan Pengembangan - Pengembangan : pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. |
Objek |
2025
2
|
| 66 | 2.22.000136 |
objek pemajuan tradisi budaya yang dilakukan Pemanfaatan - Pemanfaatan : Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik negara/daerah yang:.tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kementerian/ lembaga/ satuan kerja perangkat daerah, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, dan bangun serah guna/ bangun guna serah dengan tidak mengubah status kepemilikan. |
Objek |
2025
1
|
| 67 | 2.22.000146 |
Pakaian dan Perlengkapan Adat pakaian adat adalah kostum yang mengekspresikan identitas, yang biasanya dikaitkan dengan wilayah geografis atau periode waktu dalam sejarah. Pakaian adat juga dapat menunjukkan status sosial, perkawinan, atau agama |
Unit |
2025
4
|
| 68 | 2.22.000178 |
Sarana dan Prasarana Budaya - Sarana : Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan. - Prasarana ; Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses. |
Unit |
2025
1
|
| 69 | 2.22.000180 |
Sarana dan Prasarana Lembaga Budaya - Sarana : Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan. - Prasarana : Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses. |
Unit |
2025
1
|
| 70 | 2.22.000192 |
Sumber Daya Manusia Kebudayaan - SDM : Sumber Daya Manusia merupakan unsur yang sangat penting dalam penyelenggaraan transportasi untuk dapat menjalankan peran transportasi dalam kehidupan bangsa dan negara yaitu sebagai urat nadi kehidupan ekonomi, sosial budaya, politik, dan pertahanan keamanan. - Kebudayaan : kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat. |
Orang |
2025
4
|
| 71 | 2.22.000196 |
Sumber Daya Manusia Kesenian Tradisional yang mendapat Pendidikan dan Pelatihan (ditingkatkan kompetensinya) SDM : Sumber Daya Manusia merupakan unsur yang sangat penting dalam penyelenggaraan transportasi untuk dapat menjalankan peran transportasi dalam kehidupan bangsa dan negara yaitu sebagai urat nadi kehidupan ekonomi, sosial budaya, politik, dan pertahanan keamanan. - Tradisional : Tradisional adalah Masyarakat perikanan tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional. - Pendidikan : Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. |
Orang |
2025
1
|
| 72 | 2.22.000197 |
Sumber Daya Manusia Kesenian Tradisonal yang mengikuti proses standarisasi &- SDM : Sumber Daya Manusia merupakan unsur yang sangat penting dalam penyelenggaraan transportasi untuk dapat menjalankan peran transportasi dalam kehidupan bangsa dan negara yaitu sebagai urat nadi kehidupan ekonomi, sosial budaya, politik, dan pertahanan keamanan. - Tradisional : Tradisional adalah Masyarakat perikanan tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional. |
Sertifikat |
2025
1
|
| 73 | 2.22.000211 |
Objek Warisan Budaya Nasional dan Dunia yang di kelola Pengelolaan adalah upaya terpadu untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan Cagar Budaya melalui kebijakan pengaturan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan untuk sebesarbesarnya kesejahteraan rakyat. pengelolaan warisan budaya dunia yang merupakan tempat-tempat di Bumi yang memiliki nilai universal luar biasa bagi umat manusia. Warisan budaya dunia dilindungi secara hukum oleh konvensi internasional dan dikelola oleh UNESCO, dan dimiliki atau dkuasai oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota Pengelolaan Warisan Budaya Dunia yang dikuasai atau dimiliki oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dapat dilakukan melalui kegiatan, Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, berupa - pengembangan pelindungan hukum dan kebijakan yang melindungi warisan dunia dari kerusakan, perusakan atau eksploitasi ini termasuk zonasi, regulasi pembangunan dan pelindungan lingkungan, - Pengembangan Rencana Pengelolaan yang komprehensif dan berkelanjutan, yang mencakup pelestarian fisik situs, pemeliharaan nilai sejarah dan budaya serta strategii mitigasi resiko seperti bencana alam dan perubahan iklim - Konservasi dan Pemeliharaan - Pendidikan dan Kesadaran Masyarakat tentang pentingnya warisan dunia melalui program pendidikan, sosialisasi dan partisipasi komunitas - Pengelolaan Pengunjung dan Pariwisata Berkelanjutan dengan mengembangkan strategi untuk mengelola jumlah pengunjung dan dampaknya terhadap situs warisan budaya, baik dengan penetapan batas pengunjung, pengembangan infrastruktur ramah lingkungan dan promosi wisata berkelanjutan - Kolaborasi dan Kemitraan - Pemantauan dan evaluasi rutin - Pendanaan yang berkelanjutan |
Objek |
2025
1
|
| 74 | 2.22.000212 |
Sarana dan Prasarana untuk pengembangan dan kemajuan perfilman yang tersedia Sarana dan prasarana kebudayaan adalah fasilitas penunjang terselenggaranya aktivitas kebudayaan, antara lain museum, ruang pertunjukan, galeri, sanggar, bioskop publik, perpustakaan, taman kota, kebun raya, gelanggang, dan taman budaya. Pelaksanaannya dilakukan sesuai ketentuan perundangan. Pelaksanaan kegiatan dilakukan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. |
Unit |
2025
1
|
| 75 | 2.22.000216 |
Pembuatan Film tentang Warisan Budaya Bangsa di Daerah Kabupaten/Kota yang terlaksana Warisan budaya adalah benda atau atribut tak berbenda yang merupakan jati dari suatu masyarakat atau kaum yang diwariskan dari generasi-generasi sebelumnya, yang dilestarikan untuk generasi-generasi yang akan datang. Penentuan objek warisan budaya nasional dan dunia ditentukan dengan ketentuan perundangan. Pelaksanaan kegiatan mengikuti ketentuan perundangan yang berlaku. |
Dokumen |
2025
1
|
| 76 | 2.22.000220 |
Terlaksananya Bantuan Pembiayaan Apresiasi Film di Kabupaten/Kota Bantuan pembiayaan yang diberikan dalam rangka apresiasi film. Apresiasi film adalah upaya memahami, menikmati, dan menghargai upaya pembuat film, pemeran, dan karya. Pelaksanaan kegiatan dilakukan sesuai ketentuan perundangan. |
Kegiatan |
2025
1
|
| 77 | 2.22.000234 |
Penyusunan, Pemutakhiran, Penetapan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah adalah dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam upaya Pemajuan Kebudayaan beserta usulan penyelesaiannya. Penyusunan PPKD Provinsi harus berdasarkan dokumen PPKD Kab/Kota. Penyusunan PPKD Provinsi dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan masyarakat melalui wakil para ahli yang terlibat dalam penyusunan PPKD Kab/kota dalam Provinsi tersebut atau pemangku kepentingan, dan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur. PPKD disusun dengan tahapan: 1. perencanaan 2. konsolidasi data 3. pengolahan data 4. analisis atas hasil pengolahan data 5. penyusunan naskah 6. penetapan PPKD |
Dokumen |
2025
1
|
| 78 | 2.22.000241 |
Pengusulan Warisan Budaya Tak Benda Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) adalah berbagai hasil praktek, perwujudan, ekspresi pengetahuan dan keterampilan, yang terkait dengan lingkup budaya, yang diwariskan dari generasi ke generasi secara terus menerus melalui pelestarian dan/atau penciptaan kembali Penetapan WBTb adalah pemberian status Objek Pemajuan Kebudayaan menjadi Warisan Budaya Takbenda Penetapan WBTb: 1. Pengusulan OPK yang ingin ditetapkan menjadi WBTb 2. Pengumpulan dokumen pendukung untuk penetapan WBTb 3. Pembahasan usulan oleh tim ahli WBTb 4. Sidang penetapan 5. Rekomendasi penetapan WBTb |
Objek |
2025
1
|
| 79 | 2.22.000244 |
Pengelolaan Koleksi Museum Pengelolaan adalah suatu proses sistematis dalam menjalankan suatu tujuan yang didalamnya terdapat perencanaan yang baik, pengarahan, pengontrolan dan pemanfaatan sumberdaya sebaik mungkin, agar segala tujuan yang direncanakan dapat tercapai secara efektfi dan efisien, sedangkan dalam pengelolaan koleksi museum, adalah pengelolaan koleksi yang berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar budaya, dan/atau struktur cagar budaya dan/atau Bukan Cagar Budaya yang merupakan bukti material hasil budaya dan/atau material alam dan lingkungannya yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, kebudayaan, teknologi dan/atau pariwisata, yang didahului dengan registrasi dan inventarisasi, tanggungjawab pengelolaan koleksi adalah seorang kurator yang karena kompetensi keahliannya. Misal kegiatan untuk pengelolaan koleksi Museum antara lain : Kajian Koleksi, Dalam hal ini, museum yang dimaksud adalah museum Kabupaten/Kota. Koleksi dapat berupa benda utuh, fragmen, benda hasil perbanyakan/replika, spesimen, hasil rekonstruksi, dan/atau hasil restorasi. Dan harus memenuhi syarat sesuai dengan visi misi museum, jelas asal usulnya, diperoleh dengan cara yang sah, keterawatan dan/atau tidak mempunyai efek negatif bagi kelangsungan hidup manusia dan alam. Upaya kegiaten pengelolaan koleksi berupa : 1. 2. 3. 4. Penghapusan 5. Registrasi dan dan 6. Kajian Koleksi |
Unit |
2025
1
|
| 80 | 3.26.000001 |
Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota yang Dikembangkan Sesuai dengan Tahapan Pengembangan (Berkembang) Melaksanakakan Pengembangan Destinasi Pariwisata Prioritas Kabupaten/Kota yang berkualitas, berdaya saing, dan berkelanjutan yang sudah ditetapkan dalam RIPPARDA ( Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah) Kabupaten/Kota dengan pola penguatan jejaring ekosistem dan tata kelola |
Lokasi |
2025
1
|
| 81 | 3.26.000013 |
Dokumen Hasil Fasilitasi Pencatatan atas Hak Cipta kepada Pelaku Ekonomi Kreatif Dokumen hasil fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual adalah Bukti Permohonan Pendaftaran Kekayaan Intelektual ke Kementerian Hukum dan HAM |
Dokumen |
2025
3
|
| 82 | 3.26.000017 |
Dokumen Hasil Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota untuk memperoleh data dan informasi tentang pertumbuhan sektor pariwisata Kab/Kota |
Dokumen |
2025
5
|
| 83 | 3.26.000019 |
Dokumen Hasil Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Kawasan Startegis Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan kawasan strategis Pariwisata Kabupaten/Kota untuk memperoleh data dan informasi yang dapat dijadikan bahan umpan balik pengembangan destinasi pariwisata yang berkualitas, berdaya saing, dan berkelanjutan |
Dokumen |
2025
1
|
| 84 | 3.26.000026 |
Dokumen Hasil Pelaksanaan Penyediaan Data Pariwisata Kabupaten/Kota Dalam Negeri melakukan pendataan secara real time pada setiap destinasi lokal untuk wisatawan dalam negeri |
Dokumen |
2025
1
|
| 85 | 3.26.000027 |
Dokumen Hasil Pelaksanaan Penyediaan Data Pariwisata Kabupaten/Kota Luar Negeri melakukan pendataan secara real time pada setiap destinasi lokal untuk wisatawan luar negeri |
Dokumen |
2025
1
|
| 86 | 3.26.000031 |
Dokumen Hasil Penguatan Promosi Melalui Media Cetak Dalam Negeri memiliki rencana strategi pemasaran pariwisata provinsi yang dilakukan melalui media cetak dalam negeri dan mendokumentasikan bukti tayang |
Dokumen |
2025
1
|
| 87 | 3.26.000033 |
Dokumen Hasil Penguatan Promosi Melalui Media Elektronik Dalam Negeri Memiliki rencana strategi pemasaran pariwisata provinsi yang dilakukan melalui media elektonik dalam negeri dan mendokumentasikan bukti tayang |
Dokumen |
2025
1
|
| 88 | 3.26.000144 |
Destinasi Pariwisata berbasis alam, budaya, buatan yang dikembangkan oleh Kab/Kota Destinasi Pariwisata berbasis alam, budaya, buatan yang tercantum/masuk dalam RIPPARKAB/KOTA |
Lokasi |
2025
3
|
| 89 | 3.26.000145 |
Destinasi Pariwisata berbasis alam, budaya, buatan yang dikembangkan oleh Kab/Kota Destinasi Pariwisata berbasis alam, budaya, buatan yang tercantum/masuk dalam RIPPARKAB/KOTA |
Lokasi |
2025
11
|
| 90 | 3.26.000159 |
Dokumen Hasil Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Daya Tarik Wisata Kabupaten/Kota Melaksanakan asesmen dan penilaian terhadap perkembangan Daya Tarik Wisata Kabupaten/Kota |
Dokumen |
2025
4
|
| 91 | 3.26.000163 |
Data Kondisi SDM Pengelola Kawasan Stategis Pariwisata Tersusunnya data jumlah SDM, demografis, tingkat kompetensi dan analisis kebutuhan pelatihan bagi Pengelola Kawasan Stategis Pariwisata |
Data |
2025
11
|
| 92 | 3.26.000168 |
Laporan Hasil Kegiatan Pemasaran Pariwisata Baik Dalam dan Luar Negeri melakukan pendataan terkait transaksi potensial yang merupakan hasil dari pemasaran |
Laporan |
2025
4
|
| 93 | 3.26.000181 |
Sarana dan Prasarana yang dikelola oleh Pemda Kab/Kota di Destinasi Pariwisata mengidentifikasi alokasi anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana yang tercatat menjadi aset Pemda Provinsi di Destinasi Pariwisata |
Unit |
2025
30
|
| 94 | 3.26.000182 |
Sarana dan Prasarana yang dikelola oleh Pemda Kab/Kota di Kawasan Strategis Pariwisata mengidentifikasi sarana dan prasarana yang tercatat menjadi aset dan dikelola oleh Pemda Provinsi di Destinasi Pariwisata |
Unit |
2025
30
|
| 95 | 3.26.000188 |
Amenitas pariwisata yang berkembang di Kab/Kota Akomodasi, usaha makmin, usaha perjalanan, toko souvenir dan amenitas pariwisata lain yang berkembang karena adanya aktivitas wisata |
Dokumen |
2025
1
|
| 96 | 3.26.000200 |
Sarana dan Prasarana yang dikelola oleh Pemda Kab/Kota di Destinasi Pariwisata Provinsi yang terpelihara Mengidentifikasi alokasi anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana yang tercatat menjadi aset Pemda Provinsi di Destinasi Pariwisata Provinsi |
Unit |
2025
1
|
| 97 | 3.26.000201 |
Sarana dan Prasarana yang dikelola oleh Pemda Kab/Kota di Destinasi Pariwisata Kab/Kota Mengidentifikasi sarana dan prasarana yang tercatat menjadi aset dan dikelola oleh Pemda Kab/Kota di Destinasi Pariwisata Kab/Kota |
Unit |
2025
1
|
| 98 | 3.26.000214 |
Data jumlah kegiatan peningkatan SDM Pengelola Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota yang telah dilakukan Peningkatan kapasitas SDM pengelola kawasan strategis pariwisata provinsi melalui pelatihan berbasis kompetensi dan pelatihan bidang pariwisata lainnya (re-skilling, up-skilling, new-skilling) |
Orang |
2025
3
|
| 99 | 3.26.000217 |
Data jumlah anggota masyarakat yang memahami tata cara pengelolaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota Peningkatan kapasitas SDM pengelola Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota melalui pemberdayaan masyarakat |
Orang |
2025
30
|
| 100 | 3.26.000218 |
Daya jumlah kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam Pengelolaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota yang telah dilakukan Peningkatan kapasitas SDM pengelola Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota melalui pemberdayaan masyarakat |
Orang |
2025
30
|
| 101 | 3.26.000221 |
Data jumlah kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam Pengelolaan Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota yang telah dilakukan Peningkatan kapasitas SDM pengelola Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota melalui pemberdayaan masyarakat |
Orang |
2025
30
|
| 102 | 3.26.000225 |
Data jumlah SDM yang memiliki kompetensi dalam Pengelola Daya Tarik Wisata Unggulan Kabupaten/Kota Peningkatan kapasitas SDM pengelola Pengelola Daya Tarik Wisata Unggulan Kabupaten/Kota melalui pelatihan berbasis kompetensi dan pelatihan bidang pariwisata lainnya (re-skilling, up-skilling, new-skilling) |
Orang |
2025
15
|
| 103 | 3.26.000226 |
Data kegiatan peningkatan kapasitas SDM dalam Pengelolaan Daya Tarik Wisata Unggulan Kabupaten/Kota yang telah dilakukan Peningkatan kapasitas SDM pengelola Pengelola Daya Tarik Wisata Unggulan Kabupaten/Kota melalui pelatihan berbasis kompetensi dan pelatihan bidang pariwisata lainnya (re-skilling, up-skilling, new-skilling) |
Orang |
2025
15
|
| 104 | 3.26.000229 |
Data SDM yang memiliki kompetensi ekonomi kreatif setelah difasilitasi Pelatihan, Bimbingan Teknis, dan Pendampingan Ekonomi Kreatif Memberikan fasilitasi Pelatihan (re-skilling, up-skilling, new-skilling), Bimbingan Teknis, dan Pendampingan Ekonomi Kreatif |
Orang |
2025
5
|
10 Indikator Statistik Sektoral
| No | Kode | Nama Indikator / Uraian | Satuan | Perkembangan Data |
|---|---|---|---|---|
| 1 | 2.12.000023 |
Dokumen Hasil Pencatatan, penatausahaan dan penerbitan Dokumen atas peLaporan Peristiwa Penting Pencatatan, penatausahaan, dan penerbitan dokumen atas pelaporan peristiwa penting adalah proses pencatatan dan penerbitan dokumen yang dilakukan oleh pemerintah daerah terkait peristiwa penting yang dialami oleh warga masyarakat |
Dokumen |
2025
16992
|
| 2 | 2.12.000024 |
Dokumen hasil pencatatan, penata usahaan dan penerbitan dokumen atas pendaftaran penduduk Pencatatan, penatausahaan, dan penerbitan dokumen atas pendaftaran penduduk adalah rangkaian kegiatan dalam administrasi kependudukan |
Dokumen |
2025
74907
|
| 3 | 2.12.000025 |
Dokumen Hasil Pendataan Penduduk Non Permanen dan Rentan Administrasi Kependudukan Mengacu kepada Permendagri 96 Tahun 2019 Pasal 7 bahwa penduduk rentan administrasi kependudukan adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan. Dalam pasal 2 disebutkan pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan bagi penduduk rentan Administrasi Kependudukan meliputi : 1. Korban Bencana Alam 2. Korban kerusuhan Sosial 3. Orang terlantar 4. komunitas terpencil. Yang disebut dengan orang terlantar dalam permendagri 96 tahun 2019 adalah warga negara Indonesia yang karena suatu sebab sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhannya secara wajar, baik rohani, jasmani maupun sosial. Hal ini sudah sejalan dengan definisi dari kategori warga Negara penyandang disabilitas sesuai dengan UU No.8 Tahun 2016 pasal 1 bahwa Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. |
Dokumen |
2025
341
|
| 4 | 2.12.000035 |
Dokumen kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan |
Dokumen |
2025
2
|
| 5 | 2.12.000037 |
Dokumen Pencatatan, penatausahaan dan penerbitan Dokumen atas peLaporan Peristiwa Kependudukan |
Dokumen |
2025
12583
|
| 6 | 2.12.000077 |
Laporan hasil peningkatan pelayanan pendaftaran penduduk |
Laporan |
2025
1
|
| 7 | 2.12.000081 |
Laporan Hasil Sosialisasi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan |
Laporan |
2025
1
|
| 8 | 2.12.000088 |
Laporan Penyajian Data Kependudukan yang Akurat dan dapat Dipertanggungjawabkan terkait Pencatatan Sipil |
Laporan |
2025
14
|
| 9 | 2.12.000089 |
Layanan pencatatan sipil yang ditingkatkan |
Layanan |
2025
15
|
| 10 | 2.12.000099 |
Melakukan pendataan penduduk non permanen dan penduduk rentan administrasi kependudukan Dinas Dukcapil kabupaten/kota melakukan pendataan rutin terhadap penduduk non permanen dan penduduk rentan administrasi kependudukan |
Kali |
2025
44
|
169 Indikator Statistik Sektoral
| No | Kode | Nama Indikator / Uraian | Satuan | Perkembangan Data |
|---|---|---|---|---|
| 1 | 1.02.000002 |
Alat/Perangkat Sistem Informasi Kesehatan dan Jaringan Internet eksisting Alat atau perangkat Sistem Informasi Kesehatan (Health Information System) adalah solusi teknologi yang digunakan untuk mengumpulkan, menyimpan, mengelola, dan menganalisis informasi terkait dengan layanan kesehatan. Jaringan Internet adalah jaringan global yang terdiri dari ribuan jaringan komputer yang terhubung menggunakan protokol Internet. Jumlah Alat/Perangkat Sistem Informasi Kesehatan dan Jaringan Internet eksisting |
Unit |
2025
1
|
| 2 | 1.02.000004 |
Alkes, obat, vaksin, BMHP, makanan dan minuman yang didistribusikan ke Puskesmas serta Faskes Lainnya Alat kesehatan adalah instrumen atau perangkat yang digunakan dalam praktik medis, perawatan kesehatan, atau diagnosis untuk membantu mendeteksi, mencegah, mengobati, atau mengurangi gangguan kesehatan pada manusia. Obat adalah zat atau substansi kimia yang digunakan untuk mencegah, mengobati, atau meredakan penyakit, kondisi medis, atau gejala yang tidak diinginkan pada manusia atau hewan. Bahan habis pakai adalah bahan atau produk yang digunakan sekali atau dalam jangka waktu tertentu dan tidak dapat digunakan lagi setelah digunakan. Bahan medis habis pakai adalah bahan atau produk yang digunakan dalam prosedur medis, diagnosis, atau perawatan kesehatan dan tidak dapat digunakan kembali setelah digunakan satu kali. Jumlah Alat Kesehatan, Obat, Bahan Habis Pakai, Bahan Medis Habis Pakai, Vaksin, Makanan dan Minuman yang didistribusikan ke Fasilitas Kesehatan |
Paket |
2025
1
|
| 3 | 1.02.000005 |
Alkes/alat penunjang medik Fasyankes Alat Peunjang medis, sering disebut juga sebagai Alat Kesehatan (Alkes), adalah perangkat atau instrumen yang digunakan untuk membantu dalam diagnosis, perawatan, dan pemantauan kesehatan pasien. Jumlah Alat kesehatan seperti: instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh yang eksisting. Jumlah Alat penunjang medik fasilitas pelayanan kesehatan seperti: alat, aparatus, mesin yang membantu fungsi pelayanan medis, antara lain seperti peralatan di instalasi rumah duka, instalasi laundry, dan instalasi gizi yang eksisting. |
Unit |
2025
31
|
| 4 | 1.02.000008 |
Anak Usia Pendidikan Dasar Anak usia pendidikan dasar adalah kelompok usia anak yang berada pada tingkat pendidikan dasar, yang biasanya berkisar antara usia 6 hingga 12 tahun. Jumlah anak usia pendidikan dasar |
Orang |
2025
44228
|
| 5 | 1.02.000009 |
Apotek, Toko Obat, Toko Alat Kesehatan, dan Optikal, Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) Apotek adalah sebuah fasilitas atau toko yang berfokus pada penyediaan dan penjualan obat-obatan, perangkat medis, dan produk kesehatan lainnya kepada masyarakat. Toko obat adalah jenis toko atau apotek yang khusus menjual obat-obatan, perangkat medis, dan produk kesehatan lainnya kepada masyarakat tanpa memerlukan resep dokter. Toko alat kesehatan adalah jenis toko atau tempat usaha yang khusus menyediakan dan menjual berbagai alat kesehatan, perangkat medis, dan perlengkapan kesehatan. Toko Optikal adalah toko atau tempat usaha yang khusus menyediakan berbagai jenis kacamata, lensa kontak, dan produk optikal lainnya. Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) adalah bentuk usaha mikro yang bergerak di bidang pengolahan, produksi, dan penjualan obat-obatan tradisional atau jamu. Jumlah Apotek, Toko Obat, Toko Alat Kesehatan, dan Optikal, Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) |
Sarana |
2025
45
|
| 6 | 1.02.000011 |
Apotek, Toko Obat, Toko Alat Kesehatan, dan Optikal, Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) yang belum memiliki izin/habis masa izinnya Apotek adalah sebuah fasilitas atau toko yang berfokus pada penyediaan dan penjualan obat-obatan, perangkat medis, dan produk kesehatan lainnya kepada masyarakat. Toko obat adalah jenis toko atau apotek yang khusus menjual obat-obatan, perangkat medis, dan produk kesehatan lainnya kepada masyarakat tanpa memerlukan resep dokter. Toko alat kesehatan adalah jenis toko atau tempat usaha yang khusus menyediakan dan menjual berbagai alat kesehatan, perangkat medis, dan perlengkapan kesehatan. Toko Optikal adalah toko atau tempat usaha yang khusus menyediakan berbagai jenis kacamata, lensa kontak, dan produk optikal lainnya. Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) adalah bentuk usaha mikro yang bergerak di bidang pengolahan, produksi, dan penjualan obat-obatan tradisional atau jamu. Jumlah Apotek, Toko Obat, Toko Alat Kesehatan, dan Optikal, Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) yang belum memiliki izin/habis masa izinnya |
Sarana |
2025
5
|
| 7 | 1.02.000012 |
Apotek, Toko Obat, Toko Alat Kesehatan, dan Optikal, Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) yang telah memiliki izin Apotek adalah sebuah fasilitas atau toko yang berfokus pada penyediaan dan penjualan obat-obatan, perangkat medis, dan produk kesehatan lainnya kepada masyarakat. Toko obat adalah jenis toko atau apotek yang khusus menjual obat-obatan, perangkat medis, dan produk kesehatan lainnya kepada masyarakat tanpa memerlukan resep dokter. Toko alat kesehatan adalah jenis toko atau tempat usaha yang khusus menyediakan dan menjual berbagai alat kesehatan, perangkat medis, dan perlengkapan kesehatan. Toko Optikal adalah toko atau tempat usaha yang khusus menyediakan berbagai jenis kacamata, lensa kontak, dan produk optikal lainnya. Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) adalah bentuk usaha mikro yang bergerak di bidang pengolahan, produksi, dan penjualan obat-obatan tradisional atau jamu. Jumlah Apotek, Toko Obat, Toko Alat Kesehatan, dan Optikal, Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) yang telah memiliki izin |
Sarana |
2025
40
|
| 8 | 1.02.000014 |
Balita Definisi operasional balita mengacu pada kategori usia anak yang berada pada rentang 1 hingga 5 tahun yang masuk dalam perhitungan. Balita perlu mendapatkan pelayanan mencakup pemantauan pertumbuhan, vaksinasi, pemenuhan gizi yang adekuat, serta stimulasi perkembangan yang sesuai dengan tahapan usia untuk memastikan fondasi kesehatan dan kognitif yang baik. |
Orang |
2025
18266
|
| 9 | 1.02.000015 |
Barang penunjang operasional RS Barang Penunjang Operasional Rumah Sakit adalah barang untuk memenuhi keperluan perkantoran, langanan daya listrik, telpon, internet dan air Jumlah barang penunjang operasional RS |
Unit |
2025
109
|
| 10 | 1.02.000016 |
Bayi baru lahir Bayi baru lahir, atau yang dikenal dengan istilah neonatus, adalah bayi yang baru saja dilahirkan dan berusia antara 0 hingga 28 hari. Jumlah bayi baru lahir |
Orang |
2025
3859
|
| 11 | 1.02.000018 |
BMHP yang disediakan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) yang disediakan oleh kabupaten/kota mencakup berbagai jenis alat dan perlengkapan medis yang diperlukan untuk mendukung pelayanan kesehatan, terutama di Puskesmas. Berikut adalah beberapa kategori dan contoh BMHP yang umumnya disediakan: Kategori BMHP Alat Kesehatan Termometer Stetoskop Alat pengukur tekanan darah Sediaan Farmasi Obat-obatan dasar seperti analgesik, antibiotik, dan vaksin Bahan Medis Habis Pakai Jarum suntik Plester Sarung tangan medis Pembalut luka Perlengkapan Kesehatan Lainnya Alat bantu pernapasan (misalnya masker oksigen) Alat untuk pemeriksaan laboratorium (misalnya alat tes gula darah) |
Paket |
2025
2
|
| 12 | 1.02.000021 |
Data Perizinan Industri Rumah Tangga Industri rumah tangga adalah sektor ekonomi yang mencakup produksi berbagai barang dan jasa yang dikonsumsi oleh rumah tangga atau individu untuk kebutuhan sehari-hari dan kehidupan pribadi. Jumlah Data Perizinan Industri Rumah Tangga |
Dokumen |
2025
37
|
| 13 | 1.02.000022 |
Dokter Gigi Dokter gigi adalah seorang profesional medis yang memiliki spesialisasi dalam bidang kedokteran gigi. Jumlah dokter gigi |
Orang |
2025
25
|
| 14 | 1.02.000023 |
Dokter Spesialis Anak Dokter Spesialis Anak, juga dikenal sebagai dokter spesialis pediatri, adalah seorang dokter yang telah menyelesaikan pendidikan kedokteran umum dan kemudian melanjutkan spesialisasi dalam bidang pediatri. Jumlah Dokter Spesialis Anak |
Orang |
2025
2
|
| 15 | 1.02.000024 |
Dokter Spesialis Anestesi Dokter Spesialis Anestesi, juga dikenal sebagai dokter anestesiologis, adalah seorang dokter yang telah menyelesaikan pendidikan kedokteran umum dan kemudian melakukan spesialisasi dalam bidang anestesiologi. Jumlah Dokter Spesialis Anestesi |
Orang |
2025
1
|
| 16 | 1.02.000025 |
Dokter Spesialis Bedah Dokter Spesialis Bedah, juga dikenal sebagai dokter bedah atau dokter bedah spesialis, adalah seorang dokter yang telah menyelesaikan pendidikan kedokteran umum dan kemudian melanjutkan spesialisasi dalam bidang bedah. Jumlah Dokter Spesialis Bedah |
Orang |
2025
1
|
| 17 | 1.02.000027 |
Dokter Spesialis kebidanan Jumlah Dokter Spesialis kebidanan |
Orang |
2025
2
|
| 18 | 1.02.000028 |
Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa Jumlah Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa |
Orang |
2025
1
|
| 19 | 1.02.000029 |
Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jumlah Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin |
Orang |
2025
1
|
| 20 | 1.02.000030 |
Dokter Spesialis Mata Jumlah Dokter Spesialis Mata |
Orang |
2025
1
|
| 21 | 1.02.000031 |
Dokter Spesialis Paru Jumlah Dokter Spesialis Paru |
Orang |
2025
2
|
| 22 | 1.02.000032 |
Dokter Spesialis Penyakit Dalam Jumlah Dokter Spesialis Penyakit Dalam |
Orang |
2025
3
|
| 23 | 1.02.000033 |
Dokter Spesialis Radiologi Jumlah Dokter Spesialis Radiologi |
Orang |
2025
1
|
| 24 | 1.02.000034 |
Dokter Spesialis THT Jumlah Dokter Spesialis THT |
Orang |
2025
1
|
| 25 | 1.02.000036 |
Dokter Umum Jumlah Dokter Umum |
Orang |
2025
59
|
| 26 | 1.02.000038 |
Dokumen hasil Perencanaan dan Distribusi serta Pemerataan Sumber Daya Manusia Kesehatan Jumlah dokumen hasil Perencanaan dan Distribusi serta Pemerataan Sumber Daya Manusia Kesehatan |
Dokumen |
2025
1
|
| 27 | 1.02.000045 |
Dokumen Hasil Pelayanan Kesehatan Penyakit Menular dan Tidak Menular Jumlah Dokumen Hasil Pelayanan Kesehatan Penyakit Menular dan Tidak Menular |
Dokumen |
2025
12
|
| 28 | 1.02.000047 |
Dokumen hasil Pembinaan dan Pengawasan Sumber Daya Manusia Kesehatan Jumlah Dokumen hasil Pembinaan dan Pengawasan Sumber Daya Manusia Kesehatan |
Dokumen |
2025
1
|
| 29 | 1.02.000049 |
Dokumen hasil Pengelolaan Data dan Informasi Kesehatan Jumlah Dokumen hasil Pengelolaan Data dan Informasi Kesehatan |
Dokumen |
2025
1
|
| 30 | 1.02.000053 |
Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Gizi Masyarakat Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Gizi Masyarakat |
Dokumen |
2025
19
|
| 31 | 1.02.000055 |
Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak &Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak, juga dikenal sebagai Pelayanan Kesehatan Maternal dan Perinatal, adalah rangkaian layanan kesehatan yang ditujukan untuk mendukung kesehatan ibu hamil, ibu bersalin, bayi baru lahir, dan anak-anak kecil. Pelayanan ini bertujuan untuk memastikan keselamatan dan kesehatan ibu dan bayi selama masa kehamilan, persalinan, dan masa awal kehidupan anak. Jumalah Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak& |
Dokumen |
2025
19
|
| 32 | 1.02.000056 |
Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Kerja dan Olahraga Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Kerja dan Olahraga |
Dokumen |
2025
19
|
| 33 | 1.02.000057 |
Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Lingkungan Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Lingkungan |
Dokumen |
2025
48
|
| 34 | 1.02.000058 |
Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang dengan Masalah Kesehatan Jiwa (ODMK) Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang dengan Masalah Kesehatan Jiwa (ODMK) |
Dokumen |
2025
12
|
| 35 | 1.02.000059 |
Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Tradisional, Akupuntur, Asuhan Mandiri dan Tradisional Lainnya Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Tradisional, Akupuntur, Asuhan Mandiri dan Tradisional Lainnya |
Dokumen |
2025
1
|
| 36 | 1.02.000060 |
Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut |
Dokumen |
2025
19
|
| 37 | 1.02.000061 |
Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Usia Produktif Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Usia Produktif |
Dokumen |
2025
12
|
| 38 | 1.02.000062 |
Dokumen hasil Pengelolaan Pelayanan Promosi Kesehatan Jumlah Dokumen hasil Pengelolaan Pelayanan Promosi Kesehatan |
Dokumen |
2025
19
|
| 39 | 1.02.000064 |
Dokumen hasil Pengelolaan Rujukan dan Rujuk Balik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Jumlah Dokumen hasil Pengelolaan Rujukan dan Rujuk Balik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan |
Dokumen |
2025
1
|
| 40 | 1.02.000065 |
Dokumen hasil Pengelolaan Surveilans Kesehatan Jumlah Dokumen hasil Pengelolaan Surveilans Kesehatan |
Dokumen |
2025
5
|
| 41 | 1.02.000068 |
Dokumen hasil Pengendalian dan Pengawasan serta Tindak Lanjut Pengawasan Perizinan Apotek, Toko Obat, Toko Alat Kesehatan, dan Optikal, Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) Jumlah Dokumen hasil Pengendalian dan Pengawasan serta Tindak Lanjut Pengawasan Perizinan Apotek, Toko Obat, Toko Alat Kesehatan, dan Optikal, Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) |
Dokumen |
2025
44
|
| 42 | 1.02.000074 |
Dokumen Operasional Pelayanan Fasilitas Kesehatan Lainnya Jumlah Dokumen Operasional Pelayanan Fasilitas Kesehatan Lainnya |
Dokumen |
2025
1
|
| 43 | 1.02.000075 |
Dokumen Operasional Pelayanan Puskesmas Jumlah Dokumen Operasional Pelayanan Puskesmas |
Dokumen |
2025
1
|
| 44 | 1.02.000076 |
Dokumen Operasional Pelayanan Rumah Sakit &Operasional Pelayanan Rumah Sakit adalah rangkaian kegiatan dan proses yang dilakukan di dalam rumah sakit untuk menyediakan layanan kesehatan kepada pasien. Hal ini mencakup berbagai aspek yang terkait dengan manajemen dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan dalam rumah sakit. Jumlah Dokumen Operasional Pelayanan Rumah Sakit& |
Dokumen |
2025
1
|
| 45 | 1.02.000079 |
Fasilitas Kesehatan yang terakreditasi di Kabupaten/Kota Jumlah Fasilitas Kesehatan yang terakreditasi di Kabupaten/Kota |
Unit |
2025
21
|
| 46 | 1.02.000080 |
Fasilitas Pelayanan Kesehatan Jumlah Fasilitas Pelayanan Kesehatan |
Unit |
2025
21
|
| 47 | 1.02.000084 |
Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang belumyang belum dilakukan pengukuran Indikator Nasional Mutu (INM) Jumlah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang belum dilakukan pengukuran Indikator Nasional Mutu (INM) |
Unit |
2025
12
|
| 48 | 1.02.000085 |
Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memiliki izin operasional Jumlah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memiliki izin operasional |
Unit |
2025
21
|
| 49 | 1.02.000086 |
Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang telah dilakukan pengukuran Indikator Nasional Mutu (INM) Jumlah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang telah dilakukan pengukuran Indikator Nasional Mutu (INM) |
Unit |
2025
35
|
| 50 | 1.02.000087 |
Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang telah ditingkatkan Tata Kelolanya Jumlah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang telah ditingkatkan Tata Kelolanya |
Unit |
2025
21
|
| 51 | 1.02.000088 |
Faskes lainnya Jumlah Faskes lainnya |
Unit |
2025
2
|
| 52 | 1.02.000091 |
Gudang umum Jumlah Gudang umum |
Unit |
2025
19
|
| 53 | 1.02.000096 |
Hasil Pengendalian dan Pengawasan serta Tindak Lanjut Pengawasan Sertifikat Nomor P-IRT sebagai Izin Produksi Jumalah Dokumen Hasil Pengendalian dan Pengawasan serta Tindak Lanjut Pengawasan Sertifikat Nomor P-IRT sebagai Izin Produksi |
Dokumen |
2025
52
|
| 54 | 1.02.000099 |
Ibu bersalin Jumlah Ibu Bersalin |
Orang |
2025
3895
|
| 55 | 1.02.000100 |
Ibu Hamil Jumlah ibu hamil |
Orang |
2025
3928
|
| 56 | 1.02.000102 |
ICU Jumlah ICU |
Unit |
2025
1
|
| 57 | 1.02.000104 |
Kamar mandi/WC (perempuan dan laki-laki terpisah) Jumlah Kamar mandi/WC (perempuan dan laki-laki terpisah) |
Unit |
2025
90
|
| 58 | 1.02.000105 |
Kegiatan Advokasi Kesehatan, Pemberdayaan, Penggalangan Kemitraan, Peran Serta Masyarakat dan Lintas Sektor Tingkat Daerah Provinsi Jumlah Kegiatan Advokasi Kesehatan, Pemberdayaan, Penggalangan Kemitraan, Peran Serta Masyarakat dan Lintas Sektor Tingkat Daerah Provinsi |
Kuantitas |
2025
26
|
| 59 | 1.02.000106 |
kegiatan hasil Advokasi Kesehatan, Pemberdayaan, Penggalangan Kemitraan, dan Peran Serta Masyarakat Jumlah kegiatan hasil Advokasi Kesehatan, Pemberdayaan, Penggalangan Kemitraan, dan Peran Serta Masyarakat |
Dokumen |
2025
19
|
| 60 | 1.02.000107 |
kegiatan hasil Bimbingan Teknis dan Supervisi paya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat (UKBM) Jumlah kegiatan hasil Bimbingan Teknis dan Supervisi paya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat (UKBM) |
Dokumen |
2025
19
|
| 61 | 1.02.000108 |
kegiatan hasil Promosi Kesehatan dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat Jumlah kegiatan hasil Promosi Kesehatan dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat |
Dokumen |
2025
2730
|
| 62 | 1.02.000111 |
Laporan hasil Investigasi Awal Kejadian Tidak Diharapkan (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi dan Pemberian Obat Massal) Jumlah Laporan hasil Investigasi Awal Kejadian Tidak Diharapkan (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi dan Pemberian Obat Massal) |
Laporan |
2025
4
|
| 63 | 1.02.000113 |
NICU Jumlah NICU |
Unit |
2025
1
|
| 64 | 1.02.000114 |
obat dan vaksin yang disediakan Jumlah obat dan vaksin yang disediakan |
Paket |
2025
1
|
| 65 | 1.02.000115 |
obat. Vaksin, makanan dan minuman serta faskes lainnya yang disediakan Jumlah obat. Vaksin, makanan dan minuman serta faskes lainnya yang disediakan |
Paket |
2025
1
|
| 66 | 1.02.000116 |
Orang dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) Jumlah Orang dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) |
Orang |
2025
203
|
| 67 | 1.02.000117 |
Orang kecanduan NAPZA Jumlah Orang kecanduan NAPZA |
Orang |
2025
47
|
| 68 | 1.02.000118 |
orang terduga menderita HIV Jumlah orang terduga menderita HIV |
Orang |
2025
5704
|
| 69 | 1.02.000119 |
orang terduga menderita tuberkulosis yang mendapatkan pelayanan Jumlah orang terduga menderita tuberkulosis yang mendapatkan pelayanan |
Orang |
2025
4599
|
| 70 | 1.02.000120 |
orang yang Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Orang dengan Gangguan Jiwa Berat Jumlah orang yang Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Orang dengan Gangguan Jiwa Berat |
Orang |
2025
468
|
| 71 | 1.02.000140 |
Pengolahan Limbah Jumlah Pengolahan Limbah |
Unit |
2025
1
|
| 72 | 1.02.000141 |
penyalahguna NAPZA Jumlah penyalahguna NAPZA |
Orang |
2025
47
|
| 73 | 1.02.000142 |
Penyelenggaraan Promosi Kesehatan dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat Jumlah Penyelenggara Promosi Kesehatan dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat |
kualtitas |
2025
21
|
| 74 | 1.02.000143 |
Peralatan di laundry Jumlah alat di laundry |
Unit |
2025
8
|
| 75 | 1.02.000144 |
Peralatan di ruang CSSD Jumlah Peralatan di ruang CSSD |
Unit |
2025
8
|
| 76 | 1.02.000145 |
Peralatan di ruang dapur/gizi Jumlah Peralatan di ruang dapur/gizi |
Unit |
2025
40
|
| 77 | 1.02.000146 |
Peralatan di ruang farmasi Jumlah Peralatan di ruang farmasi |
Unit |
2025
20
|
| 78 | 1.02.000147 |
Peralatan di ruang gawat darurat Jumlah Peralatan di ruang gawat darurat |
Unit |
2025
110
|
| 79 | 1.02.000148 |
Peralatan di ruang intensif Jumlah Peralatan di ruang intensif |
Unit |
2025
80
|
| 80 | 1.02.000149 |
Peralatan di ruang kantor dan adminstrasi Jumlah Peralatan di ruang kantor dan adminstrasi |
Unit |
2025
19
|
| 81 | 1.02.000150 |
Peralatan di ruang Laboratorium Jumlah Peralatan di ruang Laboratorium |
Unit |
2025
17
|
| 82 | 1.02.000151 |
Peralatan di ruang operasi Jumlah Peralatan di ruang operasi |
Unit |
2025
167
|
| 83 | 1.02.000152 |
Peralatan di ruang radiologi &Ruang Radiologi adalah area khusus di rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya yang didedikasikan untuk pemeriksaan dan pengambilan gambar medis menggunakan teknologi radiologi. Jumlah Peralatan di ruang radiologi& |
Unit |
2025
65
|
| 84 | 1.02.000153 |
Peralatan di ruang rawat inap (tempat tidur, dll) Jumlah Peralatan di ruang rawat inap (tempat tidur, dll) |
Unit |
2025
535
|
| 85 | 1.02.000154 |
Peralatan di ruang rekam medik Jumlah Peralatan di ruang rekam medik |
Unit |
2025
7
|
| 86 | 1.02.000156 |
Peralatan pengelolaan air bersih, limbah dan sanitasi Jumlah Peralatan pengelolaan air bersih, limbah dan sanitasi |
Unit |
2025
299
|
| 87 | 1.02.000162 |
Public Safety Center (PSC 119) Jumlah Public Safety Center (PSC 119) |
Unit |
2025
1
|
| 88 | 1.02.000164 |
Puskesmas Jumlah Puskesmas |
Unit |
2025
19
|
| 89 | 1.02.000166 |
Ruang administrasi Jumlah Ruang administrasi |
Unit |
2025
19
|
| 90 | 1.02.000167 |
Ruang Administrasi dan Manajemen Jumlah Ruang Administrasi dan Manajemen |
Unit |
2025
29
|
| 91 | 1.02.000168 |
Ruang ASI Jumlah Ruang ASI |
Unit |
2025
19
|
| 92 | 1.02.000169 |
Ruang Bank Darah Rumah Sakit Jumlah Ruang Bank Darah Rumah Sakit |
Unit |
2025
1
|
| 93 | 1.02.000173 |
Ruang Gawat Darurat Jumlah Ruang Gawat Darurat |
Unit |
2025
1
|
| 94 | 1.02.000174 |
Ruang Gizi Jumlah Ruang Gizi |
Unit |
2025
1
|
| 95 | 1.02.000175 |
Ruang jaga petugas Jumlah Ruang jaga petugas |
Unit |
2025
19
|
| 96 | 1.02.000176 |
Ruang Jenazah Jumlah Ruang Jenazah |
Unit |
2025
1
|
| 97 | 1.02.000177 |
Ruang kantor untuk karyawan Jumlah Ruang kantor untuk karyawan |
Unit |
2025
19
|
| 98 | 1.02.000178 |
Ruang Kepala Puskersmas Jumlah Ruang Kepala Puskersmas |
Unit |
2025
19
|
| 99 | 1.02.000179 |
Ruang kesehatan anak dan iminisasi Jumlah Ruang kesehatan anak dan iminisasi |
Unit |
2025
19
|
| 100 | 1.02.000180 |
Ruang kesehatan gigi dan mulut Jumlah Ruang kesehatan gigi dan mulut |
Unit |
2025
19
|
| 101 | 1.02.000181 |
Ruang kesesuhatan ibu dan KB Jumlah Ruang kesehatan ibu dan KB |
Unit |
2025
19
|
| 102 | 1.02.000183 |
Ruang Laboraturium Jumlah Ruang Laboraturium |
Unit |
2025
21
|
| 103 | 1.02.000184 |
Ruang Loundry Jumlah Ruang Loundry |
Unit |
2025
1
|
| 104 | 1.02.000185 |
Ruang Operasi Jumlah Ruang Operasi |
Unit |
2025
1
|
| 105 | 1.02.000186 |
Ruang Parkir Jumlah Ruang Parkir |
Unit |
2025
23
|
| 106 | 1.02.000187 |
Ruang Pemeliharaan Sarpras Jumlah Ruang Pemeliharaan Sarpras |
Unit |
2025
1
|
| 107 | 1.02.000189 |
Ruang pemeriksanaan umum Jumlah Ruang pemeriksanaan umum |
Unit |
2025
19
|
| 108 | 1.02.000191 |
Ruang pendaftaran dan rekam medik Jumlah Ruang pendaftaran dan rekam medik |
Unit |
2025
19
|
| 109 | 1.02.000193 |
Ruang Pengolahan Air Bersih, Limbah dan Sanitas Jumlah Ruang Pengolahan Air Bersih, Limbah dan Sanitas |
Unit |
2025
1
|
| 110 | 1.02.000195 |
Ruang persalinan Jumlah Ruang persalinan |
Unit |
2025
19
|
| 111 | 1.02.000196 |
Ruang Radiologi Jumlah Ruang Radiologi |
Unit |
2025
1
|
| 112 | 1.02.000197 |
Ruang rapat/diskusi Jumlah Ruang rapat/diskusi |
Unit |
2025
19
|
| 113 | 1.02.000198 |
Ruang Rawat Inap Jumlah Ruang Rawat Inap |
Unit |
2025
5
|
| 114 | 1.02.000199 |
Ruang Rawat Intentif: Jumlah Ruang Rawat Intentif |
Unit |
2025
2
|
| 115 | 1.02.000200 |
Ruang Rawat Jalan Jumlah Ruang Rawat Jalan |
Unit |
2025
18
|
| 116 | 1.02.000202 |
Ruang Rehabilitasi Medik Jumlah Ruang Rehabilitasi Medik |
Unit |
2025
1
|
| 117 | 1.02.000203 |
Ruang Rekam Medis Jumlah Ruang Rekam Medis |
Unit |
2025
1
|
| 118 | 1.02.000204 |
Ruang Sterilisasi Jumlah Ruang Sterilisasi |
Unit |
2025
1
|
| 119 | 1.02.000205 |
Ruang tindakan dan gawat daerurat Jumlah Ruang tindakan dan gawat darurat |
Unit |
2025
6
|
| 120 | 1.02.000206 |
Ruang tunggu Jumlah Ruang tunggu |
Unit |
2025
19
|
| 121 | 1.02.000207 |
Rumah dinas Nakes Jumlah Rumah dinas Nakes |
Unit |
2025
11
|
| 122 | 1.02.000214 |
Rumah Sakit kelas C Jumlah Rumah Sakit kelas C |
Unit |
2025
1
|
| 123 | 1.02.000216 |
Rumah Sakit Kelas C dan D yang memiliki izin operasional Jumlah Rumah Sakit Kelas C dan D yang memiliki izin operasional |
Unit |
2025
1
|
| 124 | 1.02.000217 |
Rumah Sakit Kelas C dan D yang telah ditingkatkan Tata Kelolanya Jumlah Rumah Sakit Kelas C dan D yang telah ditingkatkan Tata Kelolanya |
Unit |
2025
1
|
| 125 | 1.02.000226 |
Sprei Jumlah Sprei |
Paket |
2025
1
|
| 126 | 1.02.000228 |
Tempat tidur rumah sakit Jumlah Tempat tidur rumah sakit |
Unit |
2025
131
|
| 127 | 1.02.000229 |
Tenaga Apotek Jumlah Tenaga Apotek |
Orang |
2025
70
|
| 128 | 1.02.000230 |
Tenaga gizi Jumlah Tenaga gizi |
Orang |
2025
57
|
| 129 | 1.02.000231 |
Tenaga Kebidanan Jumlah Tenaga Kebidanan |
Orang |
2025
368
|
| 130 | 1.02.000232 |
Tenaga Kebidanan yang ditingkatkan kompetensinya Jumlah Tenaga Kebidanan yang ditingkatkan kompetensinya |
Orang |
2025
43
|
| 131 | 1.02.000233 |
Tenaga Keperawatan &Tenaga Keperawatan adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan para profesional perawat yang berperan dalam memberikan perawatan kesehatan langsung kepada pasien di berbagai setting, seperti rumah sakit, klinik, fasilitas pelayanan kesehatan, serta pelayanan kesehatan di masyarakat. Jumlah Tenaga Keperawatan& |
Orang |
2025
318
|
| 132 | 1.02.000234 |
Tenaga Keperawatan yang ditingkatkan kompetensinya &Tenaga Keperawatan yang ditingkatkan kompetensinya disebut &&Perawat Spesialis&&. Perawat Spesialis adalah perawat yang memiliki pengetahuan dan keterampilan khusus dalam bidang tertentu dalam praktik keperawatan. Mereka telah menyelesaikan pendidikan tambahan dan pelatihan khusus dalam bidang tertentu untuk memperoleh pengetahuan mendalam dan kemampuan khusus dalam merawat pasien dengan kondisi kesehatan tertentu. Jumlah Tenaga Keperawatan yang ditingkatkan kompetensinya& |
Orang |
2025
20
|
| 133 | 1.02.000235 |
Tenaga Kesehatan Lainnya &Tenaga Kesehatan Lainnya adalah istilah yang digunakan untuk mengacu pada berbagai jenis profesional kesehatan selain perawat dan dokter yang berperan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Seperti: Ahli Gizi, Farmasis, Fisioterapis, Ahli terapi Okupasi, Tenaga Medis Laboratorium, Asisten Medis, Radiografer, Teknisi Gigi, Ahli Optometri, Tenaga Kesehatan masyarakat dan lainnya. Jumlah Tenaga Kesehatan Lainnya& |
Orang |
2025
3
|
| 134 | 1.02.000237 |
Tenaga Kesehatan Lingkungan &Tenaga Kesehatan Lingkungan adalah profesional kesehatan yang berfokus pada pemahaman dan penanganan isu-isu kesehatan yang terkait dengan lingkungan fisik di mana manusia tinggal dan bekerja. Tugas utama Tenaga Kesehatan Lingkungan adalah memastikan kualitas lingkungan yang sehat dan aman bagi masyarakat serta mencegah penyakit dan masalah kesehatan yang terkait dengan faktor lingkungan. Jumlah Tenaga Kesehatan Lingkungan& |
Orang |
2025
31
|
| 135 | 1.02.000238 |
Tenaga Kesehatan Masyarakat &Tenaga Kesehatan Masyarakat (TKM) adalah profesional kesehatan yang berfokus pada upaya pencegahan penyakit, promosi kesehatan, dan perbaikan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan. Tugas utama Tenaga Kesehatan Masyarakat adalah menerapkan strategi dan program kesehatan yang bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengatasi masalah kesehatan masyarakat, serta meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang kesehatan. Jumlah Tenaga Kesehatan Masyarakat& |
Orang |
2025
40
|
| 136 | 1.02.000239 |
Tenaga Kesehatan tradisional &Tenaga Kesehatan Tradisional (TKT) adalah praktisi kesehatan yang mengandalkan metode dan pengetahuan yang diwariskan secara turun temurun dari generasi ke generasi, biasanya berakar dalam budaya dan tradisi suatu masyarakat tertentu. Jumlah Tenaga Kesehatan tradisional& |
Orang |
2025
1
|
| 137 | 1.02.000240 |
Tenaga Keteknisan Medis &Tenaga Keteknisan Medis adalah profesional kesehatan yang bertanggung jawab untuk melakukan tugas teknis dan prosedural dalam pelayanan kesehatan. Nakes ini membantu dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya dalam melakukan diagnosis, perawatan, dan penanganan pasien. Jumlah Tenaga Keteknisan Medis& |
Orang |
2025
36
|
| 138 | 1.02.000241 |
Tenaga keterapian fisik &Tenaga Keterapian Fisik adalah profesional kesehatan yang mengkhususkan diri dalam memberikan terapi fisik untuk memulihkan atau meningkatkan fungsi fisik, mobilitas, dan kebugaran pasien yang mengalami cedera, kelainan fisik, atau kondisi medis tertentu. Jumlah Tenaga keterapian fisik& |
Orang |
2025
3
|
| 139 | 1.02.000242 |
Tenaga Teknik Biomedika &Tenaga Teknik Biomedika adalah profesional kesehatan yang bertanggung jawab untuk memelihara, mengkalibrasi, menguji, dan memperbaiki peralatan medis dan alat kesehatan yang digunakan dalam berbagai fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit, klinik, laboratorium medis, dan pusat perawatan kesehatan lainnya. Tugas utama mereka adalah memastikan bahwa peralatan medis berfungsi dengan baik, akurat, dan aman untuk digunakan dalam diagnosis, perawatan, dan pemantauan pasien. Jumlah Tenaga Teknik Biomedika& |
Orang |
2025
55
|
| 140 | 1.02.000257 |
Parkir kendaraan roda 2 dan 4 serta garasi untuk ambulan dan Puskesmas Keliling Jumlah Parkir kendaraan roda 2 dan 4 serta garasi untuk ambulan dan Puskesmas Keliling |
Unit |
2025
22
|
| 141 | 1.02.000263 |
Penderita Diabetes Melitus Jumlah Penderita Diabetes Melitus |
Orang |
2025
3102
|
| 142 | 1.02.000264 |
Penderita Hipertensi Jumlah Penderita Hipertensi |
Orang |
2025
20506
|
| 143 | 1.02.000265 |
penduduk mendapatkan Jaminan Kesehatan Masyarakat Dokumen laporan penduduk mendapatkan Jaminan Kesehatan Masyarakat |
Dokumen |
2025
1
|
| 144 | 1.02.000270 |
Penduduk Usia Lanjut Jumlah Penduduk Usia Lanjut |
Orang |
2025
28427
|
| 145 | 1.02.000271 |
Penduduk Usia Produktif Jumlah Penduduk Usia Produktif |
Orang |
2025
176461
|
| 146 | 1.02.000273 |
Pengolahan Limbah Jumlah Pengolahan Limbah |
Unit |
2025
1
|
| 147 | 1.02.000275 |
Alat Kesehatan Alat kesehatan |
Unit |
2025
31
|
| 148 | 1.02.000277 |
Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Penyakit IMS yang Mendapatkan Pelayanan Sesuai Standar Lapiran Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Penyakit IMS yang Mendapatkan Pelayanan Sesuai Standar |
Dokumen |
2025
12
|
| 149 | 1.02.000279 |
Kasus penyakit menular dan tidak menular Jumlah Kasus penyakit menular dan tidak menular |
Kasus |
2025
43034
|
| 150 | 1.02.000280 |
Kasus Penyakit IMS Jumlah Kasus Penyakit IMS |
Kasus |
2025
6
|
| 151 | 1.02.000283 |
Kasus Penyakit Kusta Kasus Penyakit Kusta |
Kasus |
2025
5
|
| 152 | 1.02.000293 |
Dokumen kebijakan/regulasi yang disusun Jumlah Dokumen kebijakan/regulasi yang disusun |
Dokumen |
2025
12
|
| 153 | 1.02.000294 |
Dokumen Hasil Penanggulangan Penyakit kesehatan jiwa pada lintas daerah kabupaten/kota Sesuai Standar Laporan Hasil Penanggulangan Penyakit kesehatan jiwa pada lintas daerah kabupaten/kota Sesuai Standar |
Dokumen |
2025
12
|
| 154 | 1.02.000295 |
Laporan hasil advokasi pencapaian SPM Kesehatan Jumlah Laporan hasil advokasi pencapaian SPM Kesehatan |
Laporan |
2025
5
|
| 155 | 1.02.000297 |
Fasilitas Pelayanan Obstetri Neonathal Emergensi Komprehensif (PONEK) dan sistem rujukan yang dibina dan dikembangkan Jumlah Fasilitas Pelayanan Obstetri Neonathal Emergensi Komprehensif (PONEK) dan sistem rujukan yang dibina dan dikembangkan |
Unit |
2025
1
|
| 156 | 1.02.000305 |
Dokumen hasil Pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan Jumlah Dokumen hasil Pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan |
Dokumen |
2025
1
|
| 157 | 1.02.000311 |
Fasilitas Kesehatan yang Melakukan Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien Jumlah Fasilitas Kesehatan yang Melakukan Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien |
Unit |
2025
25
|
| 158 | 1.02.000313 |
Fasilitas pelayanan kesehatan lain kabupaten/ kota yang terakreditasi Jumlah fasilitas pelayanan kesehatan lain kabupaten/ kota yang terakreditasi |
Unit |
2025
24
|
| 159 | 1.02.000319 |
penderita Tuberkulosis Jumlah orang dengan Tuberkulosis |
Orang |
2025
504
|
| 160 | 1.02.000320 |
penderita Tuberkulosis yang mendapatkan pelayanan kesehatan Jumlah penderita Tuberkulosis yang mendapatkan pelayanan kesehatan |
Orang |
2025
412
|
| 161 | 1.02.000321 |
Penderita HIV (ODHIV) Jumlah Penderita HIV (ODHIV) |
Orang |
2025
6
|
| 162 | 1.02.000322 |
Penderita HIV (ODHIV) yang mendapatkan pelayanan kesehatan Jumlah Penderita HIV (ODHIV) yang mendapatkan pelayanan kesehatan |
Orang |
2025
27
|
| 163 | 1.02.000323 |
Orang berisiko terjangkit Malaria Jumlah Orang berisiko terjangkit Malaria |
Orang |
2025
1324
|
| 164 | 1.02.000325 |
Dokumen Fasilitasi, pembinaan dan pengawasan terhadap pelayanan dan pemeliharaan kesehatan reproduksi Jumlah Dokumen Fasilitasi, pembinaan dan pengawasan terhadap pelayanan dan pemeliharaan kesehatan reproduksi |
Dokumen |
2025
19
|
| 165 | 1.02.000326 |
Dokumen Fasilitasi, pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan upaya kesehatan anak Jumlah Dokumen Fasilitasi, pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan upaya kesehatan anak |
Dokumen |
2025
19
|
| 166 | 1.02.000327 |
Dokumen fasilitasi, pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan pelayanan kelanjutusiaan Jumlah Dokumen fasilitasi, pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan pelayanan kelanjutusiaan |
Dokumen |
2025
19
|
| 167 | 1.02.000329 |
Sarana Sanitasi Jumlah Sarana Sanitasi |
Sarana |
2025
6
|
| 168 | 1.02.000330 |
Tatanan kawasan tanpa rokok Jumlah Tatanan kawasan tanpa rokok |
Kawasan |
2025
7
|
| 169 | 1.02.000331 |
Tatatan kawasan tanpa rokok yang tidak ditemukan aktivitas merokok Jumlah tatatan kawasan tanpa rokok yang tidak ditemukan aktivitas merokok |
Kawasan |
2025
2
|
57 Indikator Statistik Sektoral
| No | Kode | Nama Indikator / Uraian | Satuan | Perkembangan Data |
|---|---|---|---|---|
| 1 | 2.09.000030 |
Konsumsi per kapita per tahun Capaian konsumsi energi (kkal/kap/hari), konsumsi protein (gram/kap/hari) dan konsumsi pangan utama (kg/kapita/tahun) berdasarkan wilayah. Konsumsi pangan utama mencakup konsumsi komoditas pangan utama dari sembilan kelompok pangan PPH |
Laporan |
2025
1
|
| 2 | 2.09.000053 |
Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan Peta tematik yang menggambarkan visualisasi geografis dari hasil analisis indikator ketahanan dan kerentanan pangan. |
Dokumen |
2025
1
|
| 3 | 2.09.000076 |
Data daerah rentan rawan pangan data daerah yang memiliki karakteristik berpotensi mengalami kejadian rawan pangan. Dalam Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan, yang termasuk daerah rentan rawan pangan adalah daerah pada prioritas 1 sampai 3. |
Laporan |
2025
1
|
| 4 | 2.09.000078 |
Data harga dan pasokan pangan di tingkat produsen dan konsumen Data yang diperoleh dari kegiatan pengumpulan, pengolahan serta analisis data dan informasi harga dan pasokan pangan tingkat produsen (petani/peternak/penggilingan) dan tingkat konsumen (pedagang grosir/eceran) dengan subjek tertentu melalui pencatatan berulang secara berkala |
Dokumen |
2025
2
|
| 5 | 2.09.000081 |
Data Konsumsi Pangan Data jumlah pangan yang dibutuhkan untuk konsumsi baik rumah tangga maupun non rumah tangga (untuk satu jenis pangan tertentu). Jenis pangan sesuai dengan amanat Perpres 66/2021 |
Dokumen |
2025
1
|
| 6 | 2.09.000086 |
Informasi Harga Pangan di tingkat Konsumen berkala Data yang diperoleh dari hasil pengumpulan, pengolahan serta analisis data dan informasi harga pangan tingkat konsumen (pedagang grosir/eceran) dengan subjek tertentu melalui pencatatan berulang secara berkala |
Laporan |
2025
12
|
| 7 | 2.09.000087 |
Informasi Harga Pangan di tingkat Produsen berkala Data yang diperoleh dari hasil pengumpulan, pengolahan serta analisis data dan informasi harga pangan tingkat produsen (petani/peternak/penggilingan) dengan subjek tertentu melalui pencatatan berulang secara berkala |
Laporan |
2025
12
|
| 8 | 2.09.000101 |
Jumlah dokumen pembinaan pelaku usaha pangan segar asal tumbuhan yang disusun Dokumen pembinaan pelaku usaha pangan segar asal tumbuhan adalah Laporan hasil pembinaan pelaku usaha pangan segar |
Dokumen |
2025
1
|
| 9 | 2.09.000119 |
Jumlah pelaksanaan Gerakan Pangan Murah/Bazar Pangan Murah atau Operasi Pasar Pelaksanaan Gerakan Pangan Murah atau kegiatan dengan sebutan lainnya yang memiliki tujuan yang sama yaitu untuk mempermudah masyarakat memperoleh bahan pangan, dengan harga terjangkau dengan tujuan stabilisasi pasokan dan harga pangan serta pengendalian inflasi |
Laporan |
2025
1
|
| 10 | 2.09.000126 |
Jumlah promosi penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal Jenis kegiatan yang dilakukan dalam rangka sosialisasi/promosi/kampanye/edukasi konsumsi B2SA berbasis pangan lokal |
Kegiatan |
2025
3
|
| 11 | 2.09.000144 |
Jumlah pemberdayaan kelompok masyarakat dalam Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal Banyaknya kelompok masyarakat yang melakukan kegiatan penerapan konsumsi pangan B2SA di desa/kelurahan di kabupaten/kota |
Laporan |
2025
1
|
| 12 | 2.09.000155 |
Jumlah registrasi PSAT PDUK per tahun Jumlah registrasi PSAT PDUK yang diterbitkan melalui online single submision (OSS) untuk pelaku usaha UMK tanpa klaim dalam jangka waktu satu tahun |
Dokumen |
2025
1
|
| 13 | 2.09.000159 |
Rekomendasi Keamanan dan/atau mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan Daerah Kabupaten/Kota merupakan berita acara hasil pengawasan post market dan/atau bentuk tindaklanjut hasil pengawasan post market yang dilakukan di wilayah masing-masing, dapat berupa surat ke pihak terkait maupun laporan hasil pertemuan tindaklanjut. |
Dokumen |
2025
1
|
| 14 | 2.09.000160 |
Persentase pangan segar asal tumbuhan yang memenuhi syarat keamanan dan/atau mutu pangan segar Presentase pangan segar asal tumbuhan yang memenuhi syarat merupakan perbandingan antara jumlah sampel yang memenuhi syarat keamanan dan/atau mutu pangan dengan jumlah total sampel yang diuji |
Persentase |
2025
80
|
| 15 | 2.09.000190 |
data cadangan pangan pemerintah Pemerintah kab/kota data cadangan pangan pemerintah Pemerintah kab/kota , yaitu pengadaan, pengelolaan, penyaluran, dan pelepasan |
Dokumen |
2025
1
|
| 16 | 2.09.000213 |
Jumlah Cadangan Pangan Pemerintah yang terpelihara Jumlah stok cadangan pangan pemerintah yang terpelihara |
Ton |
2025
71.357
|
| 17 | 2.09.000216 |
Jumlah pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Jumlah dan jenis pangan pengadaan cadangan pangan pemerintah |
Ton |
2025
71.357
|
| 18 | 2.09.000219 |
Jenis prasarana Pengujian Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan Prasarana berupa laboratorium pengujian keamanan dan mutu pangan segar asal tumbuhan yang dimiliki |
Unit |
2025
1
|
| 19 | 3.25.000006 |
Benih ikan Benih Ikan adalah Ikan dalam umur, bentuk, dan ukuran tertentu yang belum dewasa. |
Paket |
2025
183430
|
| 20 | 3.25.000007 |
dan jenis alat tangkap perikanan di wilayah sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan dalam 1 kab/kota Jumlah dan jenis alat tangkap perikanan di wilayah sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan dalam 1 kab/kota |
Unit |
2025
17
|
| 21 | 3.25.000023 |
Data prasarana dan sarana perikanan pembudidayaan ikan dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota Penyediaan data dan informasi prasarana dan sarana perikanan pembudidayaan ikan dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota |
Dokumen |
2025
7
|
| 22 | 3.25.000027 |
Data prasarana dan sarana perikanan tangkap di wilayah sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan dalam 1 kab/kota Penyediaan data dan informasi Data prasarana dan sarana perikanan tangkap di wilayah sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan dalam 1 kab/kota |
Dokumen |
2025
3
|
| 23 | 3.25.000036 |
Data sumber daya dan lingkungan perikanan tangkap di wilayah sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan dalam 1 kab/kota Penyediaan data dan informasi sumber daya dan lingkungan perikanan tangkap di wilayah sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan dalam 1 kab/kota |
Dokumen |
2025
1
|
| 24 | 3.25.000046 |
Data Usaha Pengolahan Hasil Perikanan dalam 1 (satu) Daerah Berdasarkan Risiko Penyediaan data dan informasi Usaha Pengolahan Hasil Perikanan dalam 1 (satu) Daerah Berdasarkan Risiko |
Dokumen |
2025
1
|
| 25 | 3.25.000047 |
Data Usaha Pengolahan Hasil Perikanan dalam 1 (satu) Daerah Berdasarkan Skala Usaha penyediaan data dan informasi Usaha Pengolahan Hasil Perikanan dalam 1 (satu) Daerah Berdasarkan Skala Usaha |
Dokumen |
2025
1
|
| 26 | 3.25.000051 |
Data volume dan nilai pengolahan hasil perikanan daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi berdasarkan skala usaha dan risiko Penyediaan Data volume dan nilai pengolahan hasil perikanan daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi berdasarkan skala usaha dan risiko |
Dokumen |
2025
1
|
| 27 | 3.25.000058 |
Data volume, nilai, dan hasil perikanan tangkap di wilayah sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan dalam 1 kab/kota Penyediaan data dan informasi volume, nilai, dan hasil perikanan tangkap di wilayah sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan dalam 1 kab/kota |
Dokumen |
2025
1
|
| 28 | 3.25.000063 |
hasil tangkapan yang di daratkan Jumlah hasil tangkapan yang di daratkan |
Ton |
2025
9850.20000000000073
|
| 29 | 3.25.000065 |
ikan yang tersedia untuk konsumsi dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/kota Data dan Informasi ikan yang tersedia untuk konsumsi dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/kota |
Ton |
2025
67.89
|
| 30 | 3.25.000066 |
ikan yang tersedia untuk usaha pengolahan dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/kota Data dan informasi ikan yang tersedia untuk usaha pengolahan dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/kota |
Ton |
2025
24742.2599999999984
|
| 31 | 3.25.000072 |
Informasi prasarana dan sarana perikanan tangkap di wilayah sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan dalam 1 kab/kota Data dan Informasi prasarana dan sarana perikanan tangkap di wilayah sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan dalam 1 kab/kota |
Dokumen |
2025
3
|
| 32 | 3.25.000076 |
Informasi sumber daya dan lingkungan perikanan tangkap di wilayah sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan dalam 1 kab/kota Data dan Informasi sumber daya dan lingkungan perikanan tangkap di wilayah sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan dalam 1 kab/kota |
Dokumen |
2025
1
|
| 33 | 3.25.000079 |
Informasi Usaha Pemasaran Hasil Perikanan dalam 1 (satu) Daerah Berdasarkan Risiko Data dan Informasi Usaha Pemasaran Hasil Perikanan dalam 1 (satu) Daerah Berdasarkan Risiko |
Dokumen |
2025
1
|
| 34 | 3.25.000080 |
Informasi Usaha Pemasaran Hasil Perikanan dalam 1 (satu) Daerah Berdasarkan Skala Usaha Data dan Informasi Usaha Pemasaran Hasil Perikanan dalam 1 (satu) Daerah Berdasarkan Skala Usaha |
Dokumen |
2025
1
|
| 35 | 3.25.000081 |
Informasi Usaha Pengolahan Hasil Perikanan dalam 1 (satu) Daerah Berdasarkan Risiko Data dan Informasi Usaha Pengolahan Hasil Perikanan dalam 1 (satu) Daerah Berdasarkan Risiko |
Dokumen |
2025
1
|
| 36 | 3.25.000082 |
Informasi Usaha Pengolahan Hasil Perikanan dalam 1 (satu) Daerah Berdasarkan Skala Usaha Data dan Informasi Usaha Pengolahan Hasil Perikanan dalam 1 (satu) Daerah Berdasarkan Skala Usaha |
Dokumen |
2025
1
|
| 37 | 3.25.000085 |
Informasi volume, nilai, dan hasil perikanan tangkap di wilayah sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan dalam 1 kab/kota Data dan Informasi volume, nilai, dan hasil perikanan tangkap di wilayah sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan dalam 1 kab/kota |
Dokumen |
2025
1
|
| 38 | 3.25.000098 |
kapal perikanan tangkap di wilayah sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan dalam 1 kab/kota &Jumlah kapal perikanan tangkap di wilayah sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan dalam 1 kab/kota& |
Unit |
2025
1906
|
| 39 | 3.25.000109 |
kelompok nelayan kecil Jumlah kelompok nelayan kecil yang berada pada Kabupaten/Kota |
Kelompok |
2025
84
|
| 40 | 3.25.000117 |
kelompok pembudidaya ikan kecil yang mendapatkan pendidikan dan pelatihan &Jumlah kelompok pembudidaya ikan kecil yang mendapatkan pendidikan dan pelatihan serta penyuluhan& |
Kelompok |
2025
10
|
| 41 | 3.25.000119 |
Kelompok Usaha Bersama (KUB) Kelompok Usaha Bersama Nelayan Kecil yang selanjutnya disingkat KUB adalah badan usaha yang dibentuk oleh nelayan kecil berdasarkan hasil kesepakatan atau musyawarah seluruh anggota yang dilandasi oleh keinginan bersama untuk berusaha bersama dan dipertanggung jawabkan secara bersama guna meningkatkan pendapatan anggota. |
KUB |
2025
84
|
| 42 | 3.25.000133 |
nelayan kecil Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang menggunakan Kapal Penangkap Ikan maupun yang tidak menggunakan Kapal Penangkap Ikan. |
Orang |
2025
1975
|
| 43 | 3.25.000146 |
pelaku usaha pemasaran hasil perikanan Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi berdasarkan skala usaha dan risiko Jumlah pelaku usaha pemasaran hasil perikanan Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi berdasarkan skala usaha dan risiko |
Dokumen |
2025
1
|
| 44 | 3.25.000147 |
pelaku usaha pengolahan hasil perikanan daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) daerah Provinsi berdasarkan skala usaha dan risiko Jumlah pelaku usaha pengolahan hasil perikanan daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) daerah Provinsi berdasarkan skala usaha dan risiko |
Dokumen |
2025
1
|
| 45 | 3.25.000154 |
pembudidaya yang memperoleh pembinaan dan pemantauan pembudidayaan ikan di darat pembudidaya ikan yang menerapkan usaha budidaya sesuai dengan standar CBIB dan CPIB (Cara Pembenihan Ikan yang Baik) agar semakin meningkatkan keamanan pangan bagi konsumen. |
Orang |
2025
7
|
| 46 | 3.25.000245 |
unit usaha pengolahan hasil perikanan yang terbina sesuai risiko Jumlah pelaku usaha pengolahan hasil perikanan yang terbina sesuai risiko |
Unit Usaha |
2025
1
|
| 47 | 3.25.000246 |
unit usaha pengolahan hasil perikanan yang terbina sesuai skala usaha Jumlah pelaku usaha pengolahan hasil perikanan yang terbina sesuai skala usaha |
Unit Usaha |
2025
1
|
| 48 | 3.25.000391 |
Pelaksanaan kegiatan penyuluhan dan/atau pendampingan untuk nelayan kecil &Jumlah pelaksanaan kegiatan penyuluhan dan/atau pendampingan untuk nelayan kecil& |
Kegiatan |
2025
3
|
| 49 | 3.25.004117 |
Pelaku usaha yang mengajukan permohonan perizinan berusaha di bidang pengolahan hasil perikanan Jumlah pelaku usaha yang mengajukan permohonan perizinan berusaha di bidang pengolahan hasil perikanan sesuai dengan skala usaha dan tingkat risiko |
Pelaku Usaha |
2025
1
|
| 50 | 3.25.004120 |
Izin Usaha Penunjang Bidang Pemasaran Hasil Perikanan dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota Perizinan berusaha di bidang Usaha penunjang Pemasaran Ikan berupa Rekomendasi Kelayakan Pengolahan oleh Pembina Mutu Daerah |
Rekomendasi |
2025
2
|
| 51 | 3.25.004121 |
SOP penerbitan perizinan berusaha sub sektor pengolahan ikan berdasarkan skala usaha dan tingkat risiko melalui proses verifikasi Juklak, Juknis, SOP Perizinan Berusaha Pengolahan Ikan yang dilaksanakan untuk menilai kelayakan dan pemenuhan standar usaha yang telah ditetapkan untuk menghasilkan perizinan berusaha dengan kriteria KBLI: a. KBLI Pengolahan Ikan |
Dokumen |
2025
1
|
| 52 | 3.25.004130 |
Perahu/Kapal Penangkap Ikan berukuran lebih kecil dari 5 GT di perairan laut beserta mesin, alat penangkapan ikan, sarana pendukung kegiatan penangkapan ikan dan sarana keselamatan pelayaran untuk peningkatan kapasitas nelayan kecil Jumlah Perahu/Kapal Penangkap Ikan berukuran lebih kecil dari 5 GT di perairan laut beserta mesin, alat penangkapan ikan, sarana pendukung kegiatan penangkapan ikan dan sarana keselamatan pelayaran untuk peningkatan kapasitas nelayan kecil |
Unit |
2025
808
|
| 53 | 3.25.004131 |
Perahu/Kapal Penangkap Ikan untuk perairan darat berukuran lebih kecil dari 3 GT beserta mesin, alat penangkapan ikan, sarana pendukung kegiatan penagkapan ikan dan sarana keselamatan pelayaran Jumlah Perahu/Kapal Penangkap Ikan untuk perairan darat berukuran lebih kecil dari 3 GT beserta mesin, alat penangkapan ikan, sarana pendukung kegiatan penagkapan ikan dan sarana keselamatan pelayaran |
Unit |
2025
808
|
| 54 | 3.25.004132 |
Jumlah Alat Penangkapan Ikan yang tersedia untuk digunakan dalam kegiatan penangkapan Ikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Jumlah Alat Penangkapan Ikan yang tersedia untuk digunakan dalam kegiatan penangkapan Ikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |
Unit |
2025
1975
|
| 55 | 3.25.004133 |
Jumlah Alat Bantu Penangkapan Ikan yang tersedia untuk digunakan dalam kegiatan penangkapan Ikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Jumlah Alat Bantu Penangkapan Ikan yang tersedia untuk digunakan dalam kegiatan penangkapan Ikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |
Unit |
2025
1906
|
| 56 | 3.25.004134 |
Jumlah Sarana Pendukung Kegiatan Penangkapan Ikan yang tersedia untuk digunakan dalam kegiatan penangkapan Ikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Jumlah Jumlah Sarana Pendukung Kegiatan Penangkapan Ikan yang tersedia untuk digunakan dalam kegiatan penangkapan Ikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |
Unit |
2025
1975
|
| 57 | 3.25.004168 |
Perizinan Berusaha bagi Pembudi Dayaan Ikan Kecil dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota yang diterbitkan Jumlah Rekomendasi Perizinan Berusaha bagi Pembudi Dayaan Ikan Kecil dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota yang diterbitkan |
Rekomendasi |
2025
14
|
63 Indikator Statistik Sektoral
| No | Kode | Nama Indikator / Uraian | Satuan | Perkembangan Data |
|---|---|---|---|---|
| 1 | 2.16.000067 |
Nama Domain Pemerintah Daerah -Merupakan perhitungan Jumlah Nama Domain Pemerintah Daerah - Nama Domain Pemerintah Daerah adalah alamat resmi pemerintah daerah, layanan publik/layanan administrasi pemerintahan, atau layanan kegiatan berskala nasional/internasional yang telah didaftarkan dan menggunakan Nama Domain .go.id |
Domain |
2025
1
|
| 2 | 2.16.000068 |
Nama Sub Domain Pemerintah Daerah -Merupakan perhitungan Jumlah Sub Domain Pemerintah Daerah - Nama Sub Domain Pemerintah Daerah adalah penggunaan nama sub domain dari domain .go.id pemerintah daerah yang digunakan oleh seluruh perangkat daerah, termasuk layanan SPBE dan kegiatan di daerah |
- |
2025
123
|
| 3 | 2.16.000069 |
Nama Domain Pemerintah Desa - Merupakan perhitungan Jumlah Nama Domain Pemerintah Desa - Nama Domain Pemerintah Desa adalah alamat resmi pemerintah desa yang telah didaftarkan dan menggunakan Nama Domain .desa.id (contoh: mekarsari.desa.id) |
Domain |
2025
1
|
| 4 | 2.16.000070 |
Rancangan Kebijakan domain arsitektur infrastruktur dalam Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah - Jumlah perhitungan rancangan kebijakan terkait domain infrastruktur dalam Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah - Domain arsitektur infrastruktur adalah bagian dari arstitektur SPBE Pemda yang secara detail membahas terkait infrastruktur SPBE yang digunakan dan/atau dibangun Pemda - Arsitektur SPBE pemerintah daerah adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi di pemerintah daerah. - Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah disusun dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah |
- |
2025
1
|
| 5 | 2.16.000071 |
Rancangan Kebijakan domain arsitektur aplikasi dalam Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah - Jumlah perhitungan rancangan kebijakan terkait domain arsitektur aplikasi dalam Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah - Domain arsitektur aplikasi adalah bagian dari arstitektur SPBE Pemda yang secara detail membahas terkait aplikasi SPBE yang digunakan, dibangun dan/atau dikembangkan Pemda - Arsitektur SPBE pemerintah daerah adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi di pemerintah daerah. - Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah disusun dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah |
- |
2025
1
|
| 6 | 2.16.000072 |
Rancangan Kebijakan peta rencana SPBE Pemerintah Daerah -Jumlah perhitungan rancangan kebijakan terkait peta rencana SPBE Pemerintah Daerah - Peta Rencana SPBE pemerintah daerah adalah dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan pelaksanaan SPBE yang terintegrasi di pemerintah daerah. - Penyusunan Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah berpedoman pada Peta Rencana SPBE nasional, Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan rencana strategis Pemerintah Daerah |
- |
2025
1
|
| 7 | 2.16.000075 |
Data dan informasi dibagipakaikan - Jumlah perhitungan Data informasi yang dibagipakaikan - Data dan Informasi yang dibagipakaikan adalah Data dan informasi Pemerintah Daerah mencakup semua jenis Data dan informasi yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah, dan/atau yang diperoleh dari masyarakat, pelaku usaha, dan/atau pihak lain |
Data |
2025
513
|
| 8 | 2.16.000076 |
Aplikasi SPBE Pemerintah Daerah yang sudah ditempatkan di Pusat Data Nasional -Perhitungan Jumlah Aplikasi SPBE Pemerintah Daerah yang sudah ditempatkan di Pusat Data Nasional - Aplikasi SPBE Pemerintah Daerah adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi layanan SPBE. - Pusat Data nasional merupakan sekumpulan Pusat Data yang digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan Pemerintah Daerah, dan saling terhubung - Pusat Data nasional terdiri atas Pusat Data yang diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan/atau Pusat Data Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang memenuhi persyaratan tertentu. |
Aplikasi |
2025
1
|
| 9 | 2.16.000080 |
Pusat komputasi yang diselenggarakan pemerintah daerah -Perhitungan Jumlah Pusat komputasiyang diselenggarakan pemerintah daerah |
Unit |
2025
3
|
| 10 | 2.16.000088 |
Kapasitas Kecepatan bandwidth yang tersedia di Pemda - Perhitungan Jumlah Kapasitas Kecepatan bandwidth yang tersedia di Pemda - Kapasitas kecepatan bandwith adalah kapasitas kecepatan jaringan yang disediakan oleh penyedia layanan internet untuk melakukan proses pengiriman dan penerimaan data dalam hitungan detik |
- |
2025
1
|
| 11 | 2.16.000090 |
Perangkat Daerah yang memanfaatkan akses internet yang disediakan oleh Dinas -Perhitungan Jumlah Perangkat Daerah yang memanfaatkan akses internet yang disediakan oleh Dinas - Penyediaan akses internet menggunakan jasa penyedia layanan internet sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - Penyediaan layanan akses internet terhadap fasilitas layanan dasar yang mejadi kewenangan Provinsi (SMA/SMK/SLB, RSUD) / Kabupaten/Kota (SD/SMP,Puskesmas) dengan kualitas layanan dan keamanan jaringan internet yang sama merata baik di kota besar ataupun yang di daerah pelosok. |
Perangkat Daerah |
2025
47
|
| 12 | 2.16.000092 |
Aplikasi khusus yang dibangun dan/atau dikembangkan oleh pemerintah daerah -Perhitungan Jumlah Aplikasi khusus yang dibangun dan/atau dikembangkan pemerintah daerah. - Aplikasi Khusus adalah aplikasi SPBE yang dibangun, dikembangkan, digunakan, dan dikelola oleh instansi pusat atau Pemerintah Daerah tertentu untuk memenuhi kebutuhan khusus yang bukan kebutuhan instansi pusat atau Pemerintah Daerah lain |
Aplikasi |
2025
22
|
| 13 | 2.16.000094 |
Aplikasi Umum yang telah dimanfaatkan -Perhitungan aplikasi umum yang telah dimanfaatkan - Aplikasi Umum adalah aplikasi pemerintahan berbasis elektronik yang sama, standar, dan digunakan secara bagi pakai oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh KemenPAN-RB |
Aplikasi |
2025
101
|
| 14 | 2.16.000096 |
Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik yang diselenggarakan pemda -Jumlah Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik yang diselenggarakan pemda - Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik meliputi layanan yang mendukung kegiatan di bidang perencanaan, penganggaran, keuangan, pengadaan barang dan jasa, kepegawaian, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, pengawasan, akuntabilitas kinerja, dan layanan lain sesuai dengan kebutuhan internal birokrasi pemerintahan. |
Layanan |
2025
361
|
| 15 | 2.16.000097 |
Layanan publik berbasis elektronik yang diselenggarakan pemda -Jumlah Layanan publik berbasis elektronik yang diselenggarakan pemda - Layanan publik berbasis elektronik meliputi layanan yang mendukung kegiatan di sektor pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, dan sektor strategis lainnya. |
Layanan |
2025
160
|
| 16 | 2.16.000098 |
SK/Ketetapan Pembentukan Tim Koordinasi SPBE Pemda -Perhitungan Jumlah SK/Ketetapan Pembentukan Tim Koordinasi SPBE Pemda - Dokumen tersebut antara lain SK |
Surat Keputusan |
2025
1
|
| 17 | 2.16.000099 |
Server yang dikelola pemerintah daerah Jumlah server yang dikelola pemerintah daerah |
Unit |
2025
7
|
| 18 | 2.16.000101 |
Perangkat keras media penyimpanan TIK yang dikelola pemerintah daerah - jumlah data storage yang digunakan pemerintah daerah - Perangkat keras media penyimpanan TIK adatah data sotrage yang dapat diakses dengan metode akses data sharing Direct Attached Storage/DAS atau Network Attached Storage/NAS. |
Unit |
2025
2
|
| 19 | 2.16.000102 |
Perangkat keras jaringan TIK yang dikelola pemerintah daerah - Jumlah perangkat keras jaringan TIK yang digunakan pemerintah daerah - Perangkat keras jaringan TIK adalah jenis jaringan TIK yang terdiri dari Network/Communication Device yang digunakan (Switch L2, Switch L3, Switch L4, Switch L7, Multilayer Switch, Router, Wireless equipment, atau Transmission equipment) |
Unit |
2025
42
|
| 20 | 2.16.000114 |
Aduan Masyarakat yang masuk ke SP4N-Lapor - Perhitungan Jumlah pengaduan Masyarakat yang masuk ke SP4N-Lapor - Pengaduan Masyarakat adalah penyampaian keluhan yang disampaikan pengadu kepada pengelola pengaduan pelayanan publik atas pelayanan pelaksana yang tidak sesuai dengan Standar Pelayanan, atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan oleh penyelenggara |
Aduan |
2025
203
|
| 21 | 2.16.000116 |
Jumlah Kanal pengaduan masyarakat yang dimiliki atau dikelola pemerintah daerah - Perhitungan Jumlah pengaduan Masyarakat - Pengaduan masyarakat tersebut dapat dihitung dari aduan yang masuk melalui kanal antara lain misalnyamedia resmi pemerintah daerah (Misalnya Twiter, IG, FB, Website, dll) |
Kanal |
2025
2
|
| 22 | 2.16.000124 |
Konten Foto - Perhitungan Jumlah konten foto - Konten Foto adalah konten hasil tangakapan kamera |
Konten Digital |
2025
1790
|
| 23 | 2.16.000125 |
Konten Teks - Perhitungan Jumlah konten teks - Konten Teks adalah konten berisikan karya tulis yang menghadirkan informasi di dalamnya |
Konten |
2025
240
|
| 24 | 2.16.000126 |
Konten Grafis - Perhitungan Jumlah konten grafis - Konten Grafis adalah konten berupa karya visual |
Konten |
2025
550
|
| 25 | 2.16.000127 |
Konten Audio Video - Perhitungan Jumlah konten audio visual - Konten Audio Visual adalah konten dari kombinasi suara dan juga visual yang digunakan untuk menayangkan sebuah informasi atau konteks yang diinginka |
Konten |
2025
207
|
| 26 | 2.16.000130 |
Pertemuan tatap muka - Perhitungan Jumlah pertemuan tatap muka - Pertemuan tersebut dilakukan secara langsung antara pemberi dan penerima informasi (misal: melalui forum) |
Kegiatan |
2025
2
|
| 27 | 2.16.000131 |
Diseminasi melalui Media Berbayar - Perhitungan Jumlah diseminasi melalui Media Berbayar - Media Berbayar adalah Media Komunikasi Publik yang penggunaannya menggunakan skema berbayar |
Kegiatan |
2025
1
|
| 28 | 2.16.000134 |
Diseminasi melalui Media Komunikasi Publik Pemerintah Daerah - Perhitungan Jumlah diseminasi melalui Media Komunikasi Publik Pemerintah Daerah - Media Komunikasi Publik Pemerintah Daerah yaitu saluran informasi yang digunakan dalam proses komunikasi publik baik secara langsung maupun tidak langsung dan dikelola oleh Pemerintah Daerah |
Kegiatan |
2025
1
|
| 29 | 2.16.000135 |
Khalayak yang terpapar informasi publik melalui semua kanal & - Jumlah Khalayak yang terpapar informasi publik melalui semua kanal -Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu perangkat daerah yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan perangkat daerah lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. - Khalayak yang terpapar melalui tatap muka dihitung berdasarkan dari jumlah orang yang mengikuti kegiatan tatap muka |
Orang |
2025
275
|
| 30 | 2.16.000136 |
Media cetak yang dikelola Pemda -Perhitungan Jumlah Media cetak yang dimiliki dan dikelola Pemda - Media cetak adalah suatu wadah tertulis yang dibuat dengan cara dicetak. Contoh iklan jenis ini antara lain seperti surat kabar, majalah, koran, tabloid, dan lain sebagainya. |
Media |
2025
1
|
| 31 | 2.16.000140 |
Radio milik Pemerintah Daerah Perhitungan jumlah Radio milik Pemerintah Daerah |
Radio |
2025
1
|
| 32 | 2.16.000142 |
Media Online yang dikelola oleh Pemda Perhitungan jumlah Media Online yang dikelola oleh Pemda |
Media |
2025
11
|
| 33 | 2.16.000146 |
Komunitas Informasi Masyarakat -Jumlah Komunitas Infornasi Masyarakat (KIM ) yang terdaftar di platform digital kim.id - KIM meliputi: a. komunitas yang memiliki aktivitas di bidang pengelolaan dan diseminasi dan/atau b. komunitas yang memiliki aktivitas di bidang pemberdayaaan masyarakat serta melakukan pengelolaan dan diseminasi informasi. |
Komunitas |
2025
133
|
| 34 | 2.16.000149 |
Informasi berkala yang disediakan oleh Pemerintah Daerah - Perhitungan Jumlah Informasi berkala yang disediakan oleh Pemerintah Daerah - Informasi berkala adalah nformasi yang diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali |
Informasi |
2025
80
|
| 35 | 2.16.000150 |
Informasi serta merta yang disediakan oleh Pemerintah Daerah - Perhitungan Jumlah Informasi serta merta yang disediakan oleh Pemerintah Daerah - Informasiserta merta adalah informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan. |
Informasi |
2025
5
|
| 36 | 2.16.000151 |
Informasi setiap saat yang disediakan oleh Pemerintah Daerah Informasi setiap saat yang disediakan oleh Pemerintah Daerah |
Informasi |
2025
10
|
| 37 | 2.16.000161 |
Jumlah Menara Telekomunikasi Bangun-bangun untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah atau bangunan, yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, dimana fungsi, desain, dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi |
Unit |
2025
154
|
| 38 | 2.16.000162 |
Jumlah Sebaran Titik Koordinat Blankspot - Lokasi Desa yang ditandai dengan sepasang angka atau koordinat. - pengumpulan berbagi pakai data titik layanan publik/OPD/UPT/area publik (pusat kesehatan masyarakat, kantor pemerintahan, sekolah, rumah sakit, daerah wisata, sentra UMKM, pasar, pusat kuliner, taman kota) yang tidak memiliki akses dan - data titik wilayah blankspot 4G untuk desa-desa non 3T dan 3T |
Titik |
2025
6
|
| 39 | 2.20.000019 |
Jumlah kegiatan statistik sektoral yang telah dilengkapi metadata Metadata Statistik Sektoral adalah Jumlah metadata kegiatan, metadata variabel, dan metadata indikator yang disampaikan kepada Pembina Data Statistik. Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan data, menjelaskan data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi data. |
Dokumen |
2025
29
|
| 40 | 2.20.000020 |
Jumlah kegiatan statisik sektoral yang telah dilengkapi standar data Jumlah Statistik Sektoral yang dilengkapi standar data yang sesuai dengan Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Standar Data |
- |
2025
29
|
| 41 | 2.20.000021 |
Jumlah Indikator Statistik Sektoral yang menerapkan Kode Referensi Jumlah Indikator Statistik Sektoral yang menerapkan Kode Referensi adalah jumlah indikator statistik statistik sektoral yang mengggukanan kode referensi yang sudah disepakati. Kode referensi adalah kode yang dibahas dan disepakati dalam forum satu data indonesia tingkat pusat. |
- |
2025
29
|
| 42 | 2.20.000022 |
Jumlah Statistik sektoral yang telah dilengkapi analisis kebutuhan data dan konfirmasi hasil Analisis kebutuhan data adalah proses identifikasi output statistik yang dibutuhkan oleh pengguna data dan kemungkinan pelaksanaan kegiatan statistik sektoral yang dibutuhkan. Konfirmasi hasil adalah proses konfirmasi output statistik yang telah dihasilkan apakah sudah sesuai dengan kebutuhan pengguna data. |
Dokumen |
2025
29
|
| 43 | 2.20.000023 |
Persentase kegiatan statistik sektoral yang rilis tepat waktu Persentase kegiatan statistik sektoral yang rilis tepat waktu adalah Jumlah kegiatan statistik sektoral yang rilis tepat waktu dibagi dengan kegiatan statistik sektoral yang diselenggarakan oleh produsen data. Jumlah kegiatan statistik sektoral yang rilis sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan sebelumnya. Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dimasukkan kedalam penghitungan adalah kegiatan statistik sektoral yang dihasilkan oleh produsen data pada tahun tersebut. Survei Kebutuhan Data Statistik Sektoral adalah Survei yang digunakan untuk identifikasi kebutuhan data statistik sektoral kepada pengguna data. |
Persentase |
2025
96.67
|
| 44 | 2.20.000024 |
Jumlah Statistik Sektoral yang sudah meminta rekomendasi dari Pembina Data Statistik Jumlah Kegiatan Statistik Sektoral yang sudah dimintakan rekomendasi kegiatannya kepada Pembina Data Statistik. |
Dokumen |
2025
15
|
| 45 | 2.20.000025 |
Jumlah pegawai yang mendapatkan pelatihan di bidang statistik Jumlah pegawai yang mendapatkan pelatihan di bidang statistik adalah jumlah pegawai di OPD yang sudah mendapatkan pelatihan di bidang statistik baik oleh pembina data statistik maupun dari pihak lain. |
Orang |
2025
30
|
| 46 | 2.20.000026 |
Jumlah pegawai yang mendapatkan pelatihan di bidang manajemen data Jumlah pegawai yang mendapatkan pelatihan di bidang manajemen data adalah jumlah pegawai di OPD yang sudah mendapatkan pelatihan di bidang manajemen data baik oleh pembina data statistik maupun dari pihak lain. |
Orang |
2025
30
|
| 47 | 2.20.000028 |
Persentase OPD yang menggunakan data Statistik untuk Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi Pembangunan dan/atau Penyusunan Kebijakan Persentase OPD yang menggunakan data Statistik untuk Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi Pembangunan dan/atau Penyusunan Kebijakan adalah Jumlah OPD yang menggunakan data Statistik untuk Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi Pembangunan dan/atau Penyusunan Kebijakan dibanding dengan total seluruh OPD. |
Persentase |
2025
100
|
| 48 | 2.20.000030 |
Jumlah pembinaan dibidang statistik yang dilakukan oleh walidata terhadap produsen data Jumlah Laporan pembinaan statistik sektoral yang dilakukan oleh walidata terhadap produsen data adalah jumlah pembinaan statistik sektoral yang dilakukan oleh walidata kepada produsen data. |
Laporan |
2025
2
|
| 49 | 2.20.000031 |
Jumlah sosialisasi hasil statistik sektoral dalam rangka peningkatan literasi pengguna data Jumlah Laporan sosialisasi yang dilakukan oleh produsen data atau walidata untuk meningkatkan literasi/pemahaman data statistik pengguna data. |
Laporan |
2025
1
|
| 50 | 2.20.000050 |
Jumlah seluruh kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Jumlah seluruh kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan Pemerintah Daerah adalah seluruh kegiatan statistik sektoral yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah/OPD |
Kegiatan |
2025
4
|
| 51 | 2.20.000055 |
Persentase kegiatan statistik sektoral yang hasilnya dapat diakses oleh pengguna data. Persentase kegiatan statistik sektoral yang hasilnya dapat diakses oleh pengguna data adalah Jumlah kegiatan statistik sektoral yang hasilnya tersedia pada portal data pemda dibagi dengan total jumlah kegiatan statistik sektoral yang diselenggarakan oleh Pemda/OPD dikalikan 100 persen |
Persentase |
2025
96.67
|
| 52 | 2.20.000056 |
Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilengkapi dokumen perencanaan Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilengkapi dokumen perencanaan adalah jumlah kegiatan statistik sektoral yang sudah dilengkapi dengan dokumen perencanaan kegiatan statistik yang berisikan rancangan setiap tahapan penyelenggaraan statistik, diantaranya mencakup spesifikasi kebutuhan data, rancangan metodologi, instrumen, pengumpulan data, pengolahan, analisis, diseminasi, dan evaluasi. |
Kegiatan |
2025
4
|
| 53 | 2.20.000057 |
Persentase kegiatan statistik sektoral yang dilengkapi perencanaan kegiatan statistik sektoral Persentase kegiatan statistik yang dilengkapi perencanaan kegiatan statistik sektoral adalah jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilengkapi dokumen perencanaan dibagi dengan jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan pemerintah daerah dikali 100 persen. |
Persentase |
2025
0.56458333333333
|
| 54 | 2.20.000058 |
Persentase kegiatan statistik sektoral yang sudah mendapatkan rekomendasi dari pembina data statistik Persentase kegiatan statistik sektoral yang sudah mendapatkan rekomendasi dari pembina data statistik adalah Jumlah kegiatan statistik sektoral yang sudah mendapatkan rekomendasi dari BPS dibagi dengan jumlah seluruh kegiatan statistik sektoral yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dikalikan 100 persen |
Persentase |
2025
2.083333333333333
|
| 55 | 2.20.000059 |
Jumlah kegiatan statistik sektoral yang sudah mendapatkan rekomendasi dari pembina data statistik Jumlah kegiatan statistik sektoral yang sudah mendapatkan rekomendasi dari BPS adalah jumlah kegiatan statistik sektoral yang sudah mendapatkan rekomendasi resmi dari BPS |
Kegiatan |
2025
15
|
| 56 | 2.20.000060 |
Jumlah penyelenggaraan forum satu data daerah Jumlah penyelenggaraan forum satu data daerah adalah jumlah penyelenggaraan wadah komunikasi dan koordinasi internal Pemerintah Daerah dan/atau Internal Pemerintah Daerah dengan Kementerian Dalam Negeri yang dilaksanakan dalam 1 tahun |
Kegiatan |
2025
2
|
| 57 | 2.21.000001 |
Kebijakan Tata Kelola Jaring Komunikasi Sandi Pemerintah Daerah yang Ditetapkan Jumlah Kebijakan Tata Kelola Jaring Komunikasi Sandi Pemerintah Daerah yang Ditetapkan |
Dokumen |
2025
1
|
| 58 | 2.21.000002 |
Kebijakan Tata Kelola Keamanan Informasi Pemerintah Daerah yang Ditetapkan Jumlah Kebijakan Tata Kelola Keamanan Informasi Pemerintah Daerah yang Ditetapkan |
Dokumen |
2025
1
|
| 59 | 2.21.000007 |
Perangkat Daerah yang Telah Menggunakan Layanan Keamanan Informasi Jumlah Perangkat Daerah Yang telah Menggunakan Layanan Keamanan Informasi |
Perangkat Daerah |
2025
30
|
| 60 | 2.21.000008 |
Perangkat Daerah yang Terhubung dalam Jaring Komunikasi Sandi Jumlah Perangkat Daerah Yang Terhubung dalam Jaring Komunikasi Sandi |
Perangkat Daerah |
2025
30
|
| 61 | 2.21.000009 |
Laporan Analisis Kebutuhan Sumber Daya Keamanan Informasi Pemerintah Daerah Kabupaten Kabupaten/Kota Jumlah Laporan penjabaran informasi kebutuhan sumber daya keamanan informasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota |
Laporan |
2025
1
|
| 62 | 2.21.000010 |
Laporan Pelaksanaan Keamanan Informasi Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Berbasis Elektronik Jumlah Laporan Pelaksanaan Keamanan Informasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Berbasis Elektronik dalam pelaksanaan kegiatan identifikasi, deteksi, proteksi dan penanggulangan dan pemulihan. |
Laporan |
2025
6
|
| 63 | 2.21.000012 |
Laporan Pengelolaan Sumber Daya Keamanan Informasi Pemerintah Daerah Kabupaten Kabupaten/Kota Jumlah laporan pengelolaan sumber daya keamanan informasi yang mencakup pada pengelolaan aset TIK, sumber daya manusia dan manajemen pengetahuan pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota |
Laporan |
2025
1
|
13 Indikator Statistik Sektoral
| No | Kode | Nama Indikator / Uraian | Satuan | Perkembangan Data |
|---|---|---|---|---|
| 1 | 2.17.000024 |
Koperasi yang telah dilakukan Pengawasan Akuntabilitas Koperasi Kewenangan Kabupaten/Kota Pengawasan dan pemeriksaan koperasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh pejabat yang membidangi koperasi untuk mengawasi dan memeriksa koperasi agar kegiatan diselenggarakan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang- undangan. |
Unit Usaha |
2025
44
|
| 2 | 2.17.000033 |
SDM yang memahami pengetahuan perkoperasian Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi. |
Orang |
2025
30
|
| 3 | 2.17.000035 |
Unit Usaha Mikro yang Menjadi Usaha Kecil dalam Pemasaran, SDM, serta Desain dan Teknologi Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan, yang rnemenuhi kriteria Usaha Mikro. Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil |
Unit Usaha |
2025
30
|
| 4 | 2.17.000039 |
Unit usaha mikro yang terfasilitasi dalam pengembangan produksi dan Pengolahan Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan, yang rnemenuhi kriteria Usaha Mikro. |
Unit Usaha |
2025
1
|
| 5 | 3.30.000063 |
Pelaksanaan Tera Ulang untuk Alat Perlengkapan |
Kegiatan |
2025
500
|
| 6 | 3.30.000064 |
Pelaksanaan Tera Ulang untuk Alat Takar |
Kegiatan |
2025
115
|
| 7 | 3.30.000065 |
Pelaksanaan Tera Ulang untuk Alat Timbang |
Kegiatan |
2025
244
|
| 8 | 3.30.000066 |
Pelaksanaan Tera Ulang untuk Alat Ukur |
Kegiatan |
2025
13
|
| 9 | 3.30.000073 |
Pemantauan Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Pasar Rakyat yang Terintegrasi dalam Sistem Informasi Perdagangan |
Kegiatan |
2025
12
|
| 10 | 3.31.000002 |
Evaluasi pemenuhan komitmen usaha |
Laporan |
2025
1
|
| 11 | 3.31.000009 |
Pelaksanaan kegiatan bentuk publikasi dan diseminasi lainnya |
Laporan |
2025
1
|
| 12 | 3.31.000016 |
Pelaksanaan Peningkatan kompetensi internal IKM |
Laporan |
2025
1
|
| 13 | 3.31.000020 |
Pembangunan Sumber Daya Manusia |
Laporan |
2025
1
|
105 Indikator Statistik Sektoral
| No | Kode | Nama Indikator / Uraian | Satuan | Perkembangan Data |
|---|---|---|---|---|
| 1 | 2.11.000004 |
Data Capaian IKLH Per tahun Tersedianya data hasil pengukuran capaian IKLH meliputi: IKA, IKU, IKAL, IKL pada tingkat Kab/kota |
Poin |
2025
2.98888888888889
|
| 2 | 2.11.000005 |
Data contoh uji Data jumlah contoh uji yang diinventaris oleh laboratorium lingkungan hidup, baik yang terkait dengan aktivitas pemerintah daerah maupun pengujian yang dilakukan berdasarkan pengajuan lembaga dan/atau individu |
Data |
2025
294
|
| 3 | 2.11.000014 |
Data keanekaragaman hayati di wilayah kabupaten/kota Tersedianya data keanekaragaman hayati di wilayah kabupaten/kota |
Dokumen |
2025
1
|
| 4 | 2.11.000021 |
Data pengujian parameter kualitas lingkungan Data hasil penetapan dan penentuan parameter kualitas lingkungan baik yang terkait dengan aktivitas pemerintah daerah maupun pengujian yang dilakukan berdasarkan pengajuan lembaga dan/atau individu |
Data |
2025
2163
|
| 5 | 2.11.000023 |
Data Sarana dan Prasarana Pengelolaan persampahan yang disediakan pemerintah pusat dan provinsi 1. tersedianya data sarana dan prasarana penanganan sampah kabupaten/kota 2. tersedianya data sarana dan prasarana pengurangan sampah (gudang) dll 3. tersedianya data sarana prasarana pengelolaan sampah yang dibantu pengadaannya (Pusat, Provinsi, Program, LN, LSM, NGO dll) |
Dokumen |
2025
1
|
| 6 | 2.11.000026 |
Dokumen amdal yang telah di terbitkan oleh kab/kota s.d. n-1 Tersedianya dokumen amdal sesuai dengan NSPK yang berlaku |
Dokumen |
2025
2
|
| 7 | 2.11.000028 |
Dokumen DIKPLHD Tersedianya dokumen telaahan informasi kinerja pengelolaan lingkungan hidup daerah |
Dokumen |
2025
1
|
| 8 | 2.11.000029 |
Dokumen hasil analisis pengujian mutu lingkungan hidup Laporan hasil analisis pengujian mutu lingkungan hidup yang telah dilaksanakan oleh Laboratorium lingkungan hidup daerah |
Dokumen |
2025
384
|
| 9 | 2.11.000030 |
Dokumen Hasil Analisis/Pengolahan Data Inventarisasi (termasuk daftar isu strategis) Tersedianya data dan informasi sumber daya alam hayati, non hayati, terbarukan dan tidak terbarukan berupa potensi dan ketersediaan, bentuk kerusakan, jenis yang dimanfaatkan, bentuk penguasaan, pengetahuan pengelolaan, konflik dan penyebab konflik pengelolaan. |
Dokumen |
2025
1
|
| 10 | 2.11.000037 |
Dokumen kerjasama penanganan sampah di TPA/TPST yang disusun 1. jumlah kajian kerjasama penanganan sampah di TPA/TPST 2. data potensi jumlah timbulan sampah yang dapat ditangani oleh TPA/TPST (setelah jumlah potensi timbulan sampah kabupaten/kota dikurangi potensi penanganan sampah di instalasi TPS3R, PDU, TPST, TPS, SPA, PSEL/PLTSa, RDF, pusat pengomposan, biodigester, Bank Sampah dan fasilitas lainnya sesuai dengan peraturan perundangan ditambah jumlah residu yang dihasilkan) 3. tersedianya data biaya penanganan sampah di TPA/TPST |
Dokumen |
2025
2
|
| 11 | 2.11.000044 |
Dokumen UKL-UPL yang telah di terbitkan oleh kab/kota s.d. n-1 Tersedianya dokumen UKL-UPL sesuai dengan NSPK yang berlaku |
Dokumen |
2025
6
|
| 12 | 2.11.000046 |
Eksisting kelompok masyarakat terkait pengelolaan sampah tersedianya data dan jumlah kelompok masyarakat yang bergerak di bidang persampahan |
Kelompok |
2025
101
|
| 13 | 2.11.000048 |
Hasil Pengaduan masyarakat terhadap PPLH yang ditindaklanjuti/ditangani Tersedianya data Jumlah Hasil Pengaduan masyarakat terhadap PPLH yang ditindaklanjuti/ditangani |
Aduan |
2025
4
|
| 14 | 2.11.000049 |
ijin PPLH lainnya yang telah diterbitkan kab/kota s.d. n-1 Tersedianya izin PPLH lainnya yang telah diterbitkan sesuai dengan NSPK yang berlaku |
Izin |
2025
5
|
| 15 | 2.11.000051 |
Izin Usaha dan/ atau Kegiatan yang Izin lingkungannya diterbitkan kab/kota yang dilakukan pengawasan Data dan informasi terkait izin Usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungannya diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota yang dilakukan pengawasan. |
Izin |
2025
30
|
| 16 | 2.11.000052 |
Izin Usaha dan/ atau Kegiatan yang Izin lingkungannya diterbitkan kabupaten/kota Data dan informasi terkait izin Usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungannya diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota |
Izin |
2025
50
|
| 17 | 2.11.000056 |
Izin Usaha dan/ atau Kegiatan yang persetujuan lingkungannya diterbitkan kabupaten/kota Tersedianya data dan informasi terkait izin Usaha dan/atau kegiatan yang persetujuan lingkungannya diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota |
Izin |
2025
50
|
| 18 | 2.11.000058 |
Izin Usaha dan/atau kegiatan yang persetujuan lingkungannya diterbitkan oleh kab/kota yang dilakukan pengawasan Data dan informasi terkait izin Usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungannya diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota yang dilakukan pengawasan |
Izin |
2025
30
|
| 19 | 2.11.000067 |
Kegiatan monitoring, dan Evaluasi Pemenuhan Target dan Standar Pelayanan Pengelolaan Sampah Tersedianya laporan dari Kegiatan monitoring, dan Evaluasi Pemenuhan Target dan Standar Pelayanan Pengelolaan Sampah |
Laporan |
2025
1
|
| 20 | 2.11.000068 |
Kegiatan pengurangan sampah 1. jumlah timbulan sampah yang mampu dikurangi dari hasil pembatasan di setiap kelurahan/desa 2. jumlah kegiatan sosialisasi pembatasan sampah 3. jumlah kegiatan pemantauan pembatasan sampah 4. tersedianya data jumlah sampah yang di di daur ulang 5. tersedianya data jumlah sampah hasil daur ulang yang di jual kepada offtaker untuk setiap jenis hasil olahan 6. Data jumlah/volume sampah yang di manfaatkan kembali |
Kegiatan |
2025
1
|
| 21 | 2.11.000069 |
Kelompok masyarakat terkait pengelolaan sampah yang tercatat aktif dalam 1 tahun terakhir Data kelompok masyarakat yang di tingkatkan kapasitas terkait dengan pengelolaan sampah (tanggal dan tema peningkatan kapasitas |
Kelompok |
2025
101
|
| 22 | 2.11.000070 |
Kelompok masyarakat yang dilakukan peningkatan kapasitas dalam pengelolaan persampahan 1. tersedianya data dan jumlah kelompok masyarakat yang bergerak di bidang persampahan 2. tersedianya data kelompok masyarakat yang di tingkatkan kapasitas terkait dengan pengelolaan sampah (tanggal dan tema peningkatan kapasitas 3. tersedianya data personil kelompok masyarakat yang telah di tingkatkan kapasitasnya 4. tersedianya data renaksi kelompok yang di tingkatkan kapasitasnya |
Kelompok |
2025
101
|
| 23 | 2.11.000071 |
Kelompok masyarakat yang mengikuti Kegiatan pembinaan Jumlah kelompok masyarakat yang mengikuti kegiatan pembinaan |
Kelompok |
2025
8
|
| 24 | 2.11.000078 |
Laporan dari usaha dan/atau Kegiatan yang diawasi izin lingkungan, persetujuan lingkungan, surat kelayakan operasi oleh Pemerintah daerah kab/kota Data laporan dari usaha dan/atau kegiatan yang diawasi yang menggambarkan informasi pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan. |
Dokumen |
2025
30
|
| 25 | 2.11.000084 |
Laporan Hasil Koordinasi dan Sinkronisasi Inventarisasi GRK, penurunan emisi/pprk/Perubahan Iklim yang menjadi kewenangan kabupaten/kota Rincian kegiatan yang dilaksanakan terkait inventarisasi GRK, penurunan emisi dan aktivitas yang berkaitan dengan perubahan iklim bersama dengan K/L terkait dan/atau pemerintah Kabupaten/Kota dan/atau lembaga lain |
Dokumen |
2025
1
|
| 26 | 2.11.000095 |
Laporan hasil Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Rehabilitasi yang dilaksanakan 1. Laporan hasil koordinasi dan sinkronisasi yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah bersama dengan lembaga terkait rencana maupun aktivitas rehabilitasi yang telah dilakukan. 2. Laporan kegiatan aktivitas rehabilitasi yang telah dilakukan melalui pemulihan untuk mengembalikan nilai, fungsi, dan manfaat lingkungan hidup termasuk upaya pencegahan kerusakan lahan, memberikan perlindungan, dan memperbaiki ekosistem. 3. Data lokasi yang telah dilakukan Aktivitas rehabilitasi melalui pemulihan untuk menjadikan lingkungan hidup atau bagian-bagiannya berfungsi kembali sebagaimana semula. 4. Data luas area yang telah dilakukan Aktivitas rehabilitasi melalui pemulihan untuk menjadikan lingkungan hidup atau bagian-bagiannya berfungsi kembali sebagaimana semula. |
Dokumen |
2025
1
|
| 27 | 2.11.000099 |
Laporan Hasil Pendampingan pembinaan Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup yang dilaksanakan Dokumen laporan hasil pendampingan pembinaan dalam bentuk konsultasi, koordinasi, supervisi, fasilitasi, promosi pengembangan dan bentuk kegiatan lainnya terkait gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup |
Dokumen |
2025
1
|
| 28 | 2.11.000100 |
Laporan hasil Penyelengaraan Penyuluhan dan Kampanye Lingkungan Hidup Tingkat Daerah kab/kota Tersedianya laporan hasil penyelenggaraan penyuluhan dalam bentuk dalam bentuk sosialisasi, kampanye, workshop, publikasi, ajang kreatifitas dan inovasi, temu teknis, temu karya dan kampanye lingkungan hidup tingkat daerah kabupaten/kota |
Dokumen |
2025
1
|
| 29 | 2.11.000102 |
Laporan kegiatan inventarisasi GRK, penurunan emisi/pprk/Perubahan Iklim yang menjadi kewenangan kab/kota di 5 sektor Kegiatan yang dilaksanakan terkait inventarisasi GRK, penurunan emisi dan aktivitas yang berkaitan dengan perubahan iklim bersama dengan K/L terkait dan/atau pemerintah Kabupaten/Kota dan/atau lembaga lain |
Dokumen |
2025
1
|
| 30 | 2.11.000107 |
Lembaga /kelompok masyarakat/institusi yang terdaftar dan dilakukan peningkatan kapasitas dan kompetensi SDM bidang lingkungan hidup Lembaga kemasyarakatan/kelompok masyarakat/institusi yang ada di bidang terkait lingkungan hidup yang telah terdaftar sesuai dengan peraturan perundangan dan telah dilakukan peningkatan kapasitas baik dalam bentuk sosialisasi, pelatihan, bimbingan teknis, dan kegiatan lainnya yang terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup |
Lembaga |
2025
1
|
| 31 | 2.11.000108 |
Lembaga kemasyarakatan/kelompok masyarakat/institusi bidang lingkungan hidup skala kab/kota eksisting Lembaga kemasyarakatan/kelompok masyarakat/institusi yang ada di bidang terkait lingkungan hidup yang telah terdaftar sesuai dengan peraturan perundangan |
Lembaga |
2025
1
|
| 32 | 2.11.000110 |
Lokasi pelaksanaan Rehabilitasi Area yang telah dilakukan rehabilatasimelalui pemulihan untuk mengembalikan nilai, fungsi, dan manfaat lingkungan hidup termasuk upaya pencegahan kerusakan lahan, memberikan perlindungan, dan memperbaiki ekosistem. |
Lokasi |
2025
1
|
| 33 | 2.11.000114 |
Lokasi Proklim yang berada di wilayah kabupaten/kota Data lokasi proklim di kabupaten/kota |
Lokasi |
2025
4
|
| 34 | 2.11.000118 |
Luasan RTH yang dikelola lingkup kewenangan kab/kota Data Luasan RTH yang dikelola lingkup kewenangan kab/kota |
Ha |
2025
2.69930555555556
|
| 35 | 2.11.000124 |
Masyarakat/kelompok Masyarakat/pelaku usaha/kegiatan yang dilakukan penyuluhan dan kampanye lingkungan hidup Jumlah keseluruhan individu yang telah dilakukan penyuluhan dalam bentuk sosialisasi, kampanye, workshop, publikasi, ajang kreatifitas dan inovasi, temu teknis, temu karya dan metode penyuluhan & kampanye lainnya terkait lingkungan hidup |
Orang |
2025
120
|
| 36 | 2.11.000125 |
Masyarakat/lembaga Masyarakat/dunia usaha/dunia pendidikan/filantrophi yang diNilai kinerjanya dalam rangka PPLH Data terkait Masyarakat/lembaga Masyarakat/dunia usaha/dunia pendidikan/filantrophi yang dinilai kinerjanya dalam rangka PPLH |
Entitas |
2025
2
|
| 37 | 2.11.000126 |
Masyarakat/lembaga Masyarakat/dunia usaha/dunia pendidikan/filantrophi yang melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Data terkait Masyarakat/lembaga Masyarakat/dunia usaha/dunia pendidikan/filantrophi yang melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup |
Entitas |
2025
2
|
| 38 | 2.11.000128 |
Nilai IKA n-1 Nilai yang menunjukan kualitas air pada lokasi dan waktu tertentu berdasarkan beberapa parameter kualitas air sesuai dengan NSPK yang berlaku |
Poin |
2025
64.16
|
| 39 | 2.11.000130 |
Nilai IKLH n-1 Nilai yang menggambarkan kualitas lingkungan hidup dalam suatu wilayah pada waktu tertentu yang merupakan nilai komposit dari IKA, IKU, IKTL, dan IKAL. |
Poin |
2025
71.44
|
| 40 | 2.11.000131 |
Nilai IKTL n-1 Nilai yang menunjukan kualitas tutupan lahan pada lokasi dan waktu tertentu berdasarkan beberapa parameter kualitas tutupan lahan sesuai dengan NSPK yang berlaku |
Poin |
2025
59.009999999999998
|
| 41 | 2.11.000132 |
Nilai IKU n-1 Nilai yang menunjukan kualitas udara pada lokasi dan waktu tertentu berdasarkan beberapa parameter kualitas udara sesuai dengan NSPK yang berlaku |
Poin |
2025
84.69
|
| 42 | 2.11.000133 |
Orang yang dilakukan peningkatan kapasitas dan kompetensi SDM bidang Lingkungan Hidup Jumlah SDM yang dilakukan peningkatan kapasitas dan kompetensi dalam bentuk pelatihan, sosialisasi, bimbingan teknis dll dalam bidang lingkungan hidup |
Orang |
2025
2
|
| 43 | 2.11.000135 |
Pengaduan masyarakat terhadap PPLH yang ditindaklanjuti/ditangani Data jumlah pengaduan masyarakat terhadap PPLH yang ditindaklanjuti/ditangani |
Aduan |
2025
4
|
| 44 | 2.11.000143 |
Persetujuan lingkungan hidup data dokumen persetujuan lingkungan hidup yang telah disetujui oleh pemerintah |
Dokumen |
2025
50
|
| 45 | 2.11.000144 |
Persetujuan lingkungan yang telah di terbitkan s.d. n-1 persetujuan lingkungan yang telah diterbitkan sesuai dengan NSPK yang berlaku |
persetujuan |
2025
50
|
| 46 | 2.11.000147 |
PPLHD Eksisting Data PPLHD yang aktif |
Orang |
2025
1
|
| 47 | 2.11.000148 |
PPLHD eksisting yang dilakukan pelatihan peningkatan kapasitas Data PPLHD yang telah mengikuti diklat, pelatihan, seminar dll untuk meningkatkan kapasitas PPLHD dimaksud |
Orang |
2025
1
|
| 48 | 2.11.000149 |
PPLHD yang dibutuhkan Data kebutuhan PPLHD |
Orang |
2025
4
|
| 49 | 2.11.000150 |
Rekomendasi izin/persetujuan berusaha terintegrasi secara elektronik yang diterbitkan Data rekomendasi izin/persetujuan berusaha terintegrasi secara elektronik yang diterbitkan |
Rekomendasi |
2025
352
|
| 50 | 2.11.000153 |
RTH yang dikelola lingkup kewenangan kab/kota Data jumlah RTH yang dikelola lingkup kewenangan kab/kota |
Unit |
2025
45
|
| 51 | 2.11.000156 |
Sarana dan prasarana pemilahan sampah 1. tersedianya data dan jumlah sarana pemilahan sampah 2. tersedianya data biaya operasional setiap sarana pemilahan sampah (Rp/bulan atau Rp/ton) 3. tersedianya data jumlah SDM yang mengopersaionalkan sarana pemilahan sampah |
Unit |
2025
101
|
| 52 | 2.11.000158 |
Sarana dan prasarana pengangkutan sampah 1. tersedianya data dan jumlah sarana pengangkutan sampah 2. tersedianya data biaya operasional setiap sarana pengangkutan sampah (Rp/bulan atau Rp/ton) 3. tersedianya data jumlah SDM yang mengopersaionalkan sarana pengangkutan sampah |
Unit |
2025
18
|
| 53 | 2.11.000159 |
Sarana dan prasarana pengelolaan persampahan di TPA/TPST/SPA Kabupaten/Kota eksisting 1. Data TPA/TPST/SPA dan kapasitasnya 2. Data sarana dan prasarana di setiap TPA/TPST/SPA 3. Data biaya operasional setia TPA/TPST/SPA 4. Data SDM yang dibutuhkan di setiap TPA/TPST/SPA kabupaten/kota |
Unit |
2025
3
|
| 54 | 2.11.000160 |
Sarana dan prasarana pengumpulan sampah 1. tersedianya data dan jumlah sarana pengumpulan sampah 2. tersedianya data biaya operasional setiap sarana pengumpulan sampah (Rp/bulan atau Rp/ton) 3. tersedianya data jumlah SDM yang mengopersaionalkan sarana pengumpulan sampah |
Unit |
2025
2
|
| 55 | 2.11.000165 |
Titik pantau (uji kualitas air, udara, dan laut) Jumlah lokasi titik pantau yang digunakan oleh pemerintah provinsi untuk melakukan pemantauan kualitas air, kualitas udara dan kualitas air laut |
Titik |
2025
18
|
| 56 | 2.11.000167 |
Unit/usaha/swasta/kelompok masyarakat/lembaga yang dinilai kinerjanya dalam pengelolaan sampah Data jumlah usaha dan atau kegiatan, Unit/Usaha/Swasta/Kelompok Masyarakat/Lembaga dalam Pengelolaan Sampah yang berkaitan dengan pengelolaan sampah |
Unit |
2025
101
|
| 57 | 2.11.000172 |
Volume timbulan sampah yang diangkut 1. tersedianya data jumlah sampah yang di tangani melalui pengangkutan dari TPS/TPST/Bank Sampah/PDU/TPS3R dll ke TPA 2. tersedianya data jumlah timbulan sampah yang di tangani melalui pengangkutan dari sumber sampah ke TPA |
Ton |
2025
14965
|
| 58 | 2.11.000174 |
Volume timbulan sampah yang dilakukan Pembatasan, Pendauran Ulang dan Pemanfaatan Kembali 1. Data jumlah timbulan sampah yang mampu dikurangi dari hasil pembatasan di setiap kelurahan/desa 2. Data jumlah sampah yang di di daur ulang 3. Data jumlah sampah hasil daur ulang yang di jual kepada offtaker untuk setiap jenis hasil olahan 4. Data jumlah sampah yang di manfaatkan kembali |
Ton |
2025
23504.77
|
| 59 | 2.11.000176 |
Volume timbulan sampah yang diolah 1. Data jumlah timbulan sampah yang masuk dan dikelola oleh setiap instalasi pengolahan sampah TPS3R, PDU, TPST, TPS, SPA, PSEL/PLTSa, RDF, pusat pengomposan, biodigester, Bank Sampah dan fasilitas lainnya sesuai dengan peraturan perundangan 2. Data jumlah residu sampah yang dihasilkan setiap instalasi pengolahan sampah (TPS3R, PDU, TPST, TPS, SPA, PSEL/PLTSa, RDF, pusat pengomposan, biodigester, Bank Sampah dan fasilitas lainnya sesuai dengan peraturan perundangan) untuk dilakukan penanganan sampah melalui pengangkutan 3. Data jumlah/volume timbulan sampah yang dijual (biji plastik, maggot, kompos dll) - ton |
Ton |
2025
853.77
|
| 60 | 2.11.000177 |
Volume timbulan sampah yang diproses akhir di TPA/TPST/SPA 1. Data jumlah timbulan sampah yang di tangani di fasilitas pemrosesan akhir (sampah yang di angkut dari sumber sampah) 2. Data jumlah residu sampah yang di tangani di fasilitas pemrosesan akhir (hasil dari pengolahan di TPS3R, PDU, TPST, TPS, SPA, PSEL/PLTSa, RDF, pusat pengomposan, biodigester, Bank Sampah dan fasilitas lainnya sesuai dengan peraturan perundangan) |
Ton |
2025
14965
|
| 61 | 2.11.000181 |
Jumlah alat pemantau kualitas lingkungan di kabupaten/kota yang beroperasi dan terpelihara Data jumlah alat pemantauan lingkungan hidup yang dioperasikan dalam kondisi baik oleh pemerintah Kabupaten/Kota, khususnya untuk pemantauan kualitas air maupun pemantauan udara |
Unit |
2025
1
|
| 62 | 2.11.000183 |
Jumlah data contoh uji Data jumlah contoh uji yang diinventaris oleh laboratorium lingkungan hidup, baik yang terkait dengan aktivitas pemerintah daerah maupun pengujian yang dilakukan berdasarkan pengajuan lembaga dan/atau individu |
Data |
2025
294
|
| 63 | 2.11.000186 |
Jumlah dokumen hasil analisis pengujian mutu lingkungan hidup Data Laporan hasil analisis pengujian mutu lingkungan hidup yang telah dilaksanakan oleh Laboratorium lingkungan hidup daerah |
Dokumen |
2025
384
|
| 64 | 2.11.000187 |
Jumlah Dokumen Hasil Analisis/Pengolahan Data Inventarisasi (termasuk daftar isu strategis) Data dan informasi sumber daya alam hayati, non hayati, terbarukan dan tidak terbarukan berupa potensi dan ketersediaan, bentuk kerusakan, jenis yang dimanfaatkan, bentuk penguasaan, pengetahuan pengelolaan, konflik dan penyebab konflik pengelolaan pada tingkat Kabupaten/Kota. |
Dokumen |
2025
1
|
| 65 | 2.11.000192 |
Jumlah fasilitas penanganan sampah yang beroperasi 1. Data dan jumlah sarana dan prasarana penanganan sampah 2. Data biaya operasional setiap sarana penanganan sampah 3. Data biaya pemeliharaan setiap sarana penanganan sampah (servis berkala) |
Unit |
2025
2
|
| 66 | 2.11.000195 |
Jumlah Hasil Pengaduan masyarakat terhadap PPLH yang ditindaklanjuti/ditangani data Jumlah Hasil Pengaduan masyarakat terhadap PPLH yang ditindaklanjuti/ditangani |
Aduan |
2025
4
|
| 67 | 2.11.000197 |
Jumlah izin Usaha dan/atau Kegiatan yang izin lingkungannya diterbitkan kabupaten/kota data dan informasi terkait izin Usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungannya diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota |
Izin |
2025
50
|
| 68 | 2.11.000200 |
Jumlah izin Usaha dan/atau Kegiatan yang persetujuan lingkungannya diterbitkan kabupaten/kota data dan informasi terkait izin Usaha dan/atau kegiatan yang persetujuan lingkungannya diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota |
Izin |
2025
50
|
| 69 | 2.11.000201 |
Jumlah izin Usaha dan/atau Kegiatan yang persetujuan lingkungannya diterbitkan oleh kabupaten/kota yang dilakukan pengawasan data dan informasi terkait izin Usaha dan/atau kegiatan yang persetujuan lingkungannya diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota yang dilakukan pengawasan |
Izin |
2025
30
|
| 70 | 2.11.000218 |
Jumlah Laporan dari Usaha dan/atau Kegiatan yang diawasi izin lingkungan, persetujuan lingkungan, surat kelayakan operasi oleh pemerintah daerah kabupaten/kota Data laporan dari usaha dan/atau kegiatan yang diawasi yang menggambarkan informasi pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan. |
Dokumen |
2025
30
|
| 71 | 2.11.000220 |
Jumlah Laporan hasil kegiatan pengurangan sampah melalui pembatasan timbulan sampah 1. jumlah timbulan sampah yang mampu dikurangi dari hasil pembatasan di setiap kelurahan/desa 2. jumlah kegiatan sosialisasi pembatasan sampah 3. jumlah kegiatan pemantauan pembatasan sampah |
Laporan |
2025
1
|
| 72 | 2.11.000221 |
Jumlah Laporan Hasil Koordinasi dan Sinkronisasi Inventarisasi GRK, penurunan emisi/pprk/Perubahan Iklim yang menjadi kewenangan kabupaten/kota Laporan inventarisasi data GRK yang memuat informasi berupa tingkat, status, dan kecenderungan perubahan emisi GRK secara berkala dari berbagai sumber emisi (source) dan penyerapnya (sink) termasuk simpanan karbon (carbon stock). |
Dokumen |
2025
1
|
| 73 | 2.11.000243 |
Jumlah lokasi Pelaksanaan rehabilitasi Area yang menjadi kewenangan provinsi yang telah dilakukan rehabilatisi melalui pengembalian nilai, fungsi, dan manfaat lingkungan hidup termasuk upaya pencegahan kerusakan lahan, memberikan perlindungan, dan memperbaiki ekosistem. |
Lokasi |
2025
1
|
| 74 | 2.11.000250 |
Jumlah pengaduan masyarakat terhadap PPLH yang ditindaklanjuti/ditangani Tersedianya data jumlah pengaduan masyarakat terhadap PPLH yang ditindaklanjuti/ditangani |
Aduan |
2025
4
|
| 75 | 2.11.000251 |
Jumlah PNS yang dilakukan pembentukan sebagai fungsional PPLHD Tersedianya data jumlah PNS dengan jabatan fungsional PPLHD |
Orang |
2025
1
|
| 76 | 2.11.000252 |
Jumlah PPLHD Eksisting Tersedianya data PPLHD yang aktif |
Orang |
2025
1
|
| 77 | 2.11.000253 |
Jumlah PPLHD eksisting yang dilakukan pelatihan peningkatan kapasitas Tersedianya data PPLHD yang telah mengikuti diklat, pelatihan, seminar dll untuk meningkatkan kapasitas PPLHD dimaksud |
Orang |
2025
1
|
| 78 | 2.11.000254 |
Jumlah PPLHD yang dibutuhkan Tersedianya data kebutuhan PPLHD |
Orang |
2025
4
|
| 79 | 2.11.000259 |
Jumlah sarana dan prasarana penanganan sampah yang beroperasi 1. tersedianya data dan jumlah sarana serta prasarana penanganan sampah kabupaten/kota 2. tersedianya data biaya operasional setiap sarana dan prasearana penanganan sampah kabupaten/kota (Rp/bulan atau Rp/ton atau Rp/tahun) 3. tersedianya data biaya pemeliharaan sarana dan prasarana penanganan sampah kabupaten/kota (Rp/tahun) |
Unit |
2025
6
|
| 80 | 2.11.000268 |
Jumlah titik pantau (uji kualitas air, udara, dan laut) Jumlah lokasi titik pantau yang digunakan oleh pemerintah daerah untuk melakukan pemantauan kualitas air, kualitas udara dan kualitas air laut |
Titik |
2025
18
|
| 81 | 2.11.000279 |
Nilai IKA, IKU, IKTL, IKAL, IKLH (n-1) Besaran nilai indeks kualitas air, kualitas udara, kualitas tutupan lahan dan kualitas air laut yang menjadi dasar perhitungan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup tahun sebelumnya |
Poin |
2025
2.98888888888889
|
| 82 | 2.11.000280 |
Persentase luas layanan pengumpulan sampah 1. tersedianya data jumlah sumber sampah berdasarkan klasifikasi (penduduk, KK. Industri (I, II, III dst.) Hotel, pasar, kantor Swasta dll) 2. tersedianya data jumlah potensi sumber sampah yang di kumpulkan melalui Gerobak 3. tersedianya data jumlah potensi sumber sampah yang di kumpulkan melalui roda 3 4. tersedianya data jumlah potensi sumber sampah yang di kumpulkan melalui pickup 5. tersedianya data jumlah potensi sumber sampah yang di kumpulkan melalui truck engkel 6. tersedianya data jumlah potensi sumber sampah yang di kumpulkan melalui truck double 7. tersedianya data jumlah potensi timbulan sampah yang di kumpulkan oleh penanganan sampah berbasis masyarakat (TPS3R/PDU) |
% |
2025
71.95
|
| 83 | 2.11.000281 |
Tersusunnya dokumen IKLH Dokumen hasil perhitungan IKLH yang terdiri atas perhitungan IKA, IKU, IKL, IKAL |
Dokumen |
2025
1
|
| 84 | 2.11.000283 |
Tersusunnya dokumen SLHD Laporan Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup daerah yang memuat kegiatan dalam peningkatan kinerja lingkungan hidup daerah dan/atau Laporan Status Lingkungan Hidup daerah |
Dokumen |
2025
1
|
| 85 | 2.11.000286 |
Volume sampah yang didaur ulang 1. tersedianya data jumlah sampah yang di di daur ulang 2. tersedianya data jumlah sampah hasil daur ulang yang di jual kepada offtaker untuk setiap jenis hasil olahan |
Ton |
2025
229.46000000000001
|
| 86 | 2.11.000287 |
Volume sampah yang dimanfaatkan kembali tersedianya data jumlah sampah yang di manfaatkan kembali |
Ton |
2025
238.30099999999999
|
| 87 | 2.11.000288 |
Volume sampah yang tertangani melalui pemrosesan akhir sampah di TPA/TPSTkabupaten/kota atau TPA/TPST Regional 1. jumlah timbulan sampah yang di tangani di fasilitas pemrosesan akhir (sampah yang di angkut dari sumber sampah) 2. jumlah residu sampah yang di tangani di fasilitas pemrosesan akhir (hasil dari pengolahan di TPS3R, PDU, TPST, TPS, SPA, PSEL/PLTSa, RDF, pusat pengomposan, biodigester, Bank Sampah dan fasilitas lainnya sesuai dengan peraturan perundangan) |
Ton |
2025
14.965
|
| 88 | 2.11.000289 |
Volume sampah yang tertangani melalui proses pemilahan dan pengolahan sampah di instalasi pengolahan sampah TPS3R, PDU, TPST, SPA, PSEL/PLTSa, RDF, pusat pengomposan, biodigester, Bank sampah dan fasilitas lainnya 1. tersedianya jumlah timbulan sampah yang masuk dan dikelola oleh setiap instalasi pengolahan sampah TPS3R, PDU, TPST, TPS, SPA, PSEL/PLTSa, RDF, pusat pengomposan, biodigester, Bank Sampah dan fasilitas lainnya sesuai dengan peraturan perundangan 2. tersedianya data jumlah residu sampah yang dihasilkan setiap instalasi pengolahan sampah (TPS3R, PDU, TPST, TPS, SPA, PSEL/PLTSa, RDF, pusat pengomposan, biodigester, Bank Sampah dan fasilitas lainnya sesuai dengan peraturan perundangan) untuk dilakukan penanganan sampah melalui pengangkutan 3. tersedianya data jumlah/volume timbulan sampah yang dijual (biji plastik, maggot, kompos dll) - ton |
Ton |
2025
853.77
|
| 89 | 2.11.000290 |
Volume sampah yang tertangani melalui proses pengangkutan 1. tersedianya data jumlah sampah yang di tangani melalui pengangkutan dari TPS/TPST/Bank Sampah/PDU/TPS3R dll ke TPA 2. tersedianya data jumlah timbulan sampah yang di tangani melalui pengangkutan dari sumber sampah ke TPA |
Ton |
2025
14965
|
| 90 | 2.11.000306 |
Jumlah izin Usaha dan/atau Kegiatan yang izin lingkungannya diterbitkan kabupaten/kota Data dan informasi terkait izin usaha dan/atau kegiatan yang izinnya telah diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan berada dalam lingkup kewenangan pengawasan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota |
Usaha/Kegiatan |
2025
50
|
| 91 | 2.11.000307 |
Jumlah izin Usaha dan/atau Kegiatan yang persetujuan lingkungannya diterbitkan kabupaten/kota Data dan informasi mengenai izin usaha dan/atau kegiatan yang telah menerima persetujuan lingkungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan pengawasannya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota |
Usaha/Kegiatan |
2025
50
|
| 92 | 2.11.000308 |
Jumlah izin Usaha dan/atau Kegiatan yang izin lingkungannya diterbitkan kabupaten/kota yang dilakukan pengawasan Data dan informasi mengenai izin usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungannya diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan sedang berada dalam proses pengawasan. |
Usaha/Kegiatan |
2025
30
|
| 93 | 2.11.000310 |
Jumlah izin Usaha dan/atau Kegiatan yang persetujuan lingkungannya diterbitkan oleh kabupaten/kota yang dilakukan pengawasan Data dan informasi terkait usaha dan/atau kegiatan yang persetujuan lingkungannya dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan menjadi objek pengawasan aktif. |
Usaha/Kegiatan |
2025
30
|
| 94 | 2.11.000311 |
Jumlah laporan dari Usaha dan/atau Kegiatan yang diawasi izin lingkungan, persetujuan lingkungan, surat kelayakan operasi oleh pemerintah daerah kabupaten/kota Dokumen laporan yang berisi data dan informasi dari usaha dan/atau kegiatan yang diawasi terkait izin lingkungan, persetujuan lingkungan, serta surat kelayakan operasi yang dikeluarkan dan diawasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota |
Dokumen |
2025
1
|
| 95 | 2.11.000319 |
Data unit sarana dan prasarana penanganan sampah untuk kegiatan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir eksisting Tersedianya data jumlah sarana prasarana penanganan sampah untuk kegiatan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir eksisting |
Unit |
2025
18
|
| 96 | 2.11.000320 |
Data unit sarana dan prasarana pepenanganan sampah untuk kegiatan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir yang bertambah Tersedianya data jumlah sarana prasarana penanganan sampah untuk kegiatan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir yang bertambah pada tahun anggaran berjalan |
Unit |
2025
18
|
| 97 | 2.11.000321 |
Data kekurangan/kebutuhan unit Sarana dan Prasarana Penanganan Sampah untuk Kegiatan Pemilahan, Pengumpulan, Pengangkutan, Pengolahan, dan Pemrosesan Akhir dengan mengacu pada Rencana Induk Pengelolaan Sampah dan/atau Jakstrada Tersedianya data kekurangan/kebutuhan unit Sarana dan Prasarana Penanganan Sampah untuk Kegiatan Pemilahan, Pengumpulan, Pengangkutan, Pengolahan, dan Pemrosesan Akhir dengan mengacu pada Rencana Induk Pengelolaan Sampah dan/atau Jakstrada sebagai dasar untuk pengalokasian anggaran di tahun berikutnya |
Unit |
2025
16
|
| 98 | 2.11.000344 |
Jumlah PPLHD eksisting yang sudah mendapatkan sertifikasi pelatihan peningatan kapasitas sesuai dengan Sarana Prasarana Pengujian Kualitas Lingkungan yang diusulkan Data dan Informasi JF PLH di daerah yang sudah mendapatan sertifikasi pelatihan (kompetensi) sesuai dengan analisis kebutuhan Sarana Prasarana (Usulan alat Pengujian Kualitas lingkungan) untuk melaksanakan tugas pengawasan dan/atau penegakan hukum lingkungan hidup |
Orang |
2025
1
|
| 99 | 2.11.000345 |
Jumlah PPLHD eksisting yang sudah mendapatkan sertifikasi pelatihan peningatan kapasitas sesuai dengan Sarana Prasarana Pengujian Kualitas Lingkungan yang diusulkan Data dan Informasi JF PLH di daerah yang sudah mendapatan sertifikasi pelatihan (kompetensi) sesuai dengan analisis kebutuhan Sarana Prasarana (Usulan alat Pengujian Kualitas lingkungan) untuk melaksanakan tugas pengawasan dan/atau penegakan hukum lingkungan hidup. |
Orang |
2025
1
|
| 100 | 2.11.000346 |
Jumlah lembaga pendidikan formal yang telah mengikuti pembinaan teknis terkait Gerakan PBLHS serta memenuhi indikator jenjang penilaian Gerakan PBLHS Data jumlah lembaga pendidikan formal atau sekolah yang mengikuti pembinaan teknis terkait Gerakan PBLHS serta memenuhi indikator jenjang penilaian Gerakan PBLHS |
Sekolah |
2025
25
|
| 101 | 2.11.000349 |
Laporan dari seluruh kegiatan yang terkait dengan pemantauan, pembinaan, verifikasi, pengawasan, monitoring, evaluasi dan pelaporan atas penerapan Rencana, Kebijakan dan Teknis pengelolaan Sampah kabupaten/kota termasuk pengelolaan sampah spesifik, yang disampaikan melalui Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) maupun secara tertulis Tersedianya laporan dari seluruh kegiatan yang terkait dengan pemantauan, pembinaan, verifikasi, pengawasan, monitoring, evaluasi dan pelaporan atas penerapan Rencana, Kebijakan dan Teknis pengelolaan Sampah kabupaten/kota termasuk pengelolaan sampah spesifik, baik yang disampaikan melalui Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) maupun secara tertulis |
Laporan / Dokumen |
2025
2
|
| 102 | 2.11.000350 |
Jumlah tonase sampah yang dimanfaatkan kembali Tersedianya data jumlah tonase sampah yang dimanfaatkan kembali |
Ton |
2025
238.30000000000001
|
| 103 | 2.11.000355 |
Jumlah Unit/usaha/swasta/kelompok masyarakat/lembaga yang dinilai kinerjanya dalam pengelolaan sampah dan persentasenya terhadap jumlah total Unit/usaha/swasta/kelompok masyarakat/lembaga eksisting yang melakukan kegiatan pengelolaan sampah Mendata jumlah Unit/usaha/swasta/kelompok masyarakat/lembaga yang dinilai kinerjanya dalam pengelolaan sampah dan menghitung persentasenya terhadap jumlah total Unit/usaha/swasta/kelompok masyarakat/lembaga eksisting yang melakukan kegiatan pengelolaan sampah |
- |
2025
101
|
| 104 | 2.11.000357 |
Timbulan Sampah Harian Timbulan sampah adalah volume atau berat sampah yang dihasilkan dari sumber sampah pada wilayah tertentu per hari. |
Ton |
2025
98.94
|
| 105 | 2.11.000358 |
Timbulan Sampah Tahunan Timbulan sampah adalah volume atau berat sampah yang dihasilkan dari sumber sampah pada wilayah tertentu per tahunan |
Ton |
2025
36112.99
|
29 Indikator Statistik Sektoral
| No | Kode | Nama Indikator / Uraian | Satuan | Perkembangan Data |
|---|---|---|---|---|
| 1 | 1.03.000021 |
Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Kabupaten/Kota Bangunan Gedung Negara yang selanjutnya disingkat BGN adalah Bangunan Gedung untuk keperluan dinas yang menjadi barang milik negara atau daerah dan diadakan dengan sumber pendanaan yang berasal dari dana anggaran pendapatan dan belanja negara |
Bangunan Gedung |
2025
11
|
| 2 | 1.03.000051 |
Data dan Informasi yang dihasilkan dari Sistem Informasi Penataan Ruang Data dan Informasi yang dihasilkan dari Sistem Informasi Penataan Ruang di Kabupaten/Kota |
Dokumen |
2025
1
|
| 3 | 1.03.000075 |
Dokumen kebijakan PERDA/PERKADA selaian RTRW Kabupaten/Kota Dokumen kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dalam bentuk perda/pergub selain RTRW Kabupaten/Kota. |
Dokumen |
2025
1
|
| 4 | 1.03.000141 |
Dokumen Pola dan Rencana Pengelolaan SDA WS Kewenangan Kabupaten/Kota - Dokumen pola pengelolaan SDA Wilayah Sungai adalah hasil perencanaan tata pengaturan air dan tata pengairan pada setiap wilayah sungai yang bersifat makro, dimuat dalam suatu dokumen pola pengelolaan sumber daya air - Dokumen rencana pengelolaan SDA Wilayah Sungai adalah hasil perencanaan teknis tata pengaturan air dan tata pengairan pada setiap wilayah sungaiyang dimuat dalam suatu dokumen rencana pengelolaan sumber daya air |
Dokumen |
2025
5
|
| 5 | 1.03.000196 |
Jembatan bangunan penghubung guna mengatasi rintangan antarruas jalan |
Jembatan |
2025
49
|
| 6 | 1.03.000213 |
Kapasitas Unit Produksi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan Kapasitas unit produksi merupakan kapasitas sarana dan prasarana yang dapat digunakan untuk mengolah air baku menjadi air minum melalui proses fisik, kimiawi an/atau biologi, meliputi bangunan pengolahan dan perlengkapannya, perangkat operasional, alat pengukuran dan peralatan pemantauan, serta bangunan penampungan air minum dengan satuan L/detik |
Liter/Detik |
2025
25
|
| 7 | 1.03.000249 |
Panjang Jalan Panjang Prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian Jalan, termasuk bangunan penghubung, bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas perrnukaan tanah, di bawah permukaan tanah, dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel, jalan lori, dan jalan kabel. |
KM |
2025
827.99000000000001
|
| 8 | 1.03.000309 |
Rumah Tangga |
Rumah Tangga |
2025
650
|
| 9 | 1.03.000419 |
Jumlah Data dan Infromasi Jasa Konstruksi Cakupan Kabupaten/Kota Data dan informasi jasa konstruksi cakupan kabupaten/kota sesuai Indikator Kinerja Kunci sesuai peraturan perundang-undangan |
Dokumen |
2025
10
|
| 10 | 1.03.000462 |
Jumlah Dokumen Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Jasa Konstruksi Dokumen Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Jasa Konstruksi adalah dokumen atau laporan perizinan berusaha berbasis risiko subsektor Jasa konstruksi yang dievaluasi dan dipantau agar tertib dan berjalan sesuai dengan peraturan perundang- undangan |
Dokumen |
2025
50
|
| 11 | 1.03.000506 |
Jumlah Layanan Informasi Jasa Konstruksi Layanan Informasi Jasa Konstruksi adalah dokumen yang berisi data dan informasi yang dihasilkan dalam pengelolaan SIPJAKI sebagaimana indikator kinerja kunci sesuai peraturan perundang-undangan |
Layanan |
2025
15
|
| 12 | 1.03.000507 |
Jumlah Lembaga Jasa Konstruksi Lembaga Jasa Konstruksi meliputi masyarakat Jasa Konstruksi seperti OPD, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Instansi terkait, Asosiasi, Perguruan Tinggi, Badan Usaha Jasa Konstruksi, Badan Usaha Rantai Pasok Konstruksi, Pemilik/Pengelola Bangunan |
Lembaga |
2025
22
|
| 13 | 1.03.000508 |
Jumlah Lembaga Pengelolaan SDA Jumlah Lembaga Pengelolaan Sumber Daya Air Kewenangan Provinsi yang disusun |
Lembaga |
2025
30
|
| 14 | 1.03.000517 |
Jumlah Paket Pekerjaan Jasa Konstruksi Kabupaten/Kota Paket Pekerjaan Jasa Konstruksi Kabupaten/Kota adalah kegiatan konstruksi yang berada di wilayah kewenangannya dengan sumber dana APBD Kab/Kota dan/atau yang dibiayai dengan dana masyarakat/swasta/badan usaha |
Paket |
2025
50
|
| 15 | 1.03.000531 |
Jumlah Perangkat Pendukung Layanan Informasi Jasa Konstruksi Perangkat Pendukung Layanan Informasi Jasa Konstruksi paling sedikit meliputi jaringan listrik, penyediaan server, komputer dan penyediaan jaringan internet. |
Unit |
2025
1
|
| 16 | 1.03.000570 |
Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi Kualifikasi Jabatan Operator dan Teknisi atau Analis Tenaga Kerja Konstruksi kualifikasi Operator dan Teknisi atau Analis yang mencakup jenjang 1, 2, 3, 4, 5, dan 6 di wilayah kewenangannya |
Orang |
2025
100
|
| 17 | 1.03.000655 |
Panjang Rehabilitasi Kanal Banjir Panjang kanal banjir yang direhabilitasi atau diperbaiki |
Km |
2025
11.8
|
| 18 | 1.03.000683 |
Panjang Normalisasi/Restorasi Sungai Panjang sungai yang dinormalisasi/direstorasi |
Km |
2025
120
|
| 19 | 1.03.000704 |
Jumlah Bendung Irigasi Jumlah bendung irigasi yang dibangun |
Bendung |
2025
4
|
| 20 | 1.03.000711 |
Peningkatan Panjang Jaringan Irigasi Rawa Panjang Jaringan Irigasi Rawa yang ditingkatkan |
Km |
2025
50
|
| 21 | 1.03.000717 |
Rehabilitasi Panjang Jaringan Irigasi Rawa Panjang jaringan irigasi rawa yang direhabilitasi atau diperbaiki |
Km |
2025
80
|
| 22 | 1.03.000723 |
Operasi dan Pemeliharaan Panjang Jaringan Irigasi Rawa Panjang jaringan irigasi rawa yang dioperasikan dan dipelihara |
Km |
2025
100
|
| 23 | 1.03.910117 |
Sambungan Rumah Penyediaan Air Minum Sambungan Rumah adalah pipa dan perlengkapannya, dimulai dari titik penyadapan sampai dengan meter air yang berfungsi untuk mengalirkan air dari pipa distribusi ke rumah Jaringan Perpipaan meliputi individual atau komunal Hidran Umum dan Keran Umum. |
Sambungan Rumah (SR) |
2025
500
|
| 24 | 1.03.910148 |
Dokumen koordinasi penyelenggaraan penataan ruang |
Dokumen |
2025
12
|
| 25 | 1.03.910152 |
Publikasi informasi penataan ruang |
Publikasi |
2025
1
|
| 26 | 1.03.910165 |
Jumlah Kawasan Rawa |
Kawasan Rawa |
2025
2
|
| 27 | 1.03.910170 |
Panjang Saluran Drainase Lingkungan Saluran untuk mengalirkan limpasan air hujan yang dapat menimbulkan genangan |
Meter |
2025
20
|
| 28 | 1.03.910195 |
Kapasitas perencanaan TPA Kapasitas perencanaan TPA adalah kemampuan infrastruktur TPA memproses pengolahan sampah sesuai desain perencanaan |
Ton/hari |
2025
0.2
|
| 29 | 1.03.910229 |
Jumlah Kawasan Cagar Budaya, Kawasan Pariwisata, Kawasan Sistem Perkotaan Nasional, Kawasan Rawan Bencana dan Kawasan Strategis Lainnya Jumlah Kawasan adalah jumlah kesatuan massa bangunan dan lingkungan di sekitar massa bangunan pada kawasan cagar budaya/pariwisata/sistem perkotaan nasional/rawan bencana/strategis lainnya yang ditangani |
Kawasan |
2025
1
|
22 Indikator Statistik Sektoral
| No | Kode | Nama Indikator / Uraian | Satuan | Perkembangan Data |
|---|---|---|---|---|
| 1 | 2.13.000001 |
Aparatur Pemerintah Desa yang mengikuti pembinaan peningkatan kapasitas |
Orang |
2025
390
|
| 2 | 2.13.000008 |
Buku Register Desa (provinsi) Fasilitasi Pencatatan Data dan Informasi mengenai Pemerintahan Desa di Kabupaten/Kota merupakan upaya atau dukungan (bimtek, pelatihan, sosialisasi, konsultasi, asistensi, dll) yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dalam rangka Pencatatan Data dan informasi serta percepatan Kabupaten/Kota yang menindaklanjuti dengan Peraturan Bupati/Wali Kota (Kabupaten/Kota )Fasilitasi penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa merupakan upaya atau dukungan (bimtek, pelatihan, sosialisasi, konsultasi, asistensi, dll) yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, dan pemerintah desa, untuk memastikan bahwa pemerintahan desa berjalan efektif dan efisien dalam rangka mewujudkan tertib administrasi Desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku. 2. Administrasi Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai pemerintahan desa pada Buku Register Desa |
Dokumen |
2025
195
|
| 3 | 2.13.000009 |
BUM Desa di Kabupaten/Kota Pembinaan BUM Desa/BUM Desa bersama dilakukan melalui strategi: a. revitalisasi kelembagaan BUM Desa/BUM Desa b. peningkatan kualitas manajemen dan penguatan organisasi BUM Desa/BUM Desa c. penguatan pengelolaan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama dan Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa d. penguatan kerja sama atau e. penguatan pengelolaan aset dan f. peningkatan kualitas pengelolaan administrasi, pelaporan dan dan g. penguatan pengelolaan keuntungan dan manfaat bagi Desa dan masyarakat Desa. |
Dokumen |
2025
2
|
| 4 | 2.13.000010 |
Data dasar keluarga, potensi desa dan Kelurahan, tingkat perkembangan desa dan kelurahan Penyusunan Profil Desa dan Kelurahan merupakan upaya mendukung proses pelaksanaan Prodeskel mulai dari pengumpulan sampai dengan publikasi data Prodeskel, yang meliputi: 1. Fasilitasi Pengumpulan Data 2. Fasilitasi Penginputan dan Pemutakhiran Data 3. Fasilitasi Publikasi Data |
Dokumen |
2025
201
|
| 5 | 2.13.000012 |
Desa yang terfasilitasi penamaan dan kode desa Fasilitasi penamaan dan kode desa merupakan fasilitasi terkait validasi usulan perubahan nama atau perbaikan redaksional nama desa serta usulan pemutakhrian kode desa akibat ketidaksesuaian kondisi faktual maupun akibat penataan desa. |
Desa |
2025
195
|
| 6 | 2.13.000013 |
Desa yang terfasilitasi penataan kewenangannya Fasilitasi Kabupaten/Kota untuk menyusun Peraturan Bupati/Wali Kota tetang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa dengan menyusun Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa sebagai dasar penyusunan RPJMDesa, RKPDesa, APBDesa, dan Peraturan/Kebijakan Lainnya. |
Desa |
2025
195
|
| 7 | 2.13.000016 |
Dokumen hasil fasilitasi Penetapan Kewenangan Desa dan Desa Adat di Kabupaten/Kota Fasilitasi Penetapan Kewenangan Desa dan Desa Adat di Kabupaten/Kota merupakan upaya atau dukungan (sosialisasi, konsultasi, asistensi, dll) yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dan pemerintah desa dalam rangka penyusunan Peraturan Bupati/Wali Kota dan Peraturan Desa. |
Dokumen |
2025
195
|
| 8 | 2.13.000017 |
Dokumen hasil fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat dan Pemerintah Desa dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Desa |
Dokumen |
2025
1
|
| 9 | 2.13.000020 |
Dokumen hasil Pembinaan Laporan Kepala Desa Fasilitasi pembinaan Laporan Kepala Desa merupakan upaya dukungan (sosialisasi, konsultasi, asistensi, dll) yang di berikan Oleh pemerintah pusat kepada pemda Kab/kota dalam rangka proses kegiatan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat sehingga berjalan transparan dan akuntabel |
Dokumen |
2025
195
|
| 10 | 2.13.000023 |
Dokumen hasil penyusunan perencanaan pembangunan desa Perencanaan Pembangunan Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota. Perencanaan Pembangunan Desa diarahkan pada upaya pencapaian SDGs Desa. Perencanaan Pembangunan Desa terdiri dari: 1. Penyusunan RPJM Desa, dan 2. Penyusunan RKP Desa |
Dokumen |
2025
195
|
| 11 | 2.13.000025 |
Dokumen pengelolaan keuangan desa Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa dilaksanakan dalam bentuk: 1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi pengelolaan keuangan Desa, sumber pendapatan Desa, serta transfer dana Desa. 2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi pengelolaan keuangan Desa, sumber pendapatan Desa, serta transfer dana Desa. 3. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang fasilitasi pengelolaan keuangan Desa, sumber pendapatan Desa, serta transfer dana Desa. 4. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi pengelolaan keuangan desa, sumber pendapatan Desa, serta transfer dana Desa. 5. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi pengelolaan keuangan Desa, sumber pendapatan Desa, serta transfer dana Desa. 6. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis, asistensi dan supervisi di bidang fasilitasi pengelolaan keuangan Desa, sumber pendapatan Desa, serta transfer dana Desa. khusus perihal dokumen pengelolaan keuangan desa , sejalan dengan point 1,2 dan 4 subdit pengelolaan keuangan desa telah memfasilitasi daerah baik dalam bentuk surat edaran, modul ataupun dokumen-dokumen perihal pengelolaan keuangan desa yang menjadi isu strategis tiap tahunnya |
Dokumen |
2025
585
|
| 12 | 2.13.000029 |
Kekayaan desa berupa harta bergerak dan tidak bergerak Adalah Bentuk pembinaan berupa asistensi dan supervisi, konsultasi, koordinasi, bimbingan teknis serta penyiapan aplikasi untuk mendorong pengelolaan aset desa secara transparan dan akuntabel Adalah Bentuk pembinaan pengelolaan aset desa berupa penyediaan aplikasi (sipades) termasuk peningkatan kapasitas aparatur daerah dan desa |
Dokumen |
2025
195
|
| 13 | 2.13.000035 |
Laporan hasil fasilitasi Pemerintah Desa dalam Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna Laporan berisi hasil fasilitasi pengembangan dan penerapan teknologi tepat guna dalam pengelolaan sumber daya alam. Pengembangan TTG dilakukan melalui kegiatan: penelusuran, pemetaan, pengkajian, pendokumentasian, pelindungan, dan pemasaran. |
Laporan |
2025
1
|
| 14 | 2.13.000042 |
Laporan penyelenggaraan musyawarah desa |
Laporan |
2025
195
|
| 15 | 2.13.000043 |
lembaga adat di Kabupaten/Kota Afirmasi atas SK Masyarakat Hukum Adat (MHA) melalui Pendataan SK MHA, Fasilitasi Asistensi, Identifikasi, Verifikasi, Validasi Pengakuan dan Perlindungan MHA |
Lembaga Adat |
2025
2
|
| 16 | 2.13.000044 |
Lembaga adat di Provinsi Afirmasi atas SK Masyarakat Hukum Adat (MHA) melalui Pendataan SK MHA, Fasilitasi Asistensi, Identifikasi, Verifikasi, Validasi Pengakuan dan Perlindungan MHA |
Lembaga Adat |
2025
2
|
| 17 | 2.13.000045 |
Musyawarah Desa |
Dokumen |
2025
195
|
| 18 | 2.13.000066 |
Peta desa Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan oleh Kementerian Dalam Negeri selaku Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) Tingkat Pusat terhadap pelaksanaan penetapan dan penegasan batas Desa oleh Tim PPBDes Tingkat Kabupaten/Kota dibawah pembinaan dan pengawasan oleh Tim PPBDes Tingkat Provinsi untuk kemudian disahkan melalui Peraturan Bupati/Wali Kota dan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Pemerintah Provinsi. Adapun Batas Desa adalah pembatas administrasi wilayah pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat tanda-tanda berupa alam seperti igir/punggung (watershed), gunung/pegunungan sungai median dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta. |
Dokumen |
2025
195
|
| 19 | 2.13.000069 |
Rukun tetangga, rukun warga, pembinaan kesejahteraan keluarga (PKK), karang taruna, dan lembaga pemberdayaan masyarakat atau yang disebut dengan nama lain penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan NSPK, Monev dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis, asistensi dan supervisi terhadap LKD & LAD serta MHA di Desa dan Desa Adat |
Lembaga Desa dan Desa Adat |
2025
5
|
| 20 | 2.13.000071 |
SDM anggota BPD (provinsi) Meningkatkan sikap dan keterampilan anggota BPD melalui Bimbingan teknis serta pendidikan dan pelatihan (Kab/Kota) Memberikan penghargaan atas prestasi dan kinerja anggota BPD oleh pemerintah daerah |
Orang |
2025
1063
|
| 21 | 2.13.000073 |
Surat Keputusan Bupati/walikota terkait pengangkatan dan pemberhentian kepala desa (provinsi) Fasilitasi Fasilitasi Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa merupakan upaya atau dukungan (bimtek, pelatihan, sosialisasi, konsultasi, dll) yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, untuk memastikan bahwa pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku. (kab/kota) 1. Penyelenggaraan pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa merujuk pada keseluruhan tahapan yang terkait dengan pemilihan kepala desa, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku. 2. Fasilitasi Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa merupakan upaya atau dukungan (bimtek, pelatihan, sosialisasi, konsultasi, asistensi, dll) yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, untuk memastikan bahwa Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku. |
Dokumen |
2025
5
|
| 22 | 2.13.000074 |
Tingkat perkembangan desa Status kemajuan dan kemandirian Desa yang ditetapkan berdasar Indeks Desa Membangun yang diklasifikasikan dalam 5 status Desa yakni: a. Desa Mandiri, atau bisa disebut sebagai Desa b. Desa Maju, atau bisa disebut sebagai Desa Pra- c. Desa Berkembang, atau bisa disebut sebagai Desa d. Desa Tertinggal, atau dapat disebut Desa Pra- dan e. Desa Sangat Tertinggal, atau dapat disebut Desa Pratama. |
Desa |
2025
195
|
18 Indikator Statistik Sektoral
| No | Kode | Nama Indikator / Uraian | Satuan | Perkembangan Data |
|---|---|---|---|---|
| 1 | 2.18.000001 |
Aparatur Yang Telah Mendapatkan Bimbingan Teknis pelaksanaan penanaman modal. Pengertian Bimtek (Bimbingan Teknis) adalah Pelatihan yang biasanya dilaksanakan oleh Lembaga Resmi dengan Tujuan untuk Meningkatkan Kompetensi Peserta yang Dimana Materi yang diberikan Meliputi Membangun Tim Kerja Efektif, Teknik Komunikasi dalam Konteks Pelayanan Prima, Survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan Penanganan Keluhan Pelanggan, Tata Pemerintahan yang Baik dan Profesionalisme Aparatur, Kepemimpinan, dll. |
Orang |
2025
65
|
| 2 | 2.18.000002 |
Aparatur Yang Telah Mendapatkan Bimbingan Teknis. Pengertian Bimtek (Bimbingan Teknis) adalah Pelatihan yang biasanya dilaksanakan oleh Lembaga Resmi dengan Tujuan untuk Meningkatkan Kompetensi Peserta yang Dimana Materi yang diberikan Meliputi Membangun Tim Kerja Efektif, Teknik Komunikasi dalam Konteks Pelayanan Prima, Survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan Penanganan Keluhan Pelanggan, Tata Pemerintahan yang Baik dan Profesionalisme Aparatur, Kepemimpinan, dll. |
Orang |
2025
65
|
| 3 | 2.18.000004 |
Data Perizinan Berbasis Sistem Elektronik; & Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.& |
Dokumen |
2025
1
|
| 4 | 2.18.000005 |
Informasi Non Perizinan Berbasis Sistem Elektronik. Dalam Peraturan Pemerintah No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sudah tidak disebutkan lagi pengunaan kalimat Non Perizinan |
Dokumen |
2025
1
|
| 5 | 2.18.000006 |
Informasi Perizinan Berbasis Sistem Elektronik; & Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.& |
Dokumen |
2025
1
|
| 6 | 2.18.000007 |
Pelaku usaha yang dilayani Pengaduannya terkait Non Perizinan. Dalam Peraturan Pemerintah No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sudah tidak disebutkan lagi pengunaan kalimat Non Perizinan |
Orang |
2025
14
|
| 7 | 2.18.000010 |
Pelaku usaha yang dilayani pengaduannya terkait Pelayanan Terpadu Perizinan; Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Pelayanan Terpadu Perizinan adalah sistem pelayanan perizinan (izin dan non izin) yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai terbitnya dokumen perizinan dengan transparan dan terpadu pada satu tempat. |
Orang |
2025
14
|
| 8 | 2.18.000013 |
Pelaku usaha yang menggunakan Pelayanan Perizinan berbasis Sistem secara Elektronik; Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Perizinan berbasis sistem secara elektronik adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga (K/L) negara hingga pemerintah daerah (pemda) di Indonesia. |
Orang |
2025
4076
|
| 9 | 2.18.000014 |
Pelaku usaha yang menggunakan Pelayanan Terpadu Non Perizinan berbasis Elektronik. Dalam Peraturan Pemerintah No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sudah tidak disebutkan lagi pengunaan kalimat Non Perizinan |
Orang |
2025
4016
|
| 10 | 2.18.000016 |
Pelaku usaha yang menggunakan Pelayanan Terpadu Perizinan berbasis Elektronik; Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Pelayanan terpadu perizinan berbasis elektronik adalah Perizinan berbasis sistem secara elektronik adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga (K/L) negara hingga pemerintah daerah (pemda) di Indonesia. |
Orang |
2025
4076
|
| 11 | 2.18.000017 |
Pelaku usaha yang menggunakan Perizinan berbasis Sistem Elektronik; Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Perizinan berbasis sistem elektronik adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga (K/L) negara hingga pemerintah daerah (pemda) di Indonesia. |
Orang |
2025
4076
|
| 12 | 2.18.000028 |
Peta Potensi Investasi Kabupaten/Kota. Peta Potensi Investasi Kabupaten/Kota adalah ketersediaan sumber daya yang masih belum tergali yang terdapat pada suatu daerah Kabupaten/Kota yang mempunyai nilai ekonomi |
Dokumen |
2025
1
|
| 13 | 2.18.000032 |
Unit Usaha yang dilakukan pengawasan. Unit usaha adalah suatu bentuk kegiatan yang mampu menghasilkan keuntungan, misalnya menjahit, penjualan, koperasi, dan sebagainya. |
Unit Usaha |
2025
54
|
| 14 | 2.18.000034 |
Unit Usaha yang memenuhi komitmen perizinan berUsaha. Unit usaha adalah suatu bentuk kegiatan yang mampu menghasilkan keuntungan, misalnya menjahit, penjualan, koperasi, dan sebagainya. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. |
Unit Usaha |
2025
3466
|
| 15 | 2.18.000038 |
Unit usaha yang terpenuhi Komitmen Non Perizinan Penanaman Modal. Dalam Peraturan Pemerintah No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sudah tidak disebutkan lagi pengunaan kalimat Non Perizinan |
Unit Usaha |
2025
71
|
| 16 | 2.18.000040 |
Unit Usaha yang terpenuhi Komitmen Perizinan Penanaman Modal; Unit usaha adalah suatu bentuk kegiatan yang mampu menghasilkan keuntungan, misalnya menjahit, penjualan, koperasi, dan sebagainya. Perizinan adalah merupakan pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu, baik dalam bentuk izin maupun tanda daftar usaha. |
Unit Usaha |
2025
71
|
| 17 | 2.18.000043 |
Jumlah Kesepakatan Kemitraan antara Usaha Besar (PMA/PMDN) dengan UMKM di daerah Kemitraan adalah kerjasama yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung antara pelaku UMKM dengan usaha besar |
Dokumen |
2025
8
|
| 18 | 2.18.000045 |
Dokumen promosi penanaman modal Promosi Penanaman Modal selanjutnya disebut Promosi adalah segala bentuk komunikasi yang digunakan untuk menginformasikan, dan/atau meyakinkan tentang potensi dan peluang serta iklim Penanaman Modal kepada pemangku kepentingan di dalam negeri |
Dokumen |
2025
1
|
254 Indikator Statistik Sektoral
| No | Kode | Nama Indikator / Uraian | Satuan | Perkembangan Data |
|---|---|---|---|---|
| 1 | 1.01.000008 |
Bahasa dan Sastra daerah Kewenangan Kabupaten/Kota yang terevitalisasi jumlah Bahasa dan Sastra daerah Kewenangan Kabupaten/Kota yang terevitalisasi |
Bahasa |
2025
2
|
| 2 | 1.01.000036 |
Dokumen hasil pelaksanaan Pengendalian dan Pengawasan Perizinan PAUD yang Diselenggarakan oleh Masyarakat Jumlah Dokumen hasil pelaksanaan Pengendalian dan Pengawasan Perizinan PAUD yang Diselenggarakan oleh Masyarakat |
Dokumen |
2025
79
|
| 3 | 1.01.000040 |
Dokumen hasil pembinaan PAUD dan Pendidikan Nonformals yang Diselenggarakan oleh Masyarakat Jumlah Dokumen hasil pembinaan PAUD dan Pendidikan Nonformals yang Diselenggarakan oleh Masyarakat |
Dokumen |
2025
399
|
| 4 | 1.01.000042 |
Dokumen hasil penilaian kelayakan Usul Perizinan PAUD yang Diselenggarakan oleh Masyarakat Jumlah Dokumen hasil penilaian kelayakan Usul Perizinan PAUD yang Diselenggarakan oleh Masyarakat |
Dokumen |
2025
79
|
| 5 | 1.01.000054 |
gedung PAUD jumlah gedung paud yang tersedia |
Unit |
2025
417
|
| 6 | 1.01.000059 |
gedung PKBM jumlah gedung pkbm |
Unit |
2025
11
|
| 7 | 1.01.000071 |
Kekurangan pendidik jumlah kekurangan pendidik |
Orang |
2025
339
|
| 8 | 1.01.000090 |
Pendidik pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar yang telah lulus sertifikasi Jumlah Pendidik pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar yang telah lulus sertifikasi |
Orang |
2025
2218
|
| 9 | 1.01.000093 |
Pendidik pada Sekolah Menengah Pertama Jumlah pendidik pada sekolah menengah pertama |
Orang |
2025
862
|
| 10 | 1.01.000094 |
Pendidik pada Sekolah Menengah Pertama yang telah lulus sertifikasi jumlah pendidik pada sekolah menengah pertama yang telah lulus sertifikasi |
Orang |
2025
708
|
| 11 | 1.01.000096 |
Pendidik yang mendapatkan fasilitasi kenaikan pangkat/golongan jumlah pendidik yang mendapatkan fasilitasi kenaikan pangkat/golongan |
Orang |
2025
141
|
| 12 | 1.01.000097 |
Pendidik yang mendapatkan fasilitasi pemberian promosi jumlah pendidik yang mendapatkan fasilitasi pemberian promosi |
Orang |
2025
141
|
| 13 | 1.01.000098 |
Pendidik yang mendapatkan fasilitasi peningkatan kompetensi jumlah pendidik yang mendapatkan fasilitasi peningkatan kompetensi |
Orang |
2025
167
|
| 14 | 1.01.000100 |
Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada setiap Satuan Pendidikan yang memperoleh Peningkatan Kesejahteraan Jumlah Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada setiap Satuan Pendidikan yang memperoleh Peningkatan Kesejahteraan |
Orang |
2025
3335
|
| 15 | 1.01.000101 |
Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada setiap Satuan Pendidikan yang mendapatkan Penghargaan Jumlah Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada setiap Satuan Pendidikan yang mendapatkan Penghargaan |
Orang |
2025
5
|
| 16 | 1.01.000102 |
Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada setiap Satuan Pendidikan yang mendapatkan Perlindungan Jumlah Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada setiap Satuan Pendidikan yang mendapatkan Perlindungan |
Orang |
2025
3335
|
| 17 | 1.01.000110 |
Pendidik Non ASN jumlah pendidik non asn yang tersedia |
Orang |
2025
1688
|
| 18 | 1.01.000111 |
Pendidik pada satuan pendidikan Nonformal / Kesetaraan jumlah pendidik pada satuan pendidikan nonformal / kesetaraan |
Orang |
2025
68
|
| 19 | 1.01.000112 |
Pendidik pada satuan pendidikan Nonformal / Kesetaraan yang berkualifikasi akademik S1/DIV Jumlah Pendidik pada satuan pendidikan Nonformal / Kesetaraan yang berkualifikasi akademik S1/DIV |
Orang |
2025
35
|
| 20 | 1.01.000114 |
Pendidik pada satuan PAUD jumlah pendidik pada satuan paud yang tersedia |
Orang |
2025
1472
|
| 21 | 1.01.000115 |
Pendidik pada satuan PAUD yang berkualifikasi akademik S1/DIV Jumlah Pendidik pada satuan PAUD yang berkualifikasi akademik S1/DIV |
Orang |
2025
717
|
| 22 | 1.01.000116 |
Pendidik pada satuan PAUD yang telah lulus sertifikasi Jumlah Pendidik pada satuan PAUD yang telah lulus sertifikasi |
Orang |
2025
376
|
| 23 | 1.01.000117 |
Pendidik pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar yang berkualifikasi akademik S1/DIV Jumlah Pendidik pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar yang berkualifikasi akademik S1/DIV |
Orang |
2025
2485
|
| 24 | 1.01.000119 |
Pendidik pada Sekolah Menengah Pertama yang berkualifikasi akademik S1/DIV Pendidik pada Sekolah Menengah Pertama yang berkualifikasi akademik S1/DIV |
Orang |
2025
834
|
| 25 | 1.01.000120 |
Pendidik yang mendapatkan fasilitasi peningkatan kualifikasi Jumlah Pendidik yang mendapatkan fasilitasi peningkatan kualifikasi |
Orang |
2025
61
|
| 26 | 1.01.000129 |
Perpustakaan Sekolah yang perlu direhabilitasi jumlah perpustakaan sekolah yang perlu direhabilitasi |
Ruang |
2025
1
|
| 27 | 1.01.000138 |
Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama yang menerima biaya personil peserta didik Jumlah Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama yang menerima biaya personil peserta didik |
Peserta Didik |
2025
645
|
| 28 | 1.01.000139 |
Peserta Didik yang belum menerima Perlengkapan Belajar Jumlah Peserta Didik yang belum menerima Perlengkapan Belajar |
Siswa |
2025
600
|
| 29 | 1.01.000140 |
Peserta Didik yang belum menerima Perlengkapan Dasar Buku Teks Peserta Didik Jumlah Peserta Didik yang belum menerima Perlengkapan Dasar Buku Teks Peserta Didik |
Siswa |
2025
600
|
| 30 | 1.01.000141 |
Peserta Didik yang menerima Perlengkapan Belajar Jumlah Peserta Didik yang menerima Perlengkapan Belajar |
Siswa |
2025
600
|
| 31 | 1.01.000142 |
Peserta Didik yang menerima Perlengkapan Dasar Buku Teks Peserta Didik Jumlah Peserta Didik yang menerima Perlengkapan Dasar Buku Teks Peserta Didik |
Siswa |
2025
600
|
| 32 | 1.01.000143 |
Peserta DidikSekolah Dasar yang menerima biaya personil peserta didik Jumlah Peserta DidikSekolah Dasar yang menerima biaya personil peserta didik |
Peserta Didik |
2025
600
|
| 33 | 1.01.000162 |
rasio Pendidik pada pSatuan Pendidikan Dasar, PAUD, dan Pendidikan Nonformal/Kesetaraan jumlah rasio Pendidik pada satuan Pendidikan Dasar, PAUD, dan Pendidikan Nonformal/Kesetaraan |
% |
2025
49
|
| 34 | 1.01.000190 |
Ruang Guru Jumlah Ruang Guru yang tersedia |
Ruang |
2025
1
|
| 35 | 1.01.000198 |
Ruang guru yang telah direhabilitasi Jumlah guru yang telah direhabilitasi |
Ruang |
2025
1
|
| 36 | 1.01.000201 |
Ruang kelas jumlah ruang kelas yang tersedia |
Ruang |
2025
4
|
| 37 | 1.01.000203 |
Ruang kelas baru yang baru ditambahkan jumlah ruang kelas baru yang baru ditambhakan |
Ruang |
2025
1
|
| 38 | 1.01.000207 |
Ruang kelas sekolah yang perlu direhabilitasi jumlah ruang kelas sekolah yang perlu direhabilitasi |
Ruang |
2025
15
|
| 39 | 1.01.000210 |
Ruang Kepala Sekolah jumlah ruang kepala sekolah yang tersedia |
Ruang |
2025
274
|
| 40 | 1.01.000241 |
Ruang laboratorium IPA Jumlah ruang laboratorium IPA |
Ruang |
2025
71
|
| 41 | 1.01.000269 |
Ruang Perpustakaan Sekolah Jumlah ruang perpustakaan sekolah yang tersedia |
Ruang |
2025
366
|
| 42 | 1.01.000288 |
ruang tenaga pendidik Jumlah ruang tenaga pendidik yang tersedia |
Ruang |
2025
378
|
| 43 | 1.01.000309 |
Rumah Dinas Guru yang perlu direhabilitasi Jumlah ruang dinas guru yang perlu direhabilitasi |
Unit |
2025
1
|
| 44 | 1.01.000339 |
satuan pendidikan Nonformal / Kesetaraan yang belum menerima pembinaan kelembagaan jumlah satuan pendidikan nonformal / kesetaraan yang belum menerima pembinaan kelembagaan |
Orang |
2025
1
|
| 45 | 1.01.000340 |
satuan pendidikan Nonformal / Kesetaraan yang menerima pembinaan kelembagaan Jumlah satuan pendidikan nonformal / kesetaraan yang menerima pembinaan kelembagaan |
Orang |
2025
10
|
| 46 | 1.01.000342 |
satuan PAUD yang melaksanakan rekomendasi Jumlah satuan PAUD yang melaksanakan rekomendasi |
satuan PAUD |
2025
389
|
| 47 | 1.01.000343 |
satuan PAUD yang membutuhkan perlengkapan sekolah Jumlah satuan PAUD yang memburuhkan perlengkapan sekolah |
satuan PAUD |
2025
510
|
| 48 | 1.01.000348 |
satuan PAUD yang menerima pembinaan kelembagaan jumlah satuan paud yang menerima pembinaan kelembagaan |
Orang |
2025
400
|
| 49 | 1.01.000350 |
satuan PAUD yang mengelola Dana BOP jumlah satuan paud yang mengelola dana BOP |
Satuan Pendidikan |
2025
389
|
| 50 | 1.01.000351 |
satuan PAUD yang menyelenggarakan proses belajar jumlah satuan paud yang menyelenggarakan proses belajar |
satuan PAUD |
2025
510
|
| 51 | 1.01.000352 |
satuan PAUD yang siap dievaluasi jumlah satuan paud yang siap dievaluasi |
satuan PAUD |
2025
510
|
| 52 | 1.01.000371 |
satuan pendidikan Nonformal / Kesetaraan yang mengelola Dana BOP jumlah satuan pendidikan Nonformal / Kesetaraan yang mengelola Dana BOP |
Satuan Pendidikan |
2025
10
|
| 53 | 1.01.000372 |
satuan pendidikan Nonformal / Kesetaraan yang menyelenggarakan proses belajar jumlah satuan pendidikan Nonformal / Kesetaraan yang menyelenggarakan proses belajar |
satuan PAUD |
2025
11
|
| 54 | 1.01.000378 |
Satuan pendidikan yang belum menerima pembinaan kelembagaan jumlah Satuan pendidikan yang belum menerima pembinaan kelembagaan |
Orang |
2025
337
|
| 55 | 1.01.000380 |
satuan pendidikan yang membutuhkan alat praktik dan peraga siswa jumlah satuan pendidikan yang membutuhkan alat praktik dan peraga siswa |
Satuan Pendidikan |
2025
337
|
| 56 | 1.01.000392 |
Satuan pendidikan yang menerima pembinaan kelembagaan Jumlah Satuan pendidikan yang menerima pembinaan kelembagaan |
Orang |
2025
337
|
| 57 | 1.01.000394 |
Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan AN Jumlah Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan AN |
Satuan Pendidikan |
2025
337
|
| 58 | 1.01.000395 |
Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan proses belajar Jumlah satuan pendidikan yang menyelenggarakan proses belajar |
Satuan Pendidikan |
2025
337
|
| 59 | 1.01.000396 |
Satuan Pendidikan yang siap menyelenggarakan AN jumlah satuan pendidikan yang siap menyelenggarakan AN |
Satuan Pendidikan |
2025
337
|
| 60 | 1.01.000400 |
Satuan Pendidikan yang telah memiliki perlengkapan yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan proses belajar jumlah Satuan Pendidikan yang telah memiliki perlengkapan yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan proses belajar |
Satuan Pendidikan |
2025
337
|
| 61 | 1.01.000404 |
Sekolah Dasar yang mengelola Dana BOS jumlah sekolah dasar yang mengelola dana bos |
Satuan Pendidikan |
2025
274
|
| 62 | 1.01.000405 |
Sekolah Dasar yang siap dievaluasi jumlah sekolah dasar yang siap dievaluasi |
Satuan Pendidikan |
2025
274
|
| 63 | 1.01.000408 |
Sekolah Menengah Pertama yang melaksanakan rekomendasi jumlah sekolah menengah pertama yang melaksanakan rekomendasi dari hasil pelaksanaan akreditasi |
Satuan Pendidikan |
2025
62
|
| 64 | 1.01.000409 |
Sekolah Menengah Pertama yang mengelola Dana BOS jumlah sekolah menengah pertama yang mengelola dana bos |
Satuan Pendidikan |
2025
62
|
| 65 | 1.01.000425 |
Siswa Pendidikan Nonformal / Kesetaraan yang layak namun belum menerima biaya personil peserta didik Jumlah siswa Pendidikan Nonformal / Kesetaraan yang layak menerima namun belum menerima biaya personil peserta didik |
Siswa |
2025
2137
|
| 66 | 1.01.000426 |
Siswa Pendidikan Nonformal / Kesetaraan yang menerima biaya personil peserta didik jumlah siswa Pendidikan Nonformal / Kesetaraan yang menerima biaya personil peserta didik |
Siswa |
2025
50
|
| 67 | 1.01.000429 |
siswa yang membutukan perlengkapan Siswa PAUD Jumlah siswa PAUD yang membutukan perlengkapan PAUD |
Siswa |
2025
1884
|
| 68 | 1.01.000430 |
Siswa yang membutukan perlengkapan Peserta Didik jumlah siswa yang membutukan perlengkapan Peserta Didik |
Siswa |
2025
645
|
| 69 | 1.01.000431 |
Siswa yang menerima perlengkapan Siswa PAUD jumlah siswa PAUD yang menerima perlengkapan Siswa |
Siswa |
2025
400
|
| 70 | 1.01.000432 |
Siswa yang menerima perlengkapan Peserta Didik jumlah siswa yang menerima perlengkapan Peserta Didik |
Siswa |
2025
645
|
| 71 | 1.01.000433 |
Siswa yang mengikuti ajang kompetisi/lomba akademik jumlah siswa yang mengikuti ajang kompetisi/lomba akademik |
Peserta Didik |
2025
747
|
| 72 | 1.01.000434 |
Siswa yang mengikuti ajang kompetisi/lomba nonakademik jumlah siswa yang mengikuti ajang kompetisi/lomba nonakademik |
Peserta Didik |
2025
747
|
| 73 | 1.01.000444 |
Tenaga Kependidikan pada SSekolah Dasar yang telah lulus sertifikasi jumlah tenaga kependidikan pada sekolah dasar yang telah lulus sertifikasi |
Orang |
2025
2
|
| 74 | 1.01.000450 |
Tenaga Kependidikan pada satuan PAUD jumlah tenaga kependidikan pada satuan paud |
Orang |
2025
46
|
| 75 | 1.01.000451 |
Tenaga Kependidikan pada satuan PAUD yang berkualifikasi akademik S1/DIV jumlah tenaga kependidikan pada satuan paud yang berkualifikasi akademik S1/DIV |
Orang |
2025
5
|
| 76 | 1.01.000452 |
Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar jumlah tenaga kependidikan pada satuan pendidikan sekolah dasar |
Orang |
2025
428
|
| 77 | 1.01.000453 |
Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar yang berkualifikasi akademik S1/DIV Jumlah Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar yang berkualifikasi akademik S1/DIV |
Orang |
2025
103
|
| 78 | 1.01.000456 |
Tenaga Kependidikan pada Sekolah Menengah Pertama Jumlah tenaga kependidikan pada sekolah menengah pertama |
Orang |
2025
220
|
| 79 | 1.01.000457 |
Tenaga Kependidikan pada Sekolah Menengah Pertama yang berkualifikasi akademik S1/DIV Jumlah Tenaga Kependidikan yang berkualifikasi akademik S1/DIV pada Sekolah Menengah Pertama |
Orang |
2025
58
|
| 80 | 1.01.000462 |
Tenaga Pengelola yang meningkat kapasitasnya dalam Pengelolaan Dana BOP PAUD Jumlah Tenaga Pengelola yang meningkat kapasitasnya dalam Pengelolaan Dana BOP PAUD |
Orang |
2025
200
|
| 81 | 1.01.000463 |
Tenaga Pengelola yang meningkat kapasitasnya dalam Pengelolaan Dana BOP pendidikan Nonformal / Kesetaraan Jumlah Tenaga Pengelola yang meningkat kapasitasnya dalam Pengelolaan Dana BOP pendidikan Nonformal / Kesetaraan |
Orang |
2025
85
|
| 82 | 1.01.000465 |
Tenaga Pengelola yang meningkat kapasitasnya dalam Pengelolaan Dana BOS Sekolah Dasar Jumlah Tenaga Pengelola yang meningkat kapasitasnya dalam Pengelolaan Dana BOS Sekolah Dasar |
Orang |
2025
275
|
| 83 | 1.01.000468 |
Tenaga Pengelola yang meningkat kapasitasnya dalam Pengelolaan Dana BOS Sekolah Menengah Pertama Jumlah Tenaga Pengelola yang meningkat kapasitasnya dalam Pengelolaan Dana BOS Sekolah Menengah Pertama |
Orang |
2025
62
|
| 84 | 1.01.000474 |
Unit sekolah jumlah unit sekolah yang tersedia |
Unit |
2025
766
|
| 85 | 1.01.000481 |
Usulan pendirian sekolah baru jumlah usulan pendirian sekolah baru |
Dokumen |
2025
1
|
| 86 | 1.01.000485 |
utilitas PAUD yang perlu direhabilitasi jumlah utilitas PAUD yang perlu direhabilitasi |
Unit |
2025
6
|
| 87 | 1.01.000487 |
Utilitas sekolah jumlah utilitas sekolah yang tersedia |
Unit |
2025
9
|
| 88 | 1.01.000488 |
Utilitas sekolah yang perlu direhabilitasi jumlah utilitas sekolah yang perlu direhabilitasi |
Unit |
2025
29
|
| 89 | 1.01.000492 |
Utilitas sekolah yang layak jumlah utilitas sekolah yang layak |
Unit |
2025
13
|
| 90 | 1.01.000497 |
Jumlah Sekolah Dasar negeri Jumlah SD yang yang dikelola oleh pihak pemerintah |
Unit |
2025
271
|
| 91 | 1.01.000498 |
Jumlah Sekolah Dasar swasta Jumlah Sekolah Dasar yang dikelola oleh pihak Swasta |
Unit |
2025
4
|
| 92 | 1.01.000499 |
jumlah Sekolah Dasar Jumlah Sekolah Dasar Negeri dan Swasta |
Unit |
2025
275
|
| 93 | 1.01.000500 |
Jumlah Siswa Sekolah Dasar negeri Jumlah siswa pada jenjang sekolah dasar yang dikelola oleh pemerintah |
Orang |
2025
15128
|
| 94 | 1.01.000501 |
Jumlah Siswa Sekolah Dasar swasta Jumlah siswa pada jenjang sekolah dasar yang dikelola oleh pihak swasta |
Orang |
2025
538
|
| 95 | 1.01.000502 |
jumlah Siswa Sekolah Dasar Jumlah siswa pada jenjang sekolah dasar yang dikelola oleh pemerintah dan pihak swasta |
Orang |
2025
27745
|
| 96 | 1.01.000503 |
Jumlah Siswa Sekolah Dasar laki-laki negeri Jumlah siswa sekolah dasar negeri berjenis kelamin laki-laki |
Orang |
2025
13977
|
| 97 | 1.01.000504 |
Jumlah Siswa Sekolah Dasar laki-laki swasta Jumlah siswa sekolah dasar swasta berjenis kelamin laki-laki |
Orang |
2025
284
|
| 98 | 1.01.000505 |
jumlah Siswa Sekolah Dasar laki-laki Jumlah siswa sekolah dasar negeri dan swasta berjenis kelamin laki-laki |
Orang |
2025
14261
|
| 99 | 1.01.000506 |
Jumlah Siswa Sekolah Dasar perempuan negeri Jumlah siswa sekolah dasar negeri berjenis kelamin perempuan |
Orang |
2025
13230
|
| 100 | 1.01.000507 |
Jumlah Siswa Sekolah Dasar perempuan swasta Jumlah siswa sekolah dasar swasta berjenis kelamin Perempuan |
Orang |
2025
254
|
| 101 | 1.01.000508 |
jumlah Siswa Sekolah Dasar perempuan Jumlah siswa sekolah dasar negeri dan swasta berjenis kelamin Perempuan |
Orang |
2025
13484
|
| 102 | 1.01.000509 |
Jumlah Siswa Sekolah Dasar tingkat 1 negeri Jumlah Siswa kelas 1 pada Sekolah Dasar negeri |
Orang |
2025
4444
|
| 103 | 1.01.000510 |
Jumlah Siswa Sekolah Dasar tingkat 1 swasta Jumlah Siswa kelas 1 pada Sekolah Dasar negeri |
Orang |
2025
78
|
| 104 | 1.01.000511 |
jumlah Siswa Sekolah Dasar tingkat 1 Jumlah Siswa kelas 1 pada Sekolah Dasar negeri |
Orang |
2025
4522
|
| 105 | 1.01.000512 |
Jumlah Siswa Sekolah Dasar tingkat 2 negeri Jumlah Siswa kelas 2 pada Sekolah Dasar negeri |
Orang |
2025
4626
|
| 106 | 1.01.000513 |
Jumlah Siswa Sekolah Dasar tingkat 2 swasta Jumlah Siswa kelas 2 pada Sekolah Dasar negeri |
Orang |
2025
61
|
| 107 | 1.01.000514 |
jumlah Siswa Sekolah Dasar tingkat 2 Jumlah Siswa kelas 2 pada Sekolah Dasar negeri |
Orang |
2025
4687
|
| 108 | 1.01.000515 |
Jumlah Siswa Sekolah Dasar tingkat 3 negeri Jumlah Siswa kelas 3 pada Sekolah Dasar negeri |
Orang |
2025
4519
|
| 109 | 1.01.000516 |
Jumlah Siswa Sekolah Dasar tingkat 3 swasta Jumlah Siswa kelas 3 pada Sekolah Dasar negeri |
Orang |
2025
94
|
| 110 | 1.01.000517 |
jumlah Siswa Sekolah Dasar tingkat 3 Jumlah Siswa kelas 3 pada Sekolah Dasar |
Orang |
2025
4613
|
| 111 | 1.01.000518 |
Jumlah Siswa Sekolah Dasar tingkat 4 negeri Jumlah Siswa kelas 4 pada Sekolah Dasar negeri |
Orang |
2025
4761
|
| 112 | 1.01.000519 |
Jumlah Siswa Sekolah Dasar tingkat 4 swasta Jumlah Siswa kelas 4 pada Sekolah Dasar swasta |
Orang |
2025
118
|
| 113 | 1.01.000520 |
jumlah Siswa Sekolah Dasar tingkat 4 Jumlah Siswa kelas 4 pada Sekolah Dasar |
Orang |
2025
4879
|
| 114 | 1.01.000521 |
Jumlah Siswa Sekolah Dasar tingkat 5 negeri Jumlah Siswa kelas 5 pada Sekolah Dasar negeri |
Orang |
2025
4438
|
| 115 | 1.01.000522 |
Jumlah Siswa Sekolah Dasar tingkat 5 swasta Jumlah Siswa kelas 5 pada Sekolah Dasar swasta |
Orang |
2025
107
|
| 116 | 1.01.000523 |
jumlah Siswa Sekolah Dasar tingkat 5 Jumlah Siswa kelas 5 pada Sekolah Dasar |
Orang |
2025
4545
|
| 117 | 1.01.000524 |
Jumlah Siswa Sekolah Dasar tingkat 6 negeri Jumlah Siswa kelas 6 pada Sekolah Dasar negeri |
Orang |
2025
4419
|
| 118 | 1.01.000525 |
Jumlah Siswa Sekolah Dasar tingkat 6 swasta Jumlah Siswa kelas 6 pada Sekolah Dasar swasta |
Orang |
2025
80
|
| 119 | 1.01.000526 |
jumlah Siswa Sekolah Dasar tingkat 6 Jumlah Siswa kelas 6 pada Sekolah Dasar |
Orang |
2025
4499
|
| 120 | 1.01.000527 |
Jumlah Siswa Sekolah Dasar usia dibawah 7 tahun negeri Jumlah siswa usia dibawah 7 tahun pada Sekolah Dasar Negeri |
Orang |
2025
997
|
| 121 | 1.01.000528 |
Jumlah Siswa Sekolah Dasar usia dibawah 7 tahun swasta Jumlah siswa usia dibawah 7 tahun pada Sekolah Dasar Swasta |
Orang |
2025
10
|
| 122 | 1.01.000529 |
jumlah Siswa Sekolah Dasar usia dibawah 7 tahun Jumlah siswa usia dibawah 7 tahun pada Sekolah Dasar |
Orang |
2025
1007
|
| 123 | 1.01.000533 |
Jumlah Siswa Sekolah Dasar usia diatas 12 tahun negeri Jumlah siswa usia diatas 12 tahun pada Sekolah Dasar Negeri |
Orang |
2025
1033
|
| 124 | 1.01.000534 |
Jumlah Siswa Sekolah Dasar usia diatas 12 tahun swasta Jumlah siswa usia diatas 12 tahun pada Sekolah Dasar Swasta |
Orang |
2025
7
|
| 125 | 1.01.000535 |
jumlah Siswa Sekolah Dasar usia diatas 12 tahun Jumlah siswa usia diatas 12 tahun pada Sekolah Dasar |
Orang |
2025
1040
|
| 126 | 1.01.000536 |
Jumlah Siswa Sekolah Dasar mengulang negeri Jumlah siswa yang mengulang pada Sekolah Dasar Negeri |
Orang |
2025
722
|
| 127 | 1.01.000538 |
jumlah Siswa Sekolah Dasar mengulang Jumlah siswa yang mengulang pada Sekolah Dasar |
Orang |
2025
722
|
| 128 | 1.01.000539 |
Jumlah Siswa Sekolah Dasar putus negeri Jumlah siswa yang putus sekolah pada Sekolah Dasar Swasta |
Orang |
2025
11
|
| 129 | 1.01.000541 |
jumlah Siswa Sekolah Dasar putus Jumlah siswa yang putus sekolah pada Sekolah Dasar |
Orang |
2025
11
|
| 130 | 1.01.000542 |
Jumlah kepala Sekolah Dasar & guru negeri Jumlah kepala sekolah dan guru pada Sekolah Dasar Negeri |
Orang |
2025
2512
|
| 131 | 1.01.000543 |
Jumlah kepala Sekolah Dasar & guru swasta Jumlah kepala sekolah dan guru pada Sekolah Dasar Swasta |
Orang |
2025
39
|
| 132 | 1.01.000544 |
jumlah kepala Sekolah Dasar & guru Jumlah kepala sekolah dan guru pada Sekolah Dasar |
Orang |
2025
2551
|
| 133 | 1.01.000545 |
Jumlah kepala Sekolah Dasar & guru laki-laki negeri Jumlah kepala sekolah dan guru yang berjenis kelamin laki-laki pada Sekolah Dasar Negeri |
Orang |
2025
871
|
| 134 | 1.01.000546 |
Jumlah kepala Sekolah Dasar & guru laki-laki swasta Jumlah kepala sekolah dan guru yang berjenis kelamin laki-laki pada Sekolah Dasar Swasta |
Orang |
2025
13
|
| 135 | 1.01.000547 |
jumlah kepala Sekolah Dasar & guru laki-laki Jumlah kepala sekolah dan guru yang berjenis kelamin laki-laki pada Sekolah Dasar |
Orang |
2025
871
|
| 136 | 1.01.000548 |
Jumlah kepala Sekolah Dasar & guru perempuan negeri Jumlah kepala sekolah dan guru yang berjenis kelamin perempuan pada Sekolah Dasar Negeri |
Orang |
2025
1641
|
| 137 | 1.01.000549 |
Jumlah kepala Sekolah Dasar & guru perempuan swasta Jumlah kepala sekolah dan guru yang berjenis kelamin perempuan pada Sekolah Dasar Swasta |
Orang |
2025
26
|
| 138 | 1.01.000550 |
jumlah kepala Sekolah Dasar & guru perempuan Jumlah kepala sekolah dan guru yang berjenis kelamin perempuan pada Sekolah Dasar |
Orang |
2025
1667
|
| 139 | 1.01.000551 |
Jumlah kepala Sekolah Dasar & guru ijazah dibawah s1 negeri Jumlah kepala sekolah dan guru yang memiliki ijazah S1 pada Sekolah Dasar Negeri |
Orang |
2025
59
|
| 140 | 1.01.000552 |
Jumlah kepala Sekolah Dasar & guru ijazah dibawah s1 swasta Jumlah kepala sekolah dan guru yang memiliki ijazah S1 pada Sekolah Dasar Swasta |
Orang |
2025
5
|
| 141 | 1.01.000553 |
jumlah kepala Sekolah Dasar & guru ijazah dibawah s1 Jumlah kepala sekolah dan guru yang memiliki ijazah dibawah S1 pada Sekolah Dasar |
Orang |
2025
64
|
| 142 | 1.01.000554 |
Jumlah kepala Sekolah Dasar & guru ijazah s1 keatas negeri Jumlah kepala sekolah dan guru yang memiliki ijazah S1 keatas pada Sekolah Dasar Negeri |
Orang |
2025
2453
|
| 143 | 1.01.000555 |
Jumlah kepala Sekolah Dasar & guru ijazah s1 keatas swasta Jumlah kepala sekolah dan guru yang memiliki ijazah S1 keatas pada Sekolah Dasar Swasta |
Orang |
2025
34
|
| 144 | 1.01.000556 |
jumlah kepala Sekolah Dasar & guru ijazah s1 keatas Jumlah kepala sekolah dan guru yang memiliki ijazah S1 keatas pada Sekolah Dasar |
Orang |
2025
2487
|
| 145 | 1.01.000557 |
Jumlah tenaga kependidikan Sekolah Dasar laki-laki negeri Jumlah tenaga kependidikan yang berjenis kelamin laki-laki pada Sekolah Dasar Negeri |
Orang |
2025
239
|
| 146 | 1.01.000558 |
Jumlah tenaga kependidikan Sekolah Dasar laki-laki swasta Jumlah tenaga kependidikan yang berjenis kelamin laki-laki pada Sekolah Dasar Swasta |
Orang |
2025
4
|
| 147 | 1.01.000559 |
jumlah tenaga kependidikan Sekolah Dasar laki-laki Jumlah tenaga kependidikan yang berjenis kelamin laki-laki pada Sekolah Dasar |
Orang |
2025
243
|
| 148 | 1.01.000560 |
Jumlah tenaga kependidikan Sekolah Dasar perempuan negeri Jumlah tenaga kependidikan yang berjenis kelamin perempuan pada Sekolah Dasar Negeri |
Orang |
2025
184
|
| 149 | 1.01.000561 |
Jumlah tenaga kependidikan Sekolah Dasar perempuan swasta Jumlah tenaga kependidikan yang berjenis kelamin perempuan pada Sekolah Dasar Swasta |
Orang |
2025
1
|
| 150 | 1.01.000562 |
jumlah tenaga kependidikan Sekolah Dasar perempuan Jumlah tenaga kependidikan yang berjenis kelamin perempuan pada Sekolah Dasar |
Orang |
2025
185
|
| 151 | 1.01.000563 |
Jumlah tenaga kependidikan Sekolah Dasar ijazah SMA negeri Jumlah tenaga kependidikan yang memiliki ijazah SMA pada Sekolah Dasar |
Orang |
2025
249
|
| 152 | 1.01.000564 |
Jumlah tenaga kependidikan Sekolah Dasar ijazah SMA swasta Jumlah tenaga kependidikan yang memiliki ijazah SMA pada Sekolah Dasar Swasta |
Orang |
2025
2
|
| 153 | 1.01.000565 |
jumlah tenaga kependidikan Sekolah Dasar ijazah SMA Jumlah tenaga kependidikan yang memiliki ijazah SMA pada Sekolah Dasar |
Orang |
2025
251
|
| 154 | 1.01.000566 |
Jumlah tenaga kependidikan Sekolah Dasar ijazah diatas SMA negeri Jumlah tenaga kependidikan yang memiliki ijazah SMA ke atas pada Sekolah Dasar Negeri |
Orang |
2025
122
|
| 155 | 1.01.000568 |
jumlah tenaga kependidikan Sekolah Dasar ijazah diatas SMA Jumlah tenaga kependidikan yang memiliki ijazah SMA ke atas pada Sekolah Dasar |
Orang |
2025
122
|
| 156 | 1.01.000569 |
Jumlah rombongan belajar Sekolah Dasar negeri Jumlah rombongan belajar pada Sekolah Dasar Negeri |
Orang |
2025
1804
|
| 157 | 1.01.000570 |
Jumlah rombongan belajar Sekolah Dasar swasta Jumlah rombongan belajar pada Sekolah Dasar Swasta |
Orang |
2025
30
|
| 158 | 1.01.000571 |
jumlah rombongan belajar Sekolah Dasar Jumlah rombongan belajar pada Sekolah Dasar |
Orang |
2025
1834
|
| 159 | 1.01.000572 |
Jumlah ruang kelas Sekolah Dasar negeri Jumlah ruang kelas pada Sekolah Dasar Negeri |
Unit |
2025
1822
|
| 160 | 1.01.000573 |
Jumlah ruang kelas Sekolah Dasar swasta Jumlah ruang kelas pada Sekolah Dasar Swasta |
Unit |
2025
22
|
| 161 | 1.01.000574 |
jumlah ruang kelas Sekolah Dasar Jumlah ruang kelas pada Sekolah Dasar |
Unit |
2025
1844
|
| 162 | 1.01.000575 |
Jumlah ruang kelas Sekolah Dasar baik negeri Jumlah ruang kelas dengan kondisi baik pada Sekolah Dasar Negeri |
Unit |
2025
395
|
| 163 | 1.01.000576 |
Jumlah ruang kelas Sekolah Dasar baik swasta Jumlah ruang kelas dengan kondisi baik pada Sekolah Dasar Swasta |
Unit |
2025
15
|
| 164 | 1.01.000577 |
jumlah ruang kelas Sekolah Dasar baik Jumlah ruang kelas dengan kondisi baik pada Sekolah Dasar |
Unit |
2025
410
|
| 165 | 1.01.000578 |
Jumlah ruang kelas Sekolah Dasar rusak ringan negeri Jumlah ruang kelas dengan kondisi rusak ringan pada Sekolah Dasar Negeri |
Unit |
2025
452
|
| 166 | 1.01.000579 |
Jumlah ruang kelas Sekolah Dasar rusak ringan swasta Jumlah ruang kelas dengan kondisi rusak ringan pada Sekolah Dasar Swasta |
Unit |
2025
1
|
| 167 | 1.01.000580 |
jumlah ruang kelas Sekolah Dasar rusak ringan Jumlah ruang kelas dengan kondisi rusak ringan pada Sekolah Dasar |
Unit |
2025
453
|
| 168 | 1.01.000581 |
Jumlah ruang kelas Sekolah Dasar rusak sedang negeri Jumlah ruang kelas dengan kondisi rusak sedang pada Sekolah Dasar Negeri |
Unit |
2025
842
|
| 169 | 1.01.000582 |
Jumlah ruang kelas Sekolah Dasar rusak sedang swasta Jumlah ruang kelas dengan kondisi rusak sedang pada Sekolah Dasar Swasta |
Unit |
2025
3
|
| 170 | 1.01.000583 |
jumlah ruang kelas Sekolah Dasar rusak sedang Jumlah ruang kelas dengan kondisi rusak sedang pada Sekolah Dasar |
Unit |
2025
845
|
| 171 | 1.01.000584 |
Jumlah ruang kelas Sekolah Dasar rusak berat negeri Jumlah ruang kelas dengan kondisi rusak berat pada Sekolah Dasar Negeri |
Unit |
2025
133
|
| 172 | 1.01.000585 |
Jumlah ruang kelas Sekolah Dasar rusak berat swasta Jumlah ruang kelas dengan kondisi rusak berat pada Sekolah Dasar Swasta |
Unit |
2025
3
|
| 173 | 1.01.000586 |
jumlah ruang kelas Sekolah Dasar rusak berat Jumlah ruang kelas dengan kondisi rusak berat pada Sekolah Dasar |
Unit |
2025
136
|
| 174 | 1.01.000590 |
Jumlah tenaga kependidikan Sekolah Dasar ijazah s1 negeri Jumlah tenaga kependidikan yang memiliki ijazah S1 pada Sekolah Dasar Negeri |
Orang |
2025
103
|
| 175 | 1.01.000592 |
jumlah tenaga kependidikan Sekolah Dasar ijazah s1 Jumlah tenaga kependidikan yang memiliki ijazah S1 pada Sekolah Dasar |
Orang |
2025
103
|
| 176 | 1.01.000593 |
Jumlah Sekolah Menengah Pertama negeri Jumlah Sekolah Menengah Pertama Negeri |
Unit |
2025
58
|
| 177 | 1.01.000594 |
Jumlah Sekolah Menengah Pertama swasta Jumlah Sekolah Menengah Pertama Swasta |
Unit |
2025
4
|
| 178 | 1.01.000595 |
jumlah Sekolah Menengah Pertama Jumlah Sekolah Menengah Pertama |
Unit |
2025
62
|
| 179 | 1.01.000596 |
Jumlah Siswa Sekolah Menengah Pertama negeri Jumlah Siswa pada Sekolah Menengah Pertama Negeri |
Orang |
2025
8470
|
| 180 | 1.01.000597 |
Jumlah Siswa Sekolah Menengah Pertama swasta Jumlah Siswa pada Sekolah Menengah Pertama Swasta |
Orang |
2025
277
|
| 181 | 1.01.000598 |
jumlah Siswa Sekolah Menengah Pertama Jumlah Siswa pada Sekolah Menengah Pertama |
Orang |
2025
8747
|
| 182 | 1.01.000599 |
Jumlah Siswa Sekolah Menengah Pertama laki-laki negeri Jumlah siswa dengan jenis kelamin laki-laki pada Sekolah Menengah Pertama Negeri |
Orang |
2025
4265
|
| 183 | 1.01.000600 |
Jumlah Siswa Sekolah Menengah Pertama laki-laki swasta Jumlah siswa dengan jenis kelamin laki-laki pada Sekolah Menengah Pertama Swasta |
Orang |
2025
162
|
| 184 | 1.01.000601 |
jumlah Siswa Sekolah Menengah Pertama laki-laki Jumlah siswa dengan jenis kelamin laki-laki pada Sekolah Menengah Pertama |
Orang |
2025
4427
|
| 185 | 1.01.000602 |
Jumlah Siswa Sekolah Menengah Pertama perempuan negeri Jumlah siswa dengan jenis kelamin perempuan pada Sekolah Menengah Pertama Negeri |
Orang |
2025
4205
|
| 186 | 1.01.000603 |
Jumlah Siswa Sekolah Menengah Pertama perempuan swasta Jumlah siswa dengan jenis kelamin perempuan pada Sekolah Menengah Pertama Swasta |
Orang |
2025
115
|
| 187 | 1.01.000604 |
jumlah Siswa Sekolah Menengah Pertama perempuan Jumlah siswa dengan jenis kelamin perempuan pada Sekolah Menengah Pertama |
Orang |
2025
4320
|
| 188 | 1.01.000605 |
Jumlah Siswa Sekolah Menengah Pertama tingkat 7 negeri Jumlah siswa tingkat 7 pada Sekolah Menengah Pertama Negeri |
Orang |
2025
2900
|
| 189 | 1.01.000606 |
Jumlah Siswa Sekolah Menengah Pertama tingkat 7 swasta Jumlah siswa tingkat 7 pada Sekolah Menengah Pertama Swasta |
Orang |
2025
93
|
| 190 | 1.01.000607 |
jumlah Siswa Sekolah Menengah Pertama tingkat 1 jumlah Siswa Sekolah Menengah Pertama tingkat 1 atau kelas 7 |
Orang |
2025
2993
|
| 191 | 1.01.000608 |
Jumlah Siswa Sekolah Menengah Pertama tingkat 8 negeri Jumlah siswa tingkat 8 pada Sekolah Menengah Pertama Negeri |
Orang |
2025
2793
|
| 192 | 1.01.000609 |
Jumlah Siswa Sekolah Menengah Pertama tingkat 8 swasta Jumlah siswa tingkat 8 pada Sekolah Menengah Pertama Swasta |
Orang |
2025
88
|
| 193 | 1.01.000610 |
jumlah Siswa Sekolah Menengah Pertama tingkat 2 Jumlah Siswa Sekolah Menengah Pertama tingkat 2 atau kelas 8 |
Orang |
2025
2881
|
| 194 | 1.01.000611 |
Jumlah Siswa Sekolah Menengah Pertama tingkat 9 negeri Jumlah siswa tingkat 9 pada Sekolah Menengah Pertama Negeri |
Orang |
2025
2777
|
| 195 | 1.01.000612 |
Jumlah Siswa Sekolah Menengah Pertama tingkat 9 swasta Jumlah siswa tingkat 9 pada Sekolah Menengah Pertama Swasta |
Orang |
2025
96
|
| 196 | 1.01.000613 |
jumlah Siswa Sekolah Menengah Pertama tingkat 3 Jumlah Siswa Sekolah Menengah Pertama tingkat 3 atau kelas 9 |
Orang |
2025
2873
|
| 197 | 1.01.000614 |
Jumlah Siswa Sekolah Menengah Pertama tingkat negeri Jumlah keseluruhan siswa pada Sekolah Menengah Pertama Negeri |
Orang |
2025
8470
|
| 198 | 1.01.000615 |
Jumlah Siswa Sekolah Menengah Pertama tingkat swasta Jumlah keseluruhan siswa pada Sekolah Menengah Pertama Swasta |
Orang |
2025
277
|
| 199 | 1.01.000616 |
jumlah Siswa Sekolah Menengah Pertama tingkat Jumlah keseluruhan siswa pada Sekolah Menengah Pertama |
Orang |
2025
8747
|
| 200 | 1.01.000617 |
Jumlah Siswa Sekolah Menengah Pertama tingkat negeri Jumlah keseluruhan siswa pada Sekolah Menengah Pertama Negeri |
Orang |
2025
8470
|
| 201 | 1.01.000618 |
Jumlah Siswa Sekolah Menengah Pertama tingkat swasta Jumlah keseluruhan siswa pada Sekolah Menengah Pertama Swasta |
Orang |
2025
277
|
| 202 | 1.01.000619 |
jumlah Siswa Sekolah Menengah Pertama tingkat Jumlah keseluruhan siswa pada Sekolah Menengah Pertama |
Orang |
2025
8747
|
| 203 | 1.01.000620 |
Jumlah Siswa Sekolah Menengah Pertama tingkat negeri Jumlah keseluruhan siswa pada Sekolah Menengah Pertama Negeri |
Orang |
2025
8470
|
| 204 | 1.01.000621 |
Jumlah Siswa Sekolah Menengah Pertama tingkat swasta Jumlah keseluruhan siswa pada Sekolah Menengah Pertama Swasta |
Orang |
2025
277
|
| 205 | 1.01.000622 |
jumlah Siswa Sekolah Menengah Pertama tingkat Jumlah keseluruhan siswa pada Sekolah Menengah Pertama |
Orang |
2025
8747
|
| 206 | 1.01.000629 |
Jumlah Siswa Sekolah Menengah Pertama usia diatas 12 tahun negeri Jumlah Siswa yang berusia diatas 12 tahun yang ada pada Sekolah Menengah Pertama Negeri |
Orang |
2025
8105
|
| 207 | 1.01.000630 |
Jumlah Siswa Sekolah Menengah Pertama usia diatas 12 tahun swasta Jumlah Siswa yang berusia diatas 12 tahun yang ada pada Sekolah Menengah Pertama Swasta |
Orang |
2025
258
|
| 208 | 1.01.000631 |
jumlah Siswa Sekolah Menengah Pertama usia diatas 12 tahun Jumlah Siswa yang berusia diatas 12 tahun yang ada pada Sekolah Menengah Pertama |
Orang |
2025
8363
|
| 209 | 1.01.000632 |
Jumlah Siswa Sekolah Menengah Pertama mengulang negeri Jumlah siswa yang mengulang pada Sekolah Menengah Pertama Negeri |
Orang |
2025
34
|
| 210 | 1.01.000634 |
jumlah Siswa Sekolah Menengah Pertama mengulang Jumlah siswa yang mengulang pada Sekolah Menengah Pertama |
Orang |
2025
34
|
| 211 | 1.01.000635 |
Jumlah Siswa Sekolah Menengah Pertama putus negeri Jumlah siswa yang putus sekolah pada Sekolah Menengah Pertama Negeri |
Orang |
2025
12
|
| 212 | 1.01.000637 |
jumlah Siswa Sekolah Menengah Pertama putus Jumlah siswa yang putus sekolah pada Sekolah Menengah Pertama |
Orang |
2025
12
|
| 213 | 1.01.000638 |
Jumlah kepala Sekolah Menengah Pertama & guru negeri Jumlah Kepala Sekolah dan Guru pada Sekolah Menengah Pertama Negeri |
Orang |
2025
799
|
| 214 | 1.01.000639 |
Jumlah kepala Sekolah Menengah Pertama & guru swasta Jumlah Kepala Sekolah dan Guru pada Sekolah Menengah Pertama Swasta |
Orang |
2025
63
|
| 215 | 1.01.000640 |
jumlah kepala Sekolah Menengah Pertama & guru Jumlah Kepala Sekolah dan Guru pada Sekolah Menengah Pertama |
Orang |
2025
862
|
| 216 | 1.01.000641 |
Jumlah kepala Sekolah Menengah Pertama & guru laki-laki negeri Jumlah Kepala Sekolah dan Guru dengan jenis kelamin laki-laki pada Sekolah Menengah Pertama Negeri |
Orang |
2025
306
|
| 217 | 1.01.000642 |
Jumlah kepala Sekolah Menengah Pertama & guru laki-laki swasta Jumlah Kepala Sekolah dan Guru dengan jenis kelamin laki-laki pada Sekolah Menengah Pertama Swasta |
Orang |
2025
46
|
| 218 | 1.01.000643 |
jumlah kepala Sekolah Menengah Pertama & guru laki-laki Jumlah Kepala Sekolah dan Guru dengan jenis kelamin laki-laki pada Sekolah Menengah Pertama |
Orang |
2025
352
|
| 219 | 1.01.000644 |
Jumlah kepala Sekolah Menengah Pertama & guru perempuan negeri Jumlah Kepala Sekolah dan Guru dengan jenis kelamin perempuan pada Sekolah Menengah Pertama Negeri |
Orang |
2025
489
|
| 220 | 1.01.000645 |
Jumlah kepala Sekolah Menengah Pertama & guru perempuan swasta Jumlah Kepala Sekolah dan Guru dengan jenis kelamin perempuan pada Sekolah Menengah Pertama Swasta |
Orang |
2025
17
|
| 221 | 1.01.000646 |
jumlah kepala Sekolah Menengah Pertama & guru perempuan Jumlah Kepala Sekolah dan Guru dengan jenis kelamin perempuan pada Sekolah Menengah Pertama |
Orang |
2025
506
|
| 222 | 1.01.000650 |
Jumlah kepala Sekolah Menengah Pertama & guru ijazah s1 keatas negeri Jumlah Kepala Sekolah dan Guru yang berijazah S1 ke atas pada Sekolah Menengah Pertama Negeri |
Orang |
2025
770
|
| 223 | 1.01.000651 |
Jumlah kepala Sekolah Menengah Pertama & guru ijazah s1 keatas swasta Jumlah Kepala Sekolah dan Guru yang berijazah S1 ke atas pada Sekolah Menengah Pertama Swasta |
Orang |
2025
54
|
| 224 | 1.01.000652 |
jumlah kepala Sekolah Menengah Pertama & guru ijazah s1 keatas Jumlah Kepala Sekolah dan Guru yang berijazah S1 ke atas pada Sekolah Menengah Pertama |
Orang |
2025
824
|
| 225 | 1.01.000653 |
Jumlah tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama laki-laki negeri Jumlah tenaga kependidikan dengan jenis kelamin laki-laki pada Sekolah Menengah Pertama Negeri |
Orang |
2025
137
|
| 226 | 1.01.000654 |
Jumlah tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama laki-laki swasta Jumlah tenaga kependidikan dengan jenis kelamin laki-laki pada Sekolah Menengah Pertama Swasta |
Orang |
2025
13
|
| 227 | 1.01.000655 |
jumlah tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama laki-laki Jumlah tenaga kependidikan dengan jenis kelamin laki-laki pada Sekolah Menengah Pertama |
Orang |
2025
150
|
| 228 | 1.01.000656 |
Jumlah tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama perempuan negeri Jumlah tenaga kependidikan dengan jenis kelamin perempuan pada Sekolah Menengah Pertama Negeri |
Orang |
2025
58
|
| 229 | 1.01.000657 |
Jumlah tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama perempuan swasta Jumlah tenaga kependidikan dengan jenis kelamin perempuan pada Sekolah Menengah Pertama Swasta |
Orang |
2025
12
|
| 230 | 1.01.000658 |
jumlah tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama perempuan Jumlah tenaga kependidikan dengan jenis kelamin perempuan pada Sekolah Menengah Pertama |
Orang |
2025
70
|
| 231 | 1.01.000659 |
Jumlah tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama ijazah SMA negeri Jumlah tenaga kependidikan yang berijazah SMA pada Sekolah Menengah Pertama Negeri |
Orang |
2025
118
|
| 232 | 1.01.000660 |
Jumlah tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama ijazah SMA swasta Jumlah tenaga kependidikan yang berijazah SMA pada Sekolah Menengah Pertama Swasta |
Orang |
2025
3
|
| 233 | 1.01.000661 |
jumlah tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama ijazah SMA Jumlah tenaga kependidikan yang berijazah SMA pada Sekolah Menengah Pertama |
Orang |
2025
121
|
| 234 | 1.01.000662 |
Jumlah tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama ijazah diatas SMA negeri Jumlah tenaga kependidikan yang berijazah diatas SMA pada Sekolah Menengah Pertama Negeri |
Orang |
2025
49
|
| 235 | 1.01.000663 |
Jumlah tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama ijazah diatas SMA swasta Jumlah tenaga kependidikan yang berijazah diatas SMA pada Sekolah Menengah Pertama Swasta |
Orang |
2025
22
|
| 236 | 1.01.000664 |
jumlah tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama ijazah diatas SMA Jumlah tenaga kependidikan yang berijazah diatas SMA pada Sekolah Menengah Pertama |
Orang |
2025
71
|
| 237 | 1.01.000665 |
Jumlah rombongan belajar Sekolah Menengah Pertama negeri Jumlah rombongan belajar pada Sekolah Menengah Pertama Negeri |
Orang |
2025
349
|
| 238 | 1.01.000666 |
Jumlah rombongan belajar Sekolah Menengah Pertama swasta Jumlah rombongan belajar pada Sekolah Menengah Pertama Swasta |
Orang |
2025
15
|
| 239 | 1.01.000667 |
jumlah rombongan belajar Sekolah Menengah Pertama Jumlah rombongan belajar pada Sekolah Menengah Pertama |
Orang |
2025
364
|
| 240 | 1.01.000668 |
Jumlah ruang kelas Sekolah Menengah Pertama negeri Jumlah ruang kelas pada Sekolah Menengah Pertama Negeri |
Unit |
2025
462
|
| 241 | 1.01.000669 |
Jumlah ruang kelas Sekolah Menengah Pertama swasta Jumlah ruang kelas pada Sekolah Menengah Pertama Swasta |
Unit |
2025
23
|
| 242 | 1.01.000670 |
jumlah ruang kelas Sekolah Menengah Pertama Jumlah ruang kelas pada Sekolah Menengah Pertama |
Unit |
2025
485
|
| 243 | 1.01.000671 |
Jumlah ruang kelas Sekolah Menengah Pertama baik negeri Jumlah ruang kelas denga kondisi baik pada Sekolah Menengah Pertama Negeri |
Unit |
2025
196
|
| 244 | 1.01.000672 |
Jumlah ruang kelas Sekolah Menengah Pertama baik swasta Jumlah ruang kelas denga kondisi baik pada Sekolah Menengah Pertama Swasta |
Unit |
2025
23
|
| 245 | 1.01.000673 |
jumlah ruang kelas Sekolah Menengah Pertama baik Jumlah ruang kelas dengan kondisi baik pada Sekolah Menengah Pertama |
Unit |
2025
219
|
| 246 | 1.01.000674 |
Jumlah ruang kelas Sekolah Menengah Pertama rusak ringan negeri Jumlah ruang kelas dengan kondisi rusak rigan pada Sekolah Menengah Pertama Negeri |
Unit |
2025
122
|
| 247 | 1.01.000676 |
jumlah ruang kelas Sekolah Menengah Pertama rusak ringan Jumlah ruang kelas dengan kondisi rusak rigan pada Sekolah Menengah Pertama |
Unit |
2025
122
|
| 248 | 1.01.000677 |
Jumlah ruang kelas Sekolah Menengah Pertama rusak sedang negeri Jumlah ruang kelas dengan kondisi rusak sedang pada Sekolah Menengah Pertama Negeri |
Unit |
2025
121
|
| 249 | 1.01.000679 |
jumlah ruang kelas Sekolah Menengah Pertama rusak sedang Jumlah ruang kelas dengan kondisi rusak sedang pada Sekolah Menengah Pertama |
Unit |
2025
121
|
| 250 | 1.01.000680 |
Jumlah ruang kelas Sekolah Menengah Pertama rusak berat negeri Jumlah ruang kelas dengan kondisi rusak berat pada Sekolah Menengah Pertama Negeri |
Unit |
2025
23
|
| 251 | 1.01.000682 |
jumlah ruang kelas Sekolah Menengah Pertama rusak berat Jumlah ruang kelas dengan kondisi rusak berat pada Sekolah Menengah Pertama |
Unit |
2025
23
|
| 252 | 1.01.000686 |
Jumlah tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama ijazah s1 negeri Jumlah tenaga kependidikan yang berijazah S1 pada Sekolah Menengah Pertama Negeri |
Orang |
2025
39
|
| 253 | 1.01.000687 |
Jumlah tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama ijazah s1 swasta Jumlah tenaga kependidikan yang berijazah S1 pada Sekolah Menengah Pertama Swasta |
Orang |
2025
19
|
| 254 | 1.01.000688 |
jumlah tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama ijazah s1 Jumlah tenaga kependidikan yang berijazah S1 pada Sekolah Menengah Pertama |
Orang |
2025
58
|
76 Indikator Statistik Sektoral
| No | Kode | Nama Indikator / Uraian | Satuan | Perkembangan Data |
|---|---|---|---|---|
| 1 | 2.08.000001 |
Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Penyediaan Sarana Prasarana Layanan bagi Perempuan Korban Kekerasan Sarana antara lain lembaga layanan UPTD PPA, rumah aman |
Kegiatan |
2025
1
|
| 2 | 2.08.000002 |
Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus mendapatkan layanan pengaduan Layanan pengaduan terdiri dari layanan pengaduan korban langsung dan tidak langsung kewenangan provinsi |
Orang |
2025
40
|
| 3 | 2.08.000005 |
Koordinasi dan Sinkronisasi Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak Meliputi koordinasi dan sinkronisasi dalam hal perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan audit (internal) PHA |
Kegiatan |
2025
2
|
| 4 | 2.08.000011 |
Dokumen Komunikasi, Informasi, Edukasi (KIE) Kesetaraan Gender (KG) dan Perlindungan Anak KIE dalam bentuk fisik dan elektronik kesetaraan gender di bidang polkum, sosbud, ekonomi |
Dokumen |
2025
1
|
| 5 | 2.08.000017 |
Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Kebijakan, Program dan Kegiatan Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan Meliputi koordinasi dan sinkronisasi dalam hal perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pencegahan kekerasan terhadap perempuan di tingkat kabupaten/kota |
Kegiatan |
2025
10
|
| 6 | 2.08.000019 |
Koordinasi dan Sinkronisasi PelaksanaanPengarustamaan Gender (PUG) Meliputi koordinasi dan sinkronisasi dalam hal perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan audit (internal) PUG |
Kegiatan |
2025
1
|
| 7 | 2.08.000021 |
Koordinasi dan Sinkronisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Anak Kewenangan Kabupaten/Kota Meliputi koordinasi dan sinkronisasi dalam hal perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pencegahan kekerasan terhadap anak di tingkat kabupaten/kota |
Kegiatan |
2025
5
|
| 8 | 2.08.000026 |
Koordinasi dan Sinkronisasi Perumusan Kebijakan PelaksanaanPengarustamaan Gender (PUG) Meliputi harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan, produk hukum daerah, dan kebijakan operasional tentang penyelenggaraan PUG kewenangan kab/kota |
Kegiatan |
2025
1
|
| 9 | 2.08.000029 |
layanan tindak lanjut pengaduan yang memerlukan koordinasi dan sinkronisasi bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus kewenangan Kabupaten/Kota Layanan AMPK meliputi penerimaan laporan, pengelolaan kasus, penampungan sementara/Rumah Aman, pendampingan, mediasi, dan reintegrasi sosial kewenangan kabupaten/kota |
Layanan |
2025
16
|
| 10 | 2.08.000031 |
Layanan tindak lanjut pengaduan yang memerlukan koordinasi dan sinkronisasi bagi Perempuan Korban Kekerasan Layanan perempuan korban kekerasan meliputi penerimaan laporan, pengelolaan kasus, penampungan sementara/Rumah Aman, pendampingan, mediasi, dan reintegrasi sosial kewenangan kabupaten/kota |
Layanan |
2025
16
|
| 11 | 2.08.000038 |
Organisasi Pemerintah, Non Pemerintah, Media dan Dunia Usaha Usaha Advokasi dan pendampingan kepada organisasi masyarakat kewenangan kabupaten/kota perencanaan dan pelaksanaan kebijakan peningkatan kualitas keluarga untuk mewujudkan kesetaraan gender dan pemenuhan hak anak |
Organisasi |
2025
1
|
| 12 | 2.08.000039 |
organisasi yang mendapat Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pelaksanaan Kebijakan, Program dan Kegiatan Pencegahan Kekerasan terhadap Anak Kewenangan Kabupaten/Kota Advokasi dan pendampingan kepada organisasi masyarakat kewenangan kabupaten/kota perencanaan dan pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan pencegahan kekerasan terhadap anak |
Organisasi |
2025
2
|
| 13 | 2.08.000041 |
Pengembangan Kegiatan Masyarakat untuk peningkatan kualitas Keluarga Penguatan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Kebijakan teknis peningkatan kualitas keluarga dapat diilakukan melalui pertemuan koordinasi, bimtek dan kegiatan lainnya dengan melibatkan Forum PUSPA, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Akademisi, LPDU, Media dan Komponen Masyarakat lainnya tingkat daerah kab/kota |
Kegiatan |
2025
2
|
| 14 | 2.08.000049 |
Perangkat Daerah yang mengikuti Advokasi Kebijakan dan Pendampingan PelaksanaanPengarustamaan Gender (PUG) termasukPerencaan Pembangunan Responsif Gender (PPRG) Kewenangan Kabupaten/Kota Meliputi : (1) advokasi/ penguatan/ bimbingan teknis dalam rangka optimalisasi fungsi dan peran kelembagaan PUG (Pokja, Focal Point, Gender Champion, Tim ARG, Tim Driver); (2) pendampingan PUG dalam perencanaan dan penganggaran daerah yg responsif gender, serta PUG dalam pengawasan di daerah |
Perangkat Daerah |
2025
2
|
| 15 | 2.08.000054 |
perempuan korban kekerasan Tingkat Kabupaten/Kota yang mendapatkan layanan pengaduan masyarakat Layanan pengaduan terdiri dari layanan pengaduan korban langsung dan tidak langsung kewenangan kabupaten/kota |
Orang |
2025
40
|
| 16 | 2.14.000001 |
Akseptor yang mendapat peningkatan Kesetaraan KB Pria Daerah yang meningkatkan Kesertaan KB Pria |
Orang |
2025
3
|
| 17 | 2.14.000003 |
Daerah Kab/Kota yang telah Menyusun dan Memanfaatkan GDPK Jumlah daerah provinsi yang telah menyusun Dokumen GDPK 5 Pilar, Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK), Rencana Aksi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK) dan memanfaatkannya dalam pembangunan terutama dalam dokumen perencanaan daerah |
Laporan |
2025
1
|
| 18 | 2.14.000006 |
Daerah yang telah melaksanakan Penguatan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga Daerah Melaksanakan Penguatan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga melalui fasilitasi dan orientasi |
Laporan |
2025
12
|
| 19 | 2.14.000013 |
Data dan Informasi Keluarga yang tersedia Menghasilkan / Mengembangkan / Menyediakan Data dan Informasi Keluarga |
Laporan |
2025
1
|
| 20 | 2.14.000014 |
Data Hasil Pemutakhiran Data Keluarga yang dimanfaatkan stakeholder/instansi/organisasi Melaksanakan Pemanfaatan Data Hasil Pemutakhiran Data Keluarga |
Laporan |
2025
2
|
| 21 | 2.14.000015 |
Data Keluarga yang tercatat dan terlaporkan Melaksanakan Pencatatan dan Pengumpulan Data Keluarga |
Laporan |
2025
2
|
| 22 | 2.14.000017 |
Data Kependudukan yang telah tersedia dan diolah Data Kependudukan yang telah tersedia dan diolah |
Laporan |
2025
1
|
| 23 | 2.14.000018 |
Data Pengendalian Lapangan dan Pelayanan KB yang telah diolah dan dilaporkan Data Pengendalian Lapangan dan Pelayanan Keluarga Berencana yang telah diolah dan dilaporkan |
Laporan |
2025
12
|
| 24 | 2.14.000019 |
Dokumen Hasil Integrasi Pembangunan Lintas Sektor di Kampung KB Daerah yang mengintegrasikan Pembangunan Lintas Sektor untuk dalam rangka penanganan terpadu isu kependudukan di Kampung Keluarga Berkualitas |
Dokumen |
2025
1
|
| 25 | 2.14.000022 |
Dokumen Hasil Penyerasian Kebijakan dalam Pelaksanaan Program yang Mendukung Tercapainya iBangga (Indeks Pembangunan Keluarga) Terlaksananya Harmonisasi Kebijakan dalam Pelaksanaan Program yang Mendukung Tercapainya iBangga |
Kegiatan |
2025
1
|
| 26 | 2.14.000024 |
Dokumen Pemetaan Kependudukan Melaksanakan/Hasil Pemetaan Kepedudukan |
Dokumen |
2025
1
|
| 27 | 2.14.000025 |
Dokumen Penyusunan Rencana Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi (Alokon) dan Sarana Penunjang Pelayanan KB Penyiapan Data Pendukung Perencanaan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi (Alokon) dan Sarana Penunjang Pelayanan KB |
Kegiatan |
2025
83
|
| 28 | 2.14.000026 |
Dokumen Profil Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga yang telah disusun Menyusun Profil Bangga Kencana |
Laporan |
2025
1
|
| 29 | 2.14.000034 |
Kader Pengelola dan Pelaksana (Kader) Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKS) Daerah Menyediakan Biaya Operasional bagi Pengelola dan Pelaksana (Kader) Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKA) |
Orang |
2025
1680
|
| 30 | 2.14.000036 |
kader yang mengikuti Penggerakan Kader Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP) Daerah yang melaksanakan kegiatan penggerakan Kader Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP) |
Orang |
2025
201
|
| 31 | 2.14.000037 |
Kajian Dampak Kependudukan Menyusun Kajian Dampak Kependudukan atau telaahan secara mendalam tentang dampak kependudukan/pengaruh perubahan sistem penduduk terhadap sistem sosial ekonomi, politik, pertahanan dan keamanan, serta daya dukung alam dan daya tampung lingkungan dalam rangka penyediaan informasi dan tindak lanjut Peringatan Dini Pengendalian Penduduk |
Dokumen |
2025
2
|
| 32 | 2.14.000038 |
Kampung KB yang melaksanakan pengelolaan Program KKBPK (Bangga Kencana) Daerah yang melaksanakan dan mengelola Program Bangga Kencana (Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana) di Kampung Keluarga Berencana |
Kampung |
2025
201
|
| 33 | 2.14.000040 |
Kampung KB yang telah menerima pembinaan Daerah yang melaksanakan Pembinaan Terpadu Kampung Keluarga Berkualitas |
Kegiatan |
2025
2
|
| 34 | 2.14.000042 |
Kebijakan Pembangunan Daerah Kab/Kota terhadap Program KKBPK (Bangga Kencana) yg telah diserasikan Daerah Melaksanakan Penyerasian Kebijakan Pembangunan Daerah terhadap Program Bangga Kencana |
Dokumen |
2025
1
|
| 35 | 2.14.000044 |
Kelompok Kegiatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKS) Daerah Mengadakan Sarana Kelompok Kegiatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKA, TAMASYA, GATI, GENTING) |
Kelompok |
2025
420
|
| 36 | 2.14.000047 |
Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Program KKBPK yang telah sesuai Kearifan Budaya Lokal Daerah yang menyediakan Materi Promosi dan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Program Bangga Kencana sesuai Kearifan Budaya Lokal |
Laporan |
2025
8
|
| 37 | 2.14.000049 |
Laporan Hasil Pembinaan Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi di Fasilitas Kesehatan termasuk Jaringan dan Jejaringnya Daerah melaksanakan Pembinaan pelayanan KB dan Kesehatan Reproduksi di fasilitas kesehatan termasuk jaringan dan jejaringnya |
Laporan |
2025
12
|
| 38 | 2.14.000050 |
Laporan hasil Penguatan Pelaksanaan Penyuluhan, Penggerakan, Pelayanan dan Pengembangan Program Bangga Kencana (Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana) untuk Petugas Keluarga Berencana/Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PKB/PLKB) Daerah yang melakukan penguatan Pelaksanaan Penyuluhan, Penggerakan, Pelayanan dan Pengembangan Program Bangga Kencana untuk Penyuluh KB/Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PKB/PLKB). |
Laporan |
2025
201
|
| 39 | 2.14.000051 |
Laporan Hasil Promosi dan Sosialisasi Kelompok Kegiatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKS) Daerah Melaksanakan Promosi dan Sosialisasi Kelompok Kegiatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKA) |
Laporan |
2025
1
|
| 40 | 2.14.000052 |
Laporan Hasil Promosi dan Sosialisasi Kelompok Kegiatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (Menjadi Orang Tua Hebat, Generasi Berencana, Kelanjutusiaan serta Pengelolaan Keuangan Keluarga) Daerah Melaksanakan Promosi dan Sosialisasi Kelompok Kegiatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (Menjadi Orang Tua Hebat, Generasi Berencana, Kelanjutusiaan serta Pengelolaan Keuangan Keluarga) |
Laporan |
2025
1
|
| 41 | 2.14.000053 |
Laporan Pengendalian Pendistribusian Alat dan Obat Kontrasepsi dan Sarana Penunjang Pelayanan KB ke Fasilitas Kesehatan Termasuk Jaringan dan Jejaringnya Daerah yang melaksanakan pengendalian dan pendistribusian Alat dan Obat Kontrasepsi ke Fasilitas Kesehatan yang teregistrasi |
Laporan |
2025
2
|
| 42 | 2.14.000054 |
Masyarakat yang memiliki Pengetahuan Kependudukan Daerah Melaksanakan Penghitungan dan pemanfaatan Indikator Indeks Kepedulian terhadap Isu Kependudukan |
Laporan / Sertifikat |
2025
95
|
| 43 | 2.14.000061 |
Mekanisme Operasional Program Bangga Kencana (Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana) melalui Rapat Koordinasi Kecamatan (Rakorcam), Rapat Koordinasi Desa (Rakordes), dan Mini Lokakarya (Minilok) yang telah terlaksana Daerah yang melaksanakan Mekanisme Operasional Program Pembangunan Keluarga dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) melalui Rapat Koordinasi Kecamatan (Rakorcam), Rapat Koordinasi Desa (Rakordes), dan Mini Lokakarya (Minilok) |
Kegiatan |
2025
170
|
| 44 | 2.14.000063 |
Mitra Kerja dan Organisasi Kemasyarakatan dalam Penggerakan Operasional Pembinaan Program Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKS) yang didayagunakan Daerah Melaksanakan Pendayagunaan Mitra Kerja dan Organisasi Kemasyarakatan dalam Penggerakan Operasional Pembinaan Program Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKA) |
Organisasi |
2025
5
|
| 45 | 2.14.000064 |
Model Solusi Strategis Pengendalian Dampak Kependudukan Mengembangkan Model Solusi Strategis Pengendalian Dampak Kependudukan berupa rencana aksi dalam berbagai bentuk program pembangunan yang dapat diimplementasikan melalui kegiatan intervensi yang terintegrasi dan terjaga kesinambungannya sebagai rekomendasi pembangunan wilayah dalam rangka penyediaan informasi dan tindak lanjut Peringatan Dini Pengendalian Penduduk |
Laporan |
2025
2
|
| 46 | 2.14.000065 |
Operasional dan Sarana di Balai Penyuluhan Bangga Kencana (Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana) yang telah dikelola Daerah yang mengelola Operasional dan Sarana di Balai Penyuluhan KB |
Laporan |
2025
17
|
| 47 | 2.14.000066 |
orang yang mendapatkan Promosi dan Konseling Kesehatan Reproduksi, serta Hak-Hak Reproduksi di Fasilitas Kesehatan dan Kelompok Kegiatan Daerah yang melaksanakan Promosi dan Konseling Kesehatan Reproduksi, serta Hak-Hak Reproduksi di Fasilitas Kesehatan dan Kelompok Kegiatan |
Orang |
2025
60
|
| 48 | 2.14.000067 |
orang yang mengikuti Kesertaan Penggunaan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) Daerah yang melaksanakan peningkatan Kesertaan Kelaurga Berencana Metode Konstrasepsi Jangka Panjang |
Orang / Sertifikat |
2025
699
|
| 49 | 2.14.000068 |
Orang yang mengikuti Promosi dan Konseling KB Pasca Persalinan dan Pasca Keguguran Daerah yang melaksanakan Promosi dan Konseling KB Pasca Persalinan dan Pasca Keguguran, serta pendampingan Ibu Hamil/Pascasalin termasuk keluarga beresiko tinggi (Termasuk remaja Calon Pengantin/Calon PUS, Ibu Hamil, Pasca salin/kelahiran, Baduta/Balita) |
Orang |
2025
699
|
| 50 | 2.14.000071 |
orang yang telah mengikuti Pembinaan Pasca Pelayanan bagi Peserta KB Daerah melaksanakan Pembinaan Peserta KB Pasca Pelayanan Kontrasepsi |
Orang / Sertifikat |
2025
72
|
| 51 | 2.14.000072 |
Organisasi yang mendapatkan Advokasi Program Bangga Kencana (Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana) kepada Stakeholders dan Mitra Kerja Stakeholder (Lembaga pemerintah) dan Mitra Kerja (Lembaga Non Pemerintah) yang berkomitmen dan mendukung Program Bangga Kencana |
Laporan |
2025
1
|
| 52 | 2.14.000075 |
Organisasi yang mengikuti Peningkatan Kapasitas Mitra dan Organisasi Kemasyarakatan dalam Pengelolaan Program Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKS) Daerah Melaksanakan Peningkatan Kapasitas Mitra dan Organisasi Kemasyarakatan dalam Pengelolaan Program Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKA) |
Organisasi |
2025
1
|
| 53 | 2.14.000077 |
Organisasi yang telah mendapatkan Pembinaan IMP dan Program KKBPK (Bangga Kencana) di Lini Lapangan oleh PKB/PLKB Daerah yang IMPnya telah dibina dan daearah yang telah mendapatkan pembinaan Program Bangga Kencana di lini lapangan oleh PKB/PLKB |
Sertifikat / Kegiatan |
2025
201
|
| 54 | 2.14.000078 |
Organisasi yang telah menerima Promosi dan Sosialisasi Program Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga bagi Mitra Kerja Daerah Melaksanakan Promosi dan Sosialisasi Program Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga bagi Mitra Kerja |
Organisasi |
2025
1
|
| 55 | 2.14.000081 |
Parameter Kependudukan yang telah dirumuskan Melaksanakan Penetapan Parameter Pengendalian Penduduk dan KB sebagai target dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah |
Dokumen |
2025
1
|
| 56 | 2.14.000086 |
Pelaksanaan Pendidikan Kependudukan Jalur Informal di Kelompok Kegiatan Masyarakat Binaan Pendidikan Jalur Informal yg Terimplementasi/Mengimplementasikan Pendidikan Kependudukan di Kelompok Kegiatan Masyarakat Binaan |
Kegiatan |
2025
1
|
| 57 | 2.14.000087 |
Pelaksanaan Pendidikan Kependudukan Jalur Pendidikan Formal dan Nonformal Pendidikan Jalur Formal dan Nonformal Terimplementasi / Mengimplementasikan Pendidikan Kependudukan. |
Kegiatan |
2025
2
|
| 58 | 2.14.000089 |
Pemangku Kepentingan yang telah menerima Advokasi Tentang Pemanfaatan Kajian Dampak Kependudukan Beserta Model Solusi Strategis sebagai Peringatan Dini Dampak Kependudukan Memberikan/Melaksanakan Advokasi Tentang Pemanfaatan Kajian Dampak Kependudukan Beserta Model Solusi Strategis sebagai Peringatan Dini Pengendalian Penduduk Kepada Pemangku Kepentingan |
Kegiatan |
2025
2
|
| 59 | 2.14.000090 |
Pemangku Kepentingan yang telah menerima Sosialisasi Tentang Pemanfaatan Kajian Dampak Kependudukan Beserta Model Solusi Strategis sebagai Peringatan Dini Dampak Kependudukan Memberikan/Melaksanakan Sosialisasi Tentang Pemanfaatan Kajian Dampak Kependudukan Beserta Model Solusi Strategis sebagai Peringatan Dini Pengendalian Penduduk Kepada Pemangku Kepentingan |
Kegiatan |
2025
2
|
| 60 | 2.14.000091 |
Pengelola Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKS) yang telah menerima Orientasi dan Pelatihan Teknis Daerah Melaksanakan Orientasi dan Pelatihan Teknis Pengelola Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKA) |
Kegiatan |
2025
1
|
| 61 | 2.14.000092 |
Pengelolaan Ketahanan Keluarga Melalui Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera (PPKS) Daerah Melaksanakan/Melaporkan Pengelolaan Ketahanan Keluarga Melalui Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera (PPKS) |
Laporan |
2025
17
|
| 62 | 2.14.000094 |
Penguatan Kerjasama Pelaksanaan Pendidikan Kependudukan Jalur Pendidikan Formal Daerah Melaksanakan Kerjasama Pelaksanaan Pendidikan Kependudukan Jalur Pendidikan Formal |
Kegiatan |
2025
1
|
| 63 | 2.14.000095 |
Penguatan Kerjasama Pelaksanaan Pendidikan Kependudukan Jalur Pendidikan Nonformal Daerah Melaksanakan Penguatan Program Kerjasama Pendidikan Jalur Formal, Nonformal, dan Informal |
Kegiatan |
2025
1
|
| 64 | 2.14.000100 |
Penyelenggaraan Sistem Informasi Keluarga Melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Sistem Informasi Keluarga |
Laporan |
2025
1
|
| 65 | 2.14.000101 |
PIK-R yang telah mendapat/mengikuti Pengembangan & Perbanyakan Materi Substansi tentang PIK-R, Media Promosi, Alat Permainan Edukatif Remaja, dan Sarana Prasarana Lainnya yang Dibutuhkan Pusat Informasi Konseling-Remaja (PIK-R) yang mendapatkan Pemenuhan Sarana Prasarana berupa Materi Substansi, Media Promosi, Alat Permainan Edukatif Remaja, dan Sarana Prasarana Lainnya |
Organisasi |
2025
5
|
| 66 | 2.14.000104 |
Program KKBPK (Bangga Kencana) yang telah menerima pembinaan dan pengawasan pencatatan Melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pencatatan dan Pelaporan Program Bangga Kencana |
Sertifikat |
2025
17
|
| 67 | 2.14.000105 |
Promosi dan KIE Program KKBPK Melalui Media Massa Cetak dan Elektronik serta Media Luar Ruang Daerah melakukan upaya penyebarluasan informasi yang menggunakan melalui Media Massa Cetak dan Elektronik, Media online, Media sosial dan Media tatap muka Serta Media Luar Ruang untuk Advokasi, Promosi dan KIE Program Bangga Kencana Sesuai Kearifan Budaya Lokal |
Laporan |
2025
6
|
| 68 | 2.14.000107 |
Rapat Pengendalian Program KKBPK (Bangga Kencana) yang telah dilaksanakan Melaksanakan Rapat Pengendalian Program Bangga Kencana |
Kegiatan |
2025
4
|
| 69 | 2.14.000108 |
Rumah Data Kependudukan di Kampung KB yang telah terbentuk Membentuk Rumah Data Kependudukan di Kampung Keluarga Berkualitas Untuk Memperkuat Integrasi Program Bangga Kencana di Sektor Lain |
Laporan / Dokumen |
2025
177
|
| 70 | 2.14.000109 |
Sarana KIE Program KKBPK yang Tersedia dan Telah di Distribusikan Daerah menyediakan dan mendistribusikan sarana KIE Program Bangga Kencana |
Dokumen |
2025
17
|
| 71 | 2.14.000110 |
Sarana Pendukung Operasional PKB/PLKB yang telah tersedia Daerah yang menyediakan Sarana Pendukung Operasional PKB/PLKB |
Laporan |
2025
17
|
| 72 | 2.14.000112 |
Sarasehan Hasil Pemutakhiran Data Keluarga yang telah terlaksanakan Daerah melaksanakan Sarasehan Hasil Pemutakhitan Data Keluarga |
Kegiatan |
2025
2
|
| 73 | 2.14.000113 |
Satuan Pendidikan yang telah mendapatkan Advokasi, Sosialisasi dan Fasilitasi Pelaksanaan Pendidikan Kependudukan Jalur Formal di Satuan Pendidikan Jenjang SD/MI dan SLTP/MTS, Jalur Nonformal dan Informal Daerah Melaksanakan Advokasi, Sosialisasi dan Fasilitasi Pelaksanaan Pendidikan Kependudukan Jalur Formal di Satuan Pendidikan Jenjang SD/MI dan SLTP/MTS, Jalur Nonformal dan Informal |
Kegiatan |
2025
1
|
| 74 | 2.14.000116 |
Survei/Pendataan Indeks Pembangunan Berwawasan Kependudukan Kab/Kota melaksanakan penyediaan data dan sosialisasi Indeks Pembangunan Berwawasan Kependudukan (IPBK) |
Kegiatan |
2025
1
|
| 75 | 2.14.000118 |
Unit Sarana Kelompok Kegiatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKS) Daerah Mengadakan Sarana Kelompok Kegiatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKA, TAMASYA, GENTING, GATI, Sidaya) |
Unit |
2025
32
|
| 76 | 2.14.000119 |
Unit Sarana Penunjang Pelayanan KB yang telah tersedia Daerah melaksanakan pemenuhan sarana penunjang pelayanan KB sesuai jenis pelayanan yang diberikan |
Unit |
2025
10
|
7 Indikator Statistik Sektoral
| No | Kode | Nama Indikator / Uraian | Satuan | Perkembangan Data |
|---|---|---|---|---|
| 1 | 2.15.000008 |
Alat uji Kendaraan Wajib Uji Berkala Kendaraan Bermotor sesuai dengan akreditasi Peralatan pengujian tipe Kendaraan Bermotor meliputi: a. alat uji rem utama dan rem b. alat uji lampu c. alat uji suspensi roda dan pemeriksaan kondisi teknis bagian bawah Kendaraan d. alat uji e. alat uji tekanan f. alat uji g. alat uji h. alat uji tingkat i. alat uji pengujian j. alat uji kincup roda k. alat uji l. alat uji posisi roda m. alat uji motor n. alat uji o. alat uji sabuk p. alat uji emisi gas buang, termasuk ketebalan asap gas q. alat uji prestasi Kendaraan r. alat uji s. peralatan dan t. alat uji lainnya sesuai dengan perkembangan teknologi Kendaraan Bermotor |
Unit |
2025
2
|
| 2 | 2.15.000099 |
Data laporan Jaringan Lintas Penyeberangan dan Pengoperasian Kapal Penyeberangan Lintas Pelabuhan Antar Daerah Kabupaten/Kota dalam Daerah Provinsi Laporan koordinasi pengawasan adalah laporan hasil pengawasan perizinan berusaha yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Dalam pelaksanaannya, Pemda membentuk dan/atau menunjuk tim pengawas untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar usaha melalui mekanisme Pengawasan sesuai ppu |
Laporan |
2025
4
|
| 3 | 2.15.000224 |
Rambu Lalu Lintas Bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan |
Unit |
2025
33
|
| 4 | 2.15.000225 |
Rambu Lalu Lintas yang terehabilitasi dan terpelihara Bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan untuk menjaga kualitas layanan dari perlengkapan jalan tersebut |
Unit |
2025
12
|
| 5 | 2.15.000256 |
Data penetapan rencana kebijakan pengaturan penggunaan jaringan jalan gerakan lalu lintas Penetapan rencana kebijakan lalu lintas yang berlaku pada setiap ruas jalan dan/ atau persimpangan, dilakukan melalui tahapan: 1. skema penanganan lalu 2. pemilihan alternatif dari skema penanganan lalu 3. penetapan rencana kebijakan pengaturan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas. a. Skema Penanganan Lalu Lintas Skema penanganan lalu lintas merupakan strategi manajemen dan rekayasa lalu lintas yang akan diterapkan pada ruas jalan, persimpangan, dan/ atau jaringan jalan. Strategi manajemen dan rekayasa lalu lintas berupa: 1) penetapan prioritas angkutan 2) pemberian prioritas keselamatan dan kenyamanan pejalan 3) pemberian kemudahan bagi penyandang 4) pemisahan atau pemilahan pergerakan arus lalu 5) pemaduan berbagai moda 6) pengendalian lalu lintas pada 7) pengendalian lalu lintas pada ruas dan! atau 8) perlindungan terhadap lingkungan. b. Pemilihan Alternatif Dari Skema Penanganan Lalu Lintas Pemilihan alternatif penanganan lalu lintas yang akan diterapkan pada ruas dan/ atau persimpangan harus memperhatikan: 1) dampak terhadap lingkungan ekonomi, sosial dan lingkungan 2) dampak terhadap kondisi lalu lintas 3) sinergitas dengan kebijakan lain dibidang lalu lintas dan angkutan Penentuan alternatif skema penanganan lalu lintas dapat dilakukan melalui Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya. |
Dokumen |
2025
4
|
| 6 | 2.15.000274 |
Alat Penerangan Jalan Lampu penerangan jalan yang dipasang untuk menerangi jalanjalan umum, PJU dipasang agar masyarakat pengguna jalan dapat melakukan aktifitasnya dengan aman dan nyaman |
Unit |
2025
223
|
| 7 | 2.15.000350 |
Pelabuhan Sungai dan Danau Pelabuhan Sungai dan Danau adalah Pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan sungai dan danau yang terletak di sungai dan danau yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang |
Unit |
2025
11
|
92 Indikator Statistik Sektoral
| No | Kode | Nama Indikator / Uraian | Satuan | Perkembangan Data |
|---|---|---|---|---|
| 1 | 3.27.000152 |
pengawasan peredaran hewan dan produk hewan Banyaknya kegiatan pengawasan yang dilakukan dalam rangka optimalisasi peredaran hewan dna produk hewan yang baik |
Laporan |
2025
12
|
| 2 | 3.27.000243 |
Jumlah Bahan Pakan/Pakan yang beredar Banyaknya bahan pakan dan pakan ternak yang beredar |
Ton |
2025
1554224
|
| 3 | 3.27.000244 |
Jumlah bahan pakan/pakan/tanaman skala kecil Jenis dan banyaknya bahan pakan, pakan dan pakan yang digunakan oleh peternak |
Ton |
2025
1554224
|
| 4 | 3.27.000254 |
Jumlah Benih Bersertifikat Perkebunan yang terawasi mutunya sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan Banyakanya benih batang perkebunan yang berasal dari kebun sumber benih yang ditetapkan dan disertifikasi oleh BPSB/ OPD berwenang melakukan sertifikasi benih sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan |
Batang |
2025
1508
|
| 5 | 3.27.000255 |
Jumlah Benih Bersertifikat Perkebunan yang terawasi peredarannya Banyaknya Benih Batang perkebunan yang disertifikasi oleh BPSB/ OPD yang berwenang melakukan sertifikasi benih yang beredar di masyarakat dan terawasi oleh petugas pengawas benih tanaman (PBT) |
Batang |
2025
1508
|
| 6 | 3.27.000256 |
Jumlah Benih Bersertifikat Perkebunan yang tersedia Banyaknya Benih Batang perkebunan yang disertifikasi oleh BPSB/ OPD yang berwenang melakukan sertifikasi benih yang tersedia di masyarakat |
Batang |
2025
1508
|
| 7 | 3.27.000265 |
Jumlah benih perkebunan berbentuk anakan yang diperbanyak/ diproduksi Banyaknya benih anakan perkebunan yang diproduksi/ diperbanyak oleh OPD yang berwenang memproduksi benih maupun produsen/penangkar benih |
Anakan |
2025
58959
|
| 8 | 3.27.000270 |
Jumlah Benih Ternak yang beredar Jumlah Benih Ternak yang beredar |
Dosis |
2025
329
|
| 9 | 3.27.000271 |
Jumlah benih ternak yang bermutu Benih ternak bermutu yang telah dilepas dan dimanfaatkan |
Dosis |
2025
187
|
| 10 | 3.27.000272 |
Jumlah benih ternak yang bersertifikat Banyaknya benih ternak yang telah disertifikasi |
Dosis |
2025
329
|
| 11 | 3.27.000273 |
Jumlah Benih Ternak yang dibutuhkan Benih Ternak bermutu sesuai standar dan syarat tertentu yang dibutuhkan dalam kurun waktu tertentu |
Dosis |
2025
250
|
| 12 | 3.27.000274 |
Jumlah Benih Ternak yang tersedia Banyaknya benih ternak yang tersedia |
Dosis |
2025
329
|
| 13 | 3.27.000276 |
Jumlah benih/bibit ternak yang diproduksi Ketersediaan Jumlah Bibit Ternak bermutu dalam suatu Wilayah tertentu dan secara kontinyu |
Ekor |
2025
170
|
| 14 | 3.27.000277 |
Jumlah benih/bibit ternak yang tersedia Ketersediaan Benih/Bibit Ternak bermutu dalam suatu Wilayah tertentu dan secara kontinyu |
Ekor |
2025
170
|
| 15 | 3.27.000278 |
Jumlah Bibit Ternak yang beredar Jumlah Bibit Ternak yang beredar dari spesies/rumpun tertentu yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat |
Ekor |
2025
170
|
| 16 | 3.27.000279 |
Jumlah bibit ternak yang bermutu Bibit ternak bermutu yang telah dilepas dan dimanfaatkan |
Ekor |
2025
170
|
| 17 | 3.27.000282 |
Jumlah Bibit Ternak yang tersedia Banyaknya bibit ternak yang tersedia |
Ekor |
2025
170
|
| 18 | 3.27.000287 |
Jumlah daerah terdampak wabah yang terkendali Terkendalinya jumlah daerah yang terdampak dari penyakit hewan menular strategis |
Wilayah |
2025
5
|
| 19 | 3.27.000304 |
Jumlah Eksisting Obat Hewan yang beredar Obat hewan yang telah lolos pengawasan oleh Tim Pengawas Obat Hewan dan siap untuk diedarkan |
Dosis |
2025
23
|
| 20 | 3.27.000311 |
Jumlah Eksisting Prasarana Perkebunan Lainnya Banyaknya prasarana perkebunan lainnya yang berfungsi baik |
Unit |
2025
1
|
| 21 | 3.27.000312 |
Jumlah Eksisting Prasarana Peternakan Lainnya Banyaknya prasarana peternakan lainnya yang berfungsi baik |
Unit |
2025
173
|
| 22 | 3.27.000314 |
Jumlah Eksisting Puskeswan Banyaknya Puskeswan yang berfungsi baik |
Unit |
2025
4
|
| 23 | 3.27.000316 |
Jumlah Eksisting Rumah Sakit Hewan, Klinik Hewan, Ambulatori, Praktik Dokter Hewan Mandiri/Puskeswan Mandiri, atau Tempat Pelayanan Paramedik veteriner Keswan yang terbangun Tempat pelayanan jasa oleh paramedik dan medik veteriner yang baru terbangun, yang berperan dalam penanganan penyakit hewan yang telah memiliki perizinan |
Unit |
2025
1
|
| 24 | 3.27.000320 |
Jumlah Eksisting UPTD Pembibitan dan UPTD Produksi Ternak Banyaknya UPTD pembibitan dan produksi ternak, baik berbentuk balai atau lainnya yang ada dan berfungsi baik |
Unit |
2025
1
|
| 25 | 3.27.000327 |
Jumlah Esksisting Rumah Potong Hewan Banyaknya RPH yang beroperasi dan berfungsi baik |
Unit |
2025
1
|
| 26 | 3.27.000328 |
Jumlah galur ternak yang dilakukan pelestarian dan pemurnian Jumlah galur ternak yang dilestarikan dan dimurnikan |
Galur |
2025
1
|
| 27 | 3.27.000329 |
Jumlah galur yang dimanfaatkan Jumlah jenis galur yang berkualitas dan telah dimanfaatkan |
Galur |
2025
1
|
| 28 | 3.27.000330 |
Jumlah galur yang dinilai Sekumpulan atau sekelompok individu hewan dalam satu rumpun yang memiliki karakteristik tertentu yang dimanfaatkan untuk tujuan pemuliaan atau perkembangbiakan |
Galur |
2025
1
|
| 29 | 3.27.000331 |
Jumlah galur yang ditingkatkan kualitasnya Jumlah jenis galur yang dilakukan pengusahaan peningkatan kualitas |
Galur |
2025
1
|
| 30 | 3.27.000335 |
Jumlah Hasil pengujian di laboratorium kesehatan Hewan Hasil uji Laboratorium Kesehatan Hewan yang dilakukan pada Laboratorium terakreditasi |
Laporan |
2025
7
|
| 31 | 3.27.000337 |
Jumlah hewan yang berhasil ditangani Banyaknya hewan yang berhasil ditangani dari penyakit hewan |
Ekor |
2025
1520
|
| 32 | 3.27.000338 |
Jumlah Hijauan Pakan Ternak (HPT), Bahan Pakan dan Pakan yang beredar Hijauan Pakan Ternak, Bahan Pakan dan Pakan yang beredar dari spesies/rumpun tertentu yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat |
Ton |
2025
97000
|
| 33 | 3.27.000339 |
Jumlah Hijauan Pakan Ternak (HPT), Bahan Pakan dan Pakan yang dibutukan Hijauan Pakan Ternak, Bahan Pakan dan Pakan bermutu sesuai standar dan syarat tertentu yang dibutuhkan dalam kurun waktu tertentu |
Ton |
2025
59865
|
| 34 | 3.27.000340 |
Jumlah Hijauan Pakan Ternak yang diproduksi Ketersediaan Jumlah Hijauan Pakan Ternak bermutu dalam suatu Wilayah tertentu dan secara kontinyu |
Ton |
2025
16245
|
| 35 | 3.27.000342 |
Jumlah Hijauan Pakan Ternak yang tersedia Banyaknya hijauan pakan ternak yang tersedia |
Ton |
2025
97000
|
| 36 | 3.27.000349 |
Jumlah Izin Usaha Fasilitas Pemeliharaan Hewan yang diawasi banyaknya izin usaha fasilitas pemeliharaan hewan yang diawasi |
Laporan |
2025
1
|
| 37 | 3.27.000362 |
Jumlah kader zoonosis Ketersediaan sumber daya manusia yang berperan dalam pencegahan zoonosis melalui Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) |
Orang |
2025
10
|
| 38 | 3.27.000376 |
Jumlah kegiatan pengawasan peredaran produk hewan Kegiatan pengawasan peredaran produk hewan yang dilaksanakan pada tempat / lalu lintas strategis |
Laporan |
2025
12
|
| 39 | 3.27.000377 |
Jumlah kejadian penyakit hewan dan Zoonosis pada Hewan yang divalidasi Kasus penyakit hewan yang terjadi dan terlaporkan serta ditindaklanjuti untuk dilakukan penyidikan Penyakit Hewan dan Zoonosis dan dalam keadaan tertangani |
Kasus |
2025
3
|
| 40 | 3.27.000378 |
Jumlah kejadian penyakit yang ditindaklanjuti dengan penyidikan Penyakit Hewan dan Zoonosis pada Hewan Kasus penyakit hewan yang terjadi dan ditindaklanjuti untuk dilakukan penyidikan Penyakit Hewan dan Zoonosis pada Hewan |
Kasus |
2025
3
|
| 41 | 3.27.000415 |
Jumlah Laporan kejadian penyakit hewan dan zoonosis pada Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional Kasus penyakit hewan yang terjadi dan terlaporkan serta ditindaklanjuti untuk dilakukan penyidikan Penyakit Hewan dan Zoonosis pada Hewan |
Kasus |
2025
3
|
| 42 | 3.27.000416 |
Jumlah Laporan Pengawasan Benih/Bibit Ternak Bersertifikat yang beredar Banyaknya kegiatan pengawasan yang dilakukan terhadap benih/bibit ternak bersertifikat yang beredar |
Laporan |
2025
2
|
| 43 | 3.27.000417 |
Jumlah layanan jasa medik veteriner Layanan penanganan penyakit hewan yang dilakukan oleh petugas berwenang (medik veteriner) |
Unit |
2025
5
|
| 44 | 3.27.000430 |
Jumlah Luas lahan pengembalaan umum yang diidentifikasi Luasan areal penggembalaan umum yang teridentifikasi dapat digunakan |
Ha |
2025
100
|
| 45 | 3.27.000431 |
Jumlah Luas lahan pengembalaan umum yang ditetapkan Luasan areal penggembalaan umum yang ditetapkan dapat dimanfaatkan/digunakan |
Ha |
2025
50
|
| 46 | 3.27.000432 |
Jumlah Luas Lahan Penggembalaan Umum yang dikelola Luasan areal penggembalaan umum yang dikelola pemanfaatannya dengan baik |
Ha |
2025
50
|
| 47 | 3.27.000435 |
Jumlah Luas Serangan OPT Perkebunan luas area perkebunan yang terserang OPT |
Ha |
2025
233
|
| 48 | 3.27.000436 |
Jumlah Luas Serangan OPT Perkebunan yang ditangani luas area perkebunan yang terserang OPT dan dikendalikan /ditangani oleh OPD yang berwenang |
Ha |
2025
233
|
| 49 | 3.27.000441 |
Jumlah masyarakat yang mengikuti kegiatan peningkatan kesadaran terhadap Kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan sekelompok atau golongan masyarakat yang sadar terhadap kesehatan masyarakat veteriner sesuai dengan sanitasi persyaratan teknis |
Orang |
2025
30
|
| 50 | 3.27.000442 |
Jumlah masyarakat yang mengikuti kegiatan peningkatan kesadaran terhadap kesmavet dan kesejahteraan hewan Banyaknya masayarakat yang teredukasi dan meningkat pemahamannya terhadap kesmavet dan keswan |
Orang |
2025
30
|
| 51 | 3.27.000443 |
Jumlah Medik Veteriner yang mengikuti pengembangan kapasitas Ketersediaan Petugas Medik Veteriner yang memiliki kewenangan dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan pengawasan , sesuai dengan prosedur dan teknik kerja tertentu |
Orang |
2025
2
|
| 52 | 3.27.000445 |
Jumlah Paramedik Veteriner yang mengikuti pengembangan kapasitas Ketersediaan Petugas Paramedik Veteriner yang memiliki kewenangan dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan pengawasan , sesuai dengan prosedur dan teknik kerja tertentu |
Orang |
2025
2
|
| 53 | 3.27.000449 |
Jumlah Pelayanan Jasa Medik Veteriner Banyaknya pelayanan yang dilakukan oleh petugas medik veteriner pada tahun berjalan |
Laporan |
2025
12
|
| 54 | 3.27.000456 |
Jumlah Pemeriksaan Produk Hewan di Perbatasan Tempat Pemeriksan HPM Pemeriksaan yang dilakukan terhadap produk hewan baik olahan maupun non olahan di tempat pemeeriksaan |
Laporan |
2025
10
|
| 55 | 3.27.000463 |
Jumlah Penerapan Persyaratan Teknis untuk Pemasukan dan/atau Pengeluaran Produk Hewan Banyaknya penerapan terhadap persyaratan teknis pemasukan dan/atau pengeluaran produk hewan dari dan ke luar daerah Kab/Kota |
Laporan |
2025
12
|
| 56 | 3.27.000465 |
Jumlah Pengadaan Bibit Ternak yang Sumbernya dari Daerah kabupaten/kota Lain Banyaknya bibit ternak yang didatangkan dari daerah lain |
Ekor |
2025
1896
|
| 57 | 3.27.000469 |
Jumlah Pengawasan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya di Perbatasan Tempat Pemeriksan HPM Pengawasan yang dilakukan terhadap HPM atau terduga pembawa kasus penyakit menular di tempat pemeriksaan |
Laporan |
2025
12
|
| 58 | 3.27.000470 |
Jumlah Pengawasan Penerapan Persyaratan Teknis untuk Pemasukan dan/atau Pengeluaran Hewan Pengawasan dengan Penerapan Persyaratan Teknis yang dilakukan dalam rangka Pemasukan/Pengeluaran Hewan Hidup baik yang dilakukan oleh perorangan ataupun korporasi |
Laporan |
2025
12
|
| 59 | 3.27.000471 |
Jumlah Pengawasan Penerapan Persyaratan Teknis untuk Pemasukan dan/atau Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya Pengawasan dengan Penerapan Persyaratan Teknis yang dilakukan dalam rangka Pemasukan/Pengeluaran Produk berupa media pembawa penyakit hewan baik yang dilakukan oleh perorangan ataupun korporasi |
Laporan |
2025
12
|
| 60 | 3.27.000506 |
Jumlah Petugas Medik Veteriner Banyaknya petugas medik veteriner di daerah |
Orang |
2025
4
|
| 61 | 3.27.000507 |
Jumlah Petugas Pengawas Bibit Ternak yang mengikuti pengembangan kapasitas Ketersediaan Petugas Pengawas Bibit Ternak yang memiliki kewenangan dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan pengawasan bibit ternak, sesuai dengan prosedur dan teknik kerja tertentu |
Orang |
2025
3
|
| 62 | 3.27.000508 |
Jumlah Petugas Pengawas Mutu Pakan yang mengikuti pengembangan kapasitas Ketersediaan Petugas Pengawas Mutu Pakan yang memiliki kewenangan dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan pengawasan Mutu Pakan, sesuai dengan prosedur dan teknik kerja tertentu |
Orang |
2025
1
|
| 63 | 3.27.000509 |
Jumlah Petugas Teknis Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner dan kesejehteraan hewan yang mengikuti pengembangan kompetensi Jumlah Petugas Teknis Kesehatan Hewan, Kersehatan Masayarakat Veteriner yang sesuai standar dan mutu dalam rangka peningkatan mutu |
Orang |
2025
12
|
| 64 | 3.27.000510 |
Jumlah petugas Teknis Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, dan kesejehteraan hewan yang mengikuti pengembangan kompetensi Banyaknya petugas teknis kesehatan hewan, kesmavet dan keswan yang mengikuti pengembangan kompetensi |
Orang |
2025
12
|
| 65 | 3.27.000513 |
Jumlah populasi ternak di wilayah sumber bibit ternak yang dilakukan pelestarian Banyaknya populasi ternak di wilayah sumber ternak yang dilestarikan |
Ekor |
2025
3991
|
| 66 | 3.27.000514 |
Jumlah populasi ternak di wilayah sumber bibit ternak yang dilakukan pemanfaatan Banyaknya populasi ternak di wilayah sumber ternak yang dimanfaatkan |
Ekor |
2025
3991
|
| 67 | 3.27.000515 |
Jumlah populasi ternak di wilayah sumber bibit Ternak yang dilestarikan dan dimanfaatkan Jumlah populasi ternak di wilayah sumber bibit Ternak yang dilestarikan dan dimanfaatkan |
Ekor |
2025
800
|
| 68 | 3.27.000529 |
Jumlah Prasarana Pendukung Peternakan Banyaknya prasarana pendukung peternakan yang digunakan dalam rangka mendukung produktivitas hasil peternakan |
Unit |
2025
173
|
| 69 | 3.27.000538 |
Jumlah Prasarana Peternakan Lainnya yang dibangun Banyaknya prasarana peternakan yang dibangun dan dikembangkan |
Unit |
2025
7
|
| 70 | 3.27.000539 |
Jumlah Prasarana Peternakan Lainnya yang direhabilitasi Banyaknya prasarana peternakan yang direhabilitasi dan diperbaiki dalam rangka pemeliharaan |
Unit |
2025
1
|
| 71 | 3.27.000546 |
Jumlah Produksi Bahan Pakan/Pakan Banyaknya produksi bahan pakan/pakan ternak yang dihasilkan |
Ton |
2025
16245
|
| 72 | 3.27.000548 |
Jumlah Produksi Bibit Ternak Banyaknya produksi bibit ternak yang dihasilkan |
Ekor |
2025
170
|
| 73 | 3.27.000549 |
Jumlah Produksi HPT Banyaknya produksi hijau pakan ternak yang dihasilkan |
Ton |
2025
16245
|
| 74 | 3.27.000550 |
Jumlah Puskeswan yang dibangun Banyaknya Puskeswan yang dibangun dan dikembangkan |
Unit |
2025
4
|
| 75 | 3.27.000564 |
Jumlah Rumah Potong Hewan yang dibangun Banyaknya RPH yang dibangun dan dikembangkan |
Unit |
2025
1
|
| 76 | 3.27.000565 |
Jumlah Rumah Potong Hewan yang direhabilitasi Banyaknya RPH yang direhabilitasi dan diperbaiki dalam rangka pemeliharaan |
Unit |
2025
1
|
| 77 | 3.27.000569 |
Jumlah rumpun ternak yang dilakukan pelestarian dan pemurnian Jumlah rumpun ternak yang dilestarikan dan dimurnikan |
Rumpun |
2025
1
|
| 78 | 3.27.000570 |
Jumlah rumpun yang dimanfaatkan Jumlah jenis rumpun yang berkualitas dan telah dimanfaatkan |
Rumpun |
2025
1
|
| 79 | 3.27.000571 |
Jumlah rumpun yang dinilai Rumpun atau Galur (Hewan) adalah segolongan hewan dari suatu spesies yang memiliki ciri fenotipe khas dan dapat diwariskan pada keturunannya. |
Rumpun |
2025
1
|
| 80 | 3.27.000572 |
Jumlah rumpun yang ditingkatkan kualitasnya Jumlah jenis rumpun yang dilakukan pengusahaan peningkatan kualitas |
Rumpun |
2025
1
|
| 81 | 3.27.000573 |
Jumlah Rumpun/Galur Ternak yang diawasi Galur Ternak dalam satu rumpun, memiliki karakteristik tertentu yang dalam pemanfaatan pemuliaannya dilakukan pengawasan untuk tujuan tertentu |
Laporan |
2025
1
|
| 82 | 3.27.000574 |
Jumlah Rumpun/Galur Ternak yang dilakukan pelestarian Banyaknya rumpun/galur ternak yang dilestarikan |
Ekor |
2025
1
|
| 83 | 3.27.000575 |
Jumlah Rumpun/Galur Ternak yang dilakukan pemanfaatan Banyaknya rumpun/galur ternak yang dimanfaatkan |
Ekor |
2025
1
|
| 84 | 3.27.000588 |
Jumlah Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) Sertifikat yang tersedia sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene-sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan pangan asal hewan pada unit usaha pangan asal hewan, untuk memastikan bahwa unit usaha telah memenuhi persyaratan higiene-sanitasi dan menerapkan cara produksi yang baik |
Sertifikat |
2025
1
|
| 85 | 3.27.000590 |
Jumlah SKKH/SKPH HPM Ketersediaan Surat Keterangan Kesehatan Hewan yang berisi standar persayaratan terkait penolakan, pencegahan, pemberantasan dan pengobatan penyakit hewan |
Dokumen |
2025
178
|
| 86 | 3.27.000599 |
Jumlah wilayah Penanggulangan Zoonosis Wilayah dengan risiko zoonosis dan dapat dikendalikan melalui pengawasan yang dilakukan |
Wilayah |
2025
5
|
| 87 | 3.27.000601 |
Jumlah wilayah sumber bibit Ternak yang diawasi Ketersediaan wilayah/daerah pemurnian ternak asli/lokal Indonesia, sehingga ternak asli/lokal Indonesia dapat lestari, mewujudkan dan menjamin ketersediaan bibit ternak baik secara jumlah maupun mutu |
Laporan |
2025
1
|
| 88 | 3.27.000602 |
Jumlah wilayah terkendali Zoonosis Wilayah dengan risiko zoonosis dan dapat dikendalikan melalui pengawasan yang dilakukan |
Wilayah |
2025
5
|
| 89 | 3.27.000603 |
Jumlah wilayah yang dilakukan surveilans dan zoonosis pada Hewan Wilayah yang dilakukan pengawasan melalui peningkatan surveilans terpadu berbasis risiko dan kemampuan untuk deteksi kasus, perbaikan biosekuriti |
Wilayah |
2025
4
|
| 90 | 3.27.000612 |
Luas kawasan perkebunan luas area kawasan perkebunan eksisting |
Ha |
2025
56239.68000000000029
|
| 91 | 3.27.000613 |
Luas kawasan peternakan Luas area kawasan peternakan yang diusahakan dalam rangka pemenuhan produk peternakan seperti susu, telur dan daging. |
Ha |
2025
3750
|
| 92 | 3.27.000632 |
Jumlah Pengadaan Benih Ternak yang Sumbernya dari Daerah kabupaten/kota Lain Banyaknya benih ternak yang didatangkan dari daerah lain |
Dosis |
2025
226
|
51 Indikator Statistik Sektoral
| No | Kode | Nama Indikator / Uraian | Satuan | Perkembangan Data |
|---|---|---|---|---|
| 1 | 2.23.000095 |
Perpustakaan Umum kewenangan Kabupaten/Kota Jumlah Perpustakaan di wilayah Kabupaten/Kota yang diperuntukan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, dan status sosial-ekonomi. |
Perpustakaan |
2025
25
|
| 2 | 2.23.000096 |
Jumlah Perpustakaan yang terotomasi Jumlah perpustakaan yang menggunakan sistem informasi perpustakaan terintegrasi (Inlislite, SLims, atau sejenisnya) |
Perpustakaan |
2025
3
|
| 3 | 2.23.000097 |
Perpustakaan yang memiliki repositori digital kewenangan kabupaten/kota Jumlah perpustakaan yang memiliki sarana penyimpanan dan pelayanan bahan pustaka digital. (Cth. EPrints, DSpace, OJS, aplikasi mobile perpustakaan dan sejenisnya) |
Perpustakaan |
2025
3
|
| 4 | 2.23.000098 |
Perpustakaan Khusus kewenangan Kabupaten/kota Jumlah Perpustakaan di wilayah Kabupaten/Kota yang diperuntukkan secara terbatas bagi pemustaka di lingkungan lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah, atau organisasi lain |
Perpustakaan |
2025
12
|
| 5 | 2.23.000099 |
Perpustakaan Sekolah Dasar kewenangan Kabupaten/kota Jumlah Perpustakaan di wilayah Kabupaten/Kota yang berada pada satuan pendidikan formal di lingkungan sekolah Dasar sederajat, yang merupakan bagian integral dari kegiatan sekolah yang bersangkutan, dan merupakan salah satu pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan sekolah yang bersangkutan. |
Perpustakaan |
2025
30
|
| 6 | 2.23.000100 |
Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama kewenangan Kabupaten/kota Jumlah Perpustakaan di wilayah Kabupaten/Kota yang berada pada satuan pendidikan formal di lingkungan sekolah Menengah Pertama sederajat, yang merupakan bagian integral dari kegiatan sekolah yang bersangkutan, dan merupakan salah satu pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan sekolah yang bersangkutan. |
Perpustakaan |
2025
3
|
| 7 | 2.23.000101 |
Perpustakaan Kecamatan Jumlah Perpustakaan yang diselenggarakan oleh pemerintah kecamatan yang mempunyai tugas pokok melaksanakan pengembangan perpustakaan di wilayah kecamatan serta melaksanakan layanan perpustakaan kepada masyarakat umum yang tidak membedakan usia, ras, agama, status sosial ekonomi dan gender. |
Perpustakaan |
2025
8
|
| 8 | 2.23.000102 |
Perpustakaan Kelurahan/Desa Jumlah Perpustakaan yang diselenggarakan oleh pemerintah desa/ kelurahan yang mempunyai tugas pokok melaksanakan pengembangan perpustakaan di wilayah desa/kelurahan serta melaksanakan layanan perpustakaan kepada masyarakat umum yang tidak membedakan usia, ras, agama, status sosial ekonomi dan gender. |
Perpustakaan |
2025
1
|
| 9 | 2.23.000103 |
Kunjungan pemustaka pada Perpustakaan Umum kewenangan Kabupaten/Kota Jumlah pemustaka /masyarakat yang berkunjung ke perpustakaan umum yang menjadi kewenangan Kabupaten/kota |
Orang |
2025
100
|
| 10 | 2.23.000104 |
Kunjungan pemustaka pada Perpustakaan Khusus kewenangan Kabupaten/Kota Jumlah pemustaka (karyawan/pegawai) yang berkunjung ke perpustakaan khusus yang menjadi kewenangan Kabupaten/kota |
Orang |
2025
100
|
| 11 | 2.23.000105 |
Kunjungan pemustaka pada Perpustakaan satuan pendidikan Dasar kewenangan Kabupaten/kota Jumlah pemustaka (civitas sekolah) yang berkunjung ke perpustakaan satuan pendidikan dasar yang menjadi kewenangan Kabupaten/kota |
Orang |
2025
100
|
| 12 | 2.23.000106 |
Kunjungan pemustaka pada Perpustakaan Satuan Pendidikan Menengah Pertama kewenangan Kabupaten/kota Jumlah pemustaka (civitas sekolah) yang berkunjung ke perpustakaan satuan pendidikan menengah pertama yang menjadi kewenangan Kabupaten/kota |
Orang |
2025
100
|
| 13 | 2.23.000107 |
Kunjungan pemustaka pada Perpustakaan Kecamatan Jumlah pemustaka/masyarakat yang berkunjung ke perpustakaan Kecamatan yang menjadi kewenangan Kabupaten/kota |
Orang |
2025
3
|
| 14 | 2.23.000108 |
Kunjungan pemustaka pada Perpustakaan Desa/Kelurahan Jumlah pemustaka/masyarakat yang berkunjung ke perpustakaan Desa/Kelurahan yang menjadi kewenangan Kabupaten/kota |
Orang |
2025
3
|
| 15 | 2.23.000109 |
Koleksi judul yang dimiliki Perpustakaan Umum kewenangan Kabupaten/Kota Jumlah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan di perpustakaan umum yang berada di wilayah kabupaten/kota |
Judul |
2025
1000
|
| 16 | 2.23.000110 |
Koleksi judul yang dimiliki Perpustakaan Khusus kewenangan Kabupaten/kota Jumlah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan di perpustakaan khusus yang berada di wilayah kabupaten/kota |
Judul |
2025
1000
|
| 17 | 2.23.000111 |
Koleksi judul yang dimiliki Perpustakaan Sekolah Dasar kewenangan Kabupaten/kota Jumlah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan oleh semua perpustakaan sekolah dasar/sederajat yang berada di wilayah kabupaten/kota |
Judul |
2025
1000
|
| 18 | 2.23.000112 |
Koleksi judul yang dimiliki Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama kewenangan Kabupaten/kota Jumlah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan oleh semua perpustakaan sekolah menengah pertama/sederajat yang berada di wilayah kabupaten/kota |
Judul |
2025
1000
|
| 19 | 2.23.000113 |
Koleksi judul yang dimiliki Perpustakaan Kecamatan Jumlah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan di perpustakaan kecamatan yang berada di wilayah kabupaten/kota |
Judul |
2025
1000
|
| 20 | 2.23.000114 |
Koleksi judul yang dimiliki Perpustakaan Desa/Kelurahan Jumlah Semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan di Perpustakaan Desa/Kelurahan yang berada di wilayah kabupaten/kota |
Judul |
2025
1000
|
| 21 | 2.23.000119 |
Jumlah promosi gemar membaca tingkat Kabupaten/kota Kegemaran membaca adalah kebiasaan atau perilaku yang disukai seseorang untuk mengetahui atau menambah informasi melalui membaca Pengukurannya adalah dengan menghitung jumlah kegiatan promosi kegemaran membaca di wilayah Kabupaten/kota yang dilaksanakan oleh Perpustakaan Kab/Kota |
Kegiatan |
2025
1033
|
| 22 | 2.23.000120 |
Tenaga Teknis Perpustakaan umum binaan Kabupaten/kota Tenaga teknis perpustakaan merupakan tenaga nonpustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi perpustakaan. Jumlah orang yang bekerja di Perpustakaan Umum di wilayah Kab/kota (tidak termasuk pustakawan) |
Orang |
2025
3
|
| 23 | 2.23.000121 |
Tenaga Teknis Perpustakaan khusus binaan Kabupaten/kota Tenaga teknis perpustakaan merupakan tenaga nonpustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi perpustakaan. Jumlah orang yang bekerja di Perpustakaan Khusus di wilayah Kab/kota (tidak termasuk pustakawan) |
Orang |
2025
3
|
| 24 | 2.23.000122 |
Tenaga Teknis Perpustakaan Sekolah Dasar binaan Kabupaten/Kota Tenaga teknis perpustakaan merupakan tenaga nonpustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi perpustakaan. Jumlah orang yang bekerja di Perpustakaan Sekolah Dasar di wilayah Kab/kota (tidak termasuk pustakawan) |
Orang |
2025
3
|
| 25 | 2.23.000123 |
Tenaga Teknis Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama binaan Kabupaten/kota Tenaga teknis perpustakaan merupakan tenaga nonpustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi perpustakaan. Jumlah orang yang bekerja di Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama di wilayah Kab/kota (tidak termasuk pustakawan) |
Orang |
2025
3
|
| 26 | 2.23.000124 |
Tenaga Teknis Perpustakaan kecamatan binaan Kabupaten/kota Tenaga teknis perpustakaan merupakan tenaga nonpustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi perpustakaan. Jumlah orang yang bekerja di Perpustakaan Kecamatan di wilayah Kab/kota (tidak termasuk pustakawan) |
Orang |
2025
3
|
| 27 | 2.23.000125 |
Tenaga Teknis Perpustakaan desa/Kelurahan binaan Kabupaten/kota Tenaga teknis perpustakaan merupakan tenaga nonpustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi perpustakaan. Jumlah orang yang bekerja di Perpustakaan Desa/Kelurahan di wilayah Kab/kota (tidak termasuk pustakawan) |
Orang |
2025
3
|
| 28 | 2.23.000126 |
Pustakawan pada Perpustakaan umum binaan Kabupaten/kota Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. Jumlah Pustakawan yang dimiliki oleh Perpustakaan Umum di wilayah Kabupaten/Kota |
Orang |
2025
3
|
| 29 | 2.23.000127 |
Pustakawan pada Perpustakaan khusus binaan Kabupaten/kota Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. Jumlah Pustakawan yang bekerja pada perpustakaan khusus di wilayah provinsi Jumlah Pustakawan yang dimiliki oleh Perpustakaan Khusus di wilayah Kabupaten/Kota |
Orang |
2025
3
|
| 30 | 2.23.000128 |
Pustakawan pada Perpustakaan Sekolah Dasar binaan Kabupaten/Kota Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. Jumlah Pustakawan yang bekerja pada perpustakaan satuan pendidikan menengah di wilayah provinsi Jumlah Pustakawan yang dimiliki oleh Perpustakaan Sekolah Dasar/sederajat di wilayah Kabupaten/Kota |
Orang |
2025
3
|
| 31 | 2.23.000129 |
Pustakawan pada Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama binaan Kabupaten/kota Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. Jumlah Pustakawan yang bekerja pada perpustakaan satuan pendidikan khusus di wilayah provinsi Jumlah Pustakawan yang dimiliki oleh Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/sederajat di wilayah Kabupaten/Kota |
Orang |
2025
3
|
| 32 | 2.23.000130 |
Pustakawan pada Perpustakaan kecamatan binaan Kabupaten/kota Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. Jumlah Pustakawan yang bekerja pada perpustakaan satuan pendidikan khusus di wilayah provinsi Jumlah Pustakawan yang dimiliki oleh Perpustakaan Kecamatan di wilayah Kabupaten/Kota |
Orang |
2025
3
|
| 33 | 2.23.000131 |
Pustakawan pada Perpustakaan desa/Kelurahan binaan Kabupaten/kota Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. Jumlah Pustakawan yang bekerja pada perpustakaan satuan pendidikan khusus di wilayah provinsi Jumlah Pustakawan yang dimiliki oleh Perpustakaan Desa/Kelurahan di wilayah Kabupaten/Kota |
Orang |
2025
3
|
| 34 | 2.23.000132 |
Anggota perpustakaan umum binaan Kabupaten/kota jumlah anggota perpustakaan pada perpustakaan umum yang berada di wilayah Kabupaten/Kota |
Orang |
2025
3
|
| 35 | 2.23.000133 |
Anggota perpustakaan khusus binaan Kabupaten/kota jumlah anggota perpustakaan pada perpustakaan khusus yang berada di wilayah Kabupaten/Kota |
Orang |
2025
3
|
| 36 | 2.23.000134 |
Anggota perpustakaan sekolah dasar binaan Kabupaten/kota jumlah anggota perpustakaan pada perpustakaan satuan Sekolah dasar (SD) /Sederajat yang berada di wilayah Kabupaten/Kota |
Orang |
2025
3
|
| 37 | 2.23.000135 |
Anggota perpustakaan sekolah menengah pertama binaan Kabupaten/kota jumlah anggota perpustakaan pada perpustakaan Sekolah Menegah Pertama (SMP) / Sederajat yang berada di wilayah Kabupaten/Kota |
Orang |
2025
3
|
| 38 | 2.23.000136 |
Anggota perpustakaan kecamatan binaan Kabupaten/kota jumlah anggota perpustakaan pada perpustakaan Kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten/Kota |
Orang |
2025
3
|
| 39 | 2.23.000137 |
Anggota perpustakaan desa/Kelurahan binaan Kabupaten/kota jumlah anggota perpustakaan pada perpustakaan desa/kelurahan yang berada di wilayah Kabupaten/Kota |
Orang |
2025
3
|
| 40 | 2.23.000138 |
Masyarakat yang terlibat dalam promosi gemar membaca tingkat kabupaten/kota Jumlah Masyarakat yang terlibat dalam promosi gemar membaca tingkat Kabupaten/Kota |
Orang |
2025
1033
|
| 41 | 2.23.000139 |
Penggiat literasi binaan kabupaten/kota Pegiat Literasi adalah seseorang yang memiliki kemampuan Literasi yang dipilih sebagai panutan, motivator, inspirator, katalisator, dan influencer dalam upaya mempromosikan gemar membaca. Duta Baca merupakan sosok inspiratif untuk menjadi motivator dalam membangkitkan kegemaran membaca dan mengampanyekan pembudayaan kegemaran membaca melalui berbagai media. Bunda Baca adalah gelar yang diberikan Perpustakaan Nasional untuk sosok di tiap daerah yang menjadi panutan dalam memajukan serta menumbuhkan minat baca Pengukurannya adalah dengan menghitung jumlah orang yang menjadi pegiat literasi diwilayah Kab/Kota |
Orang |
2025
50
|
| 42 | 2.23.000140 |
Jumlah Masyarakat yang mengikuti kegiatan perpustakaan berbasis inklusi sosial Masyarakat yang memanfaatkan perpustakaan dan terlibat dalam kegiatan perpustakaan berbasis inklusi sosial |
Orang |
2025
1
|
| 43 | 2.23.000141 |
Jumlah Perpustakaan yang melaksanakan layanan Perpustakaan berbasis inklusi sosial Perpustakaan hadir sebagai penyedia layanan yang membuka akses masyarakat pada pengetahuan dan menjadi sarana reproduksi pengetahuan ke dalam aksi nyata yang menyejahterakan perpustakaan yang melakukan replikasi terhadap program layanan perpustakaan berbasis inklusi sosial yang dilaksanakan oleh Perpusnas |
Orang |
2025
1
|
| 44 | 2.24.000001 |
Arsip Statis yang Dilakukan Akusisi, Pengolahan, Preservasi dan Akses Arsip Statis Akusisi Arsip Statis meliputi verifikasi, melakukan penilaian arsip sesuai dengan JRA. Pengolahan Arsip Statis meliputi pembuatan sarana bantu penemuan kembali arsip statis yang terdiri dari daftar arsip, inventaris arsip dan guide arsip. Preservasi yang dimaksud meliputi : -Restorasi, -Penyimpanan -Reproduksi/Digitalisasi -Pengujian Arsip Akses Arsip Statis meliputi keterbukaan arsip statis, Aksessibilitas arsip dan pelayanan arsip statis kepada publik. |
Arsip |
2025
15
|
| 45 | 2.24.000002 |
Arsip yang dilakukan Evakuasi, Identifikasi, Pemulihan dan Penyimpanan Akibat Bencana Arsip yang dimaksud meliputi arsip yang telah dilakukan perbaikan arsip dampak bencana |
Arsip |
2025
3
|
| 46 | 2.24.000005 |
Arsip yang dilakukan Penilaian, Penetapan dan Pelaksanaan Pemusnahan Arsip yang Memiliki Retensi di Bawah 10 (Sepuluh) Tahun Penilaian Arsip adalah proses menentukan nilai arsip dilihat dari aspek fungsi dan substansi informasinya serta karakteristik fisik/nilai instrinsiknya yang dilakukan melalui langkah-langkah teknis pengaturan secara sistematis dalam unit-unit informasi. Pengukuran Penilaian, Penetapan dan Pelaksanaan Pemusnahan Arsip yang Memiliki Retensi di Bawah 10 (Sepuluh) Tahun dilakukan dengan menghitung Jumlah Arsip yang dilakukan Penilaian, Penetapan dan Pelaksanaan Pemusnahan Arsip yang Memiliki Retensi di Bawah 10 (Sepuluh) Tahun. |
Arsip |
2025
30
|
| 47 | 2.24.000006 |
Arsip yang Memiliki Retensi di Bawah 10 Tahun yang Dimusnahkan Pemusnahan arsip yang memiliki retensi di bawah 10 (sepuluh) tahun ditetapkan oleh pimpinan SKPD atau penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi setelah mendapat: 1) Pertimbangan tertulis dari panitia penilai 2) Persetujuan tertulis dari gubenur. Pelaksanaan pemusnahan arsip tersebut menjadi tanggungjawab Unit Kearsipan di satuan kerja perangkat daerah atau penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi. Pengukuran Pelaksaan Pemusnahan Arsip yang Memiliki Retensi Di Bawah 10 Tahun dilakukan dengan menghitung Jumlah Arsip yang Memiliki Retensi di Bawah 10 Tahun yang Dimusnahkan. |
Berkas |
2025
3
|
| 48 | 2.24.000027 |
Layanan Penyediaan Informasi, Akses dan Layanan Kearsipan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Melalui JIKN Informasi arsip yang dipublikasikan di JIKN: 1) Informasi yang bersifat terbuka, sehingga pengguna dapat melihat metadata termasuk isi (kopi digital) 2) Informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas, sehingga pengguna hanya dapat melihat metadata, atau jika terdapat kopi digital yang telah disunting atas persetujuan pejabat yang berwenang maka pengguna dapat melihat metadata termasuk isi (kopi digital) 3) Informasi yang status keterbukaan/ketertutupannya belum ditetapkan karena belum dinilai oleh pejabat yang berwenang, sehingga pengguna hanya dapat melihat metadata. |
Pengguna |
2025
600
|
| 49 | 2.24.000031 |
Naskah Dinas yang Dilakukan Pemeliharaan dan Penyusutan Kegiatan meliputi : Pemberkasan arsip aktif, penataan arsip inaktif, pengelolaan arsipvital, terjaga,alih media, penyusutan arsip (pemindahan, pemusnahan dan penyerahan arsip statis) |
Berkas |
2025
5000
|
| 50 | 2.24.000035 |
Arsip yang Dilakukan Pendataan, Penyusunan Daftar dan Penilaian serta Penyerahan atau Pemusnahan Arsip bagi Pembubaran Perangkat Daerah Provinsi,Kabupaten/Kota Penyelamatan Arsip Pembubaran Perangkat Daerah dilaksanakan dengan pembentukan Tim Penyelamatan Arsip pada perangkat daerah. Kegiatan meliputi : - penaataan dan pendaftaran arsip - verifikasi/penilaian arsip -penyerahan dan pemusnahan arsip |
Arsip |
2025
5
|
| 51 | 2.24.000036 |
Data Base Arsiparis Data berupa jumlah arsiparis dan SDM yang ada dimasing-masing OPD, Jumlah diklat dan Bimtek yang diikuti. |
Orang |
2025
10
|
63 Indikator Statistik Sektoral
| No | Kode | Nama Indikator / Uraian | Satuan | Perkembangan Data |
|---|---|---|---|---|
| 1 | 3.27.000222 |
Sertifikat Benih Hortikultura yang diterbitkan Sertifikasi benih adalah serangkaian pemeriksaan dan/atau pengujian dalam rangka penerbitan sertifikat benih. |
Sertifikat |
2025
10300
|
| 2 | 3.27.000246 |
Jumlah Balai Penyuluh di Kecamatan serta sarana pendukungnya yang direhabilitasi Banyaknya Balai penyuluh di Kecamatan serta sarana pendukungnya yang direhabilitasi dan diperbaiki dalam rangka pemeliharaan |
Unit |
2025
4
|
| 3 | 3.27.000248 |
Jumlah Benih bersertifikat Hortikultura berbentuk batang yang terawasi mutunya sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan Data hasil pengawasan Banyaknya Benih Batang hortikultura yang disertifikasi oleh BPSB/ OPD yang berwenang melakukan sertifikasi benih yang mutunya sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan |
Batang |
2025
10300
|
| 4 | 3.27.000249 |
Jumlah Benih bersertifikat Hortikultura berbentuk batang yang terawasi peredarannya Banyaknya Benih Batang hortikultura yang disertifikasi oleh BPSB/ OPD yang berwenang melakukan sertifikasi benih yang beredar di masyarakat dan terawasi oleh petugas pengawas benih tanaman (PBT) |
Batang |
2025
10300
|
| 5 | 3.27.000250 |
Jumlah Benih bersertifikat Hortikultura berbentuk batang yang tersedia Banyaknya Benih Batang hortikultura yang disertifikasi oleh BPSB/ OPD yang berwenang melakukan sertifikasi benih yang tersedia di masyarakat |
Batang |
2025
10300
|
| 6 | 3.27.000263 |
Jumlah benih hortikultura Berbentuk Batang yang diperbanyak/ diproduksi Banyaknya benih batang hortikultura yang diproduksi/ diperbanyak oleh OPD yang berwenang memproduksi benih maupun produsen/penangkar benih |
Batang |
2025
10300
|
| 7 | 3.27.000290 |
Jumlah Diseminasi Informasi Teknis, Sosial, Ekonomi dan Inovasi Pertanian pertanian merujuk pada total kegiatan yang dilakukan oleh penyuluh pertanian untuk menyebarkan informasi, pengetahuan, dan inovasi terkait teknik pertanian, aspek sosial dalam pertanian, ekonomi pertanian, serta inovasi terbaru di bidang pertanian kepada komunitas petani atau stakeholder terkait. Diseminasi ini dapat dilakukan melalui berbagai metode seperti seminar, lokakarya, pelatihan, publikasi, atau media digital. Jumlah tersebut dapat diukur berdasarkan data resmi atau laporan kegiatan diseminasi yang telah dijalankan oleh penyuluh pertanian dalam periode waktu tertentu. |
Dokumen |
2025
1
|
| 8 | 3.27.000293 |
Jumlah Eksisting Balai Penyuluh di Kecamatan serta sarana pendukungnya Banyaknya Balai penyuluh di Kecamatan serta sarana pendukungnya yang berfungsi baik |
Unit |
2025
13
|
| 9 | 3.27.000297 |
Jumlah Eksisting Gedung UPTD Pertanian Banyaknya gedung UPTD baik berupa balai ataupun bentuk lain yang digunakan dalam kondisi baik |
Unit |
2025
3
|
| 10 | 3.27.000302 |
Jumlah Eksisting lembaga penyuluhan pertanian kabupaten/kota Jumlah kelembagaan yang menyelenggarakan fungsi penyuluhan pertanian tingkat Kabupaten/Kota (UPTD/BIDANG/SEKSI) |
Unit |
2025
1
|
| 11 | 3.27.000303 |
Jumlah Eksisting lembaga penyuluhan pertanian provinsi Jumlah kelembagaan yang menyelanggarakan fungsi penyuluhan pertanian tingkat provinsi |
Unit |
2025
1
|
| 12 | 3.27.000307 |
Jumlah Eksisting Penyuluh Pertanian ASN Jumlah penyuluh pertanian ASN yang terpenuhi sesuai kebutuhan daerah |
Orang |
2025
94
|
| 13 | 3.27.000310 |
Jumlah Eksisting Prasarana Hortikultura Lainnya Banyaknya prasarana hortikultura lainnya yang berfungsi baik |
Unit |
2025
21
|
| 14 | 3.27.000333 |
Jumlah Gedung UPTD Pertanian yang direhabilitasi Banyaknya gedung UPTD baik berupa balai ataupun bentuk lain yang direhabilitasi atau diperbaiki dalam rangka pemeliharaan |
Unit |
2025
2
|
| 15 | 3.27.000353 |
Jumlah Izin Usaha Pertanian yang dinilai kelayakan dan diberikan pertimbangan teknis Banyaknya izin usaha pertanian yang telah dinilai layak melalui pemberian pertimbangan teknis |
Dokumen |
2025
1
|
| 16 | 3.27.000369 |
Jumlah Kebutuhan Benih Jumlah benih yang dibutuhkan per hektar sesuai luasan yang tersedia |
Ton |
2025
20000
|
| 17 | 3.27.000370 |
Jumlah kebutuhan dan sebaran sarana pascapanen hortikultura data banyaknya unit sarana pascapanen hortikultura yang dibutuhkan kelompok tani hortikultura maupun yang sudah tersedia. Sarana pascapanen hortikultura berupa mesin pencuci, meja peniris, meja pengemas, dan keranjang pascapanen serta angkutan roda 3, dan sarana mendukung pascapanen hortikultura lain |
Unit |
2025
7
|
| 18 | 3.27.000373 |
Jumlah kebutuhan dan sebaran sarana pengolahan hasil hortikultura data banyaknya unit sarana pengolahan hortikultura yang dibutuhkan kelompok tani hortikultura maupun yang sudah tersedia. Sarana pengolahan hortikultura sesuai komoditas seperti mesin penggiling, meja stainless, mesin vacuum frying, mesin deep drying, mesin pengering tipe rak, mesin continous sealer, freezer |
Unit |
2025
7
|
| 19 | 3.27.000379 |
Jumlah Kelembagaan Ekonomi Petani yang dibentuk Jumlah Kelembagaan Ekonomi Petani yang dibentuk merujuk pada total organisasi atau kelompok petani yang sengaja didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan kapasitas ekonomi petani, seperti koperasi petani, asosiasi, atau unit bisnis lainnya yang berfokus pada aktivitas ekonomi di sektor pertanian. Kelembagaan ini bertujuan untuk memperkuat posisi tawar petani, meningkatkan akses pasar, dan memajukan kesejahteraan anggota melalui aktivitas ekonomi bersama. Jumlah tersebut dapat diukur berdasarkan data resmi atau registrasi kelembagaan ekonomi petani yang telah dibentuk dalam periode waktu tertentu. |
Unit |
2025
10
|
| 20 | 3.27.000380 |
Jumlah Kelembagaan Penyuluhan Pertanian di desa yang ditingkatkan kapasitasnya Jumlah kelembagaan yang menangani penyuluhan tingkat desa |
Unit |
2025
17
|
| 21 | 3.27.000381 |
Jumlah Kelembagaan Penyuluhan Pertanian di Kecamatan yang ditingkatkan kapasitasnya Jumlah kelembagaan yang menangani penyuluhan tingkat kecamatan |
Unit |
2025
17
|
| 22 | 3.27.000382 |
Jumlah Kelembagaan Petani di Desa yang ditingkatkan kapasitasnya Banyaknya kelembagaan petani di desa yang meningkat kapasitasnya setelah kegiatan peningkatan kapasitas, seperti sosialisasi, diklat atau workshop yang sesuai |
Unit |
2025
15
|
| 23 | 3.27.000383 |
Jumlah Kelembagaan Petani di Kecamatan yang ditingkatkan kapasitasnya Banyaknya kelembagaan petani di kecamatan yang meningkat kapasitasnya setelah kegiatan peningkatan kapasitas, seperti sosialisasi, diklat atau workshop yang sesuai |
Unit |
2025
15
|
| 24 | 3.27.000384 |
Jumlah kelompok petani yang mendapat penyuluhan dan pemberdayaan Jumlah Kelompok Petani adalah total kelompok yang terdiri dari petani yang aktif berkolaborasi dan bekerja bersama dalam suatu wilayah tertentu untuk meningkatkan produktivitas, kualitas, dan pemasaran hasil pertanian, dan dapat diukur berdasarkan data resmi atau registrasi kelompok petani terbaru dalam periode waktu tertentu. |
Kelompok |
2025
101
|
| 25 | 3.27.000385 |
Jumlah Ketersediaan Alsintan Jumlah alat dan mesin pertanian pra panen yang tersedia baik dalam kondisi baik maupun perlu perbaikan atau rusak yang ada di kelompok masyarakat/masyarakat petani di tingkat provinsi |
Unit |
2025
1
|
| 26 | 3.27.000386 |
Jumlah ketersediaan dan sebaran sarana pascapanen hortikultura dalam kondisi baik data banyaknya unit sarana pascapanen hortikultura yang dimiliki kelompok tani hortikultura atau tersedia dalam kondisi baik/ beroperasi dengan baik. Sarana pascapanen hortikultura berupa mesin pencuci, meja peniris, meja pengemas, dan keranjang pascapanen serta angkutan roda 3, dan sarana mendukung pascapanen hortikultura lain |
Unit |
2025
1
|
| 27 | 3.27.000387 |
Jumlah ketersediaan dan sebaran sarana pascapanen hortikultura dalam kondisi rusak data banyaknya unit sarana pascapanen hortikultura yang dimiliki kelompok tani hortikultura atau tersedia dalam kondisi rusak/tidak dapat digunakan. Sarana pascapanen hortikultura berupa mesin pencuci, meja peniris, meja pengemas, dan keranjang pascapanen serta angkutan roda 3, dan sarana mendukung pascapanen hortikultura lain |
Unit |
2025
1
|
| 28 | 3.27.000390 |
Jumlah ketersediaan dan sebaran sarana pascapanen tanaman pangan dalam kondisi baik Jumlah sarana pascapanen tanaman pangan yang sudah tersedia di suatu daerah serta sebarannya, yang berada dalam kondisi baik, dapat beroperasi |
Unit |
2025
1
|
| 29 | 3.27.000392 |
Jumlah ketersediaan dan sebaran sarana pengolahan hasil hortikultura dalam kondisi baik data banyaknya unit sarana pengolahan hortikultura yang dimiliki kelompok tani hortikultura atau tersedia dalam kondisi baik/ beroperasi dengan baik. Sarana pengolahan hortikultura sesuai komoditas seperti mesin penggiling, meja stainless, mesin vacuum frying, mesin deep drying, mesin pengering tipe rak, mesin continous sealer, freezer |
Unit |
2025
1
|
| 30 | 3.27.000393 |
Jumlah ketersediaan dan sebaran sarana pengolahan hasil hortikultura dalam kondisi rusak data banyaknya unit sarana pengolahan hortikultura yang dimiliki kelompok tani hortikultura atau tersedia dalam kondisi rusak/tidak dapat digunakan. Sarana pengolahan hortikultura sesuai komoditas seperti mesin penggiling, meja stainless, mesin vacuum frying, mesin deep drying, mesin pengering tipe rak, mesin continous sealer, freezer |
Unit |
2025
1
|
| 31 | 3.27.000396 |
Jumlah ketersediaan dan sebaran sarana pengolahan hasil tanaman pangan dalam kondisi baik Jumlah sarana pengolahan hasil tanaman pangan yang sudah tersedia di suatu daerah serta sebarannya, yang berada dalam kondisi baik, dapat beroperasi |
Unit |
2025
1
|
| 32 | 3.27.000399 |
Jumlah ketersediaan pupuk Jumlah ketersediaan pupuk di masyarakat secara keseluruhan, baik itu pupuk subsidi maupun pupuk non subsidi |
Ton |
2025
24413
|
| 33 | 3.27.000403 |
Jumlah koordinasi dan Sinkronisasi Peredaran Sarana Pertanian adalah jumlah kegiatan pertemuan multipihak baik secara langsung maupun tidak langsung, yang menghasilkan kesepakatan bersama terkait sarana peredaran pertanian. Kesepakatan diputuskan untuk mencapai output bersama, dan dapat dalam bentuk pembagian peran pelaksanaan suatu kebijakan ataupun kewenangan. |
Kegiatan |
2025
2
|
| 34 | 3.27.000404 |
Jumlah Koordinasi dan Sinkronisasi Prasarana Pendukung Pertanian lainnya adalah jumlah kegiatan pertemuan multipihak baik secara langsung maupun tidak langsung, yang menghasilkan kesepakatan bersama terkait penggunaan, pengelolaan, termasuk pemeliharaan prasarana pendukung pertanian lainnya. Kesepakatan diputuskan untuk mencapai output bersama, dan dapat dalam bentuk pembagian peran pelaksanaan suatu kebijakan ataupun kewenangan. |
Laporan |
2025
2
|
| 35 | 3.27.000405 |
Jumlah Koordinasi, Sinkronisasi Prasarana Pendukung Pertanian Lainnya adalah jumlah kegiatan pertemuan multipihak baik secara langsung maupun tidak langsung, yang menghasilkan kesepakatan bersama dalam pelaksanaan pengelolaan prasarana pendukung pertanian lainnya. Kesepakatan diputuskan untuk mencapai output bersama, dan dapat dalam bentuk pembagian peran pelaksanaan suatu kebijakan ataupun kewenangan. |
Laporan |
2025
9
|
| 36 | 3.27.000406 |
Jumlah Koorporasi Petani, Jumlah manajemen koorporasi petani yang mendapatkan pendampingan Jumlah Korporasi Petani merujuk pada total entitas atau badan hukum yang dibentuk oleh sekelompok petani yang bekerja bersama dalam struktur korporasi untuk meningkatkan kapasitas produksi, pengolahan, dan pemasaran hasil pertanian di suatu wilayah tertentu, dan dapat diukur berdasarkan data resmi atau registrasi korporasi petani terbaru dalam periode waktu tertentu. - Jumlah Manajemen Korporasi Petani yang Mendapatkan Pendampingan adalah total individu atau tim manajemen dalam korporasi petani yang telah menerima bimbingan, pelatihan, atau konsultasi dari pihak ketiga (seperti pemerintah, LSM, atau konsultan) untuk meningkatkan kinerja dan kapabilitas manajerial korporasi, dan dapat diukur berdasarkan laporan atau bukti pendampingan yang diterima dalam periode waktu tertentu. |
Unit |
2025
2
|
| 37 | 3.27.000407 |
Jumlah Korporasi Petani Jumlah Korporasi Petani merujuk pada total entitas atau badan hukum yang dibentuk oleh sekelompok petani yang bekerja bersama dalam struktur korporasi untuk meningkatkan kapasitas produksi, pengolahan, dan pemasaran hasil pertanian di suatu wilayah tertentu, dan dapat diukur berdasarkan data resmi atau registrasi korporasi petani terbaru dalam periode waktu tertentu. |
Unit |
2025
2
|
| 38 | 3.27.000418 |
Jumlah Luas area Bencana Alam Bidang Hortikultura Luas areal hortikultura yang terkena dampak bencana alam pada suatu wilayah |
Ha |
2025
1.5
|
| 39 | 3.27.000421 |
Jumlah Luas area Pasca Bencana Alam Bidang Hortikultura yang ditanggulangi Luas areal hortikultura melewati masa kebencanaan. Melewati masa kebencanaan berarti telah masuk pada masa rehabilitasi/ penataan kembali |
Ha |
2025
1.5
|
| 40 | 3.27.000424 |
Jumlah Luas area terdampak Perubahan Iklim (DPI) Hortikultura luas area kawasan hortikultura yang terdampak perubahan iklim (DPI) |
Ha |
2025
1.5
|
| 41 | 3.27.000425 |
Jumlah Luas area terdampak Perubahan Iklim (DPI) Hortikultura yang ditangani luas kawasan hortikultura yang terdampak perubahan iklim yang ditangani (difasilitasi bantuan/ dilakukan penanganan untuk mengurangi/ mengantisipasi dampak perubahan iklim) |
Ha |
2025
1.5
|
| 42 | 3.27.000433 |
Jumlah Luas Serangan OPT Hortikultura luas area kawasan hortikultura yang terserang OPT (organisme pengganggu hama, penyakit, dan gulma) |
Ha |
2025
55.61
|
| 43 | 3.27.000434 |
Jumlah Luas Serangan OPT Hortikultura yang ditangani Jumlah luas area kawasan hortikultura yang dikendalikan/ditangani (jumlah/populasi OPT (organisme pengganggu hama, penyakit, dan gulma) berkurang/ intensitas serangan menurun) |
Ha |
2025
7490.13000000000011
|
| 44 | 3.27.000437 |
Jumlah Luas Serangan OPT Tanaman Pangan Jumlah luas areal tanaman pangan yang terserang organisme pengganggu tumbuhan (hama, penyakit, dan gulma) sehingga menyebabkan kerusakan, gangguan kehidupan atau kematian pada tumbuhan |
Ha |
2025
1086.28999999999996
|
| 45 | 3.27.000438 |
Jumlah Luas Serangan OPT Tanaman Pangan yang ditangani Jumlah luas areal tanaman pangan yang sembuh (tidak bertambah/populasi OPT tidak meningkat/intensitas serangan OPT tidak meningkat) akibat adanya tindakan pengendalian |
Ha |
2025
287.029999999999973
|
| 46 | 3.27.000462 |
Jumlah pendampingan penggunaan sarana pendukung pertanian Pendampingan penggunaan sarana pendukung pertanian adalah kegiatan fasilitasi, advokasi, dan komunikasi terhadap penggunaan sarana pendukung pertanian agar terjamin mutu dan efektivitasnya, serta kelestarian lingkungan hidup dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
Laporan |
2025
96
|
| 47 | 3.27.000475 |
Jumlah penggunaan pestisida Kegiatan penggunaan pestisida yang meliputi perijinan, pengawasan, pembinaan, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan pemanfaatan bantuan pestisida di tingkat kabupaten/kota |
Liter |
2025
267
|
| 48 | 3.27.000476 |
Jumlah penggunaan pupuk kegiatan pengelolaan pupuk bersubsidi meliputi perencanaan penginputan, dan penetapan alokasi pupuk bersubsidi, sosialisasi, pembinaan dan pelaksanaan pengawalan terhadap verifikasi dan validasi penyaluran pupuk bersubsidi tingkat kabupaten/kota yang dilakukan oleh tim Kecamatan Kegiatan Pengelolaan Pupuk Non Subsidi meliputi kegiatan pendataan pupuk dan pembenah tanah yang terdaftar, pemantauan peredarannya di lapangan serta melakukan edukasi penggunaaan pupuk dan pembenah tanah yang tepat. |
Ton |
2025
15473.5
|
| 49 | 3.27.000477 |
Jumlah penggunaan sarana pascapanen hortikultura banyaknya sarana pascapanen hortikultura yang digunakan kelompok tani/ gapoktan/ asosiasi/ pelaku usaha hortikultura |
Unit |
2025
1
|
| 50 | 3.27.000478 |
Jumlah penggunaan sarana pascapanen hortikultura dalam kondisi baik banyaknya sarana pascapanen hortikultura yang digunakan kelompok tani/ gapoktan/ asosiasi/ pelaku usaha hortikultura yang masih dalam kondisi baik |
Unit |
2025
1
|
| 51 | 3.27.000487 |
Jumlah penggunaan sarana pengolahan hasil hortikultura banyaknya sarana pengolahan hortikultura yang digunakan kelompok tani/ gapoktan/ asosiasi/ pelaku usaha hortikultura |
Unit |
2025
1
|
| 52 | 3.27.000488 |
Jumlah penggunaan sarana pengolahan hasil hortikultura dalam kondisi baik banyaknya sarana pengolahan hortikultura yang digunakan kelompok tani/ gapoktan/ asosiasi/ pelaku usaha hortikultura yang masih dalam kondisi baik |
Unit |
2025
1
|
| 53 | 3.27.000500 |
Jumlah Penyuluh Pertanian ASN yang telah mengikuti pengembangan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan Jumlah Penyuluh Pertanian ASN yang mengikuti pendidikan dan pelatihan dalam rangka pengembangan karir dan peningkatan kompetensi |
Orang |
2025
20
|
| 54 | 3.27.000501 |
Jumlah Penyuluh Pertanian Swadaya dan Swasta yang telah mengikuti pengembangan kompetensi Jumlah Penyuluh Pertanian swadaya dan swasta yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan dalam rangka dan peningkatan kompetensi |
Orang |
2025
89
|
| 55 | 3.27.000504 |
Jumlah perbanyakan/ produksi benih bersertifikat Tanaman Pangan (berbentuk biji/benih, seperti padi, jagung, kedelai, kacang tanah, kacang hijau, porang, dan lain-lain) Jumlah perbanyakan/ produksi benih tanaman pangan (berbentuk biji/benih, seperti padi, jagung, kedelai, kacang tanah, kacang hijau, porang, dan lain-lain) dari varietas unggul yang telah disertifikasi |
Ton |
2025
18.125
|
| 56 | 3.27.000505 |
Jumlah perbanyakan/ produksi benih bersertifikat Tanaman Pangan (berbentuk Setek, seperti ubi kayu, ubi jalar, dan lain-lain) Jumlah perbanyakan/ produksi benih tanaman pangan (berbentuk Setek, seperti ubi kayu, ubi jalar, dan lain-lain) dari varietas unggul yang telah disertifikasi |
Setek |
2025
10300
|
| 57 | 3.27.000522 |
Jumlah Prasarana Hortikultura Lainnya yang terpelihara |
Unit |
2025
1
|
| 58 | 3.27.000523 |
Jumlah prasarana pascapanen hasil hortikultura banyaknya prasarana yang digunakan untuk kegiatan pascapanen hortikultura |
Unit |
2025
1
|
| 59 | 3.27.000531 |
Jumlah prasarana pengolahan hasil hortikultura banyaknya prasarana yang digunakan untuk kegiatan pengolahan hortikultura |
Unit |
2025
1
|
| 60 | 3.27.000534 |
Jumlah prasarana penyuluhan pertanian Jumlah prasarana penyuluhan pertanian merujuk pada total bangunan, tanah, dan fasilitas fisik lainnya yang digunakan sebagai tempat atau lokasi untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan pertanian di suatu wilayah tertentu. Prasarana ini mencakup, tetapi tidak terbatas pada, gedung penyuluhan, aula, lapangan demonstrasi, laboratorium, dan fasilitas pendukung lainnya yang digunakan dalam proses penyuluhan. Jumlah tersebut dapat diukur berdasarkan data resmi atau inventarisasi prasarana penyuluhan pertanian yang ada dalam periode waktu tertentu. |
Unit |
2025
17
|
| 61 | 3.27.000559 |
Jumlah rencana pengembangan Kawasan Tanaman Pangan Banyaknya rencana pengembangan kawasan tanaman pangan, berupa rencana diversifikasi, intensifikasi, maupun rencana perluasan dan penggunaan lahan baru untuk budidaya tanaman pangan |
Dokumen |
2025
2
|
| 62 | 3.27.000579 |
Jumlah sarana penyuluhan pertanian Jumlah sarana penyuluhan pertanian merujuk pada total alat, fasilitas, atau infrastruktur yang digunakan untuk mendukung kegiatan penyuluhan pertanian di suatu wilayah tertentu. Sarana ini mencakup, tetapi tidak terbatas pada, ruang kelas, alat peraga, media penyuluhan, kendaraan operasional, dan peralatan teknologi informasi yang digunakan dalam proses penyuluhan. Jumlah tersebut dapat diukur berdasarkan data resmi atau inventarisasi sarana penyuluhan pertanian yang ada dalam periode waktu tertentu. |
Unit |
2025
17
|
| 63 | 3.27.000582 |
Jumlah SDG Tanaman yang ditingkatkan kualitasnya Jumlah jenis SDG yang dilakukan pengusahaan peningkatan kualitas |
Varietas Unggul Baru (VUB) |
2025
2
|
26 Indikator Statistik Sektoral
| No | Kode | Nama Indikator / Uraian | Satuan | Perkembangan Data |
|---|---|---|---|---|
| 1 | 1.04.000004 |
Backlog Kepemilikan Rumah Data sekunder rekapitulasi backlog kepemilikan rumah yang yang dihimpun dari data backlog pemerintah kab/kota atau data olahan dari BPS. |
Unit Rumah |
2025
11819
|
| 2 | 1.04.000005 |
Backlog Kepenghunian Rumah Data sekunder rekapitulasi backlog kepenghunian rumah yang yang dihimpun dari data backlog pemerintah kab/kota atau data olahan dari BPS. |
Unit Rumah |
2025
23415
|
| 3 | 1.04.000070 |
Laporan Hasil Koordinasi dan Sinkronisasi Pengendalian Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman dan Permukiman Kumuh Laporan yang memuat risalah proses, hasil dan dokumentasi pada setiap rangkaian kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pengendalian Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman dan Permukiman Kumuh yang diselenggarakan oleh Pokja PKP Kabupaten/Kota atau Forum PKP Kabupaten/Kota |
Laporan |
2025
1
|
| 4 | 1.04.000074 |
Laporan Hasil Koordinasi dan Sinkronisasi Pengendalian Penyelenggaraan Pemugaran/Peremajaan Permukiman Kumuh Laporan yang memuat risalah proses, hasil dan dokumentasi pada setiap rangkaian kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pengendalian Penyelenggaraan Pemugaran/Peremajaan Permukiman Kumuh yang diselenggarakan oleh Pokja PKP atau Forum PKP sesuai kewenangan. Diselenggarakan oleh Pokja PKP Provinsi atau Forum PKP Provinsi bagi Pemerintah Provinsi, serta diselenggarakan oleh Pokja PKP Kabupaten/Kota atau Forum PKP Kabupaten/Kota oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. |
Laporan |
2025
1
|
| 5 | 1.04.000090 |
Laporan Pelaksanaan Penyadaran Publik Pencegahan Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh Pelaporan untuk Pencegahan tumbuh dan berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh baru merupakan kegiatan penyampaian hasil pemantauan dan evaluasi. Pelaporan sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan peran masyarakat. |
Laporan |
2025
1
|
| 6 | 1.04.000113 |
lokasi perumahan dan permukiman kumuh hasil survei Hasil survei yang menggambarkan profil kumuh daerah (nama lokasi, luas, lingkup administratif, titik koordinat, kondisi kekumuhan, status tanah dan prioritas penetapan lokasi perumahan dan permukiman kumuh), serta dapat merumuskan strategi dan prioritas penanganan kawsan kumuh di daerah. |
Lokasi |
2025
17
|
| 7 | 1.04.000114 |
Lokasi perumahan dan permukiman kumuh yang ditetapkan Hasil penetapan lokasi sebagaimana dimaksud dilengkapi dengan: a. tabel daftar lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman dan b. peta sebaran Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Tabel daftar lokasi sebagaimana dimaksudberisi data terkait nama lokasi, luas, lingkup administratif, titik koordinat, kondisi kekumuhan, status tanah dan prioritas penanganan untuk setiap lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh yang ditetapkan. Prioritas penanganan sebagaimana dimaksud berdasarkan hasil penilaian aspek pertimbangan lain. Peta sebaran lokasi sebagaimana dimaksud, dibuat dalam suatu wilayah daerah kabupaten/kota, khusus DKI Jakarta dalam suatu wilayah daerah provinsi berdasarkan tabel daftar lokasi. Penetapan lokasi ditindaklanjuti dengan perencanaan penanganan Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, khusus untuk DKI Jakarta oleh Pemerintah Daerah Provinsi, dengan melibatkan masyarakat serta Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi sesuai dengan kewenangannya. |
Lokasi |
2025
33
|
| 8 | 1.04.000138 |
Penerima Bantuan Dalam Bentuk Relokasi Jumlah penerima bantuan dalam bentuk relokasi yang diberikan kepada setiap penerima pelayanan yang rumahnya memenuhi kriteria rusak ringan, sedang, berat, yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur atau Bupati/Wali Kota tentang Relokasi Korban Bencana |
Orang |
2025
11
|
| 9 | 1.04.000168 |
Rumah Korban Bencana Kabupaten/Kota yang Terehabilitasi Jumlah rumah yang memenuhi kriteria rusak ringan dan sedang dan dilakukan rehabilitasi sehingga memenuhi kriteria rumah layak huni. |
Unit |
2025
18
|
| 10 | 1.04.000193 |
Rumah yang menerima manfaat penyediaan PSU perumahan Jumlah unit rumah yang menerima manfaat penyediaan PSU perumahan. |
Unit Rumah |
2025
7516
|
| 11 | 1.04.000234 |
Dokumen Serah Terima Rumah Baru Layak Huni bagi Masyarakat Terdampak Program Penanganan Permukiman Kumuh Jumlah dokumen serah terima rumah baru layak huni dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah Terdampak Program Penanganan Permukiman Kumuh sesuai kewenangan |
Dokumen |
2025
12
|
| 12 | 1.04.000236 |
Jumlah Dokumen Hasil Pemetaan Kawasan Kumuh dengan Luas dibawah 10 (Sepuluh) Ha Jumlah dokumen terkait peta sebaran lokasi sebagaimana dimaksud dibuat dalam suatu wilayah daerah kabupaten/kota, khusus DKI Jakarta dalam suatu wilayah daerah provinsi berdasarkan tabel daftar lokasi. |
Dokumen |
2025
1
|
| 13 | 1.04.000262 |
Jumlah Penerima Pembagian Rumah Baru Terdampak Program Penanganan Kumuh Jumlah rumah tangga berpenghasilan rendah yang menerima Pembagian Rumah Baru Terdampak Program Penanganan Kumuh sesuai kewenangan |
Rumah Tangga |
2025
12
|
| 14 | 1.04.000264 |
Jumlah Prasarana untuk Menunjang Fungsi Hunian yang dilakukan Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Jumlah prasarana yang disediakan dalam rangka menunjang fungsi hunian. Prasarana antara lain: a. jaringan jalan b. sistem penyediaan air minum c. jaringan saluran pembuangan air hujan (drainase) d. saluran pembuangan air limbah e. sistem pengelolaan persampahan f. sistem proteksi kebakaran. |
Unit |
2025
132
|
| 15 | 1.04.000272 |
Jumlah Rumah Baru Layak Huni yang terbangun di Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas dibawah 10 (Sepuluh) Ha Jumlah unit Rumah Baru Layak Huni yang telah dibangun oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk meningkatkan Kualitas permukiman Kumuh kewenangan kabupaten/kota |
Unit |
2025
12
|
| 16 | 1.04.000286 |
Jumlah Sarana untuk Menunjang Fungsi Hunian yang dilakukan Perbaikan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Daftar jenis dan jumlah sarana yang diperbaiki dalam rangka menunjang fungsi hunian. Sarana antara lain: pendidikan dan pembelajaran, kesehatan, peribadatan, perdagangan dan niaga, kebudayaan dan rekreasi, ruang terbuka, taman, lapangan olah raga, pemakaman, lahan parkir, serta pelayanan umum dan pemerintahan. |
Unit |
2025
1
|
| 17 | 1.04.000315 |
Luas Permukiman Kumuh Dengan Luas dibawah 10 (Sepuluh) Ha yang Dipugar Data rinci luas permukiman kumuh kewenangan kabupaten/kota yang ditangani melalui Pemugaran. Pemugaran dilakukan untuk perbaikan dan/atau pembangunan kembali kawasan permukiman kumuh menjadi kawasan permukiman yang layak huni. Pola penanganan ini dilakukan pada lokasi yang memiliki klasifikasi kekumuhan ringan dengan status tanah legal. |
Ha |
2025
5.353
|
| 18 | 1.04.000323 |
Rumah Tidak Layak Huni dalam Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas dibawah 10 (Sepuluh) Ha Jumlah keseluruhan unit Rumah Tidak Layak Huni milik masyarakat berpenghasilan rendah dalam Kawasan Permukiman Kumuh kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota |
Unit |
2025
3010
|
| 19 | 1.04.000324 |
Rumah Tidak Layak Huni dalam Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas dibawah 10 (Sepuluh) Ha yang Diperbaiki Jumlah unit Rumah Tidak Layak Huni milik masyarakat berpenghasilan rendah dalam Kawasan Permukiman Kumuh yang telah Diperbaiki oleh Pemerintah Kabupaten/Kota |
Unit |
2025
18
|
| 20 | 1.04.000330 |
Peta lokasi dan deliniasi kawasan permukiman kumuh |
Dokumen |
2025
33
|
| 21 | 1.04.000338 |
Jumlah Data dan Profil Permukiman Kumuh |
Dokumen |
2025
33
|
| 22 | 2.10.000062 |
Dokumen perencanaan pengadaan tanah (DPPT) Data hasil Inventarisasi Data Lokasi Indikatif Pengadaan Tanah. Data yang dihimpun merupakan data pada Tahap Pra Perencanaan, Tahapan Perencanaan dan Tahapan Persiapan. Pada Tahap Pra Perencanaan didasarkan pada dokumen perencanaan dari Instansi yang Memerlukan Tanah (RPJMD, Renstrada, DIPA, RKPD). Pada Tahap Perencanaan didasarkan pada Dokumen Studi Kelayakan dan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah. Pada Tahap Persiapan didasarkan pada Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah dan Surat Keputusan Penetapan Lokasi |
Dokumen |
2025
1
|
| 23 | 2.10.000064 |
Dokumen rencana penggunaan dan pemanfaatan tanah perencanaan penggunaan dan pemanfaatan tanah |
Dokumen |
2025
1
|
| 24 | 2.10.000082 |
Peta Bidang Tanah Lembaran peta bidang tanah |
Dokumen |
2025
1
|
| 25 | 2.10.000169 |
Jumlah Dokumen Rencana Program/Kegiatan Urusan Pertanahan Hasil Perencanaan Program/Kegiatan Urusan Pertanahan berupa dokumen |
Dokumen |
2025
1
|
| 26 | 2.10.000208 |
Laporan koordinasi penyelesaian permasalahan ganti kerugian dan santunan tanah Laporan Hasil Koordinasi Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah untuk Pembangunan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota |
Laporan |
2025
1
|
72 Indikator Statistik Sektoral
| No | Kode | Nama Indikator / Uraian | Satuan | Perkembangan Data |
|---|---|---|---|---|
| 1 | 1.06.000007 |
Anak Telantar yang mendapat pelayanan kedaruratan Anak terlantar yang difasilitasi di luar panti untuk mendapatkan pelayanan kedaruratan berupa tindakan penanganan segera karena terancam kehidupannya dan/atau tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya |
Orang |
2025
142
|
| 2 | 1.06.000009 |
Anak Telantar yang mendapat permakanan sesuai dengan Standar Gizi Minimal Anak telantar di luar panti yang mendapatkan permakanan sesuai Standar Gizi Minimal dengan mengacu Angka Kecukupan Energi |
Orang |
2025
142
|
| 3 | 1.06.000018 |
Anak Telantar yang menerima kebutuhan sandang Anak telantar di luar panti yang mendapatkan kebutuhan sandang berupa pakaian, perlengkapan mandi, kebutuhan khusus bagi perempuan/balita/bedridden, alas kaki, dan/atau perlengkapan ibadah |
Orang |
2025
142
|
| 4 | 1.06.000020 |
Anak Terlantar yang mendapat akses ke Layanan Pendidikan dan Kesehatan Dasar Anak telantar di luar panti yang difasilitasi untuk mendapatkan akses ke Layanan Pendidikan (sekolah) dan Kesehatan Dasar (puskesmas/klinik/rumah sakit) |
Orang |
2025
142
|
| 5 | 1.06.000022 |
Anak Terlantar yang mendapat layanan data dan pengaduan Anak telantar yang difasilitasi di luar panti untuk mendapatkan layanan data agar diusulkan masuk dalam Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan orang tidak mampu serta untuk mendapatkan layanan pengaduan berupa tindak lanjut pengaduan, keluhan, dan/atau pertanyaan mengenai tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya |
Orang |
2025
142
|
| 6 | 1.06.000023 |
Anak Terlantar yang mendapat layanan rujukan Anak telantar yang difasilitasi di luar panti untuk mendapatkan layanan rujukan |
Orang |
2025
126
|
| 7 | 1.06.000025 |
Anak Terlantar yang Terpantau dan Terpelihara Pemantauan anak terlantar untuk mengetahui dan memastikan pelaksanaan rehabilitasi sosial dasar bagi anak terlantar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |
Orang |
2025
142
|
| 8 | 1.06.000028 |
Anak-Anak Terlantar yang dijangkau Anak telantar yang mendapatkan layanan kedaruratan berupa penjangkauan |
Orang |
2025
142
|
| 9 | 1.06.000029 |
Anak-anak terlantar yang mendapat rujukan Anak telantar yang mendapatkan layanan kedaruratan berupa rujukan ke layanan sesuai kebutuhan Anak Terlantar |
Orang |
2025
126
|
| 10 | 1.06.000031 |
Fakir Miskin &Fakir miskin yaitu orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencarian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya |
Orang |
2025
15903
|
| 11 | 1.06.000034 |
Gelandangan dan Pengemis yang mendapat akses ke Layanan Pendidikan dan Kesehatan Dasar Gelandangan dan pengemis di luar panti yang difasilitasi untuk mendapatkan akses ke Layanan Pendidikan (sekolah) dan Kesehatan Dasar (puskesmas/klinik/rumah sakit) |
Orang |
2025
8
|
| 12 | 1.06.000039 |
Gelandangan dan Pengemis yang mendapat layanan data dan pengaduan Gelandangan dan pengemis yang difasilitasi di luar panti untuk mendapatkan layanan data agar diusulkan masuk dalam Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan orang tidak mampu serta untuk mendapatkan layanan pengaduan berupa tindak lanjut pengaduan, keluhan, dan/atau pertanyaan mengenai tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya |
Orang |
2025
9
|
| 13 | 1.06.000040 |
Gelandangan dan Pengemis yang mendapat layanan rujukan Gelandangan dan pengemis yang difasilitasi di luar panti untuk mendapatkan layanan rujukan |
Orang |
2025
8
|
| 14 | 1.06.000041 |
Gelandangan dan Pengemis yang mendapat pelayanan kedaruratan Gelandangan dan pengemis yang difasilitasi di luar panti untuk mendapatkan pelayanan kedaruratan berupa tindakan penanganan segera karena terancam kehidupannya dan/atau tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya |
Orang |
2025
9
|
| 15 | 1.06.000042 |
Gelandangan dan Pengemis yang mendapat pelayanan penelusuran Gelandangan dan pengemis di luar panti yang difasilitasi untuk mendapatkan layanan penulusuran keluarga berupa kegiatan pencarian keluarga anak terlantar tersebut agar dapat direunifikasi |
Orang |
2025
1
|
| 16 | 1.06.000043 |
Gelandangan dan Pengemis yang mendapat pelayanan reunifikasi keluarga Gelandangan dan pengemis di luar panti yang mendapatkan pelayanan reunifikasi keluarga berupa pemulangan dan penyatuan kembali dengan keluarga yang dapat memberikan perawatan dan/atau pendampingan sehingga berada di lingkungan yang terlindungi |
Orang |
2025
1
|
| 17 | 1.06.000044 |
Gelandangan dan Pengemis yang mendapat permakanan sesuai dengan Standar Gizi Minimal Gelandangan dan Pengemis di luar panti yang mendapatkan permakanan sesuai dengan Standar Gizi Minimal dengan mengacu Angka Kecukupan Energi hingga 2100 kilo kalori per orang per hari pada tingkat konsumsi |
Orang |
2025
9
|
| 18 | 1.06.000047 |
Gelandangan dan Pengemis yang menerima kebutuhan sandang Gelandangan dan pengemis di luar panti yang mendapatkan kebutuhan sandang berupa pakaian, perlengkapan mandi, kebutuhan khusus bagi perempuan/balita/bedridden, alas kaki, dan/atau perlengkapan ibadah |
Orang |
2025
9
|
| 19 | 1.06.000055 |
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah keluarga penerima bantuan sosial PKH yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan dalam keputusan |
Keluarga |
2025
7681
|
| 20 | 1.06.000065 |
Koordinasi dan Sinkronisasi Penerbitan Izin Undian Gratis Berhadiah Kegiatan (FGD/Workshop/Rakor/Rapat Internal) untuk koordinasi dan sinkronisasi Penerbitan Izin Undian Gratis Berhadiah dan Pengumpulan Uang atau Barang |
Dokumen |
2025
2
|
| 21 | 1.06.000067 |
Koordinasi Sosialisasi dan Pelaksanaan Taruna Siaga Bencana Kegiatan koordinasi dan sosialisasi (FGD/Workshop/Rakor/Rapat Internal) dan pelaksanaan Taruna Siaga Bencana (TAGANA) yaitu relawan berasal dari masyarakat yang memiliki kepedulian dan aktif dalam penanggulangan bencana bidang perlindungan sosial |
Laporan |
2025
1
|
| 22 | 1.06.000068 |
Korban bencana yang mendapat fasilitas tempat penampungan pengungsi Korban bencana yang mendapat fasilitas tempat penampungan pengungsi meliputi pembuatan barak, fasilitas sosial, dan fasilitas umum lainnya |
Orang |
2025
42
|
| 23 | 1.06.000069 |
Korban bencana yang mendapatkan Kebutuhan sandang pada masa tanggap darurat (pengungsian) dan pasca bencana &Korban bencana yang mendapat kebutuhan sandang dan perlengkapan keluarga serta family kids pada masa tanggap darurat (pengungsian) dan pasca bencana |
Orang |
2025
42
|
| 24 | 1.06.000070 |
Korban bencana yang mendapatkan layanan dukungan Psikososial Korban bencana yang mendapat layanan dukungan psikososial melalui bimbingan dan konsultasi, konseling, pendampingan, dan/atau rujukan |
Orang |
2025
122
|
| 25 | 1.06.000071 |
Korban bencana yang mendapatkan penanganan khusus bagi Kelompok rentan Korban bencana yang mendapatkan penanganan khusus bagi kelompok rentan meliputi ibu hamil, penyandang disabilitas, anak dan lanjut usia |
Orang |
2025
9
|
| 26 | 1.06.000072 |
Korban bencana yang mendapatkan permakanan dalam masa tanggap darurat Korban bencana yang mendapatkan permakanan berupa bahan permakanan/makanan siap saji dalam masa tanggap darurat |
Orang |
2025
122
|
| 27 | 1.06.000074 |
Lanjut Usia Telantar yang mendapat pelayanan reunifikasi keluarga Lanjut Usia terlantar di luar panti yang mendapatkan pelayanan reunifikasi keluarga berupa upaya pemulangan dan penyatuan kembali dengan keluarga yang dapat memberikan perawatan dan/atau pendampingan sehingga berada di lingkungan yang terlindungi |
Orang |
2025
1
|
| 28 | 1.06.000075 |
Lanjut Usia Telantar yang mendapat permakanan sesuai dengan Standar Gizi Minimal Lanjut usia telantar di luar panti yang mendapatkan permakanan sesuai Standar Gizi Minimal dengan mengacu Angka Kecukupan Energi hingga sebesar 2100 kilo kalori per orang per hari pada tingkat konsumsi |
Orang |
2025
33
|
| 29 | 1.06.000081 |
Lanjut Usia Telantar yang menerima kebutuhan sandang Lanjut Usia terlantar di luar panti yang mendapatkan kebutuhan sandang berupa pakaian, perlengkapan mandi, kebutuhan khusus bagi perempuan/balita/bedridden, alas kaki, dan/atau perlengkapan ibadah |
Orang |
2025
33
|
| 30 | 1.06.000083 |
Lanjut Usia Terlantar yang mendapat akses ke Kesehatan Dasar Lanjut usia terlantar di luar panti yang difasilitasi untuk mendapatkan akses ke Layanan Kesehatan Dasar (puskesmas/klinik/rumah sakit) |
Orang |
2025
33
|
| 31 | 1.06.000084 |
Lanjut Usia Terlantar yang mendapat fasilitas Pembuatan Nomor Induk Kependudukan, Akta Kelahiran, Surat Nikah, dan Kartu Identitas Anak Lanjut usia terlantar di luar panti yang difasilitasi untuk mendapatkan pembuatan Nomor Induk Kependudukan, Akta Kelahiran, Surat Nikah, dan Kartu Identitas Anak |
Orang |
2025
2
|
| 32 | 1.06.000085 |
Lanjut Usia Terlantar yang mendapat layanan data dan pengaduan Lanjut usia telantar yang difasilitasi di luar panti untuk mendapatkan layanan data agar diusulkan masuk dalam Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan orang tidak mampu serta layanan pengaduan berupa tindak lanjut pengaduan, keluhan, dan/atau pertanyaan mengenai tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya |
Orang |
2025
22
|
| 33 | 1.06.000086 |
Lanjut Usia Terlantar yang mendapat layanan rujukan Lanjut usia terlantar yang difasilitasi di luar panti untuk mendapatkan layanan rujukan |
Orang |
2025
11
|
| 34 | 1.06.000087 |
Lanjut Usia Terlantar yang mendapat pelayanan kedaruratan Lanjut usia terlantar yang difasilitasi di luar panti untuk mendapatkan pelayanan kedaruratan berupa tindakan penanganan segera karena terancam kehidupannya dan/atau tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya |
Orang |
2025
33
|
| 35 | 1.06.000088 |
Lanjut Usia Terlantar yang mendapat pelayanan penelusuran Lanjut Usia terlantar di luar panti yang mendapatkan pelayanan penelusuran keluarga berupa kegiatan pencarian keluarga yang bersangkutan untuk tujuan reunifikasi |
Orang |
2025
1
|
| 36 | 1.06.000089 |
Lanjut Usia Terlantar yang mendapatkan Alat Bantu dan alat bantu peraga Lanjut usia terlantar di luar panti yang mendapatkan alat bantu yang disesuaikan dengan jumlah dan kebutuhan disabilitasnya |
Orang |
2025
1
|
| 37 | 1.06.000090 |
Lembaga Kesejahteraan Sosial Lembaga Kesejahteraan Sosial yaitu organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum |
Lembaga |
2025
4
|
| 38 | 1.06.000091 |
Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) adalah unit yang memberikan pelayanan sosial terpadu dan melakukan upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif dalam penanganan masalah psikososial keluarga |
Lembaga |
2025
1
|
| 39 | 1.06.000093 |
Makam Pahlawan Nasional Makam di luar Taman Makam Pahlawan dimana jenazah Pahlawan Nasional dimakamkan yang dikelola oleh Kabupaten/Kota |
Makam |
2025
1
|
| 40 | 1.06.000097 |
Pekerja Profesional/tenaga kesejahteraan sosial yang memberikan bimbingan fisik, mental, spiritual dan sosial Pekerja profesional/tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial yang melaksanakan pemberian bimbingan fisik, mental, spiritual, dan sosial |
Orang |
2025
8
|
| 41 | 1.06.000098 |
pekerja profesional/tenaga kesejahteraan sosial yang memberikan bimbingan sosial Pekerja profesional/tenaga kesejahteraan sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial yang melaksanakan pemberian bimbingan sosial |
Orang |
2025
8
|
| 42 | 1.06.000099 |
Pekerja Sosial Masyarakat Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) yang tersedia yaitu warga masyarakat yang atas dasar rasa kesadaran dan tanggung jawab sosial serta didorong oleh rasa kebersamaan, kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial secara sukarela mengabdi di bidang kesejahteraan sosial |
Orang |
2025
35
|
| 43 | 1.06.000101 |
Pekerja sosial Profesional yang memberikan bimbingan fisik, mental, spiritual dan sosial Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktek pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial yang melaksanakan pemberian bimbingan aktivitas hidup sehari-hari |
Orang |
2025
8
|
| 44 | 1.06.000102 |
pekerja sosial profesional yang memberikan bimbingan sosial Pekerja Sosial Profesional yaitu seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktek pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial yang melaksanakan pemberian bimbingan sosial |
Orang |
2025
8
|
| 45 | 1.06.000103 |
Pelaksanaan Pengamanan Taman Makam Pahlawan Nasional Pelaksanaan pengamanan Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPN) yaitu taman makam pahlawan nasional yang berada di kabupaten/kota |
Laporan |
2025
1
|
| 46 | 1.06.000110 |
Penyandang Disabilitas Telantar yang mendapat pelayanan reunifikasi keluarga Penyandang disabilitas terlantar di luar panti yang mendapatkan pelayanan reunifikasi keluarga berupa upaya pemulangan dan penyatuan kembali dengan keluarga yang dapat memberikan perawatan dan/atau pendampingan sehingga berada di lingkungan yang terlindungi |
Orang |
2025
2
|
| 47 | 1.06.000111 |
Penyandang Disabilitas Telantar yang mendapat permakanan sesuai dengan Standar Gizi Minimal Penyandang disabilitas terlantar di luar panti yang mendapatkan pemenuhan permakanan sesuai Standar Gizi Minimal dengan megacu Angka Kecukupan Energi hingga 2100 kilo kalori per orang per hari pada tingkat konsumsi |
Orang |
2025
183
|
| 48 | 1.06.000112 |
Penyandang Disabilitas Telantar yang menerima kebutuhan sandang Penyandang disabilitas terlantar di luar panti yang mendapatkan kebutuhan sandang berupa pakaian, perlengkapan mandi, kebutuhan khusus bagi perempuan/balita/bedridden, alas kaki, dan/atau perlengkapan ibadah |
Orang |
2025
183
|
| 49 | 1.06.000113 |
Penyandang Disabilitas Terlantar yang mendapat akses ke Layanan Pendidikan dan Kesehatan Dasar Fasilitasi penyandang disabilitas terlantar di luar panti untuk mendapatkan akses ke Layanan Kesehatan Dasar (puskesmas/klinik/rumah sakit) |
Orang |
2025
183
|
| 50 | 1.06.000116 |
Penyandang Disabilitas Terlantar yang mendapat layanan data dan pengaduan Fasilitasi penyandang Disabilitas telantar di luar panti yang mendapatkan layanan data agar diusulkan masuk dalam Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan orang tidak mampu serta layanan pengaduan berupa tindak lanjut pengaduan, keluhan, dan/atau pertanyaan mengenai tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya |
Orang |
2025
183
|
| 51 | 1.06.000117 |
Penyandang Disabilitas Terlantar yang mendapat layanan rujukan Fasiitasi penyandang disabilitas terlantar di luar panti untuk mendapatkan layanan rujukan kepada provinsi atau sesuai kebutuhan |
Orang |
2025
15
|
| 52 | 1.06.000118 |
Penyandang Disabilitas Terlantar yang mendapat pelayanan kedaruratan Penyandang disabilitas terlantar yang difasilitasi di luar panti untuk mendapatkan pelayanan kedaruratan berupa tindakan penanganan segera karena terancam kehidupannya dan/atau tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya |
Orang |
2025
183
|
| 53 | 1.06.000119 |
Penyandang Disabilitas Terlantar yang mendapat pelayanan penelusuran Penyandang disabilitas terlantar yang difasilitasi di luar panti untuk mendapatkan layanan penulusuran keluarga berupa kegiatan pencarian keluarga anak terlantar tersebut agar dapat direunifikasi |
Orang |
2025
2
|
| 54 | 1.06.000122 |
Penyandang Disabilitas Terlantar yang mendapatkan Alat Bantu dan alat bantu peraga Penyandang disabilitas terlantar di luar panti yang mendapatkan alat bantu yang disesuaikan dengan jumlah dan kebutuhan disabilitasnya |
Orang |
2025
3
|
| 55 | 1.06.000128 |
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA yang membutuhkan Pembuatan Nomor Induk Kependudukan, Kartu Tanda Penduduk, Akta Kelahiran, Surat Nikah, dan/atau Kartu Identitas Anak Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA di luar panti yang difasilitasi untuk mendapatkan pembuatan Nomor Induk Kependudukan, Akta Kelahiran, Surat Nikah, dan/atau Kartu Identitas Anak |
Orang |
2025
2
|
| 56 | 1.06.000133 |
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA yang mendapatkan Pelayanan Kedaruratan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA yang difasilitasi di luar panti untuk mendapatkan pelayanan kedaruratan berupa tindakan penanganan segera karena terancam kehidupannya dan/atau tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya |
Orang |
2025
367
|
| 57 | 1.06.000137 |
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA yang mendapatkan permakanan sesuai dengan Standar Gizi Minimal Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA di luar panti yang mendapatkan pemenuhan permakanan sesuai Standar Gizi Minimal dengan megacu Angka Kecukupan Energi hingga 2100 kilo kalori per orang per hari pada tingkat konsumsi |
Orang |
2025
367
|
| 58 | 1.06.000161 |
Tempat penampungan pengungsi yang tersedia Barak, fasilitas sosial, dan fasilitas umum lainnya yang tersedia |
Unit |
2025
1
|
| 59 | 1.06.000162 |
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang tersedia yaitu seseorang yang diberi tugas, fungsi, dan kewenangan oleh Kementerian Sosial, dinas sosial daerah provinsi, dan/atau dinas sosial daerah kabupaten/kota untuk membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai lingkup wilayah penugasan di kecamatan |
Orang |
2025
17
|
| 60 | 1.06.000170 |
Taruna Siaga Bencana Jumlah relawan sosial yang sudah terlatih atau Tenaga Kesejahteraan Sosial berasal dari masyarakat yang memiliki kepedulian dan aktif dalam penanggulangan bencana |
Orang |
2025
43
|
| 61 | 1.06.000179 |
Potensi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang tersedia yaitu seseorang yang diberi tugas, fungsi, dan kewenangan oleh Kementerian Sosial, dinas sosial daerah provinsi untuk membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai lingkup wilayah penugasan di kecamatan |
Orang |
2025
17
|
| 62 | 1.06.000183 |
Aduan/keluhan yang dilayani dan/atau ditindaklanjuti Layanan yang digunakan ditingkat Kabupaten/Kota adalah untuk membantu mengidentifikasi kebutuhan masyarakat miskin & rentan miskin, lalu menghubungkan mereka dengan program dan layanan yang dikelola oleh pemerintah (Pusat, Provinsi, Kabupten/Kota dan Desa/Kelurahan) dan non-pemerintah Pembinaan koordinasi termasuk Pengembangan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) Lintas Kabupaten/Kota yang yang memberikan layanan sosial satu pintu dan berperan sebagai hub program graduasi. |
Laporan |
2025
3568
|
| 63 | 1.06.000185 |
Penyandang Disabilitas Terlantar yang mendapatkan pemenuhan kebutuhan Perbekalan Kesehatan di Luar Panti Penyediaan perbekalan kesehatan kepada penyandang disabilitas terlantar di Luar Panti Kewenangan Kabupaten/Kota berupa obat-obatan, alat kesehatan, perawatan, dan/atau kunjungan dokter/psikiater/peksos medis |
Orang |
2025
183
|
| 64 | 1.06.000186 |
Anak Terlantar yang mendapatkan pemenuhan kebutuhan Perbekalan Kesehatan di Luar Panti Penyediaan perbekalan kesehatan kepada anak terlantar di Luar Panti Kewenangan Kabupaten/Kota berupa obat-obatan, alat kesehatan, perawatan, dan/atau kunjungan dokter/psikiater/peksos medis |
Orang |
2025
142
|
| 65 | 1.06.000187 |
Lanjut Usia Terlantar yang mendapatkan pemenuhan kebutuhan Perbekalan Kesehatan di Luar Panti Penyediaan perbekalan kesehatan kepada lanjut usia terlantar di Luar Panti Kewenangan Kabupaten/Kota berupa obat-obatan, alat kesehatan, perawatan, dan/atau kunjungan dokter/psikiater/peksos medis |
Orang |
2025
33
|
| 66 | 1.06.000188 |
Gelandangan dan Pengemis yang mendapatkan pemenuhan kebutuhan Perbekalan Kesehatan di Luar Panti Penyediaan perbekalan kesehatan kepada gelandangan dan pengemis di Luar Panti Kewenangan Kabupaten/Kota berupa obat-obatan, alat kesehatan, perawatan, dan/atau kunjungan dokter/psikiater/peksos medis |
Orang |
2025
9
|
| 67 | 1.06.000204 |
Orang yang mendapatkan penyuluhan sosial berupa sosialisasi, komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) terkait penanggulangan bencana pada masyarakat di lokasi rawan Penyelenggaran penyuluhan sosial berupa sosialisasi, komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) terkait penanggulangan bencana (fase pra, saat, dan pasca bencana), baik bencana alam, non-alam, dan sosial, pada masyarakat di lokasi rawan OPD Urusan |
Orang |
2025
122
|
| 68 | 1.06.000207 |
Relawan Taruna Siaga Bencana Tingkat Muda yang Meningkat Kapasitasnya Peningkatan kompetensi melalui Management of Training, Training Officer Course, Training of Trainers, Training of Facilitator dan upaya lain yang relevan kepada TAGANA. TAGANA adalah relawan sosial atau Tenaga Kesejahteraan Sosial berasal dari masyarakat yang memiliki kepedulian dan aktif dalam penanggulangan bencana bidang perlindungan sosial, yang mendapatkan pelatihan dan bimbingan penanggulangan bencana secara berkala oleh Kementerian Sosial dan Pemerintah Daerah |
Orang |
2025
4
|
| 69 | 1.06.000210 |
Korban Bencana yang mendapatkan Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai Bantuan langsung berupa uang tunai yang meliputi: santunan ahli waris, santunan bagi korban luka, bahan bangunan rumah, isi hunian tetap, dan/atau penguatan ekonomi bagi korban bencana. Penguatan ekonomi yang dimaksud agar korban bencana mampu bertahan hidup hingga pulih kembali secara sosial. |
Orang |
2025
69
|
| 70 | 1.06.000211 |
Orang yang diberikan Pelayanan Ziarah dan Studi di Taman Makam Pahlawan Nasional Fasilitasi perseorangan atau kelompok untuk berziarah atau studi ke TMPN Kabupaten/Kota. Studi berupa penyediaan data dan informasi dari yang dimakamkan (perpustakaan, karya ilmiah, buku), ruang diorama, balai pelestarian, ruang temu ilmiah, dst. |
Orang |
2025
50
|
| 71 | 1.06.000212 |
orang yang dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Nasional OPD Sosial menerima surat pemberitahuan dari Komando Distrik Militer untuk pemakaman. Kemudian OPD Sosial menyiapkan sarana dan prasarana pemakaman, tenaga pemakaman, dan melaksanakan penguburan. |
Orang |
2025
8
|
| 72 | 1.06.000219 |
Orang yang Mengikuti dan Mendapatkan Pengenalan, Penanaman, dan Penghayatan Nilai-Nilai Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial 1) Nilai kepahlawanan, keperintisan dan kepeloporan adalah suatu proses kegiatan untuk menghayati, mengamalkan, mengembangkan dan melestarikan nilai kepahlawanan, keperintisan dan kepeloporan di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama di kalangan generasi muda demi kesinambungan perjuangan bangsa. 2) Kesetiakawanan Sosial adalah nilai dasar yang terwujud dalam bentuk pikiran, sikap, dan tindakan saling peduli dan berbagai yang dilandasi oleh kerelaan, kesetiaan, kebersamaan, toleransi, dan kesetaraan guna meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri setiap warga negara Indonesia. Penguatan Kesetiakawanan Sosial adalah upaya memperkuat penanaman dan pelestarian kesetiakawanan sosial secara terarah, terpadu, terencana, dan berkelanjutan. Tujuan dari penguatan Kesetiakawanan Sosial adalah untuk menumbuhkan, meningkatkan, dan melestarikan rasa saling peduli dan berbagi yang dilandasi oleh kerelaan, kesetiaan, kebersamaan, toleransi, dan kesetaraan guna meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri setiap warga negara Indonesia. |
Orang |
2025
700
|
31 Indikator Statistik Sektoral
| No | Kode | Nama Indikator / Uraian | Satuan | Perkembangan Data |
|---|---|---|---|---|
| 1 | 0.14722222222222 |
Jumlah KK transmigrasi yang dibina Provinsi: Dalam tahap pemantapan, bertujuan mencapai sasaran terwujudnya masyarakat transmigrasi mampu terlibat secara langsung atau tidak langsung dalam sistem produksi sektor unggulan, yang berlangsung selama 2 (dua) tahun sejak berakhirnya tahap penyesuaian. Kab: Dalam tahap kemandian, bertujuan mencapai sasaran terwujudnya masyarakat transmigrasi mampu terlibat secara langsung atau tidak langsung dalam sistem produksi sektor unggulan, yang berlangsung selama 2 (dua) tahun sejak berakhirnya tahap pemantapan. |
Kepala Keluarga |
2025
60
|
| 2 | 2.07.000001 |
Angkatan Kerja (AK) jumlah dan kualitas Penduduk Usia Kerja (15 tahun dan lebih) yang bekerja, atau punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja dan pengangguran |
Orang |
2025
181384
|
| 3 | 2.07.000002 |
Asosiasi pengusaha dan SP/SB (WLKP Online) yang diverifikasi Pengusaha: a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu Perusahaan milik b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan Perusahaan bukan c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia. Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk Pekerja/Buruh baik di Perusahaan maupun di luar Perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan Pekerja/Buruh serta meningkatkan kesejahteraan Pekerja/Buruh dan keluarganya. |
Asosiasi |
2025
11
|
| 4 | 2.07.000005 |
CPMI/PMI Calon Pekerja Migran Indonesia adalah setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia |
Orang |
2025
1
|
| 5 | 2.07.000018 |
Instruktur pemerintah Jabatan Fungsional Instruktur adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan dan pengembangan pelatihan. |
Orang |
2025
3
|
| 6 | 2.07.000032 |
Lembaga Bipartit LKS Bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh yang sudah tercatat di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh |
Lembaga |
2025
3
|
| 7 | 2.07.000036 |
Lembaga pelatihan swasta yang terakreditasi Lembaga pelatihan swasta yang terakreditasi adalah LPK yang dikelola pihak swasta yang telah mendapat pengakuan formal yang menyatakan bahwa lembaga tersebut telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan pelatihan kerja |
Unit |
2025
2
|
| 8 | 2.07.000042 |
LPKS yang dibina Lembaga Pelatihan Kerja yang selanjutnya disingkat LPK adalah instansi pemerintah atau badan hukum yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan Pelatihan Kerja |
Lembaga |
2025
2
|
| 9 | 2.07.000046 |
Lulusan pelatihan pemerintah Peserta pelatihan yang telah menyelesaikan dan dinyatakan lulus pada pelatihan yang diselenggarakan oleh LPK pemerintah |
Orang |
2025
180
|
| 10 | 2.07.000047 |
Lulusan pelatihan swasta Peserta pelatihan yang telah menyelesaikan dan dinyatakan lulus pada pelatihan yang diselenggarakan oleh LPK swasta |
Orang |
2025
47
|
| 11 | 2.07.000048 |
Mediator PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan pembinaan hubungan industrial, pengembangan hubungan industrial, dan mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial |
Orang |
2025
1
|
| 12 | 2.07.000053 |
Pencaker yang mengikuti Bimbingan Jabatan Pencari Kerja adalah angkatan kerja yang sedang menganggur dan mencari pekerjaan maupun yang sudah bekerja tetapi ingin pindah atau alih pekerjaan, baik di dalam atau luar negeri dengan mendaftarkan diri kepada pelaksana Penempatan Tenaga Kerja atau secara langsung melamar pekerjaan kepada Pemberi Kerja. Penyuluhan Jabatan adalah kegiatan pemberian informasi mengenai jabatan dan pekerjaan kepada Pencari Kerja dan masyarakat. Bimbingan Jabatan adalah pelayanan kepada Pencari Kerja untuk mengetahui dan memahami gambaran mengenai potensi diri dan dunia kerja, serta memilih bidang pekerjaan dan karir yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan yang dimiliki |
Orang |
2025
40
|
| 13 | 2.07.000056 |
Pencari Kerja Pencari Kerja adalah angkatan kerja yang sedang menganggur dan mencari pekerjaan maupun yang sudah bekerja tetapi ingin pindah atau alih pekerjaan, baik di dalam atau luar negeri dengan mendaftarkan diri kepada pelaksana Penempatan Tenaga Kerja atau secara langsung melamar pekerjaan kepada Pemberi Kerja |
Orang |
2025
541
|
| 14 | 2.07.000058 |
Pencari kerja terdaftar Pencari Kerja Terdaftar adalah bagian dari pencari kerja yang terdaftar dan / atau didaftarkan dalam sistem informasi dan aplikasi pelayanan ketenagakerjaan yang dilakukan oleh perseorangan, pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau pemberi kerja. |
Orang |
2025
541
|
| 15 | 2.07.000066 |
Penduduk Usia Kerja (PUK) jumlah penduduk yang berumur 15 (lima belas) tahun atau lebih yang disebut juga tenaga kerja |
Orang |
2025
175196
|
| 16 | 2.07.000070 |
Pengesahan RPTKA Perpanjangan yang diterbitkan yang Lokasi Kerja lebih dari 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi dan yang diterbitkan yang Lokasi Kerja dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota Validasi DKPTKA yang berasal dari Pengesahan RPTKA Perpanjangan yang Lokasi Kerja lebih dari 1 (satu) Daaerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Proviinsi dan yang diterbitkan yang Lokasi Kerja dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota |
Dokumen |
2025
5
|
| 17 | 2.07.000072 |
Penyelesaian kasus hubungan industrial melalui Perjanjian Bersama Jumlah kasus Perselisihan HI yang diselesaikan melalui Perjanjian Bersama Perjanjian Bersama adalah hasil kesepakatan bersama penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang ditandatangani oleh para pihak |
Kasus |
2025
2
|
| 18 | 2.07.000074 |
Peraturan Perusahaan (WLKP Online) Jumlah Peraturan Perusahaan pada Perusahaan yang terdaftar dalam WLKP Online Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan |
Dokumen |
2025
35
|
| 19 | 2.07.000077 |
Perjanjian Kerja Bersama (WLKP Online) Jumlah Perjanjian Kerja Bersama pada Perusahaan yang terdaftar dalam WLKP Online Jumlah Perjanjian Kerja Bersama pada Perusahaan yang terdaftar dalam WLKP Online. Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. |
Dokumen |
2025
11
|
| 20 | 2.07.000078 |
Perkara Perselisihan yang terselesaikan Perselisihan Hubungan Industrial adalah Perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai perselisihan hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan pemutusan hubungan kerja serat perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan |
Kasus |
2025
3
|
| 21 | 2.07.000080 |
Persediaan Tenaga Kerja jumlah dan kualitas angkatan kerja yang tersedia dengan berbagai karakteristiknya |
Orang |
2025
181384
|
| 22 | 2.07.000082 |
Perusahaan atau lembaga yang terdaftar sebagai LPTKS Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta yang selanjutnya disingkat LPTKS adalah lembaga berbadan hukum yang telah memperoleh izin tertulis untuk menyelenggarakan Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja dalam negeri |
Perusahaan |
2025
1
|
| 23 | 2.07.000083 |
Perusahaan dengan tenaga kerja minimal 50 orang Perusahaan yang memiliki jumlah tenaga kerja sebanyak 50 orang atau lebih |
Perusahaan |
2025
22
|
| 24 | 2.07.000084 |
Perusahaan Kecil Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang 20/2008 |
Perusahaan |
2025
3072
|
| 25 | 2.07.000086 |
Perusahaan mikro,kecil,menengah,dan besar Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 20/2008 2. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang 20/2008 3. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang 20/2008 4. Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha Menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia. |
Perusahaan |
2025
3101
|
| 26 | 2.07.000088 |
Perusahaan yang melapor ketenagakerjaan Perusahaan yang melaporkan ketenagakerjaan dalam sistem WLKP Online |
Perusahaan |
2025
3101
|
| 27 | 2.07.000095 |
Petugas Antar Kerja Petugas Antarkerja adalah petugas yang memiliki kompetensi melakukan kegiatan Antarkerja dan ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pelayanan Antarkerja |
Orang |
2025
1
|
| 28 | 2.07.000110 |
Tenaga kerja peserta jamsostek aktif Jumlah Tenaga Kerja yang Terdaftar dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan |
Orang |
2025
17414
|
| 29 | 2.07.000123 |
Validasi DKPTKA yang berasal dari Pengesahan RPTKA Perpanjangan yang Lokasi Kerja dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Validasi oleh Pejabat yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya terhadap pembayaran DKPTKA yang dilakukan oleh Pemberi Kerja |
Dokumen |
2025
5
|
| 30 | 2.07.000127 |
Pengawasan LPTKS, LPPRT dan Job portal Pengawasan terhadap Lembaga berbadan hukum PT (LPTKS dan Job Portal) dan Lembaga berbadan usaha (LPPRT) yang telah memperoleh ijin tertulis untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan tenaga kerja dalam negeri |
Lembaga |
2025
1
|
| 31 | 3.32.000012 |
Data KK yg ikut pelatihan Jumlah Calon transmigan atau transmigran yang mendapatkan pelatihan. |
Orang |
2025
60
|
31 Indikator Statistik Sektoral
| No | Kode | Nama Indikator / Uraian | Satuan | Perkembangan Data |
|---|---|---|---|---|
| 1 | 1.05.000008 |
Aparatur Pemadam Kebakaran yang Memiliki Sertifikasi Keterampilan Teknis Dalam Penanggulangan Kebakaran Pembinaan Aparatur Pemadam Kebakaran adalah Pendidikan dan Pelatihan bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sesuai dengan Permendagri Nomor 16 Tahun 2009 tentang Standar Kualifikasi Aparatur Pemadam Kebakaran di Daerah |
Orang |
2025
4
|
| 2 | 1.05.000009 |
Aparatur Pemadam Kebakaran yang Memiliki Sertifikasi Keterampilan Teknis Dalam Pencegahan Kebakaran Pembinaan Aparatur Pemadam Kebakaran adalah Pendidikan dan Pelatihan bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sesuai dengan Permendagri Nomor 16 Tahun 2009 tentang Standar Kualifikasi Aparatur Pemadam Kebakaran di Daerah |
Orang |
2025
4
|
| 3 | 1.05.000042 |
Dokumen Hasil Pelaksanaan Koordinasi Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Tingkat Kabupaten/Kota Pelaksanaan Koordinasi Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Tingkat Kab/Kota |
Dokumen |
2025
4
|
| 4 | 1.05.000088 |
Dokumen SK Penetapan Status Darurat Bencana dan SKPDB yang Ditetapkan Paling Lama 1x24 Jam berdasarkan Hasil Dokumen Laporan Kaji Cepat SKPDB merupakan dokumen yang berisikan mekanisme koordinasi, integrasi dan sinkronisasi seluruh unsur dalam organisasi Komando Darurat Bencana untuk penanganan darurat bencana |
Dokumen |
2025
2Â
|
| 5 | 1.05.000099 |
Dokumen yang Memuat Hasil Pemberdayaan Perlindungan Masyarakat dalam rangka Ketenteraman dan Ketertiban Umum Hasil Pemberdayaan Perlindungan Masyarakat dalam rangka Ketenteraman dan Ketertiban Umum |
Dokumen |
2025
4
|
| 6 | 1.05.000110 |
Kasus Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Berdasarkan Perda dan Perkada Melalui Penanganan Unjuk Rasa dan Kerusuhan Massa yang Dilakukan Penindakan Dokumen Hasil Pelaksanaa kerjasama antar lembaga dan kemitraan merupakan dokumen dari suatu kegiatan untuk mencapai tujuan bersama atas dasar kesepakatan dalam lingkup tugas dan fungsi Pol PP dalam Pencegahan dalam gangguan Ketenteraman dan ketertiban umum |
Kasus |
2025
4
|
| 7 | 1.05.000111 |
Kasus Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Berdasarkan Perda dan Perkada Melalui Penertiban Unjuk Rasa dan Kerusuhan Massa yang Dilakukan Penindakan Kegiatan dalam Penindakan atas Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Berdasarkan Perda dan Perkada Melalui Penertiban Unjuk Rasa dan Kerusuhan Massa |
Kasus |
2025
4
|
| 8 | 1.05.000112 |
Kasus Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang Dicegah Melalui Cegah Dini Jumlah Laporan Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang Dicegah Melalui Deteksi Dini dan Cegah Dini |
Kasus |
2025
4
|
| 9 | 1.05.000113 |
Kasus Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang Dicegah Melalui Deteksi Dini Jumlah Laporan Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang Dicegah Melalui Deteksi Dini dan Cegah Dini |
Kasus |
2025
4
|
| 10 | 1.05.000114 |
Kasus Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang Dicegah Melalui Patroli Jumlah Laporan Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang Dicegah Melalui patroli |
Kasus |
2025
4
|
| 11 | 1.05.000115 |
Kasus Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang Dicegah Melalui Pembinaan Jumlah Laporan Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang Dicegah Melalui pembinaan |
Kasus |
2025
4
|
| 12 | 1.05.000116 |
Kasus Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang Dicegah Melalui Pengamanan Jumlah Laporan Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang Dicegah Melalui Pengamanan |
Kasus |
2025
4
|
| 13 | 1.05.000117 |
Kasus Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang Dicegah Melalui Pengawalan Jumlah Laporan Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang Dicegah Melalui pengawalan |
Kasus |
2025
4
|
| 14 | 1.05.000118 |
Kasus Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang Dicegah Melalui Penyuluhan Jumlah Laporan Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang Dicegah MelaluiPenyuluhan/Sosialisasi |
Kasus |
2025
4
|
| 15 | 1.05.000146 |
Laporan Hasil Pelaksanaan Kegiatan Kesiapsiagaan Petugas Pemadaman Kebakaran dalam Daerah Kabupaten/Kota Pemadaman dan Pengendalian Kebakaran dalam daerah Kabupaten/Kota adalah penyediaan dokumen hasil pelaksanaan kegiatan kesiapsiagaan piket petugas dan atau tindakan memadamkan api dan mengendalikan kejadian kebakaran di lokasi terbakar dengan satuan dokumen, dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Pemadaman dan Pengendalian Kebakaran |
Laporan |
2025
4
|
| 16 | 1.05.000147 |
Laporan Hasil Pelaksanaan Kegiatan Kesiapsiagaan Petugas Piket dalam Daerah Kabupaten/Kota Pemadaman dan Pengendalian Kebakaran adalah penyediaan dokumen hasil pelaksanaan kegiatan kesiapsiagaan piket petugas dan atau tindakan memadamkan api dan mengendalikan kejadian kebakaran di lokasi terbakar dengan satuan dokumen, dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Pemadaman dan Pengendalian Kebakaran |
Laporan |
2025
4
|
| 17 | 1.05.000172 |
Laporan Hasil Pelaksanaan Pengawasan yang Dilakukan Terhadap Kepatuhan Terhadap Pelaksanaan Peraturan Bupati/Wali Kota Pengawasan yang dilakukan sebagai pemantauan terhadap Kepatuhan Pelaksanaan Peraturan Bupati/Walikota |
Laporan |
2025
6
|
| 18 | 1.05.000173 |
Laporan Hasil Pelaksanaan Pengawasan yang Dilakukan Terhadap Kepatuhan Terhadap Pelaksanaan Peraturan Daerah Pengawasan yang dilakukan sebagai pemantauan terhadap Kepatuhan Pelaksanaan Peraturan Daerah |
Laporan |
2025
6
|
| 19 | 1.05.000204 |
Laporan Layanan Dampak Penegakan Perda yang Terlayani Layanan yang diberikan kepada yang terkena dampak atas Penegakan Perda sesuai SOP |
Laporan |
2025
1
|
| 20 | 1.05.000213 |
Laporan Penanganan Atas Pelanggaran Peraturan Bupati/Wali Kota Sesuai SOP Layanan yang diberikan kepada yang terkena dampak atas Penegakan Peraturan Bupati/Walikota sesuai SOP |
Laporan |
2025
6
|
| 21 | 1.05.000214 |
Laporan Penanganan Atas Pelanggaran Peraturan Daerah Sesuai SOP Layanan yang diberikan kepada yang terkena dampak atas Penegakan Perda sesuai SOP |
Laporan |
2025
6
|
| 22 | 1.05.000227 |
Sarana dan Prasarana Alat Pelindung Diri yang Sah dan Legal Sesuai Standar Teknis Terkait Pengadaan Sarana dan Prasarana Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Alat Pelindung Diri adalah mekanisme dan proses untuk melakukan penambahan kuantitas dan kualitas Sarana dan Prasarana Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Alat Pelindung Diri yang sah dan legal serta dapat dipertanggungjawabkan dengan satuan unit,dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Sarana dan Prasarana |
Unit |
2025
6
|
| 23 | 1.05.000229 |
Sarana dan Prasarana ketenteraman dan Ketertiban Umum yang Tersedia 1. Pengadaan Bantuan Operasional terhadap Satpol PP Daerah 2. Dukungan anggaran terhadap Satpol PP Daerah dalam pemenuhan sarana dan prasarana sebagai salah satu penunjang SPM Sub Urusan Trantibum |
Unit |
2025
11
|
| 24 | 1.05.000241 |
SDM Satuan Polisi Pamongpraja dan Satuan Perlindungan Masyarakat yang Ditingkatkan Kapasitasanya 1. Dukungan anggaran untuk Diklat Dasar Satpol PP yang diselenggarakan di BPSDM 2. Kegiatan Diklat atau Bimtek Satlinmas dalam rangka Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas anggota Satlinmas |
Orang |
2025
100
|
| 25 | 1.05.000291 |
Kerja Sama Antar Lembaga dan Kemitraan dalam Pelaksanaan Penegakan Peraturan Daerah Kegiatan Kerja Sama Antar Lembaga dan Kemitraan dalam Pelaksanaan Penegakan Peraturan Daerah, dengan evidence berupa SK TIM/MoU/PKS/Nota Kesepakatan |
Dokumen |
2025
4
|
| 26 | 1.05.000323 |
Penyelenggaraan Kerjasama dan Koordinasi antar Daerah Berbatasan, antar Lembaga, dan Kemitraan dalam Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Non Kebakaran adalah serangkaian upaya dan tindakan untuk saling bersinergi baik melalui forum komunikasi kebakaran, organisasi profesi atau bentuk kegiatan lainnya dalam rangka mempercepat atau mempermudah layanan pemadaman dan evakuasi Kebakaran dan Non Kebakaran yang dilaksanakan dengan satuan dokumen, dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani dan memfasilitasi kerjasama Penyelenggaraan Kerjasama dan Koordinasi antar Daerah Berbatasan, antar Lembaga, dan Kemitraan dalam Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Non Kebakaran adalah serangkaian upaya dan tindakan untuk saling bersinergi baik melalui forum komunikasi kebakaran, organisasi profesi atau bentuk kegiatan lainnya dalam rangka mempercepat atau mempermudah layanan pemadaman dan evakuasi Kebakaran dan Non Kebakaran yang dilaksanakan dengan satuan dokumen, dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani dan memfasilitasi kerjasama |
Dokumen |
2025
4
|
| 27 | 1.05.000331 |
Dukungan Pemberdayaan Masyarakat/Relawan Pemadam Kebakaran Melalui Penyediaan Sarana dan PraSarana Dukungan Pemberdayaan Masyarakat/Relawan Pemadam Kebakaran adalah upaya untuk memberikan penyediaan sarana dan prasarana damkar yang berkaitan guna operasionalisasi relawan pemadam kebakaran dalam melakukan layanan pencegahan, pemadaman dan evakuasi kebakaran dan non kebakaran dengan satuan dokumen, dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani sarana dan prasarana |
Dokumen |
2025
100
|
| 28 | 1.05.000333 |
Pembentukan dan Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran Pembentukan dan Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran adalah mekanisme dan proses untuk membentuk dan membina REDKAR pada skala desa/kelurahan yang dilakukan setiap tahunnya dengan satuan desa/kelurahan, dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Pemberdayaan Masyarakat |
Desa/Kelurahan |
2025
1
|
| 29 | 1.05.000342 |
Pencegahan Gangguan Ketenteraman ,Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Melalui Deteksi Dini dan Cegah Dini, Pembinaan dan Penyuluhan, Pelaksanaan Patroli, Pengamanan, dan Pengawalan Laporan Gangguan Ketenteraman, ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat merupakan laporan hasil tidakan yang dilakukan terhadap Suatu Kondisi Yang Tidak Teratur yang Disebabkan Oleh Tidak Taatnya Kepada Hukum, Norma Serta Kesepakatan umum, yang dilakukan melalui Deteksi Dini dan Cegah Dini, Pembinaan dan Penyuluhan, Pelaksanaan Patroli, Pengamanan, dan Pengawalan. |
Laporan |
2025
4
|
| 30 | 1.05.000343 |
Penindakan atas Gangguan Ketenteraman , Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Berdasarkan Perda dan Perkada Melalui Penerbitan dan Penanganan Unjuk Rasa dan Kerusuhan Massa Laporan Gangguan Ketenteraman , Ketertiban Umum dan Linmas dalam bentuk Unjuk Rasa dan Kerusuhan Massa merupakan laporan hasil penertiban dan unjuk rasa dan Penindakan : a. Unjuk Rasa adalah kegiatan yang dilakukan seseorang atau lebih untuk mengeluarkan fikiran daengan lisan, tulisan dan sebagainya secara demonstratif di muka umum yang berkaitan dengan peraturan daerah, pergub, kebijakan pemerintah dan kebijakan lainnya terkait dengan pemerintah b. Kerusuhan massa adalah suatu keadaan /situasi rusuh dan kekacauan yang dilakukan oleh seseorang amupun kelompok massa berupa tindakan anarki yang membahayakan keselamatan jiwa, harta dan benda seperti tindakan kekerasan , pengerusakan faslitaas umum, aset daerah, rumah ibadah dll |
Laporan |
2025
4
|
| 31 | 1.05.000348 |
Pengawasan atas Kepatuhan Terhadap Pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Peraturan Kepala Daerah Masyarakat terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. Laporan hasil pelaksanaan memuat uraian keterangan pelaksanaan pengawasan, hasil pengawasan, dan evaluasi atas hasil pengawasan |
Laporan |
2025
6
|
25 Indikator Statistik Sektoral
| No | Kode | Nama Indikator / Uraian | Satuan | Perkembangan Data |
|---|---|---|---|---|
| 1 | 4.01.000002 |
Dokumen Hasil Fasilitasi Penataan Kelembagaan Kabupaten/Kota |
Dokumen |
2025
11
|
| 2 | 4.01.000003 |
Dokumen Hasil Pelaksanaan Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, dan Evaluasi Jabatan |
Dokumen |
2025
47
|
| 3 | 4.01.000004 |
Dokumen Hasil Pelaksanaan Reformasi Birokrasi |
Dokumen |
2025
1
|
| 4 | 4.01.000005 |
Dokumen Hasil Monitoring dan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja |
Dokumen |
2025
1
|
| 5 | 4.01.000007 |
Dokumen Hasil Pengelolaan Tata Laksana Pemerintahan |
Dokumen |
2025
1
|
| 6 | 4.01.000008 |
Dokumen Hasil Fasilitasi Peningkatan Pelayanan Publik |
Dokumen |
2025
1
|
| 7 | 4.01.000131 |
Dokumen Hasil Penataan Administrasi Pemerintahan |
Dokumen |
2025
2
|
| 8 | 4.01.000132 |
Dokumen Hasil Pengelolaan Administrasi Kewilayahan |
Dokumen |
2025
367
|
| 9 | 4.01.000133 |
Dokumen Hasil Fasilitasi Pelaksanaan Otonomi Daerah |
Dokumen |
2025
7
|
| 10 | 4.01.000134 |
Dokumen Hasil Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spiritual |
Dokumen |
2025
54
|
| 11 | 4.01.000135 |
Dokumen Hasil Kebijakan, Evaluasi, dan Capaian Kinerja Terkait Kesejahteraan Sosial yang Meliputi Urusan Sosial, Transmigrasi, Kesehatan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan KB |
Dokumen |
2025
24
|
| 12 | 4.01.000136 |
Dokumen Hasil Kebijakan, Evaluasi, dan Capaian Kinerja Terkait Kesejahteraan Masyarakat yang Meliputi Urusan Kepemudaan dan Olahraga, Pariwisata, Pendidikan, Kebudayaan, Perpustakaan, Kearsipan, Trantibum Linmas |
Dokumen |
2025
8
|
| 13 | 4.01.000138 |
Keluarga yang Mengikuti Peningkatan Kesadaran Keluarga dalam Peningkatan Pendidikan dan Keterampilan untuk Mewujudkan Sumber Daya Manusia yang Berkualitas dan Berdaya Saing |
Keluarga |
2025
20
|
| 14 | 4.01.000139 |
Produk Hukum Daerah yang Disusun |
Dokumen |
2025
671
|
| 15 | 4.01.000140 |
Kasus yang Mendapatkan Fasilitasi Bantuan Hukum |
Kasus |
2025
8
|
| 16 | 4.01.000141 |
Produk Hukum dan Pengelolaan Informasi Hukum yang Didokumentasi |
Dokumen |
2025
671
|
| 17 | 4.01.000142 |
Dokumen Hasil Fasilitasi Kerja Sama Dalam Negeri |
Dokumen |
2025
5
|
| 18 | 4.01.000145 |
Dokumen Hasil Koordinasi, Sinkronisasi, Monitoring dan Evaluasi Kebijakan Pengelolaan BUMD dan BLUD |
Dokumen |
2025
2
|
| 19 | 4.01.000146 |
Laporan Hasil Pengendalian dan Distribusi Perekonomian |
Laporan |
2025
4
|
| 20 | 4.01.000150 |
Dokumen Hasil Fasilitasi Penyusunan Program Pembangunan Daerah |
Dokumen |
2025
1
|
| 21 | 4.01.000151 |
Laporan Hasil Pengendalian dan Evaluasi Program Pembangunan |
Laporan |
2025
1
|
| 22 | 4.01.000152 |
Laporan Hasil Pengelolaan Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan |
Laporan |
2025
8
|
| 23 | 4.01.000153 |
Dokumen Hasil Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa |
Dokumen |
2025
12
|
| 24 | 4.01.000154 |
Dokumen Hasil Layanan Pengadaan Secara Elektronik |
Dokumen |
2025
2
|
| 25 | 4.01.000155 |
Orang yang Mengikuti Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa |
Orang |
2025
284
|
9 Indikator Statistik Sektoral
| No | Kode | Nama Indikator / Uraian | Satuan | Perkembangan Data |
|---|---|---|---|---|
| 1 | 4.02.000015 |
Dokumen Hasil Pembahasan APBD |
Dokumen |
2025
3
|
| 2 | 4.02.000028 |
Dokumen Hasil Pendalaman Tugas DPRD |
Dokumen |
2025
4
|
| 3 | 4.02.000030 |
Tenaga Ahli Fraksi |
Orang |
2025
144
|
| 4 | 4.02.000031 |
Dokumen Hasil Penyelenggaraan Hubungan Masyarakat |
Dokumen |
2025
4
|
| 5 | 4.02.000033 |
Dokumen Publikasi dan Dokumentasi DPRD |
Dokumen |
2025
8
|
| 6 | 4.02.000034 |
Laporan Hasil Kunjungan Kerja DPRD |
Laporan |
2025
4
|
| 7 | 4.02.000036 |
Jumah Dokumen Hasil Pelaksanaan Reses |
Dokumen |
2025
3
|
| 8 | 4.02.000042 |
Dokumen Hasil Koordinasi dan Konsultasi Pelaksanaan Tugas DPRD |
Dokumen |
2025
6
|
| 9 | 4.02.000055 |
Dokumen Hasil Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah |
Dokumen |
2025
7
|